provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • 65 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun Tahun Ini, Ini Sebaran Lokasinya

    65 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun Tahun Ini, Ini Sebaran Lokasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sebanyak 65 titik lokasi Kampung Nelayan Merah Putih pada tahap awal pembangunan pada 2025.

    Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya KKP Trian Yunanda memastikan pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih ini untuk mendukung peningkatkan produktivitas, kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana prasana perikanan dari hulu sampai hilir.

    Trian mengatakan sebanyak 65 kampung yang siap dibangun pada tahap I 2025 akan memakan anggaran senilai Rp1,34 triliun.

    Adapun, untuk tahap II, KKP tengah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembangunan 35 kampung lainnya. Dengan begitu, target 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2025 dapat tercapai.

    Trian menjelaskan, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih mencakup sarana dan prasarana produksi, balai pelatihan dan pelaksanaan pelatihan, serta pusat UMKM dan pasar ikan.

    Sementara itu, rincian bangunan pada program ini terdiri dari dermaga, gedung beku, pabrik es, balai pelatihan, shelter coolbox, sentra kuliner, stasiun pengisian bahan bakar minyak khusus nelayan, ruang ibadah, tempat pengelolaan sampah, bengkel kapal, dan kantor pengelolaan.

    Di samping pembangunan fisik, Trian menyampaikan, social engineering juga dilakukan untuk pengembangan sumber daya manusia, koperasi, kewirausahaan, termasuk kelengkapan sertifikasi, standarisasi, dan perizinan.

    Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar masyarakat pengelola memiliki kemampuan pengelolaan fasilitas yang ada, serta mampu mengembangkan usaha yang dijalankan menjadi berkelanjutan seperti yang sudah berjalan di Biak, Papua.

    Trian menjelaskan bahwa pembangunan kampung nelayan akan dilakukan bertahap. Dalam hal ini, pemerintah tengah membangun 65 titik Kampung Nelayan Merah Putih.

    Nantinya, pembangunan di setiap lokasi Kampung Nelayan Merah Putih direncanakan akan memakan waktu sekitar 3,5 bulan untuk tahap pertama. Hasil program ini juga diplot untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui produk kelautan perikanan. 

    “Telah ditetapkan 65 lokasi untuk tahap I dari 100 lokasi yang Insya Allah kami akan bangun kurang lebih 3,5 bulan dari hari ini. Ini mudah-mudahan nanti per 2 Desember 2025, 65 lokasi ini sudah selesai dilaksanakan lengkap sarana prasarana produksinya,” kata Trian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Setelahnya, pemerintah menyiapkan tahap II untuk 35 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih. Saat ini, KKP tengah mengajukan anggaran untuk 35 lokasi melalui proses diskresi

    “Ini [35 titik lokasi] semua anggarannya melalui anggaran biaya tambahan [ABT], kami berharap ini bisa dilaksanakan Maret 2026,” terangnya.

    Lebih lanjut, KKP memproyeksikan dampak pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih akan meningkatkan produksi perikanan menjadi rata-rata 800 ton per tahun, dengan jumlah orang yang bekerja secara permanen mencapai 7.000 orang di 100 lokasi nantinya.

    Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Mahrus mengatakan pihaknya juga memberikan bantuan kapal perikanan, sehingga akan menambah aktivitas perikanan di lokasi KNMP.

    “Kemudian selama pembangunan sarana prasana pasti akan ada pekerjaan konstruksi yang akan membuka kesempatan kerja,” ujar Mahrus.

    Sementara itu, Inspektur II Itjen KKP Lutfi memastikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diawasi oleh pengawas internal dan eksternal, seperti Kejaksanaan dan BPKP untuk menjamin transparansi pelaksanaannya.

    Selain itu, pengawasan juga pendampingan oleh para pengawas dimulai dari perencanaan, proses pembangunan, hingga program berjalan.

    Berikut daftar lokasi pembangunan tahap I Kampung Nelayan Merah Putih:

    1. Aceh: Lhok Pawoh, Lancok, Kuala Raja, Birem Puntong

    2. Bali: Seraya Timur

    3. Banten: Cikuhutwan

    4. Bengkulu: Merpas, Penago

    5. DI Yogyakarta: Poncowar

    6. Gorontalo: Leato Selatan

    7. Jawa Barat: Wanasari, Gebang Mekar, Karanganyar, Karangjaladri, Ciwaru

    8. Jawa Tengah: Kertojayan, Jatimalang, Bumiharjo, Karangtduwur, Banyutowo

    9. Jawa Timur: Lteeng, Pujiharjo, Dapenda, Bulumeduro

    10. Kalimantan Barat: Ujung Said, Sungai Nyiirih

    11. Kalimantan Tengah: Tanjung Putri

    12. Kepulauan Riau: Sembulang, Sekanak Raya, Kasu

    13. Lampung: Ketapang, Bandar Agung, Sukorahayu, Margasari

    14. Maluku: Weighiang, Labetawi

    15. Maluku Utara: Wasileo, Supu, Sangowo Timur

    16. Nusa Tenggara Barat: Bilelando, Ekas Buana, Pulau Bungin

    17. Nusa Tenggara Timur: Adang, Mudakputtu, Sulamu, Warloko Pesisiz

    18. Papua Barat Daya: Warmasen

    19. Papua Selatan: Samkai

    20. Sulawesi Barat: Sumare, Babara

    21. Sulawesi Selatan: Aeng Batu Batu, Anjuke, Bentengge, Balangloe Tarowang, Untia, Tongke-Tongke

    22. Sulawesi Tengah: Banagan

    23. Sulawesi Tenggara: Terapung, Gerak Makmur, Malalanda, Anaiwoi, Sorue Jaya

    24. Sumatra Barat: Padang Sarai, Kataping

    25. Sumatera Selatan: Sungsang IV

    Gandeng Pertamina

    Di samping itu, KKP juga menggandeng PT Pertamina untuk memastikan kelancaran pasokan bahan minyak (BBM) di lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.

    VP Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga Windriawan Kurniawan mengatakan langkah ini dilakukan agar tidak ada kendala memperoleh bahan bakar minyak untuk kapal-kapal perikanan, yang dapat menghambat produktivitas para nelayan.

    “Kami terus berkoordinasi dengan KKP dan pemda mengenai titik-tiknya, karena kan harus dipastikan juga bagaimana pasokan bisa sampai ke lokasi,” ujar Windriawan.

    Pertamina juga mengimbau kepada calon mitra pengelola SPBUN, untuk segera melakukan proses pendaftaran untuk pengurusan izin.

    Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berharap agar program Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya untuk memacu produktivitas masyarakat pesisir, melainkan juga memastikan kegiatan ekonomi yang dijalankan memiliki basis pengelolaan yang kuat

    Ketua KNTI Dani Setiawan berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan pesisir.

  • Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

    Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

    Jakarta

    Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

    “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI Rilke Jeffri Huwae, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

    “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.

    Ilustrasi tambang ilegal Foto: Istimewa

    Jeffri menambahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

    “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” kata Jeffri.

    Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Bahlil duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.

    Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

    Tonton juga video “Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal” di sini:

    (anl/ega)

  • Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

    Sufmi Dasco Membantah Keras Dugaan Keterlibatan dalam Pusaran Tambang Nikel di Sultra

    GELORA.CO – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya dugaan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

    “Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu,” tegas Dasco, Minggu (14/9/2025).

    Sebelumnya, Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, La Ode Hidayat, mengungkap adanya dugaan keterlibatan Dasco dalam aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Sultra, sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143/HO usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra pada Selasa (2/9/2025).

    “Laiknya ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami teman-teman Gerindra bisa bersikap, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita sama-sama cinta dengan Prabowo,” kata La Ode.

    Ia menambahkan, informasi aktivitas tambang PT TMS justru mengemuka di tengah gejolak sosial yang sedang berlangsung di Sultra.

    “Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi. Tiba-tiba ada kabar soal pengapalan nikel dari TMS. Saya bukan menuduh, tapi saya ingin mengungkapkan ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, La Ode menyebut ada dugaan nama Wakil Ketua DPR RI turut dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

    “Informasi ini bahkan hampir sama dengan data intelijen. Kuota PT TMS disebut mencapai 2,150.000 metrik ton pada 2025,” bebernya.

    ASR Sultra berencana mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat dengan melayangkan surat kepada DPP Partai Gerindra. “Sampaikan kepada Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra.

    Pulau Kabaena ini punya perlindungan hukum, sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, diperkuat putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023,” tegas La Ode.

    Ia juga menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023 yang menyatakan PT TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.

    Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut menguatkan adanya aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.

    “Dalam waktu dekat, kami akan membentuk pansus rakyat dan meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Kami juga meminta dukungan keamanan dari Danrem dan Kapolda,” tutup La Ode.

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

  • Rustini Muhaimin: Perempuan harus hadir dalam pengambilan keputusan

    Rustini Muhaimin: Perempuan harus hadir dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pembina DPP Perempuan Bangsa Rustini Muhaimin menekankan bahwa perempuan harus hadir dalam proses pengambilan keputusan agar hak-hak perempuan tidak terus-menerus diabaikan.

    “Perempuan harus hadir dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Hanya perempuan yang paling tahu kebutuhan dan persoalan perempuan,” kata dia saat membuka Pendidikan Kader Badan Partai (Dikbar) Perempuan Bangsa Sulawesi Tenggara di Baubau, Minggu, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta.

    Bagi Rustini, politik adalah ruang perjuangan, termasuk untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.

    Oleh sebab itu, dia mendorong perempuan terlibat aktif di dunia politik. Menurut dia, keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar pelengkap, melainkan juga penentu arah masa depan partai dan bangsa.

    “Banyak keberhasilan partai yang tidak lepas dari kerja-kerja senyap dan nyata kaum perempuan. Ketika perempuan diberi ruang dan kesempatan, mereka tidak hanya mampu bersaing, tapi bisa memimpin dan menjadi pelopor perubahan,” ucapnya.

    Di samping itu, dalam kesempatan tersebut, Rustini menegaskan pentingnya kaderisasi dalam kehidupan partai politik. Ia meyakini bahwa kaderisasi merupakan nadi utama dalam kehidupan partai politik yang sehat.

    “Tanpa kaderisasi yang kuat, partai akan kehilangan arah, semangat perjuangan, dan regenerasi kepemimpinan. Pendidikan kader bukan hanya milik kaum laki-laki, perempuan juga harus terlibat aktif dan setara,” katanya menekankan.

    Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara Jaelani mengatakan perempuan adalah mitra strategis dalam membesarkan partai, sekaligus memastikan politik hadir untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

    Oleh karenanya, Jaelani mengatakan, “Kami mendukung penuh setiap langkah dan gerakan Perempuan Bangsa.”

    Adapun Ketua DPW Perempuan Bangsa Sulawesi Tenggara Kiki Sriyanti menyebut dikbar yang digelar hari ini diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi dan memperluas peran perempuan dalam politik.

    Selain itu, dikbar tersebut juga diharapkan dapat melahirkan kader-kader tangguh yang siap menjadi garda terdepan perjuangan partai dan bangsa.

    “Kami sangat bangga dan terhormat dikbar kali ini dihadiri langsung oleh Ibu Rustini. Kehadiran beliau menjadi semangat baru bagi kami untuk terus memajukan Perempuan Bangsa, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Kiki.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2025 ini. Catat 23 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya meregistrasikan kendaraannya. Beban pemilik kendaraan untuk membayar pajak jadi lebih ringan jika ada pemutihan.

    Program pemutihan di sejumlah provinsi beda-beda tergantung daerah masing-masing. Ada yang hanya menghapus denda keterlambatan, diskon pajak, bahkan sampai memutihkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta menghapus pajak progresif.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, di bulan September ini ada 23 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan di Riau antara lain pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Sumatera Barat

    Pemutihan pajak di Sumatera Barat juga diperpanjang. Masyarakat Sumatera Barat bisa memanfaatkan program ini sampai dengan 30 September 2025.

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%, kecuali masa Pajak tahun berjalan; pembebasan denda pajak kendaraan bermotor; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut Syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih ada sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Nusa Tenggara Barat

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

    Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:

    Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), ada program pemutihan di NTT pada bulan ini. Program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025. Adapun program pemutihan di NTT antara lain 100% bebas denda pajak kendaraan bermotor, 100% bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, 100% bebas pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB, diskon 50% PKB (kendaraan mutasi masuk dari luar NTT), diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB R2/R3, serta diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dst.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Utara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

    Sulawesi Utara

    Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulut, program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawahDiskon 12,5 persen PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnyaBebas denda PKB 100 persenBebas tarif PKB progresifBebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

    Pemutihan pajak di Sulawesi Utara berlaku sampai 30 September 2025.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua

    Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Papua, program keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang. Program itu berlaku sampai dengan 30 September 2025. Program keringanan di Papua antara lain diskon 30 persen pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40 persen pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40 persen pokok pajak pendaftaran balik nama.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • 4 Tahun Holding Ultra Mikro, 2,8 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas

    4 Tahun Holding Ultra Mikro, 2,8 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas

    Jakarta

    PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam pemberdayaan perempuan prasejahtera. Selama 4 tahun terbentuknya Holding Ultra Mikro (UMi) bersama BRI dan Pegadaian, PNM telah menghadirkan banyak dampak nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya ibu-ibu prasejahtera yang menjadi nasabah.

    Melalui program PNM Mekaar, PNM melayani masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan formal (unbankable). Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi Holding Ultra Mikro.

    “Holding Ultra Mikro adalah bukti nyata bahwa ketika kita berjalan bersama, dampaknya jauh lebih besar. PNM percaya bahwa setiap perjuangan layak ditemani, dan bersama BRI serta Pegadaian, kami menemani para nasabah untuk tumbuh lebih kuat,” ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

    Diketahui, hingga Agustus 2025 PNM telah melayani lebih dari 22,4 juta nasabah. Agar layanan bisa dirasakan hingga pelosok negeri, PNM menghadirkan 4.656 jaringan yang terdiri dari 58 cabang, 3.977 kantor unit Mekaar, 618 kantor unit ULaMM, serta 3 unit representative yang tersebar di 36 provinsi, 452 kabupaten/kota, dan 6.165 kecamatan.

    “Ini menjadi bukti komitmen PNM dalam menghadirkan akses keuangan yang lebih merata bagi masyarakat. Bagi PNM, kebanggaan terbesar adalah melihat perubahan nyata yang dialami nasabah,” imbuhnya.

    Lebih dari 2,8 juta nasabah PNM Mekaar telah berhasil naik kelas ke BRI dan Pegadaian untuk mengembangkan usaha, memperluas peluang, serta melangkah lebih jauh. Bahkan, kini lebih dari 450 ribu nasabah PNM Mekaar menjadi agen BRILink yang melayani masyarakat sekitar, membantu tetangga, memperkuat komunitas, serta membuka jalan bagi akses keuangan yang lebih mudah.

    Yetti, agen BRILink sekaligus nasabah PNM Mekaar di Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa kehadiran program PNM telah memberi manfaat besar bagi desanya.

    “Karena di Desa Batu Jaya, kalau mau tarik tunai atau transfer harus ke Desa Langgapulu dengan jarak 9 kilometer. Makanya saya bertekad menjadi agen BRILink Mekaar agar bisa membantu warga sekitar,” ungkap Yetti.

    Kisah Yetti menjadi bukti bagaimana PNM memberi ruang bagi masyarakat desa untuk mandiri sekaligus melayani lingkungannya. PNM bersama BRI dan Pegadaian menegaskan komitmennya untuk terus melayani jutaan masyarakat di Indonesia.

    Dengan sinergi Holding Ultra Mikro, PNM optimistis dapat menghadirkan lebih banyak senyum dari usaha kecil yang tumbuh, keluarga yang lebih sejahtera, hingga Indonesia yang lebih tangguh.

    (akd/akd)

  • Kisah Petani di Pulau Obi Pasok Bahan Pangan Puluhan Ribu Pekerja Tambang

    Kisah Petani di Pulau Obi Pasok Bahan Pangan Puluhan Ribu Pekerja Tambang

    Jakarta

    Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat salah satunya di bidang pertanian. Peluang ini dimanfaatkan oleh Siti Marnia atau Nia, petani asal Desa Akegula yang berhasil membentuk Kelompok Tani Mandiri.

    Hal ini bermula kala Nia mulai menggarap lahan di Pulau Obi sejak 2015 setelah sebelumnya berpengalaman sebagai petani di Kendari, Sulawesi Tenggara. Berbekal pengetahuan dari program pertukaran petani Indonesia-Jepang tahun 1999-2000, ia membawa keterampilan bertani yang kemudian dikembangkan melalui kemitraan dengan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel mulai tahun 2016.

    Melalui kemitraan ini para petani lokal dilibatkan sebagai mitra penyedia bahan pangan. Inisiatif tersebut juga telah mengubah kehidupan para petani, yang kini menjadi pemasok utama bahan pangan bagi karyawan perusahaan.

    “Awalnya, masyarakat ragu untuk bertani karena khawatir hasil panen tidak akan terjual. Mereka tidak tahu akan dijual ke mana,” ujar Nia, Sabtu (13/9/2025).

    Namun, dengan adanya jaminan pembelian hasil panen oleh Harita Nickel, Nia berhasil membuktikan bahwa bertani dapat menjadi sumber penghasilan yang stabil.

    Ia menambahkan sebelumnya masyarakat setempat lebih banyak yang berprofesi sebagai nelayan, atau petani pala dan cengkih. Namun, setelah melihat kegigihannya dan hasil penjualan yang memuaskan dari kemitraan dengan Harita Nickel, perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara itu mengaku lebih mudah untuk mengajak warga untuk beralih profesi menjadi petani.

    Kini, Nia bersama kelompok taninya mampu memproduksi 4 hingga 6 ton sayuran dan buah-buahan per bulan yang dipasok langsung ke perusahaan.

    “Sekarang yang kami tanam itu ada tomat, semangka, cabai rawit, cabai besar, kacang panjang, terong, dan timun,” jelas Nia.

    Selain bermanfaat dari sisi ekonomi, Nia menuturkan kemitraan yang dijalin dengan Harita Nickel juga menguntungkan untuk para kelompok tani dari aspek lain.

    Nia mengatakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Harita Nickel adalah memberi edukasi seputar pertanian, mulai dari tanaman yang cocok, pengairan, hingga bantuan bersifat administratif seperti pembukuan dan lainnya.

    Selain itu, Harita Nickel juga mendukung dengan pelatihan, pencatatan hasil panen, hingga fasilitas greenhouse untuk menanam sayuran seperti sawi putih.

    “Bantuan ini sangat berharga, terutama dari sisi pengetahuan tentang pengelolaan tanaman dan pencatatan hasil panen,” pungas Nia.

    Sebagai informasi, kisah Nia menunjukkan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat dapat menghadirkan perubahan nyata, menjadikan petani lokal mandiri sekaligus penggerak ekonomi di Pulau Obi. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), Harita Nickel berhasil memberdayakan masyarakat sekitar tambang, khususnya di bidang pertanian.

    (akd/akd)

  • Sekolah Garuda Mulai Beroperasi pada 2026, Pemerintah Percepat Seleksi Lokasi

    Sekolah Garuda Mulai Beroperasi pada 2026, Pemerintah Percepat Seleksi Lokasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) memastikan sejumlah Sekolah Garuda baru akan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.

    Empat lokasi prioritas yang ditargetkan rampung pada 2026 berada di Provinsi Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    Wakil Menteri Dikti Saintek, Stella Christie, menyampaikan bahwa proses peninjauan lokasi masih berlangsung, termasuk di Kabupaten Mempawah (Kalimantan Barat) dan Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah).

    “Kalimantan Tengah masuk lima besar. Peluangnya cukup besar. Tentu setelah kita meninjau lokasi kita akan menyiapkan laporan yang bisa menjadi dasar rasionalisasi dalam menentukan lokasi. Jika Pak Menteri dan Pak Presiden setuju, (lokasi) ini bisa menjadi pilihan,” ujar Stella melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Kemdikti Saintek menerapkan mekanisme seleksi transparan dengan melibatkan usulan pemerintah daerah, mempertimbangkan kesiapan wilayah, potensi sumber daya, serta komitmen daerah mendukung program Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Stella, keputusan lokasi akan diambil cepat. “Karena sebelumnya sudah ditinjau oleh tim dan data-data sudah lengkap. Satu minggu paling lambat diputuskan,” tegasnya.

    Jika ditetapkan, pembangunan Sekolah Garuda di Kalimantan Tengah akan dimulai pada tahap kedua dan ditargetkan rampung Juni 2027 untuk beroperasi pada tahun ajaran 2027/2028. Sekolah akan berdiri di lahan 20 hektare, di mana 2 hektare (Ha) digunakan untuk bangunan dan sisanya difungsikan sebagai kawasan hijau serta lahan produktif masyarakat.

    “Kalau di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, misalnya, lahan sekitar sekolah difungsikan sebagai pusat riset kakao. Kalau di Katingan, mungkin bisa dikembangkan untuk perkebunan durian. Tapi tentu harus dikaji para pakar,” jelasnya.

    Stella menekankan, kehadiran Sekolah Garuda tidak hanya untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang sains dan teknologi, tetapi juga mendorong potensi daerah, ekonomi, dan pariwisata.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan DPR/MPR (15/8/2025) menegaskan sebanyak 20 Sekolah Unggulan Garuda Baru dan 80 Sekolah Unggulan Garuda Transformasi segera beroperasi sebagai bagian dari upaya mencetak pemimpin masa depan sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di bidang sains dan teknologi.

  • Litao, anggota DPRD tersangka pembunuhan, dipanggil lagi oleh polisi

    Litao, anggota DPRD tersangka pembunuhan, dipanggil lagi oleh polisi

    ANTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Litao alias La Lita dari Partai Hanura ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan 11 tahun lalu. Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara sudah melayangkan surat panggilan kepada Litao untuk  pemeriksaan lebih lanjut. (Saharudin/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.