Kisah Penggali Kubur di Pematangsiantar: Upah Seikhlasnya, Kerja Tambahan untuk Bertahan Hidup
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
— Di bawah rimbun pepohonan dan di antara nisan-nisan tua yang berderet, kehidupan tetap bergulir bagi para penggali kubur di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Mereka bekerja dalam senyap, memikul tugas yang kerap dipandang sebelah mata. Penghasilan yang jauh dari upah layak membuat mereka harus mencari cara lain agar dapur tetap mengepul.
Hal itulah yang dialami Budi (50),
penggali kubur
di tanah wakaf pemakaman umat Islam di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan.
Ia mulai bekerja pada 2007, setelah berhenti sebagai sales di pabrik es. Awalnya, ia hanya membantu mertuanya yang lebih dulu mengelola pekuburan yang berdiri sejak 1931.
“Mula-mula kerja penggali kubur, kondisi mental menurun. Karena orang memandangnya sebelah mata. Kayak sepele karena nggak ada penghasilan,” ucap Budi saat ditemui di Jalan Pane, Kamis (20/11/2025).
Budi mengakui tidak ada upah bulanan, baik dari pengelola maupun pemerintah. Penghasilan yang datang hanya berupa uang terima kasih dari keluarga yang berduka.
“Biasanya dikasih seratus ribu, kadang dikasih lebih. Apalagi pekerjaan menggali kubur ini kan nggak mungkin tiap hari ada orang meninggal. Jadi harus ada mata pencarian lain,” katanya.
Pekuburan seluas 18.191 meter persegi itu terbagi dalam dua hamparan. Berdasarkan data 2017, sekitar 5.000 jenazah sudah dikebumikan di sana.
Budi menuturkan terdapat dua grup penggali kubur, masing-masing terdiri dari tiga orang. Selain menggali liang lahat, mereka juga membersihkan kuburan dengan upah seikhlasnya.
“Kalau rajin, ada juga orang dari Pekanbaru atau Jakarta yang meminta tolong kuburan keluarganya dibersihkan sekaligus dijaga. Itu pun dikasih sekedarnya dan kadang ada yang bilang terima kasih saja,” ucapnya.
Menyadari bahwa penggali kubur merupakan pekerjaan sosial, Budi mencari pekerjaan tambahan seperti membuat batu nisan dan mengecor kuburan.
“Kalau gaji bulanan memang nggak ada. Jadi uang tambahan dari upah menyemen kuburan dan bikin batu nisan,” kata Budi.
“Bismillah ajalah mungkin ini digariskan dan dijalani. Yang penting dapur ngebul, anak-anak bisa sekolah. Alhamdulillah,” sambungnya.
Selama bekerja, Budi tidak jarang menghadapi kejadian ganjil dari pihak keluarga yang mengantar jenazah.
Pernah suatu ketika, jenazah tidak muat di liang lahat karena ukuran galian terlalu sempit, sehingga menimbulkan kekhawatiran para pelayat.
“Kemarin memang ada jenazah yang badannya tinggi dan nggak muat di lubang kuburnya. Terpaksa kita gali lagi supaya muat. Tapi orang sudah ribut-ribut ada yang bilang kena rahasia ilahi,” ucapnya.
Di lokasi berbeda, Halomoan Simaremare, penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Jalan Parsoburan, juga menjalani hidup serupa.
Belasan tahun bekerja, ia hanya menerima upah dari hasil galian. Untuk menutup kebutuhan keluarga, Halomoan harus bekerja sebagai kuli bangunan.
“Kalau menggali kubur upahnya tak seberapa dan sehari kadang tidak ada. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya kerja jadi tukang bangunan,” tutur Halomoan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI UTARA
-
/data/photo/2025/11/20/691f20556ffd9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
“(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
“Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
fee
adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
fee
kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
fee
atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
fee
sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
“Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
fee
proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
“Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
cash flow
, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
fee
proyek.
Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.
Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.
“Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.
KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.
Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.
Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.
Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.
-

KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024-2029, Parwanto (PW) dan anggota DPRD OKU 2024-2029 Robi Vitergo (RV) diduga terkait suap di Dinas PUPR OKU.
KPK juga menetapkan dan menahan Ahmat Thoha (AT) selaku pihak swasta dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Dalam konstruksi perkara, anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.
Namun, nilai anggaran turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta jatah 20% sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Lalu, APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR mengalami peningkatan Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Dalam hal ini, Ahmat bersama Muhammad Fauzi (MFZ) yang lebih dulu ditetapkan tersangka serta Mendra bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selalu swasta menjadi pihak pemberi. Sedangkan Robi dan Parwanto merupakan pihak penerima uang dari pihak swasta.
Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
-

BSKDN: Inovasi Expo 2025 bukti penguatan Inovasi Pentahelix Sulut
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Noudy R.P Tendean menegaskan, Riset dan Inovasi Expo 2025 di Sulawesi Utara menjadi bukti nyata semakin kokohnya ekosistem inovasi daerah yang melibatkan berbagai unsur pentahelix.
“Dari momen ini kita melihat begitu banyak inovasi dari berbagai stakeholders. Dalam konteks pentahelix untuk pengembangan ekosistem inovasi, ini sudah nampak. Tantangannya kini adalah bagaimana Pemerintah Provinsi Sulut memfasilitasi, mendorong, dan memastikan inovasi-inovasi yang ada dapat diimplementasikan, bermanfaat, dan berkelanjutan,” kata Noudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Riset dan Inovasi Expo 2025 Manado, Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Noudy mengapresiasi hadirnya beragam inovasi yang lahir dari banyak komponen, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga media.
Menurutnya, Expo 2025 menjadi momentum penting yang menunjukkan bahwa kreativitas masyarakat Sulut terus tumbuh dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Noudy turut menekankan pentingnya peran Litbang Provinsi Sulut sebagai leading sector dalam pengembangan ekosistem inovasi daerah. Dia mendorong Litbang untuk terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna memastikan inovasi tidak hanya berhenti pada ide, tetapi juga berkembang menjadi solusi nyata bagi masyarakat.
“Dalam konteks kolaboratif governance, penguatan kolaborasi antar-stakeholders akan semakin memacu lahirnya inovasi baru dan ide kreatif dari seluruh komponen masyarakat di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dirinya juga optimistis, dengan ekosistem inovasi yang terus tumbuh, Provinsi Sulawesi Utara memiliki peluang besar untuk masuk dalam kategori daerah sangat inovatif pada penilaian inovasi mendatang. Hal ini didukung oleh meningkatnya partisipasi masyarakat, kesiapan lembaga daerah, dan terbentuknya ruang kolaborasi yang semakin solid.
Di lain sisi, Noudy berharap agar hasil Riset & Inovasi Expo 2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk karya, tetapi juga menjadi fondasi lahirnya inovasi lanjutan yang lebih berdampak bagi pembangunan daerah.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2893885/original/062624800_1566892562-Garis_Polisi-_Pembunuhan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Guru SMP Baru Lulus PPPK Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki dan Mulut Terikat
Liputan6.com, Jakarta Warga Desa Sukapindah, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, geger dengan kematian seorang guru SMP berinisial SY (27) di kamar indekos. Korban diduga dibunuh karena tangan, kaki dan mulut dalam keadaan terikat.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu ditemukan warga, Rabu (19/11) sore. Dia berasal dari Lampung, dan sehari-hari menjadi guru TIK di SMP Negeri 46 OKU.
“Benar, korban ditemukan tewas kemarin sore,” ungkap Kasatreskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, Kamis (20/11).
SY baru dilantik menjadi PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU). Korban merupakan guru TIK di SMP Negeri 46 OKU. Dia perantau asal Lampung dan tinggal sendiri di sebuah indekos. Korban tidak begitu aktif di media sosial dan jarang memposting apapun kegiatannya sehari-hari di akun pribadi.
Namun terungkap fakta, korban mengunggah video kegiatan outbond bersama para siswa pada 25 Oktober 2025 di media sosialnya.
Sebelumnya, ia memposting foto-foto pada Juni 2024 selama menjadi pengajar di Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Kadarisman menyebut indekos korban cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Dia mengaku sudah mengecek lokasi untuk memastikan informasi kematian salah satu pegawainya.
“Benar, penemuannya sore kemarin, sebelum Magrib,” ungkap Kadisdik OKU Kadarisman, Kamis (20/11).
Kadarisman mengecam tindakan tragis terhadap korban. Dia meminta polisi bekerja profesional untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
“Semuanya kami serahkan ke polisi,” kata Kadarisman.
Kadarisman menambahkan, korban diangkat sebagai guru PPPK pada 1 Oktober 2025. Korban tercatat memiliki golongan & TMT: IX & 01-10-2025.
“Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi dunia pendidikan,” kata Kadarisman.
Sumber: Merdeka.com/Irwanto
/data/photo/2025/11/20/691eea51050a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3526828/original/027148900_1627708283-kalbe_farma_31_juli_2021Kalbe_Farma_31_juli_2021.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

