provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    GELORA.CO – Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani benarkan soal permintaan uang sebesar Rp50 juta terhadap kliennya.

    Supriyani dimiintai uang Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.

    “Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara

    Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

    “Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

    Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

    Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

    “Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka,” sebutnya.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

    “Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.

  • 8
                    
                        Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
                        Regional

    8 Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan Regional

    Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang
    guru honorer
    , Supriyani, terhadap anak seorang anggota
    polisi
    , Aipda WH, tengah jadi sorotan. Kasus tersebut saat telah memasuki babak pengadilan setelah upaya mediasi gagal. 
    Supriyani yang mengajar di SDN Baito, Konawe Selatan, memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan menyangkal tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
    “Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyai, Kamis (24/10/2024).
    Menurut Samsuddin, keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
    Termasuk soal keluarga korban sempat disebut meminta uang mediasi agar menyelesaikan kasus itu secara damai.   
    “Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban,” tambah Samsuddin.
    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada hari Rabu (24/4/2024). Saat itu Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap M, seorang siswa kelas 1 SD. 
    Ibu dari M melaporkan kejadian ini ke kepolisian, mengklaim bahwa Supriyani telah menganiaya putranya di lingkungan sekolah. 
    Laporan tersebut menyebabkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 19 Oktober 2024 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
    Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Konawe Selatan, berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mencoba mencari solusi melalui jalur mediasi. 
    Namun proses mediasi tidak tercapai adanya kesepakatan karena Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. 
    Tim dari Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito, tempat Aipda WH bertugas, untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Supriyani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 
    Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan keterangan dari anggota Polsek Baito dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. 
    “Kami masih mendalami informasi, semuanya sedang diperiksa,” jelas Sholeh pada Rabu (23/10/2024).
    Kasus ini turut menuai simpati dari rekan-rekan Supriyani di kalangan guru, yang merasa bahwa Supriyani sebagai guru honorer layak mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses hukum berjalan adil. 
    “Kami berharap guru-guru honorer, terutama yang berjuang di daerah terpencil, dilindungi dari ketidakadilan. Kami juga akan mendukung Ibu Supriyani dalam memperoleh keadilan,” ucap Abdul Halim.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj Gubernur Sultra tekankan pemda atur distribusi logisik di daerah 3T

    Pj Gubernur Sultra tekankan pemda atur distribusi logisik di daerah 3T

    ANTARA – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menekankan kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) agar dapat mengatur dengan sebaik-baiknya pendistribusian logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T) yang ada di beberapa wilayah kabupaten kota di Sultra. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi. dan Geofisika (BMKG) setempat terkait cuaca maupun gelombang tinggi laut sebelum didistribusikan. (Saharudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • Muncul Desakan Gelar Munaslub, Dewan Pengurus Kadin Buka Suara

    Muncul Desakan Gelar Munaslub, Dewan Pengurus Kadin Buka Suara

    Jakarta

    Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara merespons desakan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Munaslub tersebut diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi.

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan desakan tersebut bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

    “Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    Eka menjelaskan Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Dalam beleid tersebut, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam
    aktivitas organisasi,” tegas Eka.

    Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

    “Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” jelasnya

    Eka menambahkan situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

    “Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” terangnya.

    (hns/hns)

  • Bahlil Blak-blakan RI Impor Minyak 297 Juta Barel Setahun

    Bahlil Blak-blakan RI Impor Minyak 297 Juta Barel Setahun

    Jakarta

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap, impor minyak Indonesia lebih besar daripada produksi. Dia mengatakan, Indonesia mengimpor minyak 297 juta barel setahun yang terdiri dari 129 juta barel minyak mentah dan 168 juta barel dalam bentuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Jadi produksi minyak Indonesia itu 221 juta barel dalam setahun. Impor kita 297 juta barel, terdiri dari 129 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan 168 juta barel dalam bentuk Bahan Bakar Minyak (BBM),” katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (27/8/2024).

    Lebih lanjut, dia menerangkan, konsumsi BBM nasional tahun lalu mencapai sekitar 505 juta barel yang terbagi dalam beberapa sektor. Bebeapa di antaranya adalah sektor tranportasi yang mengonsumsi sebesar 248 juta barel atau 49%, disusul sektor industri sebesar 171 juta barel atau 34%, sektor ketenagalistrikan yang menyedot 38,5 juta barel atau 8%, serta sektor aviasi yang mengonsumsi BBM sebanyak 28,5 juta barel atau 6%.

    Besarnya impor minyak untuk konsumsi berbagai sektor tersebut, menguras devisa negara pada tahun lalu mencapai di angka Rp 396 triliun. Oleh karena itu, jelas Bahlil, pemerintah tengah menyusun strategi agar impor minyak tersebut bisa dikurangi.

    “Strategi kita dengan melihat keunggulan dan kelemahan kita, yang pertama adalah optimalisasi produksi (minyak bumi) dengan teknologi. Saya kasih contoh di Banyu Urip, itu dikerjakan oleh ExxonMobil. Itu yang didapatkan pertama itu cuma kurang lebih sekitar 90-100 ribu Barrel Oil per Day (BOPD). Tapi kemudian diinjeksi dengan teknologi yang mereka miliki, dan sekarang itu bisa mencapai 140-160 ribu BOPD,” jelasnya.

    Strategi kedua, lanjutnya, adalah dengan melakukan reaktivasi sumur-sumur yang idle atau menganggur. Dari total 44.985 sumur yang ada di Indonesia, terdapat 16.990 sumur yang masuk pada kriteria idle well. Namun demikian, tidak semua memiliki potensi untuk direaktivikasi karena sesuatu dan lain hal, seperti tidak adanya potensi subsurface, keekonomian yang tidak terpenuhi karena high cost rectivation dan harga minyak mentah dunia pada saat itu, serta faktor HSE dan non teknikal lainnya.

    Sementara itu strategi ketiga adalah dengan melakukan eksplorasi migas khususnya di wilayah Indonesia Timur. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki potensi penemuan-penemuan cadangan baru sehingga pemerintah akan mendorong percepatan melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.

    “Fokus area kita sekarang itu adalah di daerah-daerah wilayah timur ini. Jadi di wilayah-wilayah timur sekarang. Nah, status area saat ini, ada beberapa blok yang potensinya bagus. Seperti di Seram, Buton, di Laut Aru-Arafura, Warim, dan Timor,” ungkapnya.

    (acd/rrd)

  • Eks Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus PEN Muna

    Eks Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus PEN Muna

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dalam kasus dugaan penerimaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

    Selain itu, jaksa KPK turut menuntut Ardian Noervianto dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Tak hanya itu, penuntut umum juga menuntut Ardian Noervianto membayar uang pengganti Rp2.876.999.000. 

    Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun.

    “Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100 juta sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” ucap jaksa.

    Menurut jaksa, perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). 

    Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

    Sebagai pertimbangan meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, serta ia dinilai bersikap sopan dan menghargai persidangan.

    Jaksa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    Ardian Noervianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Diketahui, pada Rabu, 28 September 2022, Ardian juga telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 subsider tiga bulan penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

    Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura. 

    Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dipidana penjara selama satu tahun.

  • Bupati Kaimana Dituntut Ganti Rugi Beras 50 Ton, Kasus Berakhir Damai

    Bupati Kaimana Dituntut Ganti Rugi Beras 50 Ton, Kasus Berakhir Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus Bupati Kaimana Freddy Thie yang juga pemilik perusahaan pelayaran PT. Persada Nusantara Timur Surabaya perihal ganti rugi beras 50 ton milik Abdul Munif warga Jawa Tengah berakhir damai. Setelah sempat mengancam akan melaporkan Freddy Thie karena dianggap tidak mau tanggung jawab atas hilangnya beras 50 ton yang akan dikirimkan ke Kaimana, Papua Barat, Abdul Munif melunak dan mencabut semua keterangannya.

    Abdul Munif mengatakan, perjanjian damai antara dirinya dan PT. Persada Nusantara Timur Surabaya telah dibuat pada Sabtu (21/06/2024) kemarin. Dalam kesepakatan itu, Abdul Munif yang sebelumnya meminta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta bersepakat menerima ganti rugi sebesar Rp 143 juta.

    “Saya bersedia menerima ganti rugi 25% sebesar Rp 143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” kata Munif saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (24/06/2024).

    Setelah bersepakat damai, Abdul Munif juga mencabut semua keterangan yang selama ini ia lontarkan ke media. Ia pun berkomitmen tidak meneruskan permasalahan ke ranah hukum.

    “Apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT. Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, saya meminta maaf dan mohon dimaklumi,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Konsumen KM Senja Persada, Abdul Munif mengancam akan menuntut dan melaporkan Bupati Kaimana, Papua Barat, Freddy Thie imbas hilangnya 50 ton beras karena tenggelam pada September 2020 silam. Diketahui, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 lalu.

    Upaya kekeluargaan terus ditempuh oleh Abdul Munif sembari berharap ia mendapat ganti rugi. Ia beberapa kali menghubungi Freddy Thie namun pesannya hanya dibalas singkat. Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, Munif mengancam akan segera melaporkan Freddy Thie ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)

  • Seberapa Sering Ular Piton Telan Manusia, Ini Kata Ilmuwan

    Seberapa Sering Ular Piton Telan Manusia, Ini Kata Ilmuwan

    Jakarta

    Warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), digegerkan penemuan mayat perempuan di dalam perut ular piton sepanjang 5 meter. Sebenarnya, seberapa sering ular piton memangsa manusia? Ilmuwan pun angkat bicara.

    Warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), digegerkan penemuan mayat perempuan di dalam perut ular piton sepanjang 5 meter. Korban diketahui bernama Farida (45). “Iya. Ada warga tewas ditelan ular piton,” kata Kepala Desa Kalempang, Suardi Rosi kepada detikSulsel, Jumat (7/6) pekan lalu.

    Korban ditemukan tewas dalam perut ular piton di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (7/6) sekitar pukul 09.00 Wita. Seberapa sering sebenarnya, ular terutama piton memangsa manusia?

    Ternyata sangat jarang. “Di lingkungan alaminya, sangat-sangat jarang. Bahkan mungkin lebih langka dari luka yang disebabkan oleh ular terhadap orang yang memelihara piton dan boa,” cetus David Penning, asisten profesor biologi di Missouri Southern State University, dilansir dari Live Science, Selasa (11/6/2024).

    Namun serangan fatal ular memang beberapa kali terjadi, apalagi manusia makin sering membabat alam liar. Pertemuan dengan ular lebih sering terjadi di masyarakat adat yang tinggal di hutan hujan bersama ular. Dalam riset di 2011 di jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, peneliti memeriksa wawancara dengan 120 Agta Negritos Filipina yang dilakukan tahun 1976.

    Ditemukan bahwa 15 dari 58 (26%) pria dewasa dan 1 dari 62 (2%) Wanita Agta selamat dari serangan ular piton batik. Selain itu, 6 orang meninggal akibat serangan ular piton antara tahun 1934 dan 1973. Ular piton batik (Malayiphton reticulatus) itu adalah jenis yang juga banyak terdapat di Indonesia.

    Di Indonesia sendiri sebelum kasus di Sulawesi beberapa hari silam, pernah ada beberapa tragedi sejenis termasuk di tahun 2018, juga di kawasan Sulawesi. Korban bernama Wa Tiba, 54 tahun, keluar memeriksa kebun di daerah berbatu di Pulau Muna yang terdapat gua dan tebing yang dihuni ular. Di sanalah ular piton sepanjang 7 meter menyerang dan menelannya utuh.

    Piton batik menunggu mangsa datang, sebelum menyerang dengan gigi melengkung dan melilit korban sangat kuat, yang dapat menyebabkan serangan jantung dan kematian. Sebenarnya menurut Brad Moon, profesor biologi di Universitas Louisiana, menelan manusia tidak mudah bagi ular piton, lebih mudah mangsa khas ular, termasuk hewan pengerat, rusa, babi hutan, dan monyet.

    Itu karena ular ini mudah melebarkan rahangnya untuk menelan hewan yang berukuran kecil atau yang secara bertahap bertambah besar dari kepala hingga pantat. Namun sebaliknya, bahu manusia yang berbentuk persegi mungkin menyulitkan piton batik.

    Mengingat hambatan bahu ini, serta ukuran beberapa manusia yang besar, ular piton umumnya tidak menyerang manusia. Namun jika manusianya kecil dan ular pitonnya besar, taruhlah minimal 5 atau 6 meter, ada kemungkinan ular piton mengincar orang.

    (fyk/fay)

  • Beras 50 Ton Tenggelam, Konsumen KM Senja Persada Tuntut Bupati Kaimana

    Beras 50 Ton Tenggelam, Konsumen KM Senja Persada Tuntut Bupati Kaimana

    Surabaya (beritajatim.com) – Konsumen KM Senja Persada, Abdul Munif mengancam akan menuntut dan melaporkan Bupati Kaimana, Papua Barat, Freddy Thie imbas hilangnya 50 ton beras karena tenggelam pada September 2020 silam. Diketahui, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 lalu.

    “Beras saya merek Ibu Pintar seberat 50 ton atau senilai Rp575 juta itu saya kirim ke Kaimana dengan menggunakan jasa dari KM Senja Persada. Namun, ditengah jalan terlibat kecelakaan dan kapal tenggelam,” kata Abdul Munif kepada Beritajatim.com, Selasa (11/6/2024).

    Abdul Munif menjelaskan hingga saat ini dirinya belum menerima ganti rugi dari hilangnya 50 ton beras itu. Dirinya sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu beliau (Freddy Thie) menawarkan uang Rp50 juta sebagai uang muka ganti rugi karena beralasan pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.

    “Penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif

    Upaya kekeluargaan terus ditempuh oleh Abdul Munif sembari berharap ia mendapat ganti rugi. Ia beberapa kali menghubungi Freddy Thie namun pesannya hanya dibalas singkat. Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, Munif mengancam akan segera melaporkan Freddy Thie ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan, dalam waktu dekat ia akan berdemo di depan kantor PT Persada Timur.

    “Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah menghubungi Freddy Thie lewat pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, Freddy Thie belum memberikan respon. [ang/beq]

  • Mendagri: Gibran Tak Dapat Satyalancana, Tapi…

    Mendagri: Gibran Tak Dapat Satyalancana, Tapi…

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

    Namun, Wakil Presiden terpilih itu hanya dapat penghargaan kinerja Pemerintah Daerah di Hari Puncak Otonomo Daerah (Otodo).

    “Saya sampaikan penghargaan yang diberikan dalam bentuk Satyalancana pada sejumlah kepala daerah termasuk Khofifah. Kalau Mas Gibran tidak dapat Satyalancana tetapi dapat piagam penghargaan masuk kelompok kedua (Pemda) itu,” kata Tito, usai upacara Hari Otoda di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

    Tito menyampaikan alasan Gibran yang telah terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia itu absen hadir di event nasional ini karena bentrok dengan jadwal kegiatan yang padat.

    Usai dinyatakan terpilih menjadi Wapres, kata dia, Gibran banyak jadwal pertemuan. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hanya menitipkan pesan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

    “Saya sangat memahami (agenda Gibran) sampai malam mungkin, sedang kita acaranya pagi jadi saya dapat informasi tidak dapat hadir karena waktunya sangat mepet sekali. Tapi beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang tekah diberikan,” ujarnya.

    Sekedar diketahui 14 nama kepala daerah yang mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yakni :

    1. Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa.

    2. BupatiSumedang, Dr. H Dony Ahmad Munir.

    3. Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo.

    4. Bupati Wonogori, Joko Sutopo.

    5. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar.

    6. Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah.

    7. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

    8. Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikri.

    9.Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

    10. Walikota Medan, Muhammad Bobby Alif Nasution.

    11. Walikota Serang, H. Syafrudin.

    12. Walikota Bogor, Bima Arya.

    13.Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

    14. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

    [asg/beq]