provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Kadin: Arsjad Rasjid tak akan calonkan diri lagi jadi ketum

    Kadin: Arsjad Rasjid tak akan calonkan diri lagi jadi ketum

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut bahwa Arsjad Rasjid tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai ketua umum (ketum) dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan Arsjad secara terbuka menyatakan jika dirinya tidak lagi maju untuk menjadi pimpinan pada periode Kadin selanjutnya.

    “Ketua Umum Arsjad Rasjid sudah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau tidak akan maju lagi pada Musyawarah Nasional yang akan datang,” ujar Eka di Jakarta, Selasa.

    Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 pada Munas di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

    Eka mengatakan Munas mendatang dipercepat lantaran Arsjad ingin mencari solusi terbaik dari dualisme yang ada di tubuh Kadin saat ini.

    “Karena ada dinamika yang terjadi makanya beliau (Arsjad Rasjid) legowo, ayo kita cari solusi terbaik untuk Kadin Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Kadin Indonesia mengumumkan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk merumuskan agenda dan mengakselerasi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 29 November 2024.

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan Rapimnas ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Menurut Eka, pihaknya memegang teguh prinsip bahwa Kadin Indonesia satu dan solid.

    “Semangat yang sama telah tertuang dalam kesepakatan bulan September lalu dan telah ditandatangani oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Dengan demikian, kami akan melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional, pada Jumat, 29 November 2024 untuk merumuskan agenda dan mengakselerasi pelaksanaan Musyawarah Nasional tersebut,” ujar Eka.

    Prosedur persiapan akan dilakukan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kepanitiaan Munas juga dibentuk oleh kedua belah pihak, dengan waktu dan lokasi pelaksanaan sesuai arahan dari pemerintah.

    Eka berharap dengan satu Kadin, kolaborasi dunia usaha dengan kementerian dan lembaga pemerintah, perwakilan negara sahabat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, dapat berjalan lancar untuk memupuk stabilitas dan kemajuan perekonomian Indonesia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

    GELORA.CO  – Kubu Guru Supriyani telah merencanakan ‘serangan balik’ setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

    Tuntutan tersebut muncul setelah JPU menyatakan meskipun Supriyani terbukti melakukan pemukulan, tidak ada bukti sifat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.

    Rencana Pembelaan dan Tuntutan Balik

    Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan, mereka akan mengajukan pembelaan  atau pleidoi pada Kamis (14/11/2024).

    Menurut Andri, tuntutan JPU dinilai aneh karena meskipun ada perbuatan pidana, tidak ada unsur pertanggungjawaban pidana yang terbukti.

    “Kami akan melakukan pembelaan. Pledoi yang direncanakan hari Kamis,” ujar Andri, seperti dilansir dari tayangan Nusantara TV.

    Andri juga menyatakan, mereka akan menuntut pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

    “Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriyani sampai di persidangan,” tegas Andri.

    Dukungan dari Susno Duadji

    Rencana serangan balik ini mendapat dukungan dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

    Ia berpendapat, sanksi etika saja tidak cukup dan tindakan pidana juga harus dipertimbangkan.

    Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

    “Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tetapi pidana telah terjadi,” ucap Susno dalam acara yang sama.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menyimpulkan, perbuatan Supriyani memukul anak korban tidak termasuk tindak pidana karena tidak mengganggu organ vital dan dianggap bersifat mendidik.

    “Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.

    JPU juga mencatat, Supriyani bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

    Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Aipda AM telah dicopot dari jabatannya setelah terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan.

    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi penarikan kedua personelnya namun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan pencopotan tersebut.

    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

  • 2
                    
                        Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
                        Regional

    2 Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Regional

    Guru Supriyani Bongkar Kasus Permintaan Uang oleh Polisi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
    Editor
    KOMPAS.com
    – Dua anggota polisi di Polsek Baito, Kabupaten
    Konawe Selatan
    (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada
    guru
    honorer
    Supriyani
    yang tengah tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
    Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memilih irit bicara ketika diminta berkomentar tentang pencopotan anak buahnya itu.
    Namun dia membenarkan bahwa dua polisi yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim.
    “Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres,” ujar Febry, Senin (11/11/2024).
    “Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito.”
    Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
    Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
    “Itu hanya
    cooling down
    saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” katanya
    Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.
    Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
    Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
    Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
    Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
    “Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
    Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
    “Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” katanya.
    Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
    “Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam,” kata Iis.
    Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024). Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
    Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
    Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
    “Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” ucapnya.
    Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
    “Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” tuturnya.
    Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
    “Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” sambungnya
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadin: Ketum Arsjad Rasjid Tak Maju Lagi dalam Munas Mendatang

    Kadin: Ketum Arsjad Rasjid Tak Maju Lagi dalam Munas Mendatang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid tidak akan maju dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan bahwa Arsjad Rasjid telah secara terbuka menyatakan tidak akan maju lagi di munas berikutnya.

    “Ketua Umum Arsjad Rasjid sudah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau tidak akan maju lagi pada musyawarah nasional [munas] yang akan datang. Saya ulang, Arsjad Rasjid tidak akan maju lagi pada munas yang akan datang,” kata Eka di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Namun sejatinya, Eka menyampaikan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kepemimpinan Arsjad Rasjid akan berakhir pada 2026 mendatang. Hal ini lantaran Arsjad terpilih secara aklamasi menjadi Ketum Kadin Indonesia 2021-2026 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Secara AD/ART [masa kepemimpinan Arsjad] itu berakhir di 2026, tapi karena ada dinamika yang terjadi makanya beliau [Arsjad Rasjid] legowo ayo kita dari solusi terbaik untuk Kadin Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Eka juga menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan komitmen dan kebersamaan serta kekompakan dari seluruh pengusaha. Dia pun mengeklaim bahwa Arsjad legowo mencari solusi bersama saat pemerintah meminta agar munas dipercepat.

    Sementara itu, Wakil Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie H. Ganinduto menyampaikan bahwa pihaknya ingin menyelenggarakan munas sesuai dengan aturan. Dia pun mengaku calon Ketua Umum untuk kepengurusan berikutnya tergantung pada pemegang saham

    “Masalah ada calon lain, itu terserah pemegang saham daripada Kadin. Yang penting kami mau melaksanakan proses organisasi, tapi Pak Arsjad tidak maju lagi,” jelasnya.

    Adapun saat ini, Kadin Indonesia tengah mempersiapkan munas secara nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, dalam pertemuan pada Jumat (27/9/2024).

    Terkait munas, Firlie mengaku pihaknya belum mengetahui kapan akan dilaksanakan. Hal ini lantaran Kadin Indonesia menunggu jadwal dari pengawas, dalam hal ini adalah pemerintah.

    “Jadi yang kami lakukan adalah rapimnas [rapat pimpinan nasional] dulu untuk menyetujui jadwal munas yang dipercepat. Nah, detail jadwal munas tergantung dari pemerintah nanti kasih kita tanggal berapa,” terangnya.

  • ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberiana izin tambanga kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di sektor mineral dan batu bara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu mengacu pada laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberian izin tambang kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Diskusi Publik Pilkada Temanggung, 2 Paslon Sebut Nama Prabowo dalam Visi Misi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2024

    Diskusi Publik Pilkada Temanggung, 2 Paslon Sebut Nama Prabowo dalam Visi Misi Regional 12 November 2024

    Diskusi Publik Pilkada Temanggung, 2 Paslon Sebut Nama Prabowo dalam Visi Misi
    Tim Redaksi
    TEMANGGUNG, KOMPAS.com –
    Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati
    Temanggung
    , Jawa Tengah, memaparkan visi dan misinya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung, Selasa (12/11/2024).
    Pilkada Temanggung
    diikuti tiga pasang kandidat, yakni paslon nomor urut 1 Agus Setyawan-Nadia Muna, paslon nomor urut 2 Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, dan paslon nomor urut 3 Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro.
    Paslon nomor urut 2 dan 3 menjadi kandidat yang kerap menekankan pentingnya mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden
    Prabowo Subianto
    -Gibran Rakabuming Raka.
    Heri Ibnu Wibowo, misalnya, yang datang tanpa didampingi calon wakil bupatinya mengatakan, visi dan misinya akan selaras dengan Astacita, program Prabowo-Gibran.
    Salah satu program konkret tersebut berupa distribusi pupuk yang mudah bagi petani.
    “Pupuk mudah ini sesuai dengan program Pak Prabowo,” cetus petahana wakil bupati Temanggung itu yang sebelumnya berpasangan dengan Muhammad Al Khadziq.
    Muhammad Al Khadziq turut “mencatut” nama Prabowo ketika memaparkan visi misi. Ia menekankan pentingnya linieritas dengan program-program pemerintah pusat.
    “Saya akan mendukung dan mensukseskan program-program pemerintahan Pak Prabowo dan Pak Gibran di Kabupaten Temanggung,” bebernya.
    Hadik, sapaannya, mengklaim dukungan pemerintah daerah kepada program Prabowo-Gibran bakal meningkatkan dana transfer ke daerah.
    Bahkan, Hadik turut menyebut nama Presiden ke-7 Joko Widodo yang pekan lalu ditemuinya di rumah Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.
    Dalam pertemuan dengan Jokowi, Hadik mengaku mendapat pesan agar fokus pada isu pertanian, ekonomi digital, dan pengembangan kaum pemuda.
    Sementara itu, duet Agus-Nadia tidak mencatut tokoh-tokoh yang disebut Heri Ibnu Wibowo dan Hadik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan

    Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan

    Jakarta, Beritasastu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, cuaca hari ini Selasa (12/11/2024) di sebagian besar kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan. 

    Prakirawan BMKG Yohanes menyampaikan, sejumlah kota yang diperkirakan akan diguyur hujan dengan intensitas ringan, antara lain Tanjung Pinang, Pangkalpinang, Serang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Pontianak.

    “Hujan intensitas ringan juga diprediksi mengguyur Gorontalo, Kendari, Makassar, Ambon, Sorong, dan Jayapura,” kata dia dalam di Jakarta, Selasa dilansir Antara.

    Yohanes menyampaikan, cuaca hari ini di beberapa wilayah juga akan dilanda hujan intensitas sedang, seperti Medan, Padang, Yogyakarta, Manado, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke.

    Selain hujan dengan intensitas ringan dan sedang, cuaca hari ini di sejumlah wilayah akan hujan disertai petir, seperti Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Mamuju, Palangkaraya, dan Banjarmasin.

    Selain hujan, BMKG memprediksi, cuaca hari ini akan berawan, seperti di Banda Aceh, Kupang, Mataram, Ternate, dan Manokwari.

  • Gempa Magnitudo 5,3 yang Guncang Wakatobi Malam Ini Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 5,3 yang Guncang Wakatobi Malam Ini Tidak Berpotensi Tsunami

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan magnitudo 5,3 mengguncang Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024) malam. Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa terjadi pada pukul 20.35 WIB.

    Episentrum gempa terletak pada koordinat 5,48 derajat lintang selatan (LS) dan 125,91 derajat bujur timur. Pusat gempa berada di darat 257 kilometer barat daya Wakatobi dengan kedalaman 519 kilometer.

    “Tidak berpotensi tsunami. Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG di laman resminya.

    Gempa di Wakatobi terakhir kali terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat itu gempa yang mengguncang memiliki magnitudo 6,2 dan terjadi pada pukul 16.28 WIB.

  • Oknum Polisi Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Proses dan Pecat

    Oknum Polisi Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Proses dan Pecat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan permintaan uang oleh oknum polisi di Konawe Selatan (Konsel), terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani direspons serius Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Sebelumnya, ramai beradar informasi adanya permintaan uang dari pihak kepolisian sebesar Rp50 juta kepada Supriyani. Uang tersebut diminta oknum polisi sebagai syarat agar Supriyani bisa menempuh jalur damai dengan keluarga oknum polisi yang melaporkannya. Namun pihak kepolisian selama ini membantah adanya permintaan uang tersebut.

    Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

    Nah, di awal kasus ini viral sempat heboh soal adanya permintaan uang damai kepada guru Supriyani agar kasus yang dituduhkan tidak dilanjutkan.

    Kapolri Listyo pun memerintahkan penyidik membuka pengusutan soal kabar oknum polisi meminta uang damai Rp50 juta, agar perkara guru Supriyani tidak berlanjut. Jenderal Listyo bahkan tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang meminta uang kepada guru Supriyani akan dipecat apabila terbukti bersalah.

    Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). “Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata eks Kabareskrim Polri itu, dilansir dari jpnn, Senin.

    Soal kasus guru honorer Supriyani sendiri, Kapolri Listyo menyebut anggota kepolisian sudah berusaha mengedepankan mediasi.