provinsi: SULAWESI UTARA

  • Polisi Sita Rumah dan Ruko Mak Gadi, Ratu Narkoba Indragiri Hulu

    Polisi Sita Rumah dan Ruko Mak Gadi, Ratu Narkoba Indragiri Hulu

    Liputan6.com, Pekanbaru – Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyita rumah mewah dan rumah toko milik Nurhasana alias Mak Gadi. Perempuan berumur 66 tahun itu dikenal sebagai ratu narkoba.

    Kepolisian menyatakan Mak Gadi sudah berbisnis narkoba 30 tahun lebih. Tidak sendirian, Mak Gadi juga melibatkan anak serta asisten rumah tangganya menjalankan bisnis haram.

    Mak Gadi acap kali lolos dari hukum bahkan pernah divonis bebas. Pada tahun 2024, keberuntungannya kandas setelah divonis 17 tahun di pengadilan tingkat pertama dan dikurangi menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penyitaan rumah dan ruko dilakukan pada Senin siang, 28 April 2025. Penyidik menggandeng Dinas Pendapatan Daerah untuk menilai aset.

    Penyitaan ini dilakukan sebagai pengumpulan bukti dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang tengah diusut kepolisian. Nilai aset bakal dimasukkan dalam berkas perkara.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Misran, Selasa siang, 29 April 2025.

    Penyitaan berdasarkan surat penetapan dari pengadilan setempat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy. Kasat didampingi sejumlah personel dan pegawai Bapenda Indragiri Hulu.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Eks Pj Wako Pekanbaru Terima Setoran Ratusan Juta dari Kadis, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Pekanbaru – Eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak hanya korupsi dengan melakukan pemotongan anggaran daerah tapi juga menerima gratifikasi dari sejumlah kepala dinas. Setoran itu diterima setiap bulan dengan nominal berbeda dari pejabat berbeda pula.

    Hal ini terungkap dalam sidang perdana Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

    Meyer menjelaskan, Risnandar Mahiwa sewaktu menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp906 juta dari pada Mei hingga November 2024. Uang dan barang berasal 8 pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Gratifikasi diterima langsung maupun perantara ajudan terdakwa. Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

    Pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Kemudian Juni-November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

    Berikutnya menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

    Lalu uang Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Penjabat Wali Kota.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menko perkuat hubungan diplomatik dengan negara korban asap karhutla

    Menko perkuat hubungan diplomatik dengan negara korban asap karhutla

    Pekanbaru (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

    “Langganan komplain itu ya Singapura dengan Malaysia. Terakhir tambah lagi Filipina. Kita terus lakukan komunikasi tidak sampai pada gugatan hukum,” kata Budi Gunawan saat ditemui usai menggelar apel Satgas Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.

    Menurut Budi, asap yang disebabkan karhutla di Indonesia cukup mengganggu aktivitas masyarakat di negara-negara tersebut.

    Mayoritas asap tersebut berasal dari beberapa wilayah yang kerap dilanda kebakaran hutan seperti Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Tengah, hingga Jambi.

    Oleh karena itu, Budi dan seluruh instansi di bawah naungan Satgas Karhutla saat ini tengah mempersiapkan upaya mitigasi kebakaran hutan di daerah tersebut.

    Upaya mitigasi dilakukan satgas sebelum wilayah-wilayah rawan karhutla itu memasuki musim kemarau panjang.

    “Kita lakukan modifikasi cuaca hujan per 1 Mei, water bombing, heli patroli, mengisi embung-embung, parit-parit, kanal-kanal, serta mempertahankan tinggi muka air di lahan gambut,” kata pria yang akrab disapa BG ini.

    Selain itu, BG juga mengajak pemerintah daerah, masyarakat, hingga pihak perusahaan swasta untuk bahu-membahu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

    BG sendiri mengaku pemerintah negara yang menjadi korban asap karhutla Indonesia juga turut menawarkan bantuan untuk memadamkan kebakaran.

    “Akan tetapi, kita yakin dengan kemampuan kita sendiri, kita mampu. Insyaallah belajar dari pengalaman penanganan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2023 yang sukses,” kata BG.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar 10 UMR Provinsi Tertinggi di 2025, Ada Aceh hingga Papua Pegunungan

    Daftar 10 UMR Provinsi Tertinggi di 2025, Ada Aceh hingga Papua Pegunungan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah daerah resmi menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, dengan rata-rata kenaikan nasional mencapai 6,5 persen.

    Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi penentu standar gaji terendah di masing-masing provinsi.

    DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, disusul oleh Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.

    Besarnya angka UMP ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pekerja dalam menentukan lokasi kerja, terutama bagi para fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja.

    UMP yang lebih tinggi tentunya berpotensi memberikan kesejahteraan lebih baik. Namun, perlu diingat, tingginya UMP juga kerap beriringan dengan biaya hidup yang lebih besar di wilayah tersebut.

    Daftar 10 UMP Tertinggi 2025

    Berikut adalah 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025:

    DKI Jakarta – Rp5.396.760 Papua – Rp4.285.848 Papua Tengah – Rp4.285.848 Papua Pegunungan – Rp4.285.848 Papua Selatan – Rp4.285.848 Kepulauan Bangka Belitung – Rp3.876.600 Sulawesi Utara – Rp3.775.425 Aceh – Rp3.685.615 Sumatera Selatan – Rp3.681.570 Sulawesi Selatan – Rp3.657.527

    Besaran UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menggaji karyawannya, sehingga penting untuk diperhatikan sebelum kamu memutuskan untuk bekerja di suatu daerah.

    Sekilas tentang UMP

    Sebagai informasi, UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

    Standar ini ditetapkan oleh gubernur setiap provinsi dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi serta menjamin kesejahteraan dasar mereka.

    Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi yang menjaga pendapatan pekerja tetap layak. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur untuk membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

    “Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pada hakikatnya, dia menjelaskan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.

    Menurut dia, transfer yang dilakukan memiliki berbagai jenis dana, di antaranya dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, hingga dana insentif.

    Selain itu, dia meminta agar para gubernur itu menjelaskan kinerja BUMD yang kini mendapat sorotan serius.

    Menurut dia, ada sejumlah daerah yang memiliki kemandirian fiskal karena sokongan pendapatan dari BUMD, dan ada juga daerah yang justru dibebani karena keberadaan BUMD.

    “Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya tidak menghadirkan benefit dalam bentuk profit,” kata dia.

    Menurut dia, Komisi II DPR RI ingin agar BUMD yang dimiliki pemerintah daerah bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerahnya masing-masing.

    Berdasarkan catatan kesekretariatan, para gubernur yang diundang di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Lampung, dan Gubernur Kalimantan Barat.

    Berikutnya Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Maluku, Gubernur Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Tengah.

    Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan dari pemerintah pusat ke daerahnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Riau Jamin Keamanan Masyarakat dari Tindak Premanisme

    Polda Riau Jamin Keamanan Masyarakat dari Tindak Premanisme

    Pekanbaru

    Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk aksi debt collector yang meresahkan masyarakat. Polisi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dari tindak premanisme.

    “Kami berkomitmen menjamin rasa aman dan masyarakat Riau dalam beraktivitas. Kami akan menindak tegas pelaku premanisme,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kumoro kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Brigjen Jossy menyampaikan pihaknya tidak akan membiarkan premanisme merajalela di Bumi Lancang Kuning. Ia menambahkan, Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

    Hal senada diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Asep Dermawan. Asep mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

    “Polda Riau di bawah pimpinan Bapak Kapolda Irjen Herry Heryawan akan melakukan tindakan tegas, tidak ada toleransi terhadap pelaku premanisme, termasuk premanisme berkedok debt collector,” tegas Kombes Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindak kekerasan terjadi di Kota Pekanbaru.

    Ia menegaskan tidak akan mentolelir segala bentuk aksi premanisme. Penangkapan terhadap 14 debt collector menjadi peringatan keras bagi pelaku lain.

    “Kita tidak mentoleransi kekerasan apapun. Sudah ada contohnya sudah kita lakukan 14 orang dan ini menjadi warning bagi pelaku debt collector lainnya yang melakukan kekerasan,” tegas Jeki.

    Total 14 Pelaku Ditangkap

    “Bahwa saat dilakukan penegakan hukum pelaku lainnya ada 7 orang. Setelah dilakukan penindakan terhadap 7 orang ini ternyata berkembang jadi 10 orang,” ujar Asep Dermawan.

    Kombes Asep menjelaskan, dari 10 tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku berusia dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial MR, MRS, WF, MIF, S alias Rian, MRTF alias Rere, dan TP.

    “Dari sepuluh orang ini, tiga di antaranya masih anak-anak, masih sekolah,” imbuhnya.

    Para pelaku ini merupakan kelompok debt collector DC Fighter yang tidak berbadan hukum alias ilegal. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap anggota debt collector Pejuang Barcode yang sama-sama hendak menarik unit mobil leasing yang sama.

    “Semuanya melakukan perusakan kendaraan depan Polsek Bukit Raya. Mereka bagian kelompok DC Fighter yang terlibat perselisihan di depan hotel Furaya karena sama-sama mau mengambil kendaraan leasing yang sama,” jelas dia.

    Ia melanjutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Seraya menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme.

    Pengeroyokan ini terjadi di depan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada 19 April 2025. Polisi menyebutkan pengeroyokan ini dipicu keributan sesama debt collector yang hendak menarik unit leasing yang sama.

    (mea/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan Nasional 28 April 2025

    Diduga Selingkuh dengan PPK, Ketua KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur,
    Muklis Ariyanto
    .
    Putusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota
    KPU Kabupaten Kaur
    terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
    Muklis adalah teradu I yang dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional karena diduga berselingkuh dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, yang berstatus teradu II.
    Muklis terbukti berada di rumah Hensi pada dini hari dan diketahui warga setempat sehingga mengakibatkan kegaduhan.
    “Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan
    perselingkuhan
    antara teradu I dengan teradu II, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I dan teradu II berada di rumah yang sama,” ucap Anggota DKPP Rattna Dewai Pettalolo.
    Kedua penyelenggara pemilu ini terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    Berbeda dengan Muklis, dalam sidang putusan ini, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan itu, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu.
    Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (2).
    Sementara itu, terdapat 38 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah berjalan di pengadilan.

    “Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

    Harli menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan karena adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemblokiran aset.

    Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok dan ada di Pekanbaru,” tegasnya.

  • Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari perkara suap dan gratifikasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada (10/4/2025).

    “Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” ujar Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai macam aset atau harta yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    Adapun, penyidik juga telah meminta pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat yang berkaitan Zarof Ricar. Sertifikat pertanahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Tindak pidana awal kasus suap dan gratifikasi itu kini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini