provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Khofifah Digugat Warga Lamongan Buntut Tak Ada Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim – Halaman all

    Khofifah Digugat Warga Lamongan Buntut Tak Ada Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa digugat oleh seorang warga Kabupaten Lamongan bernama Alfiyah Nimah karena tidak adanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Timur.

    Dikutip dari Tribun Jatim, Alfiyah ingin agar kebijakan tersebut diterapkan di Jatim.

    Adapun gugatan ini berawal dari adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diterapkan di daerah lain seperti Jawa Barat yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi selaku gubernur.

    Gugatan ini pun ternyata sudah sampai di tahap sidang perdana pada Rabu (30/4/2025) hari ini.

    Namun, sidang tersebut berujung ditunda lantaran Biro Hukum Provinsi Jatim yang datang mewakili Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

    Kuasa hukum Alfiyah, Mochammad Sholeh, menuturkan gugatan tersebut lantaran kliennya menilai pemutihan tunggakan pajak motor adalah kebijakan yang pro terhadap rakyat.

    Alfiyah berharap agar kebijakan tersebut turut diterapkan di Jatim di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menurutnya tidak baik-baik saja.

    “Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

    Di sisi lain, Sholeh turut menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur yang dianggap memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pembayaran pajak.

    Namun, jika Khofifah menolak, Sholeh mengusulkan solusi alternatif yaitu penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan di bawah 2.000 cc.

    Dia mengatakan usulan itu bisa diterapkan lantaran mayoritas masyarakat menengah ke bawah dianggap tidak memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

    “Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porsche, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak,” ucap Sholeh.

    Kata Pihak Khofifah

    Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono mengungkapkan hari itu datang ke sidang untuk mewakili Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur.

    Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

    “Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui,” terang Adi.

    Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Berdasarkan catatan Tribunnews.com, ada 15 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut.

    1. Aceh (sampai 31 Desember 2025)
    2. Kepulauan Riau (Januari-Juni 2025)
    3. Bengkulu (7 Januari-7 Mei 2025)
    4. Lampung (mulai 1 Mei 2025)
    5. Banten (10 April-30 Juni 2025)
    6. Jawa Barat (20 Maret-30 Juni 2025)
    7. Jawa Tengah (8 April-30 Juni 2025)
    8. Bali (mulai 5 Januari 2025)
    9. Kalimantan Utara (sampai 31 Desember 2025)
    10. Kalimantan Timur (8 April-30 Juni 2025)
    11. Kalimantan Selatan (5 Januari-31 Desember 2025)
    12. Kalimantan Barat (hingga Juli 2025)
    13. Kalimantan Utara (hingga 31 Desember 2025)
    14. Sulawesi Tengah (hingga 14 Mei 2025)
    15. Sulawesi Tenggara (hingga 31 Mei 2025)

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Alfiyah Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim Khofifah Soal Pajak Kendaraan, Ingin Tiru Jawa Barat”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanudin Aco)(Tribun Jatim/Tony Hermawan)

  • Industri Nikel Lagi Sulit, Bagaimana Dampaknya ke Kinerja Antam?

    Industri Nikel Lagi Sulit, Bagaimana Dampaknya ke Kinerja Antam?

    Jakarta

    Industri sektor nikel menghadapi banyak tantangan pada tahun ini. Keberlangsungan bisnis nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pun menjadi pertanyaan apakah investasi yang dilakukan Antam bakal menguntungkan di masa depan atau justru membuatnya merugi.

    Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan keluarnya Amerika Serikat (AS) dari Paris Agreement membuat masa depan energi bersih dan hilirisasi nikel masih tanda tanya. Hal itu turut memberikan pengaruh terhadap bisnis nikel Antam.

    Beruntung pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mendorong energi bersih dan hilirisasi nikel. Dengan demikian ia optimis prospek bisnis nikel terhadap kinerja Antam akan tetap baik.

    “Masih ada prospek cukup baik dalam beberapa tahun ke depan saya melihatnya,” kata Komaidi kepada detikcom, Rabu (30/4/2025).

    Terkait harga nikel yang terus merosot karena pasokan dunia berlebih, Komaidi melihat akan ada pembalikan harga ketika ekonomi sudah mulai pulih.

    “Nanti kalau ekonominya sudah mulai pulih, pembalikan harga biasanya akan kembali sehingga saya kira nggak perlu ada kekhawatiran. Kalau yang namanya bisnis ya wajar naik turun,” ucapnya.

    Industri nikel memang sedang mengalami masa sulit terutama disebabkan oleh berbagai faktor seperti penurunan harga nikel, kelebihan pasokan dan melemahnya permintaan global. Selain itu, kebijakan pemerintah seperti larangan ekspor bijih nikel mentah juga turut berdampak pada industri ini.

    Seperti diketahui, Antam mengelola beberapa blok tambang nikel termasuk PT Sumberdaya Arindo (SDA) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pada 2024, Antam memproduksi sekitar 9,94 juta wet metric ton (wmt) bijih nikel, meskipun sempat menargetkan 11 juta wmt.

    Selain itu, Antam mengoperasikan pabrik feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan kapasitas 27.000 ton nikel dalam feronikel (TNi). Antam juga memulai tahap awal commissioning pabrik feronikel baru di Halmahera Timur dengan kapasitas tambahan 13.500 TNi.

    Selain itu, pada Oktober 2024, Antam melalui anak perusahaannya PT Gag Nikel mengakuisisi 30% saham senilai US$ 102 juta di smelter milik PT Jiu Long Metal Industry, anak perusahaan Tsingshan Holding Group. Smelter ini terletak di kawasan industri Weda Bay, Maluku Utara dan menjadi bagian dari upaya Antam untuk memperkuat hilirisasi industri nikel di dalam negeri.

    (aid/rrd)

  • Huayou Gantikan LG, Siap Investasi Rp165 Triliun untuk Kendaraan Listrik RI

    Huayou Gantikan LG, Siap Investasi Rp165 Triliun untuk Kendaraan Listrik RI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kabar besar dalam sektor kendaraan listrik: perusahaan asal Tiongkok, Huayou Indonesia, akan menggantikan LG dalam investasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Nilai investasinya pun fantastis, mencapai US$9,8 miliar atau setara Rp165,4 triliun.

    Huayou Indonesia dikenal sebagai anak usaha Zhejiang Huayou Cobalt yang bergerak di bidang pengolahan nikel sejak tahun 2002. Dalam situs resminya, perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk mendukung industri baterai kendaraan energi baru melalui pengembangan nikel yang ramah lingkungan.

    “Huayou Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya nikel ramah lingkungan, Industrial Park ramah lingkungan serta berusaha untuk memberikan dukungan bahan baku yang solid untuk industri bahan baterai kendaraan energi baru,” tulis pernyataan di laman resmi perusahaan, dikutip Selasa (29/4/2025).

    Perusahaan ini telah memiliki jejak yang cukup kuat di Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta dan mempekerjakan sekitar 13 ribu karyawan, Huayou kini mengelola enam proyek besar di berbagai wilayah. Salah satunya adalah proyek Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Sulawesi Tenggara, yang menaungi sejumlah fasilitas seperti HPAL, RKEF, pemurnian, prekursor, bahan katoda, baterai lithium ternary, daur ulang baterai, hingga perusahaan pendukung lainnya.

    Selain IPIP, proyek lainnya tersebar di Morowali, Weda Bay, hingga Sorowako di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya adalah Huayue HPAL di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Huafei HPAL di Sulawesi Tengah, dan Huake RKEF di Weda Bay, Maluku Utara.

  • Smelter Merah Putih Resmi Beroperasi! Era Baru Nikel Hijau Indonesia Dimulai

    Smelter Merah Putih Resmi Beroperasi! Era Baru Nikel Hijau Indonesia Dimulai

    Jakarta: Ada kabar membanggakan dari Sulawesi Tenggara! Pada 27 April 2025, tepat di Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sultra, PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Group) mencatatkan sejarah baru. Smelter Merah Putih milik Ceria di Wolo, Kabupaten Kolaka, akhirnya menyalakan obor industri nikel hijau Indonesia.
     
    Tepat pukul 13.38 WITA dua hari lalu, smelter ini untuk pertama kalinya memproduksi ferronickel. Bukan sekadar logam biasa, tapi simbol kuat komitmen menuju industri berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
     
    “Alhamdulillah atas izin Allah, di momentum istimewa ini, Smelter Merah Putih berhasil memproduksi ferronickel perdana. Ini bukan hanya kebanggaan PT Ceria, tapi juga untuk Indonesia,” ungkap CEO Ceria Group, Derian Sakmiwata dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
    Apa itu ferronickel dan mengapa penting?
    Ferronickel (FeNi) adalah bahan baku utama untuk pembuatan stainless steel dan komponen kendaraan listrik (EV). 

    Dengan semakin pesatnya tren kendaraan listrik global, permintaan ferronickel terus melonjak. Namun Ceria tak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
     
    “Melalui inovasi teknologi, PT Ceria memastikan bahwa ferronickel yang dihasilkan bukan hanya berkualitas tinggi, tetapi juga membawa misi keberlanjutan,” tambah Derian.
     
    Produksi ferronickel perdana ini baru awal dari rencana besar Ceria. Mereka siap melanjutkan pembangunan RKEF Line 2, Line 3, dan Line 4, menargetkan total kapasitas produksi 252.800 ton ferronickel per tahun. 
     
    Tak hanya itu, proyek Nickel Matte Converter, Nickel Sulphate Plant, dan HPAL Plant untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) juga tengah disiapkan untuk memperkuat rantai pasok baterai kendaraan listrik dunia.
     

    Smelter berteknologi ramah lingkungan
    General Manager RKEF Operation Readiness PT Ceria, Roimon Barus, menjelaskan bahwa Smelter Merah Putih menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 72 MVA. 
     
    Dengan teknologi ini, smelter mampu memproduksi 63.200 ton ferronickel atau sekitar 13.900 ton logam nikel per tahun.
     
    Tidak hanya itu, smelter ini menggunakan Rectangular Electric Furnace, sebuah desain tanur persegi panjang yang lebih efisien menjaga panas dan menekan emisi gas buang secara signifikan.
     
    “Semua proses produksi didukung energi hijau dari PLN UID Sulselrabar bersertifikat Renewable Energy Certificate (REC), menjadikan Smelter Merah Putih sebagai salah satu fasilitas industri nikel dengan jejak karbon terendah di Indonesia,” jelas Roimon.
    Membangun ekosistem hijau
    PT Ceria menegaskan komitmennya membangun masa depan berkelanjutan. Produk ferronickel dari Smelter Merah Putih dikembangkan menjadi green nickel product, yang diproses dengan standar ketat mulai dari energi bersih, emisi terkendali, manajemen limbah 3R (reduce-reuse-recycle), hingga monitoring lingkungan secara real-time.
     
    “Green nickel bukan lagi konsep masa depan. Bersama PT Ceria, green nickel kini menjadi kenyataan hari ini. Produk ini akan menjadi bahan baku utama mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik global dan energi baru terbarukan,” tegas Roimon.
     
    Lebih jauh, Roimon menambahkan bahwa PT Ceria membangun industri dengan mengusung nilai-nilai ESG secara utuh.
     
    “Di era industri baru ini, hanya perusahaan yang mampu mengintegrasikan ESG dalam DNA bisnisnya yang akan bertahan dan menjadi pemimpin. PT Ceria telah menegaskan dirinya di barisan terdepan,” ucap Roimon.
     
    Dengan penyalaan perdana Smelter Merah Putih, PT Ceria tak hanya memperkuat posisi Indonesia dalam industri nikel global, tapi juga mengukuhkan komitmen membawa Indonesia masuk lebih cepat ke era energi bersih dunia.
     
    “Dari Kolaka, semangat keberlanjutan Indonesia bergema ke seluruh dunia,” tandas Derian Sakmiwata penuh optimisme.
     
    Era baru industri nikel hijau telah resmi dimulai. Dan dari Kolaka, Indonesia bersiap menjadi pemain kunci di panggung energi dunia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN? Nasional 28 April 2025

    Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Apa Saja yang Sudah Dilakukan BGN?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
    Dadan Hindayana
    mengatakan, pihaknya masih melakukan uji lab di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
    Makanan Bergizi Gratis
    (MBG) di
    Cianjur
    , Jawa Barat.
    Sebelumnya, puluhan siswa dari dua sekolah mengalami gejala keracunan usai mereka menyantap hidangan MBG.
    Adapun jumlah siswa yang terdampak akibat mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis, yaitu 52 dari 788 siswa MAN 1 dan 20 dari 167 siswa SMP PGRI 1.
    “Uji lab untuk mikrobiologinya di Cianjur belum keluar,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/4/2025).
    Selain melakukan uji lab, BGN juga memeriksa air dan peralatan makan yang digunakan. 
    Dadan mengatakan, untuk masalah air dan peralatan MBG sejauh ini sudah tidak ada masalah.
    “Kalau dari air dan peralatan sudah
    clear
    aman dan tidak ada masalah,” lanjut dia.
    Sebagai informasi, SPPG Cianjur setiap harinya memproduksi makanan bergizi hingga 3.470 porsi yang dibagikan ke 9 sekolah.
    Atas kejadian ini, Dadan menegaskan akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan salah satu program prioritas utama pemerintah ini.
    “Meningkatkan SOP aspek higienis, dan melakukan penyegaran melalui pelatihan penjamah makanan,” lanjutnya.
    Dadan juga menegaskan, meski mengalami berbagai kendala dalam penyalurannya, dia menargetkan ke depannya MBG akan
    zero accident
    .
    “BGN memiliki target tidak ada kejadian,” tegas dia.
    Sebelumnya, kasus siswa yang keracunan seusai menyantap MBG terjadi di berbagai tempat sepanjang 2025, yakni di MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur; SDN 33 Bombana; SDN Proyonanggan 5 Batang; SD Katolik Andaluri, Waingapu; SDN 2 Alaswangi, Pandeglang; hingga SDN 3 Dukuh, Sukoharjo.
    Bahkan, kasus keracunan MBG di Cianjur, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB) karena 78 siswa dari 2 sekolah mengalami gejala
    keracunan makanan
    .
    Dadan menyebutkan, keracunan massal di Cianjur disebabkan tempat makanan atau food tray MBG yang masih menggunakan bahan dasar plastik.
    “Yang pertama,
    food tray
    -nya harus diganti, karena setengah dari
    food tray
    itu masih plastik,” kata Dadan saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa? Nasional 27 April 2025

    Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Apa Itu Daerah Istimewa?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Permintaan penetapan
    daerah istimewa

    Surakarta
    menjadi perbicangan belakangan ini. Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
    Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , daerah istimewa yang diusulkan dibentuk, antara lain berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau, masing-masing satu daerah istimewa. Lalu, dua usulan pembentukan daerah istimewa berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Sementara itu, usulan untuk daerah otonomi khusus datang dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
    Suatu daerah dikatakan menjadi daerah istimewa karena mendapat keistimewaan mengatur perihal aturan pemerintahan yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
    Daerah istimewa
    pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
    Diketahui, ada dua
    daerah istimewa di Indonesia
    , yakni Daerah Istimewa Yogyakara dan Aceh.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 4 November 2024, daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Namun untuk Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
    Penetapan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan keistimewaan Provinsi Aceh diatur lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    Kemudian, pengakuan daerah istimewa oleh negara diatur dalam Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Bahkan, konstitusi mengatur bahwa pengakuan keistimewaan daerah tersebut harus diatur dengan undang-undang.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” demikian bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, setiap daerah bisa mengajukan menjadi daerah istimewa selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Dia menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji usulan tersebut. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa.
    Kemudian, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, harus dibentuk undang-undangnya.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” kata Tito dikutip dari Antaranews pada 25 April 2025.
    Oleh karena itu, prosesnya akan melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Mendagri.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan