provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Kemendagri Sebut 86 Kepala Daerah Siap Ikut Retreat Jilid II di IPDN

    Kemendagri Sebut 86 Kepala Daerah Siap Ikut Retreat Jilid II di IPDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan total ada 86 kepala daerah yang bakal mengikuti retreat jilid II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkap sejatinya kepala daerah yang terdaftar dalam kegiatan retreat ini ada 93 orang. 

    Namun demikian, dalam perkembangannya terdapat tujuh orang yang tidak dapat mengikuti retreat di IPDN. Satu di antaranya yakni, Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo.

    “86, tadinya 87 dikurangi Gubernur Papua Pegunungan yang musibah ibunya wafat tadi, jadi 86,” ujar Bima di BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

    Dia menambahkan untuk enam kepala daerah lainnya tidak bisa mengikuti retreat karena berkaitan dengan kondisi kesehatan dari masing-masing kepala dan wakil kepala daerah.

    Secara terperinci, enam kepala daerah itu yakni Wali Kota Serang, Budi Rustandi; Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak; Wakil Bupati Bengkulu Utara, Sumarno; Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam Basan; Wakil Bupati Melawi, Malin; Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

    “Enam orang mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan. Kami izinkan setelah diteliti memang tidak memungkinkan,” imbuhnya.

    Bima menambahkan total ada 49 kepala daerah yang telah melakukan tes kesehatan di kantor BPSDM Kemendagri. Hasilnya, ada 5 orang yang telah diberikan pita merah untuk peserta yang memiliki riwayat sakit atau operasi. 

    Artinya, akan ada pengawasan ketat. Lima orang pita kuning, dengan pengawasan tidak terlalu ketat dan 39 orang pita biru yang menandakan aman.

    Selain itu, terdapat beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan hasil MCU di wilayahnya masing-masing.

    Namun demikian, tim dokter BPSDM telah melakukan pemeriksaan ulang terkait dengan tensi, gula darah, kolesterol hingga asam urat.

    Sementara itu, terdapat sejumlah kepala daerah Bali yang belum bisa mengikuti tes kesehatan lantaran mengikuti agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Meskipun begitu, hal tersebut tidak menjadi soal karena bakal melakukan tes kesehatan pada Minggu (22/6/2025) pagi di Jakarta.

    “Besok pagi setibanya kawan-kawan dari Bali ini di Jakarta sebelum bergeser ke Bandung,” pungkasnya.

  • Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bea Cukai Makassar Ringkus Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 2kg Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, dengan temuan 2,02 kilogram sabu senilai Rp2,42 miliar.

    Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata menjelaskan bahwa keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)–Makassar (UPG). 

    Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa Narkotika.

    Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

    Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment).

    “Total sebanyak 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, bersama barang bukti berupa Methampetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar ±2.024 gram telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/6/2025). 

    Lebih lanjut Djaka menjelaskan bahwa barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan Joint Analysis dan Joint Operation dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk di dalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara.

    Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika.

    Dengan penindakan terhadap empat kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

    Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP. 

    Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ujar Djaka.

    Berikut Penindakatan yang dilakukan:

    Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan  oleh pelaku.
    Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±1.042 gram dengan pelaku inisial KT berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
    Penindakan ketiga pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±350 gram dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
    Penindakan keempat pada 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.

  • Hujan ringan basahi sebagian besar Indonesia pada Sabtu

    Hujan ringan basahi sebagian besar Indonesia pada Sabtu

    logo BMKG

    Hujan ringan basahi sebagian besar Indonesia pada Sabtu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Juni 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan hujan ringan pada Sabtu.

    Prakirawan cuaca BMKG, Yohanes AK menyebutkan untuk Pulau Sumatera, secara umum diperkirakan berawan tebal untuk wilayah Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung, serta hujan ringan untuk wilayah Banda Aceh, Medan, Bengkulu, dan Pangkal Pinang.

    Sementara di Pulau Jawa, kata Yohanes, secara umum diperkirakan berawan tebal untuk wilayah Surabaya, kemudian hujan ringan di Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta, serta hujan sedang untuk wilayah Bandung dan Serang. Di Nusa Tenggara dan Bali, diperkirakan cerah berawan untuk wilayah Kupang, hujan ringan untuk wilayah Mataram serta Denpasar.

    Sedangkan di Pulau Kalimantan secara umum diperkirakan berawan tebal untuk wilayah Samarinda, kemudian hujan ringan untuk wilayah Pontianak dan Palangka Raya. Dia mengingatkan untuk mewaspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Tanjung Selor serta Banjarmasin.

    Sementara di Pulau Sulawesi secara umum diperkirakan berawan tebal untuk wilayah Makassar dan Kendari, hujan ringan untuk wilayah Palu dan Gorontalo, hujan sedang untuk wilayah Mamuju.

    “Waspadai potensi hujan disertai petir di wilayah Manado,” katanya.

    Untuk Indonesia bagian timur, secara umum diperkirakan hujan ringan di wilayah Ternate, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, Jayapura, serta Merauke. Dia mengingatkan untuk mewaspadai potensi hujan disertai petir di wilayah Ambon dan Sorong.

    Sumber : Antara

  • BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    BPH Migas perkuat kerja sama BBM subsidi dengan Pemprov Gorontalo

    Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Gorontalo.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kerja sama dengan pemda, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    “Dalam aturan tersebut tercantum bahwa dalam melaksanakan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait maupun pemda,” ujar Erika.

    Selama ini, BPH Migas sudah dibantu pemda dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna seperti petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Mereka boleh membeli BBM subsidi dan kompensasi sepanjang mempunyai surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait. Diharapkan melalui PKS ini, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat,” tegasnya.

    Erika juga meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi.

    Data dalam apklikasi XStar juga telah terintegrasi dengan pemda dan badan usaha penugasan yang berguna dalam penentuan kuota bagi konsumen pengguna di tahun selanjutnya.

    Lebih lanjut, Erika mengatakan PKS diharapkan mendukung pengawasan atas penerbitan dan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

    Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran BBM subsidi dan kompensasi sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

    “Kami berharap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik kerja sama ini menyusul upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan.

    “Di sektor perikanan, kami mendorong apa yang disebut sebagai Program Taksi Nelayan, di mana pemda menyiapkan perahu atau kapal penangkap ikan skala kecil dan tentunya ini membutuhkan banyak bahan bakar. Oleh sebab itu, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kami,” kata Gusnar.

    Ia juga mengapresiasi masa berlaku surat rekomendasi mulai 1-3 bulan yang sangat membantu petani agar tidak perlu bolak-balik mengurus surat rekomendasi.

    Sementara itu, kerja sama ini merupakan PKS ke-21 di mana BPH Migas sebelumnya telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov seperti di Kepulauan Riau, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Selain itu, BPH Migas juga mengunjungi Integrated Terminal Gorontalo (IT) Gorontalo dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorontalo.

    Secara umum, ketersediaan BBM di IT Gorontalo dalam kondisi aman terkendali dan menyalurkan BBM untuk 28 SPBU, 2 SPBU Nelayan, 5 SPBU Kompak dan 22 Pertashop. Adapun suplai BBM didatangkan melalui laut dari Bitung, Teluk Donggala, dan Toli-toli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    Prabowo Teken PP Pembentukan 5 Pengadilan Militer, Apa Isinya?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan lima pengadilan militer baru. Apa isi peraturannya?

    Penandatanganan dilakukan pada 6 Mei 2025 di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam salinan dokumen yang diterima pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Kedua peraturan tersebut, yakni PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2025, menjadi dasar hukum pembentukan:

    PP Nomor 23 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

    PP Nomor 22 Tahun 2025 untuk Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.

    Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia dengan memperluas jangkauan dan efisiensi layanan hukum, khususnya bagi prajurit TNI dan masyarakat di daerah.

    Alasan dan Tujuan Pembentukan

    Pembentukan pengadilan-pengadilan baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan mempercepat proses hukum di wilayah-wilayah yang selama ini ditangani oleh pengadilan militer dengan cakupan terlalu luas.

    Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

    Selain mengurangi beban kerja pengadilan lama, kehadiran lima pengadilan baru ini diharapkan mendorong efisiensi dan efektivitas proses peradilan militer.

    Wilayah Hukum Masing-Masing Pengadilan Baru Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Wilayah hukum mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari: Meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Membagi beban yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Mengurangi cakupan wilayah Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Pelimpahan Perkara dan Pengelolaan Aset

    Dalam beleid tersebut juga diatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru.

    Selain itu, pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana akan dilakukan di bawah koordinasi Mahkamah Agung.

    Sumber Pendanaan dan Dukungan Daerah

    Pembiayaan pengadilan baru ini sepenuhnya bersumber dari APBN melalui anggaran Mahkamah Agung, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan di masing-masing wilayah. ***

  • Awas! Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor

    Awas! Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Ahli hukum sekaligus Eks Pimpinan KPK termuda pada 2007-2011, Chandra Hamzah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan problematika, bahkan dapat menjerat penjual pecel lele di trotoar.

    Perlu diketahui, pada dasarnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pokoknya berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.

    Alumnus UI ini menyebut bila mendasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. Ini karena penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang “melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

    Kemudian, lanjutnya, penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara menjadi rusak, sehingga dianggap “merugikan keuangan negara”.

    “Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Jumat (20/6/2025).

    Chandra menjelaskan seharusnya tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, serta tidak boleh ditagsirkan secara analogi, sehingga tidak melanggar asas lex certa (harus jelas dan pasti) ataupun lex stricta (tegas dan terbatas).

    Dia melanjutkan, adanya frasa “setiap orang” pada Pasal 3 UU Tipikor dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri, karena tidak membedakan antara warga biasa dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan yang memungkinkan terjadinya korupsi. 

    “Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” ucapnya.

    Selanjutnya, dia berpandangan Pasal 3 UU Tipikor harus direvisi dengan mengganti dan menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah  dijadikan norma.

    “[frasa] ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” tutur Chandra.

    Sebagai informasi, Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016-2017) Syahril Japarin (Pemohon I), Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III). 

    Para Pemohon memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.

    Bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor:

    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

    Bunyi Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi:

    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

  • Kami Sediakan Satu Juta Unit

    Kami Sediakan Satu Juta Unit

    JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

    mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengejar target untuk percepatan penyediaan rumah layak huni di wilayah pesisir, pedesaan dan perkotaan.

    “Kami sedang menyiapkan pembangunan rumah sekitar 1 juta unit. Kita utamakan rumah vertikal,” tutur Wamen Fahri melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 19 Juni.

    Dengan kondisi lahan yang terbatas, jelasnya, konsep hunian bertingkat yang murah bisa cepat dibangun dan sehat menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan isu pemukiman perkotaan. 

    “Kita ingin perbaiki Kawasan kumuh dan menata pinggiran kali,” tambahnya.

    Sebelumnya, Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja ke pabrik Tatalogam Group di kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

    Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung proses produksi rumah prefabrikasi dan membahas potensi pengembangannya sebagai solusi percepatan penyediaan hunian rakyat.

    Wamen Fahri didampingi oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Edward Abdurrahman, serta jajaran pejabat terkait. 

    Rombongan diterima oleh Komisaris Tatalogam Group, Wulani Wihardjono Rismono Bersama dengan Direktur PT Tatalogam Lestari Stephanus Koeswandi dan jajaran manajemen PT Tatalogam Lestari dan PT Tata Metal Lestari, bagian dari Tatalogam Group.

    Pada kesempatan itu, selain mengunjungi fasilitas produksi pelapisan baja galvalume dan galvanis serta roll forming atap dan profil baja ringan, Wamen Fahri Hamzah juga diajak untuk mengunjungi rumah instan Domus produksi PT Tatalogam Lestari.

    “Saya lihat rumah yang disiapkan oleh Tatalogam ini sudah sangat cocok untuk program percepatan Pembangunan hunian rakyat,” ujarnya di sela-sela kunjungan.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Tatalogam Lestari Stephanus Koeswandi menyampaikan apresiasinya atas kunjungan yang dilakukan oleh Wamen Fahri Hamzah

    beserta jajarannya. 

    “Kami siap mendukung pemerintah untuk penyediaan hunian yang sesuai dengan standar teknis bangunan hunian tetap,” tegasnya. 

    Menurut Stephanus, Tatalogam Group memiliki teknologi rumah prefabrikasi yang dapat dibangun dengan cepat, harga terjangkau, dan tahan gempa. 

    Dia menegaskan, rumah dengan system modular berbasis baja ringan seperti produk Domus yang dikembangkan Tatalogam memiliki potensi besar untuk mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah.

    Dari kunjungan tersebut, dia berharap ada kolaborasi erat antara pemerintah dengan pelaku industri, termasuk dalam merancang pilot project nasional rumah hunian vertikal dari baja ringan.

    “Kami harap ke depan ada pilot project pengembangan rumah beserta dengan pengujian teknis bersama antara Kementerian PKP, asosiasi, dan dunia usaha. Tanpa regulasi yang akomodatif, inovasi tidak akan berkembang secara optimal,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, selain untuk hunian tetap, rumah Domus Tatalogam Lestari telah digunakan dalam sejumlah proyek rehabilitasi dan relokasi bencana.

    Bekerja sama dengan Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1994 ini telah membangun ribuan unit rumah tahan gempa di berbagai daerah antara lain Cianjur, Pasaman, Luwuk Utara, Konawe Utara, Mamuju dan Sumbawa.

  • Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia

    Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menyetujui pembentukan lima
    pengadilan militer
    baru di wilayah Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
    Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua
    Peraturan Pemerintah
    (PP). Pertama, PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan
    Pengadilan Militer
    Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar.
    Kedua, PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
    Dikutip dari salinan beleid, Kamis (19/6/2025), pembentukan pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi
    akses keadilan
    yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
    Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
    Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar,” tulis Pasal 1 PP 22/2025.
    Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.
    “Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” begitu tertulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.

    Aturan juga menjelaskan daerah hukum masing-masing pengadilan militer.
    Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
    Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
    Adapun daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau;
    daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah;
    serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cetak Laba, Pelita Air Catatkan Kinerja Positif Tahun Buku 2024

    Cetak Laba, Pelita Air Catatkan Kinerja Positif Tahun Buku 2024

    Jakarta

    PT Pelita Air Service (Pelita Air) menutup tahun buku 2024 dengan kinerja keuangan yang menunjukkan peningkatan signifikan. Hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 menunjukkan pendapatan Perseroan di tahun 2024 naik sebesar 81% dibandingkan dengan tahun 2023.

    Perseroan juga mencatatkan Laba Setelah Pajak sebesar USD 5,9 juta, naik dari hasil tahun 2023 yang masih mencatatkan rugi, sementara EBITDA di tahun 2024 juga mengalami kenaikan lebih dari 580% Year on Year.

    Tingkat kesehatan Perseroan juga membaik yang tercermin dari hasil pemeringkatan PEFINDO tanggal 19 Mei 2025, dimana Pelita Air memperoleh peringkat idBBB+ dengan outlook “stable”. Hasil ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, serta mencerminkan kapasitas usaha berada pada tingkat layak dan stabil dalam kategori industri sejenis.

    Pelita Air juga menjadi maskapai paling tepat waktu di Indonesia, dengan angka On-Time Performance (OTP) mencapai 94,3% menurut data resmi Kementerian Perhubungan pada 2024. Tingkat keterisian kursi (Seat Load Factor) juga berkontribusi positif bagi pencapaian operasional. Respon pasar yang baik menunjukkan peningkatan keterisian kursi mencapai rata2 80,7% di sepanjang tahun 2024.

    “Selama 2024, Pelita Air membuka lima rute baru yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia, meliputi Jakarta-Aceh, Jakarta-Kendari, Balikpapan-Yogyakarta, Jakarta-Lombok, dan Jakarta-Medan. Penambahan ini menggenapi jumlah total rute menjadi 16 pada akhir tahun 2024,” ungkap VP Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

    Kemudian, perusahaan juga memperkuat armadanya dengan mendatangkan dua unit Airbus A320 untuk menjamin tersedianya kapasitas penerbangan bagi keberlanjutan konektivitas.

    “Perseroan meyakini bahwa pertumbuhan yang berkelanjutan juga ditentukan oleh konsistensi dalam memberikan layanan yang andal serta adaptasi terhadap dinamika pasar. Ke depan, Perseroan akan terus mengedepankan efisiensi, tata kelola yang baik, dan pelayanan berkualitas sebagai fondasi utama dalam memperkuat posisi Perseroan di industri penerbangan nasional,” tutupnya.

    Tonton juga “Bercanda Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Berujung Ancaman Penjara” di sini:

    (akd/akd)

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 19 Juni 2025, BMKG: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 19 Juni 2025, BMKG: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

    Dikutip dari laman resmi BMKG di Jakarta, Prakirawan Sentia Arianti menerangkan secara umum cuaca itu terjadi di daerah konvergensi memanjang dari perairan Barat Bengkulu hingga Lampung, dari Sulawesi Selatan hingga Selat Makassar dan di laut Sulawesi, Laut Jawa.

    “Lalu perairan selatan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, perairan utara Kalimantan, Laut Banda, perairan utara Maluku Utara, Papua Pegunungan dan di Samudera Pasifik utara Papua,” terang Sentia, melansir Antara, Kamis (19/6/2025).

    Menurut dia, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah yang dilewati konvergensi atau konfluensi.

    Karena itu, pihaknya memprakirakan beberapa kota besar akan berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang, di antaranya Bengkulu, Palembang, Bandarlampung, Samarinda, Palangka Raya, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Sorong, Nabire dan Merauke.

    “Sementara, beberapa kota besar lainnya akan mengalami hujan ringan hingga sedang yaitu Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Serang, Jakarta, Semarang, Mataram, Kupang,” terang dia.

    “Lalu Tanjung Selor, Pontianak, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Ternate, Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya,” sambung Sentia.

     

    Masakan yang diolah kali ini sangat cocok menemani kita pagi atau malam hari, terlebih jika cuaca sedang dingin setelah hujan. Dengan bahan utama kacang hijau, Bubur Kacang Hijau sangat mudah untuk diolah.