provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • 30 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban – Halaman all

    30 Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Psikotes merupakan salah satu materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

    Secara garis besar, tes psikotes CPNS 2024 kurang lebih sama seperti soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada materi Tes Intelegensia Umum (TIU). 

    Peserta harus menjawab soal-soal singkat dengan jawaban yang pasti.

    Sebagai bahan belajar, Tribunnews.com telah merangkum contoh soal psikotes SKB CPNS 2024.

    Contoh soal psikotes SKB CPNS 2024 dalam artikel ini juga dilengkapi dengan jawabannya. 

    Contoh Soal Psikotes SKB CPNS 2024

    1. Timpang = … 
    A. Kesal 
    B. Ganjil 
    C. Aneh 
    D. Cacat 
    E. Tak seimbang

    Jawaban: E

    2. FORMULA: … 
    A. Mula-mula 
    B. Rumus 
    C. Form 
    D. Ramuan 
    E. Formasi 

    Jawaban: B 

    3. Virtual: … 
    A. Nyata 
    B. Riil 
    C. Maya 
    D. Impian 
    E. Virgin 

    Jawaban: A 

    4. Kulminasi = … 
    A. Tingkatan tertinggi 
    B. Tempat mendinginkan sesuatu 
    C. Keadaan emosi seseorang 
    D. Panas terik matahari 
    E. Penghalang 

    Jawaban: A 

    5. PROMINEN >A. Terkemuka 
    B. Pendukung 
    C. Biasa 
    D. Setuju 
    E. Pelopor 

    Jawaban: C 

    6. IMIGRASI >A. Migrasi 
    B. Transmigrasi 
    C. Emigrasi 
    D. Pemukiman 
    E. Larangan masuk 

    Jawaban: C 

    7. KENDALA >A. Kekerasan 
    B. Pendukung 
    C. Manifestasi 
    D. Bimbingan 
    E. Gejala 

    Jawaban: B 

    8. LENGKAP>A. Stabil 
    B. Tetap 
    C. Kosong 
    D. Statis 
    E. Menetap 

    Jawaban: C 

    9. RAPI : …. = LUKIS : …. 
    A. Kamar – Pameran 
    B. Rajin – Pekerjaan 
    C. Setrika – Kuas 
    D. Wangi – Indah 
    E. Indah – Kanvas 

    Jawaban: C 

    10. Sungai : Air = Jalan : … 
    A. Mobil 
    B. Ban 
    C. Pejalan Kaki 
    D. Asphalt 

    Jawaban: D 

    11. SOSIOLOGI : SOSIAL = ENTOMOLOGI : ….
    A. Ekonomi 
    B. Masyarakat 
    C. Teknologi 
    D. Serangga 
    E. Atmosfer 

    Jawaban: D 

    12. ES : DINGIN = GULA : ….. 
    A. Bubuk 
    B. Kristal 
    C. Tebu 
    D. Manis 
    E. Aren 

    Jawaban: D 

    13. Pontianak: Kalimantan Barat 
    A. Kendari: Sulawesi Tenggara 
    B. Banyuwangi: Jawa Timur 
    C. Cirebon: Jawa Barat 
    D. Banjarmasin: Kalimantan Timur 
    E. Surakarta: Solo 

    Jawaban: A 

    14. BULU HIDUNG : UDARA = …. : …. 
    A. Kuliah : Ari 
    B. Alis : Keringat 
    C. Rambut : Mata 
    D. Pakaian : Kotor 
    E. Air : Debu 

    Jawaban: B 

    15. WARTEG : NASI RAMES = ANGKRINGAN : ….. 
    A. Nasi liwet 
    B. Nasi gudeg 
    C. Nasi uduk 
    D. Nasi goreng 
    E. Nasi kucing 

    Jawaban: E 

    16. TAPE : RAGI = …. : …. 
    A. Kuman : Pelicin 
    B. Antiseptik : Iodium 
    C. Pasta gigi : Flour 
    D. Minuman : Soda 
    E. Obat : Aspirin 

    Jawaban: B 

    17. MELATI : BUNGA : BAWANG : …. 
    A. Bumbu 
    B. Merah 
    C. Putih 
    D. Umbi 
    E. Harum 

    Jawaban: D 

    18. SINETRON : … = TINJU : RONDE 
    A. Bagian 
    B. Babak 
    C. Game 
    D. Set 
    E. Episode 

    Jawaban: E 

    19. Semua penipu pandai bicara dan ramah. Tuan M tidak ramah, tetapi pandai bicara. 
    A. Tuan M seorang penipu yang pandai bicara 
    B. Tuan M seorang penipu yang tidak ramah 
    C. Tuan M seorang penipu yang pandai bicara dan tidak ramah
    D. Tuan M bukan seorang penipu, meskipun pandai bicara
    E. Tuan M bukan seorang penipu yang ramah 

    Jawaban: D 

    20. Pilihlah kata berikut yang tidak termasuk dalam kelompoknya! 
    A. Lemari 
    B. Buku gambar 
    C. Tas 
    D. Buku 
    E. Pensil 

    Jawaban: A 

    21. Jika muka Budiman kotor maka Budiman mencuci mukanya.
    Muka Budiman kotor jadi …
    A. Muka Budiman tidak kotor
    B. Budiman mencuci mukanya
    C. Budiman tidak mencuci mukanya
    D. Muka Budiman bersih
    E. Muka Budiman penuh jerawat

    Jawaban: B

    22. Semua pelayan di restoran kayu manis memakai baju merah.
    Beberapa pelayan di restoran kayu manis memakai topi putih.
    A. Semua pelayan restoran kayu manis memakai topi putih
    B. Semua pelayan restoran kayu manis memakai topi putih dan baju merah
    C. Beberapa pelayan restoran yu manis memakai topi putih dan baju merah
    D. Beberapa pelayan restoran kayu manis memakai topi dan tidak memakai baju merah
    E. Semua pelayan restoran kayu manis tidak memakai topi putih dan baju merah

    Jawaban: C

    23. Carilah kata yang tidak memiliki kesamaan dengan kata-kata lainnya! 
    A. Standardisasi 
    B. Lembap 
    C. Praktik 
    D. Teoretis 
    E. November 

    Jawaban: B 

    24. Dini sudah berusaha keras untuk memperbaiki kelemahan dirinya, tetapi masih saja belum ada perubahan. Oleh karena itu, Dini…
    A. Terpaksa menerima keadaan
    B. Kecewa, tetapi Dini masih bisa menerima keadaan
    C. Membenci dirinya sendiri
    D. Menerima keadaan dengan lapang dada
    E. Sedih dan meratapi keadaan

    Jawaban: D, B, A, E, C

    25. Jika Rudi mabuk perjalanan maka dia minum obat.
    Rudi tidak mabuk perjalanan.
    A. Rudi tidak minum obat
    B. Rudi minum obat
    C. Rudi tidak dalam perjalanan
    D. Rudi seorang supir
    E. Semura orang yang mabuk perjalanan bernama Rudi

    Jawaban: A

    26. Jika 15 kaleng makanan diperlukan 7 orang selama 2 hari maka untuk memenuhi kebutuhan 4 orang selama 7 hari diperlukan makanan sebanyak… 
    A. 14 kaleng 
    B. 15 kaleng 
    C. 24 kaleng 
    D. 28 kaleng 
    E. 30 kaleng 

    Jawaban: E 

    27. 3, 16, 9, 8, 27, 4,…., ….
    A. 38 dan 2
    B. 57 dan 2
    C. 69 dan 2
    D. 72 dan 2
    E. 81 dan 2

    Jawaban: E

    28. 1, 6, 4, 11, 9, 16, 16, 21, … 
    A. 25 
    B. 26 
    C. 27 
    D. 28 
    E. 29 

    Jawaban: A 

    29. 11, 22, 8, 9, 20, 6, …, …, 4
    A. 7 dan 18
    B. 8 dan 16
    C. 9 dan 14
    D. 10 dan 12
    E. 11 dan 10

    Jawaban: A

    30. 25, 28, 33, 36, 41, …, …
    A. 42 dan 47
    B. 43 dan 48
    C. 44 dan 49
    D. 45 dan 50
    E. 46 dan 51

    Jawaban: C

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

  • Prakiraan Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 6 Desember 2024, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 6 Desember 2024, BMKG: 24 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG Hari Ini Jumat (6/12/2024), beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 07:20 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Ilustrasi hujan deras guyur Jakarta. Berikut ini potensi hujan BMKG Hari Ini Jumat (6/12/2024), beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan hari ini, Jumat (6/12/2024), menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Jumat, 6 Desember 2024
    Hujan Berintensitas Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Kalimantan Utara
    Gorontalo

    Hujan Berintensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Sumatera Selatan

    Lampung
    DKI Jakarta
    Bali
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku

    Hujan Berintensitas Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Kepulauan Bangka Belitung
    Bengkulu
    Banten
    D.I Yogyakarta
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Sulawesi Tengah
    Maluku Utara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan Berintensitas Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Hujan Berintensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Peta prakiraan berbasis dampak hujan lebat di wilayah Indonesia, dengan status waspada, Jumat (6/12/2024)

    Aceh
    Bali
    Banten
    Bengkulu
    DKI Jakarta
    Jambi
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Lampung
    Maluku
    Maluku Utara
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Papua
    Papua Barat
    Riau
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Tengah
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Yogyakarta

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    Ternyata Kapolsek Baito Mau Percantik Kantor Polisi, Makanya Palak Guru Supriyani Rp2 Juta

    ERA.id – Mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin du Sulawesi Tenggara, yang berkomplot memeras guru Supriyani senilai Rp2 juta, ternyata mau membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    Hal itu diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, pernyataan di atas terungkap dalam fakta persidangan kode etik.

    Selain itu, terkuak pula uang yang diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris digunakan untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

    “Jadi, uang yang didapat bantuan dari Pak kades tadi kurang lebih Rp2 juta, diterima untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito untuk pembelian tegel, semen, dan itu sudah diakui,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

    Moch. Sholeh juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan sidang itu, pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, antara lain guru honorer Supriyani, Katiran (Suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, serta orang tua terduga korban penganiayaan Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana.

    Saat ini Bid Propam sedang melaksanakan sidang lanjutan kode etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dengan rencana agenda putusan kedua oknum polisi tersebut.

    Sebelumnya diberitakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore, mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.

    “Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Sholeh.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)

  • Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi Regional 5 Desember 2024

    Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Disanksi Demosi
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com 
    – Mantan Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amirudin, dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus) karena terbukti memintauang sebesar Rp 2 juta dalam penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
    Hukuman terhadap kedua anggota polri ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh.
    Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.
    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak guru Supriyani,” kata Iis kepada sejumlah wartawan usai sidang kode etik di ruangan bidang Propam Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
    Ketua komisi sidang kode etik, lanjut Iis, menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun serta sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Hal yang sama juga berlaku kepada Aipda Amiruddin karena terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta.
    “Dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
    Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menambahkan bahwa kedua pelanggar tak hanya disanksi demosi tapi juga tunjangan kerja dan lain-lain juga tidak akan diberikan.
    “Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita liat nanti,” singkat Sholeh.
    Bidang Propam Polda Sultra mulai Rabu (4/12/2024) kemarin melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
    Kasus Supriyani
    berawal ketika seorang muridnya mengaku dipukul, yang kemudian dilaporkan oleh ayah murid tersebut, seorang anggota polisi.
    Meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, kasus ini tidak kunjung menemukan titik damai.
    Supriyani, yang membantah tuduhan tersebut, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).
    Permintaan uang itu terjadi pada saat penyidikan di kepolisian. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah

    OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah

    Pengunjung memotret area luar ruang pengaduan Kontak 157 OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

    OJK lantik pimpinan baru satuan kerja dan kepala OJK daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 09:36 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK dengan melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.

    “Diharapkan ini betul-betul bisa mendukung program pemerintah dan khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis.

    Menurut Mahendra, pergantian sejumlah pejabat di Kantor Pusat dan Kantor OJK Daerah juga sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan OJK untuk terus menguatkan sektor jasa keuangan dan semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan perekonomian di berbagai daerah.

    Sesuai amanat UU P2SK ini, OJK dalam waktu dekat akan meresmikan dua kantor OJK baru di daerah yaitu Kantor OJK Provinsi Banten dan Kantor OJK Provinsi Bangka Belitung untuk memperkuat tugas-tugas OJK di daerah tersebut serta untuk semakin memperkuat pengembangan perekonomian daerah.

    “Banyak sekali program utama yang harus dilaksanakan pada periode dua tahun terakhir yang sampai saat ini pun masih kita lakukan melalui pembenahan dan penguatan industri jasa keuangan,” tambah Mahendra.

    Jajaran pejabat OJK yang dilantik adalah Dino Milano Siregar sebagai Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Adi Dharma sebagai Kepala OJK Provinsi Banten, Haramain Billady sebagai Kepala OJK Purwokerto, Rochma Hidayati sebagai Kepala OJK Kalimantan Barat.

    Kemudian, Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua, Bismi Maulana Nugraha sebagai Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bonny Hardi Putra sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah, Farid Faletehan sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Yan Iswara Rosya sebagai Kepala OJK Provinsi Jambi.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Berangkatkan 132 Keluarga Transmigran, Siapkan Lahan 2 Hektare dan Bantuan Hidup

    Pemerintah Berangkatkan 132 Keluarga Transmigran, Siapkan Lahan 2 Hektare dan Bantuan Hidup

    Semarang, Beritasatu.com – Sebanyak 132 keluarga transmigran asal Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur resmi diberangkatkan ke berbagai daerah tujuan, seperti Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Para transmigran ini akan menerima fasilitas berupa lahan pertanian seluas 2 hektare, rumah tinggal, alat pertanian, serta bantuan biaya hidup selama satu tahun.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung melepas keberangkatan 36 Kepala Keluarga (KK) dari Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024). AHY menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tersedianya infrastruktur dasar di lokasi transmigrasi, seperti jalan, listrik, air bersih, sanitasi, dan irigasi.

    “Terima kasih kepada para transmigran yang menjadi pionir dan peladang di tempat baru. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi bapak dan ibu sekalian,” ujar AHY.

    Para transmigran dari Jawa Tengah akan ditempatkan di Luwu Timur (Sulawesi Selatan), Poso (Sulawesi Tengah), dan Sidrap (Sulawesi Selatan). Sementara itu, peserta dari Yogyakarta akan diberangkatkan ke Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Luwuk Timur (Sulawesi Tengah), Sijunjung (Sumatera Barat), dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat).

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebutkan bahwa total 132 KK ini terdiri dari 121 keluarga yang telah terdaftar, ditambah 10 keluarga dari Pemerintah Konawe dan satu keluarga tambahan yang akan menempati rumah kosong di lokasi transmigrasi.

    “Transmigran akan menerima fasilitas rumah, lahan seluas 2 hektare, alat pertanian, bibit, dan biaya hidup selama satu tahun. Kami juga berencana mengembangkan program transmigrasi tematik, seperti transmigrasi maritim,” jelasnya.

    Salah satu transmigran asal Bantul, Yogyakarta, Rohmah (27), mengaku memutuskan ikut program transmigrasi bersama suami dan dua anaknya. Mereka akan ditempatkan di Mahalona, Sulawesi Selatan, sebagai petani lada.

    “Saya daftar sejak 2021 karena sulit mencari pekerjaan di Jogja. UMR rendah, belum punya rumah, dan ingin mandiri. Dengan transmigrasi, kami dapat lahan, rumah, dan pelatihan bertani. Semoga kehidupan kami lebih baik di tempat baru,” ungkapnya.

    Pemberangkatan transmigran ini dilakukan serentak di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, melibatkan total 132 keluarga yang diharapkan menjadi pelopor pembangunan di wilayah tujuan transmigrasi.

  • Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Hasil Operasi dari 3 Provinsi

    Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Hasil Operasi dari 3 Provinsi

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memerangi peredaran barang ilegal terus digencarkan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal.

    Sejumlah barang ilegal itu merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (5/12/2024).

    Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi di tiga provinsi sepanjang tahun 2024.

    “Barang yang dimusnahkan ini kita sita dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat,” ujar Djaka kepada awak media.

    Dijelaskan Djaka, barang ilegal ini termasuk rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan produk lainnya yang melanggar ketentuan hukum.

    “Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp 10,79 miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar,” Djaka menuturkan.

    Lebih lanjut, Djaka mengatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp 10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,8 miliar.

    “Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya,” jelasnya.

    Kata Djaka, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar aturan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya.

    Meskipun mengamankan sejumlah barang bukti, Djaka menerangkan bahwa para pemiliknya tidak berhasil ditemukan.

  • Bawaslu RI terima 129 laporan pelanggaran netralitas kepala desa

    Bawaslu RI terima 129 laporan pelanggaran netralitas kepala desa

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa selama tahapan pilkada hingga November 2024 telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu. Selain itu, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

    “Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.

    “Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” katanya.

    Lebih lanjut, untuk dugaan politik uang di masa tenang, dia menjelaskan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang.

    “Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” jelasnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Profil Samani-Belinda Paslon Unggul Atas Hartopo-Mawahib di Quick Count Pilbup Kudus 2024

    Profil Samani-Belinda Paslon Unggul Atas Hartopo-Mawahib di Quick Count Pilbup Kudus 2024

    Profil Samani-Belinda Paslon Unggul Atas Hartopo-Mawahib di Quick Count Pilbup Kudus 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Pasangan Samani-Belinda berhasil unggul atas Hartopo-Mawahib dalam pemilihan Bupati Kudus 2024.

    Pasangan Sam’ani Intakoris – Belinda Putri Sabrina Birton unggul versi quick count di Pilkada Kudus 2024.

    Namun, penghitungan tersebut belum resmi karena masih menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Kudus.

    Samani-Belinda merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

    Profil Sam’ani Intakoris

    Sam’ani, lahir di Kudus pada 21 Juli 1969, adalah sosok yang dikenal sebagai birokrat berpengalaman. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus sejak tahun 2018 sebelum akhirnya memasuki dunia politik pada 2024.

    Perjalanan karier Sam’ani dimulai pada 1994 ketika ia bergabung dengan PT Indra Karta Konsultan ADB XII sebagai Kepala Quality Control (QC). Ia bekerja di perusahaan tersebut hingga 1997 sebelum memutuskan untuk mengejar karier di bidang pemerintahan. Pada 1998, Sam’ani diterima sebagai CPNS dan langsung diberi amanah sebagai Kepala Seksi Perdagangan dan Industri di Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kodya Kendari.

    Tahun berikutnya, pada 1999, ia dipercaya untuk memegang posisi sebagai Kasi Pengairan Bappeda Kodya Kendari. Di tengah kesibukan kariernya, Sam’ani melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Diponegoro, Semarang, yang semakin memantapkan kapasitasnya sebagai birokrat.

    Pada 2003, Sam’ani kembali ke Kudus dan diangkat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Sub Dinas Bina Marga. Setahun kemudian, pada 2004, ia diamanahkan sebagai Kasubbag Ekonomi dan Pembangunan di Bappeda Kudus, sekaligus Kasi Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE).

    Tahun 2007 menjadi titik penting dalam kariernya ketika ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebersihan dan Pertanaman di Dinas LHPE. Selanjutnya, pada 2009, ia menjabat sebagai Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Dinas BPESDM Kudus.

    Pada 2010, Sam’ani dipercaya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kudus, dan kariernya semakin cemerlang ketika pada 2012 ia memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Tidak hanya itu, ia juga merangkap sebagai Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar hingga tahun 2017.

    Pada 2017, Sam’ani fokus menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kudus, sebelum akhirnya pada 2018 diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kudus. Ia juga sempat merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kudus, memperlihatkan kemampuan manajerial yang mumpuni.

    Namun, pada tahun yang sama, Sam’ani dialihkan menjadi Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus. Setelah menyelesaikan tugasnya di Arpusda, Sam’ani memutuskan pensiun pada tahun 2024 untuk menjajal dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kudus dalam Pilkada Kudus 2024.

    Berdasarkan hasil quick-count, Sam’ani-Belinda unggul atas Hartopo-Mawahib.

    Profil Belinda Putri Sabrina Birton

    Belinda merupakan perempuan kelahiran tahun 1999. Dari sisi akademis, dokter yang juga pengusaha otobus ini punya catatan dengan bersekolah di SD 3 Demaan, SMP 1 Kudus dan SMAN 1 Kudus.

    Kemudian Bellinda melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Dia merupakan salah satu anak dari pemilik Berlian Jaya atau Perusahaan Otobus yang cukup mentereng di Pantura, yakni PO Berlian.  

    Pada 2022 lalu dia telah menikah dan kini sudah dikaruniai tiga orang anak

    (*)