Korban Kebakaran di Kendari Bertambah Jadi 3 Balita, 1 Anak Masih Kritis
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com –
Korban
kebakaran
sebuah rumah di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota
Kendari
, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (6/5/2025) bertambah menjadi tiga balita.
Korban N (2,5 tahun) menyusul saudara kembarnya ANP dan adiknya, AZP (1).
Sebelum menghembuskan napas terakhir, N sempat mendapat perawatan intensif di ICU RS Hermina. Korban meninggal pada Rabu (7/5/2025).
Kanit reskrim polsek Mandonga Ipda Andry Irwanto mengatakan, korban N meninggal sekitar pukul 16.30 Wita.
“Iya benar, meninggal dunia pukul 16.30 Wita. Mohon doanya semoga satu korban lainnya bisa segera pulih,” kata Ipda Andry dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) malam.
Andry mengatakan, saat insiden kebakaran terjadi, di rumah tersebut hanya ada empat balita, tidak ada orang dewasa.
Saat itu, ibu korban sedang membeli makanan di luar rumah.
Terkait penyebab kebakaran rumah itu, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, empat balita bersaudara kakak beradik menjadi korban kebakaran tragis, pada Selasa (06/05/2025) siang.
Dalam peristiwa itu, dua balita kakak beradik yakni ANP dan AZ ditemukan tewas terpanggang di antara lemari dan spring bad dalam kamar saling berpelukan.
Sementara dua balita lainnya yakni S usia 4 tahun dan N berhasil diselamatkan warga melalui jendela rumah.
Namun N meninggal pada Rabu saat dirawat di rumah sakit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI TENGGARA
-
/data/photo/2025/05/07/681b499722a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Kebakaran di Kendari Bertambah Jadi 3 Balita, 1 Anak Masih Kritis Makassar 7 Mei 2025
-

DPR RI minta kepala daerah di Sultra beri perhatian dan evaluasi BUMD
ANTARA – Saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi II DPR RI meminta kepada seluruh kepala daerah yang ada di provinsi, baik gubernur maupun para bupati dan wali kota, agar lebih memberi perhatian dan dukungan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala daerah diminta untuk mengevaluasi kinerja BUMD, untuk mengetahui kontribusi yang diberikan BUMD terhadap peningkatan PAD. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dalam Kondisi Terinfus, Wanita di Baubau Dipaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Brimob saat Tengah Dirawat
GELORA.CO – Pengakuan memilukan seorang wanita asal Kota Baubau, dipaksa layani oknum polisi anggota Brigade Mobil (Brimob), yang merupakan kekasihnya.
Padahal ketika itu, sang wanita berinisial A itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kini, oknum polisi berinisial Bripda LRH itu mendekam di Mako Satuan Brimob Polda Sultra. Adapun penahanan terhadap Bripda LRH dilakukan sejak Sabtu (03/05/2025).
Kasus tersebut bermula dari viralnya sang oknum polisi yang diduga melakukan pemaksaan hubungan intim terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial A di Kota Baubau.
Bripda LRH, yang diketahui bertugas di Kabupaten Buton Selatan, menjadi sorotan publik setelah A (kekasihnya) mengungkapkan pengalamannya yang memilukan.
Kepada Tribunnewssultra.com, A mengaku dipaksa melakukan hubungan intim oleh oknum Brimob tersebut saat dirinya tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Baubau.
Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Sugianto Marweki, membenarkan penahanan anggotanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Ya diproses, ya ditahan,” tegas Kombes Pol Sugianto Marweki saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Sabtu (3/5/2025).
Sementara itu, dalam pengakuannya, A menceritakan pertemuan intens dengan Bripda LRH hanya terjadi saat dirinya dirawat di rumah sakit.
Namun, pertemuan ketiga kalinya berujung traumatis.
“Setiap saya masuk rumah sakit, dia datang jenguk. Tapi yang ketiga kalinya, di hari kedua saya dirawat, dia memaksa saya berhubungan badan,” ungkap A.
A mengklaim oknum Brimob Polda Sultra itu kerap datang pada tengah malam ke rumah sakit dan memaksanya melakukan hubungan intim.
“Saya sempat menolak, tapi dia memaksa dan saya pada hari itu lemas dan sedang di infus. Itu terjadi saat saya dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, A juga mengungkapkan dirinya pernah berpura-pura hamil.
Saat itu, Bripda LRH disebut memberikan uang sebesar Rp900 ribu untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Saya kaget, saya pikir dia tidak akan menyuruh saya menggugurkan kandungan. Harapan saya dia bisa lebih bertanggung jawab dan memperjelas status hubungan kami,” jelasnya.
Sementara Ibu dari A, yang berinisial W, turut membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan keduanya sempat digerebek oleh pihak keluarga di sebuah penginapan di Kota Baubau.
Bahkan, sebelum penggerebekan, Bripda LRH sempat menghubungi W dan mengakui perbuatannya.
“Dia telepon saya dan mengaku sudah dua kali melakukan itu dengan anak saya. LRH bicara kepada saya, ‘Apapun perbuatan saya terhadap A, saya akan bertanggung jawab’,” ucap W.
Pasca penggerebekan, pihak keluarga Bripda LRH disebut sempat melakukan pertemuan dengan keluarga A untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.
Wacana pernikahan sempat muncul sebagai solusi, namun hingga kini belum ada titik temu atau keputusan yang dihasilkan.
“Kami sempat beberapa kali bertemu, tapi semua tanpa hasil. Akhirnya kami mendatangi kantor tempat dia bertugas, namun tetap tidak ada kejelasan, hingga saat ini juga tidak ada kabar dari keluarga oknum brimob,” ungkap ibu korban dengan nada kecewa.
Pihak keluarga A kini berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap Bripda LRH.
Untuk diketahui, kasus ini kini tengah ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan, Bripda LRH yang sebelumnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait aduan A dan keluarganya belum memberikan respon.
-
/data/photo/2025/05/06/6819eb107767a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Infrastruktur Muna Barat, Menteri PU Siap Bangun Irigasi dan Sekolah Rakyat ang
Dukung Infrastruktur Muna Barat, Menteri PU Siap Bangun Irigasi dan Sekolah Rakyat ang
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan infrastruktur di Kabupaten
Muna Barat
.
“Insya Allah kami
support
untuk infrastruktur di Muna Barat, yang paling cepat bisa kita kerjakan irigasi karena sudah ada instruksi presiden (inpres)-nya,” ujarnya dalam siaran pers.
Dia mengatakan itu saat menerima kunjungan Bupati Muna Barat La Ode Darwin di Kantor
Kementerian PU
, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Kemudian, untuk jalan direncanakan masuk dalam skema Inpres Infrastruktur Daerah, tetapi ini masih dalam tahap awal,” terangnya.
Kementerian PU juga akan membangun
Sekolah Rakyat
(SR) di Kabupaten Muna Barat sebagai bagian dari program pembangunan pendidikan berbasis pemerataan.
“Saya minta ke Pak Bupati siapkan lahan untuk SR yang masuk ke pembangunan Tahap 2A. Sekolah ini akan memberikan pendidikan gratis dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Kami akan sekolahkan anak-anak Muna Barat,” jelas Dody.
Adapun pertemuan itu membahas rencana dukungan infrastruktur Kementerian PU untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Bupati Muna Barat La Ode Darwin menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan kesiapan daerahnya untuk mendukung program-program Kementerian PU.
“Kami sudah siapkan lahan seluas 8 hektar (ha) dan seluruh dokumen pendukung pembangunan Sekolah Rakyat sudah lengkap. Semoga ini segera terealisasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Muna Barat memiliki potensi besar di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan, tetapi belum ditunjang infrastruktur memadai.
La Ode mengatakan, potensi sawah di Muna Barat mencapai 5.000 ha, tetapi belum ada irigasi teknis.
“Beberapa desa bahkan terputus saluran airnya sehingga terpaksa dialihkan ke tanaman nilam. Namun, kalau ini dibiarkan, tanah akan rusak dalam 2–3 tahun ke depan. Untuk itu, saya mohon dukungan Pak Menteri untuk membangun irigasi,” ujarnya.
Kementerian PU berkomitmen mendukung swasembada pangan melalui pembangunan irigasi yang berlandaskan pada Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi
.
Di samping itu, pembangunan SR juga menjadi langkah nyata meningkatkan kesempatan belajar bagi generasi muda untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/05/6818cc7126340.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Regional 5 Mei 2025
Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
Tim Redaksi
KENDARI, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kendari
resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial NU (62) dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020.
Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari tertanggal 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
“Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” kata Aguslan saat konferensi pers di kantor Kejari Kendari.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Maret 2025.
Penyimpangan terjadi dalam sejumlah item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
“Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” ujar Aguslan.
NU dijerat dengan pasal berlapis, secara primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
“Penahanan kepada para tersangka sebagai komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegas Aguslan.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kendari telah menahan dua ASN Pemkot Kendari, yakni mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan pembantunya, MS.
Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam, karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah
Ambon (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan-Hamsah Buton.
“Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (5/5). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.
Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil pemilu di Kabupaten Buru Selatan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU serta PSSU di sejumlah TPS.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.
Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.
Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.
Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.
Sementara Ketua KPU Buru Walid Aziz mengatakan, dengan ditolaknya permohonan hasil PSU oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian, KPU Kabupaten Buru akan segera menetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil terpilih.
“Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.
Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.
Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pewarta: Winda Herman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025


