provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Semarak HUT ke-80 RI, Polda Sultra gelar Gerakan Pangan Murah serentak

    Semarak HUT ke-80 RI, Polda Sultra gelar Gerakan Pangan Murah serentak

    ANTARA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) beserta seluruh jajaran Polres dan Polresta se-Sultra secara serentak menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Mako Polresta Kendari, Kamis (14/8). Kegiatan ini terselenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan sekaligus menyambut HUT ke-80 RI. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar – Page 3

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

  • BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Rabu

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Rabu

    logo BMKG

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 12:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan pada Rabu. Prakirawan BMKG Sekar Anggraeni pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta Rabu  menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan di wilayah Banda Aceh, berawan tebal di di Pekanbaru, serta asap atau kabut di Kota Padang.

    “Hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Medan, sedangkan Tanjung Pinang diprakirakan hujan dengan intensias sedang,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Pangkal Pinang, hujan ringan di Kota Jambi dan Palembang, serta hujan dengan intensitas sedang di Bengkulu.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai petir di wilayah Bandarlampung,” ujarnya.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca di Kota Surabaya diprakirakan berawan tebal, sedangkan Kota Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta berpotensi hujan ringan. Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi cerah berawan di Denpasar, berawan di Kota Kupang, dan berawan tebal di Kota Mataram.

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, Kota Pontianak, Palangka Raya, Samarinda, dan Banjarmasin diprakirakan hujan ringan, sementara Tanjung Selor berpotensi hujan dengan intensitas sedang. Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Manado, Gorontalo, Kendari, dan Makassar.

    “Hujan ringan diprakirakan terjadi di Palu dan Mamuju,” ucapnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian timur, cuaca diprakirakan berawan di Kota Merauke, sedangkan Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya diprakirakan hujan ringan.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Sorong dan Nabire,” tutur Sekar.

    Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi ketinggian gelombang 2,5 hingga 4 meter di Samudera Hindia selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Potensi banjir rob juga diprakirakan terjadi di Pesisir Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    Geledah Ruangan di Kemenkes, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap RSUD Kolaka Timur

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes pada hari ini.

    “KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 12 Agustus.

    “Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D Pratama menjadi Kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” sambungnya.

    Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan di Kemenkes bertujuan untuk mencari pihak yang diduga ikut menerima duit suap. Dia mengamini upaya paksa dilakukan di ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan dan ruangan Sunarto yang menjabat sebagai Sesditjen Kesehatan Kemenkes.

    “Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kami amankan atau kami tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Adapun empat tersangka lain yang ditetapkan ialah PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

     

     

  • KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap Direksi BUMN Inhutani V

    KPK Gelar OTT di Jakarta, Tangkap Direksi BUMN Inhutani V

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di Jakarta.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi lembaga antirasuah itu melakukan OTT pada hari ini, Rabu (13/8/2025).

    “Jakarta,” ujar Fitroh dilansir dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Lebih lanjut Fitroh mengatakan KPK telah menangkap direksi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.

    “Inhutani V,” kata Fitroh mengungkapkan.

    Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

    OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

  • Ada Spesies Baru Piranha, Vegetarian dan Gigi Mirip Manusia

    Ada Spesies Baru Piranha, Vegetarian dan Gigi Mirip Manusia

    Jakarta

    Myloplus sauron, ikan Amazon yang baru-baru ini dideskripsikan, sekilas tampak menakutkan. Tubuhnya yang bulat dan keperakan dihiasi garis hitam mencolok yang meruncing ke arah perut, pola yang mengingatkan pada ‘Mata Sauron’ yang berapi-api dalam cerita The Lord of the Rings.

    Namun, penampilan bisa menipu. Meski masih jenis piranha, ia bukan karnivora atau pemakan daging, melainkan herbivora yang cinta damai dan dilengkapi dengan gigi geraham seperti manusia. Ibaratnya, berwujud piranha tapi vegetarian.

    Dr. Rupert Collins dari Natural History Museum di London, Inggris, kurator senior ikan, turut memimpin tim internasional yang bertanggung jawab atas penemuan ini.

    “Begitu rekan-rekan saya menyarankan nama untuk ikan ini, kami langsung tahu nama itu cocok untuknya. Polanya sangat mirip Mata Sauron, terutama dengan bercak-bercak oranye di tubuhnya,” kata Collins seperti dikutip dari Live Science, Rabu (13/8/2025).

    Mengenal Myloplus Sauron

    Myloplus sauron termasuk dalam famili Serrasalmidae, klan yang sama yang mencakup piranha yang terkenal. Kerabatnya yang disebut pacu sebagian besar adalah pemakan tumbuhan, dan spesies baru ini mengikuti jejak tersebut, menggunakan gigi datar dan pendek untuk mengunyah buah dan biji, bukan daging.

    Jika diamati lebih dekat, gigi-gigi itu tampak memiliki mahkota berbentuk persegi dan tonjolan email gigi yang mencengkeram dan menghancurkan makanan berserat.

    Kode DNA dan hitungan sisik terperinci memastikan bahwa ikan tersebut berbeda dari dua ikan pacu yang mirip dan sudah lama dikelompokkan bersama dengan M. schomburgkii.

    Alat genetik tersebut mengungkap tiga garis keturunan terpisah: M. sauron yang baru diberi nama di Sungai Xingu, M. aylan di anak sungai Amazon barat, dan M. schomburgkii yang didiagnosis ulang tersebar di sungai-sungai perisai lebih jauh ke utara dan timur.

    Habitat Ikan Mata Sauron

    Air jernih berbatu Sungai Xingu memungkinkan sinar Matahari mencapai dasar sungai, mengubah ikan menjadi papan reklame hidup. M. sauron memperkuat sorotan itu dengan semburat jingga cerah di sisi tubuhnya dan sirip merah darah yang menonjolkan garis tengahnya.

    Collins mencatat bahwa menamai suatu spesies berdasarkan ikon budaya membantu orang mengingat penemuan tersebut dan yang lebih penting, sungai tempat spesies itu berada.

    Gigi Piranha Vegetarian

    Berbeda dengan bilah piranha yang berbentuk segitiga, gigi ikan pacu hampir berbentuk persegi. Ujung-ujungnya bertemu seperti gunting, ideal untuk memecahkan kacang atau memotong daun tebal.

    Studi tentang mekanika makan menunjukkan bahwa gigi-gigi ini mendistribusikan tekanan secara merata di seluruh gigitan, mencegah retakan sekaligus memaksimalkan gaya penghancuran.

    Adaptasi itu penting karena denyut banjir Amazon menghasilkan buah-buahan musiman yang berjatuhan, ikan yang mampu mengolah kulit yang keras menikmati santapan ketika pohon-pohon menjorok ke tepian yang banjir.

    Para ahli taksonomi telah mengkatalogkan sekitar 2.500 spesies ikan di Amazon, namun diperkirakan 34 hingga 42% ikan air tawar di lembah tersebut masih belum terdeskripsikan.

    Secara praktis, hampir satu dari tiga ikan yang berenang melewati jaring peneliti mungkin masih belum memiliki nama resmi.

    Ketidakpastian ini mempersulit upaya konservasi. Tanpa daftar spesies yang andal, sulit untuk menilai populasi mana yang berkembang pesat dan mana yang menyusut akibat tekanan seperti limpasan tambang, penangkapan ikan berlebihan, atau pembangunan bendungan.

    Arti Penemuan Bagi Konservasi

    Nama baru yang mencolok tidak menjamin keselamatan. Bendungan besar di hulu dapat meratakan banjir musiman yang dulu memicu migrasi ikan pacu, sementara penambangan emas yang tidak diatur mencemari saluran air dengan lumpur dan merkuri.

    Untuk saat ini, tim tersebut menggolongkan M. sauron sebagai spesies ‘Least Concern’ karena jangkauannya membentang hingga beberapa ratus kilometer sungai. Meskipun demikian, Collins berpendapat bahwa pengenalan dini sangatlah penting.

    Penemuan ini juga menyoroti nilai kode DNA, sebuah teknik yang menandai garis keturunan tersembunyi sebelum menghilang. Setiap kode yang ditambahkan ke basis data global mempertajam gambaran kita tentang keanekaragaman Amazon dan memandu ekspedisi lapangan masa depan menuju sungai yang mungkin menyimpan lebih banyak kejutan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru, Kadal Buta dari Pulau Buton”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/fay)

  • KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

    KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, setelah melakukan penggeledahan dan penyegelan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan, Selasa (12/8/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pembangunan RSUD merupakan salah satu program Quick Wins di bidang kesehatan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D/D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menjelaskan detail apa saja dokumen yang disita oleh penyidik KPK. Sebagai informasi, program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di wilayah kabupaten.

    Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, di antaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun, terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dengan dugaan telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka.

    KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD ALH (Andi Lukman Hakim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim AGD (Ageng Dermanto), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) DK (Deddy Karnady), dan pihak swasta dari KSO PT PCP AR (Arif Rahman).

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sementara, Abdul Azis dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan ruang kerja di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Selasa (12/8/2025).

    Aksi penyegelan yang dilakukan oleh KPK, karena adanya dugaan korupsi proyek RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menyeret Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hubungan penyegelan tersebut karena Kementerian Kesehatan merupakan pihak yang menetapkan desain bangunan rumah sakit. 

    “Hubungannya karena memang dari dana DAK [Dana Alokasi Khusus] itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Desain yang dimaksud adalah penataan ruangan dan alat-alat yang dibutuhkan setiap poli. Mengingat setiap poli memiliki desain ruangan dan alat khusus untuk menunjang layanan kesehatan. Selain itu, penggeledahan ini berhubungan dengan adanya salah satu tersangka dari Kementerian Kesehatan.

    “Kami tangkap itu salah satunya dari Kemenkes,” jelas Asep.

    Tindakan ini sebagai upaya KPK menemukan barang bukti berupa aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat sehingga nantinya KPK dapat berpeluang menetapkan tersangka baru.

    “Di samping itu juga kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya sebatas atau hanya orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” terangnya

    Menurut Asep tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memerintahkan agar penyelewengan dana dapat berjalan. Artinya dalam hal ini terdapat pihak dari pemerintah pusat yang ‘bermain’ pada kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pelindo Regional 4 Tutup Semester I 2025 dengan Lonjakan Signifikan

    Pelindo Regional 4 Tutup Semester I 2025 dengan Lonjakan Signifikan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyelesaikan Semester I 2025 dengan kinerja yang luar biasa.

    Semester I 2025 Pelindo Regional 4 berhasil mencapai lonjakan yang signifikan.

    Lonjakan signifikan ini terjadi pada arus penumpang, arus peti kemas, dan trafik barang di seluruh pelabuhan kelolaan di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

    Terkait lonjakan ini, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis memaparkan total arus kapal periode Januari–Juni 2025.

    Dimana, dalam periode tersebut mencapai 213,55 juta GT (Gross Tonnage), tumbuh 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Adapun untuk peningkatan ini didorong bertambahnya kunjungan kapal RoRo di Pelabuhan Donggala pasca dibukanya rute baru.

    Kemudian hal ini juga didorong naiknya kunjungan kapal batu bara di Balikpapan.

    “Untuk arus peti kemas, kami membukukan 1,20 juta TEUs atau tumbuh 2% YoY, berkat meningkatnya aktivitas di Makassar, Bitung, Parepare, dan Kendari,” sebut Abdul Azis dalam acara Coffee Sunset Bersama Media di Terminal Penumpang Pelabuhan Makassar, Selasa (12/8/2025).

    Lanjut, Azis menjelaskan trafik barang mencapai 35,63 juta ton atau 7% di atas Rencana Kerja Anggaran (RKA), dipicu lonjakan bongkar muat batu bara di Balikpapan serta semen dan pupuk di Gorontalo.

    Lalu sektor penumpang yang menembus 4,16 juta orang atau tumbuh 17% YoY dan 13% di atas target RKA.

    “Capaian ini menandakan strategi operasional dan layanan kami berada di jalur yang tepat,” paparnya.

    “Kami akan terus menjaga tren positif ini sekaligus meningkatkan kualitas layanan agar memberikan dampak ekonomi lebih besar bagi KTI,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)

  • Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Iya benar [KPK geledah dan segel ruangan di Kemenkes],” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Ketika ditanya apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Asep tidak mengetahui hal tersebut.

    “Untuk ruangannya saya tidak hapal. Itu ruangan siapa, mohon maaf,” ucap Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari a (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.