provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Polisi Cabul, Aipda AD Perkosa Ibu Mertua: Chatting Kangen Dulu

    Polisi Cabul, Aipda AD Perkosa Ibu Mertua: Chatting Kangen Dulu

    GELORA.CO – Aipda AD membantah telah memperkosa ibu tiri istrinya.

    Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.

    Sebagai informasi oknum polisi di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AD, diduga melakukan tindak asusila terhadap ibu mertuanya AS (37) pada 16 Januari 2025. 

    Peristiwa ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, ketika korban sedang memasak di dapur. 

    Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

    Akibat perbuatannya, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

    Namun, AD mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. 

    Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan kepada mertuanya AS (37) di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.

    “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aipda AD, Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Mawan mengungkapkan AS merupakan mertua tiri yang dinikahi oleh mertua laki-lakinya. Sehingga ia menyebut jika AS bukanlah mertua kandung atau ibu dari istrinya.

    “Hubungan klien kami dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri dan bukan mertua kandung,” ujarnya.

    Dia turut membeberkan beberapa potongan pesan singkat AS terhadap Aipda AD. Menurutnya AS lebih dulu memancing Aipda AD dengan nada merayu.

    “Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami,” bebernya.

    Sehingga Mawan meminta kepada masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi jauh dan menyuruh Aipda AD telah memperkosa AS. Ia juga meminta agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan kliennya.

    “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong,” ungkapnya.

    Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S menegaskan pemecatan terhadap Aipda AD sudah sesuai dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Aipda AD telah merusak institusi Polri.

    “Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan),” bebernya.

    Totok mengatakan saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Polda Sultra sebagai perlawanan Aipda AD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Polda Sultra.

    “Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD,” pungkasnya.

    (*)

  • Roadmap Ketenagalistrikan Nasional Belum Sempurna, Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Menarik

    Roadmap Ketenagalistrikan Nasional Belum Sempurna, Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Menarik

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Roadmap) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Kebijakan ini menjadi landasan strategis dalam percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air.

    Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Aryo Djojohadikusumo menyatakan Permen ESDM 10/2025 sejalan dengan program prioritas kerja Bidang ESDM KADIN Indonesia 2024-2029 ‘Indonesia Hijau’ berupa energi baru terbarukan dan konservasi energi. Hanya saja, dia mengingatkan pentingnya dukungan insentif yang memadai dan holistik untuk menyukseskan proses transisi energi di sektor ketenagalistrikan nasional.

    Dia mendorong untuk mempromosikan investasi dalam proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT) dengan menarik investor dan mendorong pemerintah memberikan intensif baik fiskal maupun non-fiskal pada sektor ini.

    “Kami meminta pemerintah meramu renewable energy incentive program (program insentif energi terbarukan), sebagai instrumen pendukung bagi pelaku EBT dan tentu untuk menarik investor,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Pikiran Rakyat, Kamis, 24 April 2025.

    Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari opsi-opsi insentif di negara maju yang pro terhadap pengembangan energi terbarukan. Insentif fiskal, misalnya, melalui pemberian tax holiday, tax allowance hingga pembebasan PPN.

    Adapun insentif non-fiskal diberikan melalui kemudahan perizinan dan dukungan infrastruktur. Sebagai contoh Amerika Serikat (AS) melalui Energy Policy Act and Production Tax Credit (PTC) telah membuktikan efektivitas insentif dalam mendorong pertumbuhan EBT.

    Selain itu, Aryo turut mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi pendanaan campuran (blended finance) sebagai salah satu solusi inovatif untuk mendukung pengembangan EBT nasional.

    Pendanaan EBT diakui masih mahal sehingga blended finance bisa menjadi opsi untuk mempercepat proses dengan menggabungkan berbagai sumber pendanaan yang murah. “Proyek EBT masih memerlukan investasi besar di awal. Dengan blended finance, risiko bisa dibagi antara sektor publik dan swasta, sekaligus menciptakan ekosistem yang menarik bagi investor,” papar Aryo.

    Komitmen Indonesia Soal Transisi Energi

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu, 9 Maret 2025.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Republik Indonesia Bahlil Lahadalia dalam acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition beberapa waktu lalu telah menegaskan komitmen Indonesia soal transisi energi.

    Dia menyatakan Indonesia konsisten mengikuti transisi energi meski banyak negara mulai ragu. Dia juga menyoroti pentingnya pendanaan inovatif dan sedang disiapkan berbagai skema pendukung, termasuk mekanisme pensiun dini PLTU dengan syarat tertentu.

    Lebih lanjut, Aryo mengatakan bahwa insentif yang tepat akan menjawab semua tantangan yang ada secara sekaligus. Dengan paket insentif komprehensif dan holistik, dia yakin minat investor akan meningkat signifikan. “Kami berharap insentif ini bisa dirumuskan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Permen ESDM 10/2025,” katanya.

    Bagi Kadin, transisi energi bukan pilihan melainkan keharusan. Dengan insentif yang tepat, Indonesia bisa mencapai target sebaran energi terbarukan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, di mana sejalan dengan semangat Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, transisi energi yang sukses akan memberikan manfaat ganda, mulai dari penurunan emisi karbon sesuai komitmen Paris Agreement, penciptaan lapangan kerja hijau, penguatan ketahanan energi nasional hingga peningkatan daya saing industri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons karut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

    Dalam keterangan terbaru, ia hanya meminta agar pelaksanaan MBG dievaluasi menyusul munculnya berbagai masalah, termasuk kasus keracunan massal di sejumlah sekolah.

    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi dari pihak-pihak yang terkait. Mudah-mudahan ke depan dapat tetap disempurnakan dan terlaksana sebaik-baiknya,” kata Abdul Mu’ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Mu’ti menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan MBG ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, kementeriannya tetap mendukung penuh karena program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis ini sebagai program prioritas Pak Presiden dan kalau ada masalah tentu itu bagian dari evaluasi kita bersama-sama,” ujarnya.

    Rentetan Masalah Program MBG

    Sejak diluncurkan pada awal tahun 2025, Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan hampir empat bulan. Namun, sepanjang perjalanan itu, sejumlah masalah serius mulai bermunculan:

    1. Kasus Keracunan Massal Berulang

    Masalah paling menonjol adalah keracunan massal yang dialami para siswa penerima makanan MBG.

    Kasus pertama terjadi pada Januari 2025, hanya beberapa pekan setelah program diluncurkan. Sebanyak 40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program tersebut.

    Belakangan, kasus serupa terjadi lagi di Cianjur, Jawa Barat, menimpa 79 siswa dari dua sekolah, yaitu MAN I Cianjur dan SMP PGRI I Cianjur. Para korban sempat dirawat di RSUD Sayang dan RS Bhayangkara Cianjur.

    “Total 79 siswa terdiri atas siswa MAN I sebanyak 60 orang dan SMP PGRI I sebanyak 19 orang. Saat ini, seluruhnya sudah pulang ke rumah masing-masing dan tetap mendapat pengawasan dari tenaga kesehatan dari puskesmas terdekat,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, Frida Laila Yahya.

    Menurut Frida, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan. Kasus di Cianjur bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

    Selain di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kasus serupa juga muncul di Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana siswa mengalami muntah dan sakit perut diduga akibat menyantap ayam yang basi.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan semua insiden tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.

    “Kejadian ini sebagai pembelajaran besar untuk perbaikan sistem (pelaksanaan MBG) ke depan,” katanya.

    2. Mitra Dapur Tak Dibayar, Gegas Somasi BGN

    Masalah lain muncul dari sisi mitra penyedia makanan. Salah satu mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku tidak dibayar oleh Yayasan MBG, hingga akhirnya tutup dan berhenti beroperasi.

    Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyebut kliennya, Ira, telah mengeluarkan dana hampir Rp975 juta untuk memasak 65.025 porsi makanan pada Februari–Maret 2025, tapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

    “Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar Danna.

    Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak, harga per porsi ditetapkan Rp15.000, tapi kemudian diturunkan menjadi Rp13.000 dan masih dipotong lagi Rp2.500 per porsi. Merasa dirugikan, kliennya melapor ke polisi.

    “Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN juga untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” katanya.

    Laporan ke Polda Metro Jaya sudah diterima dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, 10 April 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 April 2025

    Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya? Regional 24 April 2025

    Puluhan Siswa SD di Bombana Sultra Muntah Usai Konsumsi MBG, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com – 
    Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 33 Kasipute, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami muntah-muntah usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (
    MBG
    ), Rabu (23/4/ 2025) pagi.
    Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 1 menit 14 detik dan viral di media sosial.
    Sejumlah siswa awalnya mengalami sakit perut, kemudian langit-langit mulut gatal, hingga berujung muntah.
    Salah seorang guru SDN 33 Kasipute, Astin, membenarkan kejadian itu.
    Dia mengatakan, kebanyakan siswa yang mengalami muntah-muntah itu adalah anak kelas 1, 2, dan 3.
    Belum ada penjelasan pasti penyebab muntah massal itu.
    Namun sejumlah guru mengatakan, puluhan siswa muntah usai mengonsumi menu MBG.
    Para guru menduga, para siswa keracunan lauk ayam yang ada di dalam menu MBG kemarin. 
    “Aromanya (ayam) busuk, tercium dan sangat menyengat,” ungkapnya.
    Para murid tak hanya muntah di sekolah. Beberapa orangtua murid ada yang menelepon sekolah dan menyampaikan anak mereka muntah setelah pulang sekolah.
    “Mengetahui hal itu, kami langsung melarang bagi siswa kelas 4, 5 dan 6. Cukup pada pengantaran pertama yang diperuntukan kelas 1, 2 dan 3,” tambahnya.
    Menu MBG pada Rabu kemarin adalah nasi, ayam tepung, sop sawi putih dan wortel, tahu goreng, dan pisang.
    Astin mengatakan, kemarin adalah hari ketiga pemberian MBG di SDN 33 Kasipute.
    MBG diantar dua kali setiap hari dari dapur MBG.
    Pengantaran pertama dimulai pukul 7.30 wita untuk murid kelas 1, 2 dan 3. Sementara pengantaran kedua sekitar pukul 9.30 wita untuk kelas 4, 5 dan kelas 6.
    Sementara itu, salah seorang guru SDN 27 Doule Kecamatan Kasipute, Kabupaten Bombana yang juga menerima program MBG mengaku ada laporan dari orangtua siswa bahwa anak mereka juga sempat sakit perut, namun tidak sampai muntah.
    “Ibu kepala sekolah tadi sempat buka makanannya dan tercium bau busuk dari menu ayam goreng tepung. Dan saya kasih tahu anak-anak jangan dimakan kalau memang ada rasa busuk. Ada anak yang tidak makan ayam karena ada bau busuk, jadi saya bilang jangan makan nak,” tuturnya kepada kompas.com.
    Akhirnya, para siswa yang duduk di kelas 1,2 dan kelas 3 tidak jadi mengonsumsi ayam goreng tepung. Begitu juga dengan siswa kelas 4,5 dan 6.
    Ia menyampaikan bahwa pemberian makanan bergizi gratis ini sudah berlangsung selama tiga hari yang dimulai dari hari Senin. Dua hari sebelumnya menu makanan tidak bermasalah.
    “Hari pertama lauknya ayam goreng kecap, sayur dan nasi. Hari kedua lauknya telur dadar, sayur, nasi. Hari ketiga lauknya ayam goreng tepung, tahu goreng, sayur dan ayamnya bau busuk sampai anak-anak muntah-muntah,” tukasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pisang Epe, Jajanan Khas Kendari yang Melekat di Lidah Wisatawan

    Pisang Epe, Jajanan Khas Kendari yang Melekat di Lidah Wisatawan

    Liputan6.com, Gorontalo – Berwisata ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, belum lengkap tanpa mencicipi kuliner khas yang menggugah selera: pisang epe.

    Jajanan tradisional ini tidak hanya menyajikan rasa manis legit, tetapi juga menyimpan nilai budaya dari masyarakat Bugis.

    Pisang epe terbuat dari pisang kepok atau pisang bugis yang dijepit hingga pipih, kemudian dibakar di atas bara api. Setelah matang, pisang diolesi dengan larutan gula aren kental yang memberikan rasa manis karamel khas.

    Beberapa varian rasa juga kini turut tersedia, seperti cokelat, keju, durian, hingga baluran kacang tanah yang menambah tekstur dan cita rasa.

    Kata “epe” dalam bahasa Bugis berarti “jepit”, merujuk pada teknik memasak yang menjadi ciri khas kuliner ini.

    Dengan demikian, pisang epe dapat dimaknai sebagai pisang yang dijepit, dipipihkan, lalu dibakar, sebuah proses sederhana namun menghasilkan rasa yang autentik.

    Di sepanjang jalan-jalan utama Kota Kendari, khususnya area wisata kuliner malam, mudah dijumpai deretan pedagang yang menjajakan pisang epe. Kehadiran mereka turut memperkuat identitas kuliner daerah yang terus hidup di tengah modernisasi.

    “Aroma yang keluar saat dibakar langsung menggoda, dan rasanya juga enak,” ujar Edo Waardoyo, warga Kendari yang mengaku sering membeli pisang epe sebagai camilan sore.

  • Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

    Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

    Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

    Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

    “Kalau untuk nama-nama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining,” kata Wiwit di persidangan.

    Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

    “Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023,” jelasnya.

    Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

    “Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

    “Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar,” jawab Wiwit.

    Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

    Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

    Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

    Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

    Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

    Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peningkatan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea

    Peningkatan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea

    Kamis, 10 April 2025 18:13 WIB

    Nelayan memasukkan ikan ke dalam keranjang di atas kapal di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

    Pekerja mengangkat keranjang ikan menuju dermaga di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

    Nelayan mengangkat ikan jenis tuna di atas kapal di TPI Higienis Sodoha, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/4/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia dengan berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) menyetujui penambahan 11 unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea per tanggal 2 April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz

  • Bursa kerja 2025 di Kendari libatkan 47 perusahaan

    Bursa kerja 2025 di Kendari libatkan 47 perusahaan

    Kendari (ANTARA) – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua membuka secara resmi kegiatan bursa kerja atau job Fair tahun 2025 yang diikuti sebanyak 47 perusahaan di Sultra.

    “Saya mengapresiasi kegiatan ini yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, apalagi melibatkan puluhan perusahaan yang membuka lowongan kerja bagi tenaga kerja di Kota Kendari dan dari luar daerah di Sultra,” kata Hugua disela kegiatan Job Fair 2025 di kantor Nakertrans Sultra, Kendari, Rabu.

    Sebelumnya, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy mengatakan job fair tahun ini diikuti 47 perusahaan dengan jumlah lowongan tersedia sebanyak 2.638 orang dengan jumlah jabatan yang diterima sebanyak 233.

    “Ada peningkatan jumlah perusahaan yang ambil bagian dalam bursa kerja tahun ini. Dan dari 47 perusahaan yang ambil bagian itu sekitar 50 persen bergerak pada perusahaan tambang dengan tenaga kerja yang banyak diterima di bagian operator alat berat,” ujarnya.

    Ia mengatakan, job fair yang berlangsung selama tiga hari (23-25 April 2025), para pencari kerja terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disampaikan di media cetak dan media sosial lainnya.

    “Ada 47 perusahaan pembuka lowongan kerja, dengan posisi dan kualifikasi yang berbeda-beda. Kalau pendaftar yang registrasi tadi sudah mencapai 5.160 peserta,” ungkap Kadis Nakertrans didampingi Kepala Seksi Penempatan dan Pengawasan Kerja Hj Nawirah.

    Wakil Gubernur Sultra, Hugua saat membuka Job Fair tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Rabu. (Foto Antara/Azis Senong)

    Pewarta: Abdul Azis Senong
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merespons positif mutasi 199 hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

    Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menilai, kebijakan mutasi banyak hakim itu menandai langkah keseriusan Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga peradilan.

    Terlebih, setelah ramainya isu suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim.

    “KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pascaisu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Karena itu, Mukti menyebut, KY mendukung langkah pimpinan Mahkamah Agung tersebut.

    Tak bisa dipungkiri rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    Terkait hal itu, KY berkomitmen untuk menjaga kehormatan hakim. 

    “Rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

    Mukti menyebut, pihaknya akan memberikan masukan kepada MA terkait rekam jejak hakim-hakim yang berintegritas agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim. 

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. 

    Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Untuk diketahui, tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

    Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

    Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.

    Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.

    Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin.

    Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.