provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Intip Garasi Bupati Koltim Abdul Azis yang Terjaring OTT KPK

    Jakarta

    Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis jadi salah satu pihak yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Ini isi garasi Abdul Azis.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Azis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.991.694.886. Harta itu dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan status jabatan sebagai Bupati Kolaka Timur.

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 6.410.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Lalu harta bergerak lainnya Rp 268.950.000, kas dan setara kas Rp 533.744.886, dan utang sebesar Rp 106.000.000.

    Azis juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 885.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, TOYOTA HILUX 2.4G Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA INOVA VENTURER 2.4 A Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 390.000.000
    3. MOTOR, KTM KTM 85 SX Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 95.000.000
    4. MOTOR, YAMAHA BJ8 W A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

    Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini, termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:

    Pemberi:

    – Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    – Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    Penerima:

    – Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
    – Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    – Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

    Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Abdul Azis disebut-sebut meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari proyek itu.

    (lua/riar)

  • Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        9 Agustus 2025

    Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian Makassar 9 Agustus 2025

    Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
    Tim Redaksi
    BAUBAU, KOMPAS.com –
    Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang merupakan oknum ibu Bhayangkari berinisial MA, menjadi viral di media sosial usai diduga menipu rekan bisnisnya dalam penjualan produk kecantikan.
    Kerugian yang dialami korban, Siti Nurmila, mencapai Rp 540 juta.
    Namun ironisnya, Nurmila yang merasa menjadi korban kini dilaporkan balik ke Polres Baubau dengan tuduhan pencurian.
    “Saya dilaporkan sama suaminya ibu Bhayangkari karena atas dasar saya mengamankan barang-barangnya. Saya dilaporkan pencurian, saya menyita barang-barangnya karena atas dasar perjanjian,” kata korban, Siti Nurmila, kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
    Menurut Nurmila, saat ia mengambil barang tersebut, MA dan orang lain yang berada di dalam rumah mengetahuinya.
    Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah polisi mendatangi rumah Siti Nurmila di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau.
    Kedatangan polisi tersebut bertujuan untuk mengambil barang yang diamankan Nurmila sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian itu.
    Namun, upaya pengambilan barang tersebut mendapat penolakan dari keluarga korban, sehingga polisi meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
    Oknum ibu Bhayangkari berinisial MA (33) diketahui merupakan istri dari seorang Aipda yang bertugas di Polsek Kadatua, Polres Baubau.
    Menurut pengakuan Nurmila, kasus ini bermula ketika MA menawarkan kerja sama bisnis produk kecantikan dengan janji keuntungan Rp 30 juta per bulan.
    “Awal Januari dia datang ke rumah menawarkan saya kerja sama, dengan modal dari saya dan dia yang kelola. Saya berikan Rp 240 juta,” ujar Nurmila.
     
    Nurmila menambahkan, MA kemudian meminjam lagi dana pribadinya sebesar Rp 250 juta yang akan dikembalikan selama enam bulan.
    Pada bulan Februari 2024, MA meminjam lagi sebanyak Rp 50 juta. Sehingga total uang yang sudah diberikan Nurmila ke MA Rp 540 juta.
    Namun, dari seluruh transaksi itu, MA hanya mengembalikan Rp 50 juta.
    “Modal belum ada sama sekali dia bayarkan untuk kerja sama, jadi total kerugian saya sekitar Rp 540 juta. Sekarang saya tidak bisa mendapatkan kabarnya sama sekali, nomor saya diblokir, semua akun Facebook dan TikTok saya diblokir sama Ibu MA,” ungkapnya.
    Merasa dirugikan, ia kemudian mengambil sejumlah barang dari rumah MA sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat.
    “Saya mengamankan barang-barangnya karena itu dasar perjanjian. Tapi saya malah dilaporkan pencurian oleh suaminya,” kata Nurmila.
     
    Nurmila pun kemudian melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan MA ke Polres Baubau.
    Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, membenarkan adanya hubungan transaksi antara Nurmila dan MA yang berujung saling lapor di Polres Baubau. Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan.
    “Proses penyidikan laporan itu sampai saat ini sudah sampai tahap saksi, dan surat SP2HP-nya sudah dikirim ke kejaksaan pada 26 Juli kemarin. Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan keterangan saksi lainnya,” kata Rino.
    Menurut Rino, MA juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Baubau.
    “Laporan ini sudah ditangani ke Polres Baubau, sejak pertama dilapor sudah dilakukan pemeriksaan (MA) tanggal 2 Agustus dan sekarang pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
    Rino menerangkan, mengenai laporan pencurian yang dilayangkan suami MA, hal itu bermula dari kesepakatan utang piutang yang tidak berjalan lancar.
    “Pihak Nurmila merasa Ibu Bhayangkari tidak menepati janjinya, sehingga mengambil barang miliknya di rumah tanpa izin. Ibu Bhayangkari merasa dirugikan dan melapor ke Polres Baubau,” terangnya.
    Ia juga menjelaskan bahwa kedatangan anggota Reskrim ke rumah Nurmila adalah untuk menindaklanjuti laporan pencurian tersebut.
    “Awalnya anggota datang untuk melakukan penggeledahan, namun tidak sempat karena dihalangi oleh pengacara terlapor,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval Surabaya 9 Agustus 2025

    Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com –
    Dengan wajah berseri dan didampingi oleh gurunya, seorang anak laki-laki penyandang disabilitas dengan percaya diri melenggang di atas runway Jember Fashion Carnaval (JFC) 2025 bertema Evoluxion.
    Selain itu, anak-anak dengan kostum ala karnaval juga memukau dalam gelaran World Kids Carnival (WKC) JFC di Alun-alun Jember, Jumat (8/8/2025).
    Ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa panggung mode akbar ini adalah milik semua orang, tanpa terkecuali.
    Panjang runway yang dilalui para talent WKC 1,8 kilometer atau dari Alun-alun Jember sampai depan Lippo Plaza.
    Presiden JFC Budi Setiawan menjelaskan, para penyandang disabilitas memang dilibatkan, termasuk JFC yang diciptakan inklusif.
    “Semua bisa menjadi bagian partisipasi dalam menunjukkan karya mereka,” katanya.
    JFC masih berlangsung sampai hari ini (9/8/2025) di Alun-alun Jember dengan rangkaian Wonderful Archipelago Indonesia (WACI) dan Artwear.
    WACI diikuti perwakilan 9 daerah, di antaranya Kabupaten Cirebon, Sumenep, Nganjuk, Wonosobo, Lombok Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh prihatin dengan pola penegakan hukum di Indonesia. Bagi dia, praduga tak bersalah sama sekali tak berlaku di negeri ini.

    Ia mencontohkan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Yang saya pahami, mungkin dengan keawaman saya, saya ini orang awam sekali, saya harus belajar kembali. Ini harus dijelas kembali,” kata Paloh di Makassar, Sulsel, Jumat (8/8/2025).

    Menurutnya, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum, terjadi di suatu tempat, antara pemberi maupun penerima.

    “Itu OTT, tangkap dia. Kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa. OTT plus ini barangkali. Jadi terminologi yang tidak tepat,” tuturnya.

    Surya Paloh menyatakan bahwa dalam menegakkan hukum tidak perlu drama.

    “Tapi di sisi lain bolehlah kita ingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan. Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu,” kata dia.

    “Sesudahnya penegakan hukum, mengharap amnesti. Itu nggak bagus juga. Jangan, tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana,” tambahnya.

    Dia mengkritik narasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Azis.

    “Yang salah adalah, proseslah secara bijak. Tapi apakah ada just presion of notion? Praduga tak bersalah itu sama sekali tak berlaku di negeri ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempersilahkan KPK melakukan penyelidikan, penindakan, atau langkah hukum lainnya. Ia bersama Partai Nasdem menegaskan mendukung itu semua. (Pram/fajar)

  • Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ramai pembicaraan terkait kader Partai NasDem yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring OTT, elite Partai Demokrat memberikan sedikit catatan pada KPK.

    Dikatakan Andi, KPK tidak boleh gegabah seolah-olah ada keterlibatan Partai dalam operasi yang menjaring kader tertentu.

    “Nanti saja disimpulkan belakangan dalam persidangan,” ujar Andi di X @Andiarief_ (9/8/2025).

    Blak-blakan, Andi membeberkan bahwa kehadiran KPK sebagai bagian dari lembaga penegak hukum justru memperburuk citra Partai Politik.

    “Padahal tidak ada satupun vonis pengadilan yang menyatakan ada partai terlibat,” tandasnya.

    Sebelumnya, jubir KPK, Budi Prasetyo, juga masih irit bicara terkait penangkapan Bupati yang juga merupakan kader NasDem tersebut.

    “Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ucap Prasetyo kepada awak media.

    Mengingat penangkapan tersebut bertepatan dengan Rapat kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem periode 2025 di Makassar, Prasetyo tidak ingin ada dicap membuat drama.

    “Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” tukas Prasetyo membalas komentar Sahroni.

    Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Prasetyo, KPK juga mendapat dukungan penuh para pihak, termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

    “Terlebih KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

    Upayaka tersebut diungkapkan Prasetyo dilakukan agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis.

  • Peringatan BMKG Hujan Lebat dan Angin Kencang Hantam RI, Ini Lokasinya

    Peringatan BMKG Hujan Lebat dan Angin Kencang Hantam RI, Ini Lokasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Indonesia masih akan menghadapi ancaman hujan lebat hingga angin kencang dalam periode 3 hari ke depan, terhitung 9-11 Agustus 2025.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya mengatakan beberapa tempat di wilayah Indonesia berpotensi mengalami peningkatan aktivitas pembentukan awan hujan, berdasarkan analisis kondisi atmosfer terkini.

    Situsi ini merupakan kombinasi beberapa faktor skala global dan lokal yang menyebabkan kondisi atmosfer cukup labil untuk membentuk awan konvektif dan menghasilkan hujan dengan berbagai intensitas.

    “Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan responsif terhadap potensi kejadian cuaca signifikan. Suhu udara yang relatif kering dan hangat saat ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, sehingga masih perlu menjadi perhatian,” tulis BMKG di laman resminya, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    Lebih lanjut, pada unggahan akun Instagram resmi BMKG, diperinci peringatan dini cuaca 3 hari ke depan pada periode 9-11 Agustus 2025, sebagai berikut:

    9 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Pegunungan, Papua Selatan.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Nusa Tenggara Timur.

    10 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Selatan.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat.

    11 Agustus 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem, oleh KPK di Sulawesi Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

    “Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas, OTT itu apa yang dimaksudkan?,” ujar Paloh usai membuka Rakernas NasDem, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

    Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.

    Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya.

  • Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    GELORA.CO  – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

    Diketahui, saat ini KPK telah menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

    “Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainnya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai, penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membuat publik bingung dan tidak mendukung penegakan hukum. Untuk itu, ia menilai, RDP dengan KPK bisa memberi kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.

    Lebih lanjut, Paloh menegaskan Partai NasDem konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” katanya.

    Namun, Paloh berpesan pada kader NasDem untuk tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Terungkap, ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar

  • KPK Tangkap 12 Orang Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, 5 Tersangka Termasuk Bupati Abdul Azis, Ini Perannya

    KPK Tangkap 12 Orang Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, 5 Tersangka Termasuk Bupati Abdul Azis, Ini Perannya

    “Jadi untuk pemenangnya pun sudah ditentukan gitu ya, sudah ditentukan yaitu PT PCP,” tuturnya.

    Kemudian, pada bulan Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PTP senilai Rp126,3 miliar.

    Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Saudara ALH di Bogor.

    Pada periode Mei sampai dengan Juni, PT PCP melalui Saudara DK melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

    Di mana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai R500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim.

    Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PTP terkait dengan komitmen fee sebesar 8% dari sejumlah tadi anggaran Rp126,3 miliar.

    “Pihak AGD ini meminta komitmen fee sebesar 8% ya, Saudara ABZ dengan Saudara AGD mintanya 8% dari sananya itu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah. Kemudian pada Agustus 2025, Saudara DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 Miliar,” ungkapnya.

    Uang itu lalu diserahkan kepada Saudara AGD, di mana Saudara AGD kemudian menyerahkan kepada Saudara YS selaku staf dari Saudara ABZ.

    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan Saudara ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh Saudara YS tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan Saudara ABZ,” jelasnya.

    Lalu, DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada AGD. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

  • Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan Nasional 9 Agustus 2025

    Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ). KPK menganggap OTT Bupati Abdul Azis telah sesuai aturan.
    “Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.
    Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
    “Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.
    Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
    “Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.
    “Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ,” tambah dia.
    Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.
    Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.
    “Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” katanya.
    Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.