provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Parlemen Cek Layanan Kantor Imigrasi Kendari

    Parlemen Cek Layanan Kantor Imigrasi Kendari

    Kendari, Beritasatu.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk meninjau langsung kualitas layanan keimigrasian serta efektivitas pemanfaatan anggaran yang dialokasikan pemerintah.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan bahwa pelayanan publik, terutama pengurusan paspor dan visa, berjalan tanpa hambatan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

    “Kami ingin melihat bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I Kendari ini secara pelayanannya bisa berjalan baik dan lancar, serta bagaimana fungsi anggaran yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” ujar Rinto di Kendari, Jumat (25/7/2025) dikutip Antara.

    Rinto mengingatkan jajaran imigrasi untuk menjaga kualitas pelayanan agar tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam memberikan layanan kepada warga.

    “Kami berharap tidak ada hambatan bagi masyarakat yang mengajukan visa atau dokumen keimigrasian lainnya. Kantor Imigrasi harus memberi pelayanan terbaik,” katanya.

    Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI mengapresiasi berbagai fasilitas layanan publik yang telah disediakan Kantor Imigrasi Kendari, termasuk layanan minuman gratis, ruang menyusui bagi ibu, serta layanan pengaduan yang responsif.

    Menurut Rinto, hasil kunjungan membuktikan bahwa anggaran dari pemerintah pusat telah dikelola secara optimal. “Pemanfaatan anggarannya sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik yang ada,” ujarnya.

  • BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin

    Ilustrasi – Awan tebal menggelayut di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/aa)

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI berawan tebal pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 21 Juli 2025 – 10:56 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia berawan tebal pada Senin.

    Prakirawan BMKG Idhan Abu bakar pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Padang, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Medan.  

    “Hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Tanjung Pinang,” katanya. 

    Masih di Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan cerah berawan untuk wilayah Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung. Kota Jambi diprediksi berawan.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca diprakirakan cerah berawan di Kota Semarang dan Yogyakarta, berawan di Kota Serang, serta berawan tebal di Jakarta dan Surabaya.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi berawan di Kota Denpasar, serta berawan tebal di Kota Mataram dan Kupang.  

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, cuaca diprakirakan cerah berawan di Banjarmasin, serta berawan di Kota Pontianak, Palangkaraya, dan Samarinda.

    “Waspadai hujan petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor,” ucap Idhan.

    Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan udara kabur untuk wilayah Palu, dan berawan di Kota Mamuju.

    “Kota Manado, Gorontalo, Makassar, dan Kendari diprediksi berawan tebal,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian timur, cuaca diprakirakan asap atau kabut untuk wilayah Jayapura dan berawan tebal untuk Kota Ternate.

    “Hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke,” paparnya.

    Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi ketinggian gelombang 2,5 hingga 4 meter di Samudera Hindia barat Aceh, Samudera Hindia barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, dan Samudera Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Masyarakat juga diminta waspada potensi banjir rob dapat terjadi di wilayah pesisir Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTT, dan Maluku.

    Sumber : Antara

  • Mayoritas kota besar diperkirakan berawan pada Rabu

    Mayoritas kota besar diperkirakan berawan pada Rabu

    Ilustrasi – Suasana gedung pusat perkantoran dan bisnis di Jakarta dengan latar belakang langit Jakarta yang cerah berawan. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/pri

    Mayoritas kota besar diperkirakan berawan pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 23 Juli 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia pada Rabu diperkirakan berawan hingga hujan ringan, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG Satriana Roguna dalam siaran daring yang diikuti di Jakarta, Rabu, menjabarkan potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Tanjung Pinang, Denpasar, Palangka Raya, Banjarmasin, Tanjung Selor, Mamuju, Palu, Kendari, Ambon, Sorong, Ternate, Manokwari, dan Jayawijaya.

    Hujan berintensitas sedang mengguyur di Kota Medan, Nabire, Jayapura, dan Merauke. Sementara Kota Gorontalo diperkirakan diguyur hujan lebih dari 5,0 mm per jam yang disertai dengan petir.

    Kemudian untuk Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Mataram, Kupang, Pontianak, Samarinda, diprakirakan berawan tebal dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 derajat Celcius.

    Prakirawati BMKG memaparkan bahwa potensi hujan di sebagian besar wilayah Indonesia itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer, transisi ke musim kemarau – kondisi kelokalan cuaca di wilayah masing-masing.

    BMKG mendeteksi bibit siklon tropis 97 W di laut Filipina dengan kecepatan angin 28 knot. Sistem ini membentuk daerah perlambatan kecepatan angin di Perairan Barat Sumatera, Selatan Jawa – Selat Sunda, Sulawesi Tenggara – Kalimantan Timur, NTT, Papua Tengah hingga Papua Barat.

    Gelombang Kelvin di Jambi dan Kalimantan Barat, serta ekuatorial Rossby mulai di sebagian Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai selain mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan, juga memengaruhi percepatan angin permukaan hingga lebih dari 25 knot, dan gelombang laut tinggi 2,5 – 4 meter di utara Sabang, Samudera Hindia barat Aceh, barat Bengkulu – Lampung.

    BMKG juga melaporkan adanya potensi banjir rob di wilayah pesisir Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, sebagian besar wilayah Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

    Sumber : Antara

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    logo BMKG

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com –   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota di Indonesia akan diguyur hujan ringan hingga sedang pada Kamis, sementara sebagian wilayah lainnya berada dalam kondisi berawan dan cerah berawan. Dikutip dari akun Instagram BMKG (@infobmkg), Kamis, di Pulau Sumatra, hujan ringan diprakirakan terjadi di Kota Padang dan Tanjung Pinang, serta hujan sedang di Kota Bengkulu.

    Adapun Kota Banda Aceh dan Pekanbaru diprakirakan berawan, Medan berawan tebal, Bandar Lampung cerah berawan, serta Jambi dan Palembang berawan. Kota Pangkal Pinang juga berpotensi mengalami hujan ringan.

    Untuk Pulau Jawa, kondisi udara kabur diperkirakan terjadi di Kota Surabaya. Sementara itu, Jakarta akan mengalami cuaca cerah berawan, Serang dan Bandung diprakirakan berawan dan berawan tebal, sedangkan hujan ringan diperkirakan turun di Kota Semarang dan Yogyakarta.

    Di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca cerah berawan diprakirakan terjadi di Kota Kupang, sedangkan Kota Denpasar berawan, dan Kota Mataram diprakirakan berawan tebal. Di wilayah Kalimantan, cuaca berawan tebal diprakirakan meliputi Kota Pontianak dan Samarinda. Sedangkan hujan ringan diprakirakan turun di Palangkaraya, Banjarmasin, dan Tanjung Selor.

    Pulau Sulawesi diprakirakan mengalami variasi cuaca, dengan cerah berawan di Kota Makassar, berawan di Manado, udara kabur di Palu, serta berawan tebal di Gorontalo, Mamuju, dan Kendari. Sementara itu, untuk wilayah timur Indonesia, Kota Ternate diprakirakan berawan, Sorong mengalami udara kabur, dan Manokwari berawan tebal.

    Adapun hujan ringan berpotensi turun di Kota Ambon, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu untuk mengesahkan 10 RUU itu setelah meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Dia menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut yakni, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

    Dia mengatakan pembentukan 10 UU itu dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.

    “Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat,” kata Rifqinizamy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri dorong Pemkab Buton Tengah optimalkan sektor pariwisata

    Wamendagri dorong Pemkab Buton Tengah optimalkan sektor pariwisata

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk mengoptimalkan potensi pariwisata alam yang dimiliki guna menarik kunjungan wisatawan dari dalam dan luar negeri.

    “Seluruh kekayaan alam, seluruh aset, seluruh potensi yang ada di Buton Tengah ini akan dikelola bersama-sama untuk mendatangkan warga dari penjuru Nusantara menikmati keindahan Kabupaten Buton Tengah,” kata Bima dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Kabupaten Buton Tengah di Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu.

    Bima juga mengapresiasi upaya Pemkab Buton Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    Menurutnya, wilayah Kabupaten Buton Tengah tetap asri hingga kini berkat komitmen pemerintah daerah setempat bersama masyarakat dalam merawat potensi alam yang ada.

    Ia mengaku sempat menikmati langsung keindahan alam daerah setempat. “Tadi pagi Pak Bupati, saya berlari dari tempat menginap, menikmati betul udara sejuk dan betapa hijau dan asrinya Buton Tengah ini,” ujarnya.

    Selain potensi wisata, Bima juga menyinggung soal kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buton Tengah.

    Ia berharap para ASN mampu bekerja profesional dan menyederhanakan proses birokrasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Doakan para pengemban amanah untuk tetap bisa amanah, untuk menyatukan antara kata dan perbuatan, untuk selalu bersama-sama dengan warga, tidak pernah meninggalkan warga,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Bima juga mengingatkan jajaran Pemkab Buton Tengah untuk mendukung program prioritas pemerintah, seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat.

    Ia melihat visi pembangunan yang dicanangkan Bupati Buton Tengah telah sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Visi Pak Bupati yang nomor satu sudah betul, sudah sangat mulia yaitu sejahtera. Warga insyaallah lebih bisa menikmati dan nyaman tinggal di Buton Tengah, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Sama dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan poin-poin penting dari 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi dan kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

    “Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949,” kata Rifqinizamy ditemui usai rapat kerja pembicaraan tingkat pertama terkait 10 RUU Kabupaten/Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi juga mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut,” ucapnya.

    Dia melanjutkan, “Rata-rata kabupaten/kota yang hari ini kami lakukan revisi terhadap undang-undangnya adalah kabupaten/kota induk.”

    Rifqy lantas mencontohkan di Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada di Provinsi Sulawesi Utara itu telah terjadi pemekaran lima kabupaten/kota.

    “Ada Bolaang Mongondow-nya sendiri, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, kemudian Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Nah, sehingga kemudian hal-hal ini harus kami sesuaikan,” tuturnya.

    Dia menyebut poin penting lainnya dalam 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut ialah mengakomodasi karakteristik dan kekhasan wilayah yang ada di daerah tersebut.

    “Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang,” katanya.

    Rifqi juga menambahkan terkait tapal batas wilayah yang awalnya ingin dinormakan dalam 10 RUU Kabupaten/Kota itu, akhirnya disepakati normanya hanya pada level peraturan pemerintah (PP) terkait dengan koordinat masing-masing batas wilayah.

    “PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi,” kata dia.

    Sebelumnya dalam rapat, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Sepuluh RUU Kabupaten/Kota tersebut disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua setelah delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, hingga pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PSI Ganti Logo, Tere Liye Sebut Upaya Mencuci Sejarah, Teringat Piagam untuk Prabowo

    PSI Ganti Logo, Tere Liye Sebut Upaya Mencuci Sejarah, Teringat Piagam untuk Prabowo

    Fajar.co.id, Jakarta — Pergantian logo Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, dari gambar mawar di genggaman dengan gambar gajah berkepala merah yang tampak terpisah dari badan, hingga kini masih jadi sorotan.

    Salah seorang penulis tenar Indonesia, Tere Liye, turut menyoroti perubahan logo tersebut.

    Menurut pria yang telah banyak melahirkan novel-novel best seller ini, PSI adalah contoh partai munafik.

    “PSI itu partai paling munafik yang ada di Indonesia. Saya kasih mereka di ranking 1,” tulis Tere Liye, melalui akun Facebooknya, dikutip Rabu (23/7/2025).

    Meski demikian Tere Liye juga mengakui partai lain juga umumnya muna. Hanya saja, catatan kemunafikan tersebut daftarnya panjang untuk PSI.

    “Partai lain juga muna sih, tapi yang satu ini, daftarnya panjang cuy, padahal baru seumur jagung. Dulu partai ini gagah sekali mengklaim partai anak muda, benci dinasti politik, bla, bla, bla,” kritik Tere Liye.

    “Kenapa mereka ganti logo? Simpel. Salah-satunya, mencuci sejarah,” sambungnya.

    Tere Liye bahkan mengingatkan bagaimana horornya cacian PSI terhadap Prabowo.

    “PSI itu dulu mencaci, memaki, bahkan memberikan piagam kebohongan terlebay ke Prabowo Subianto. Itu tuh baru 2019 lalu. Masih segar sekali,” bebernya.

    “Yes! Sekarang mereka sudah insyaf, kapok–karena saat dukung Ganjar, dicuekin, dan lihat situasi ternyata yang ono malah pindah ke Prabowo. Licin bagai belut, mereka pindah haluan,” sindir Tere Liye.

    Tapi kalian catat baik-baik, sambung sang penulis, orang-orang ini adalah politisi. “Besok lusa, jika mereka berpisah jalan dengan geng Prabowo, wah wah, percayalah, mereka akan mencaci maki lagi,” ujarnya.

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.