provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Mayoritas kota besar Indonesia berpotensi hujan akhir pekan ini

    Mayoritas kota besar Indonesia berpotensi hujan akhir pekan ini

    logo BMKG

    BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia berpotensi hujan akhir pekan ini
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 08:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dengan beragam intensitas dapat dialami hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan beragam intensitas hujan pada hari ini.

    Prakirawan BMKG Yohanes Agung Kristomo dalam prakiraan cuaca daring diikuti dari Jakarta, Sabtu, mengatakan hampir seluruh kota besar di Pulau Sumatera berpotensi hujan dengan beragam intensitas kecuali Banda Aceh yang diprakirakan mengalami cuaca berawan tebal.

    Dia menyebut hujan intensitas ringan diprakirakan BMKG akan terjadi di Kota Padang, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Jambi, Pangkal Pinang dan Bandar Lampung. Serta hujan dengan intensitas sedang dapat dialami masyarakat di Medan, Bengkulu dan Palembang.

    “Secara umum Pulau Jawa diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, BMKG memprakirakan hujan disertai petir dapat terjadi di wilayah Denpasar, Mataram dan Kupang. Kondisi hujan berpotensi terjadi di seluruh ibu kota provinsi di Pulau Kalimantan, termasuk hujan ringan di Pontianak dan Banjarmasin, hujan intensitas sedang di Samarinda serta hujan petir di Tanjung Selor dan Palangkaraya.

    Di Pulau Sulawesi, hanya Gorontalo yang diprakirakan mengalami cuaca berawan dengan kota lain dapat mengalami kondisi hujan dengan beragam intensitas. Hujan ringan berpotensi terjadi di Manado, Makassar, Palu dan Kendari serta hujan petir di Mamuju. Di timur Indonesia, hujan dengan intensitas ringan diprediksi BMKG dapat terjadi di wilayah Ambon, Ternate, Manokwari dan Jayapura. Dengan potensi hujan sedang di Sorong, Jayawijaya dan Merauke serta hujan petir di daerah Nabire.

    Sumber : Antara

  • Peran Dunia Usaha dalam Mendukung Vokasi Berbasis Kearifan Lokal di Sulawesi

    Peran Dunia Usaha dalam Mendukung Vokasi Berbasis Kearifan Lokal di Sulawesi

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pendidikan tinggi vokasi menjadi salah satu pilihan untuk melanjutkan pendidikan selain pendidikan sarjana.

    Pendidikan vokasi ini telah disiapkan pemerintah dalam rangka menyiapkan SDM yang mampu bekerja sesuai dengan bidang keahliannya.

    Membahas hal ini lebih jauh, Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi Politeknik Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara” bekerja sama dengan Fajar National Network menghadirkan podcast inspiratif dengan tema “Peran Pendidikan Tinggi Vokasi Pada Pembangunan Daerah” bagian kedua.

    Kali ini podcast lanjutan mengangkat tema soal ‘Peran dunia usaha dalam Mendukung Vokasi berbasis Kearifan Lokal Di Sulawesi’.

    Menghadirkan dua pembicara Ketua Komite Tetap Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Sulsel, Munandar A Brata SH.,C,Med dan Manajemen Talenta PLN UD Sulselrabar, Yosina Mariana.

    Munandar mengatakan BUMN bersama dengan Kadin membentuk kerja sama dalam pemanfaatan dana CSR untuk perguruan tinggi swasta untuk mendukung riset

    “Kami dengan adanya pak menteri BuMN, pak Erick Thohir memang beliau membuka ruang bersama kadin dalam hal pemanfaatan dana CSR kepada perguruan tinggi swasta dalam hal ini melakukan riset,” katanya.

    Tidak hanya perguruan tinggi swasta, kolaborasi juga dilakukan kepada perguruan tinggi vokasi untuk riset atau penelitian.

    “Ada peran BUMN maupun kepada bidang industri yang tidak tergabung swasta bagaimana kita bisa berkolaborasi kepada perguruan tinggi dalam hal ini mungkin didikan vokasi seperti PNUP di Unhas juga sudah ada saya lihat Fakultas vokasinya,” jelasnya.

  • Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Prabowo mengungkapkan, bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

    Adapun kenaikan UMP 2025 diumumkan kemarin. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi:

    Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

    Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

    Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

    Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

    Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

    Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

    Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

    Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122

    Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492

    Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812

    Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381

    Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495

    Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244

    Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61

    Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947

    Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672

    Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000

    Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

    Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

    Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

    Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

    Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

    Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

    Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

    Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616

    Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

    Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

    Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

    Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

    Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

  • Perpusnas Dorong Minat Membaca Warga Sultra Melalui Program BBB

    Perpusnas Dorong Minat Membaca Warga Sultra Melalui Program BBB

    Kendari: Perpustakaan Nasional mengusung program bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) sejumlah 1.000 eksemplar kepada 10.000 perpustakaan desa/kelurahan dan taman baca masyarakat (TBM) di Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri tercatat 262 perpustakaan desa/kelurahan dan 37 TBM menerima bantuan tersebut.

    Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pembudayaan Kegemaran Membaca di Sultra, Kamis, 12 Desember 2024. 

    “Alasan itu juga yang menjadi filosofi kenapa gedung perpustakaan umum provinsi Sultra berbentuk bundar. Karena mencari ilmu tiada pernah henti,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sultra, Nur Saleh, Jumat, 13 Desember 2024.
     

    Senada dengan Nur Saleh, Pustakawan Utama Perpusnas Yoyo Yahyono menambahkan adab dan ketinggian ilmu seseorang bisa terlihat ketika menghadapi situasi perdebatan. Dia tidak akan mau berdebat kepada orang yang tidak literat. 

    “Karena mereka hanya bermodalkan nekad, bukan pengetahuan,” jelas Yahyono. 

    Yahyono kemudian menyampaikan kondisi minat baca masyarakat Indonesia bukan rendah, melainkan ketersedian koleksi yang bermutu dan sesuai kebutuhan si pembaca yang kurang.

    Hal ini sering terjadi di setiap daerah, termasuk di perpustakaan sekolah. Di mana yang sering ditemui adalah melimpahnya buku-buku kurikulum. Minim koleksi untuk buku-buku pengayaan siswa. 

    “Ini bisa disiasati pihak sekolah bekerja sama dengan perpustakaan umum dengan meminjamkannsejumlah bahan bacaan setiap minggunya sebagai solusi dari kurangnya ketersediaan buku di sekolah,” ungkap Yahyono.

    Kendari: Perpustakaan Nasional mengusung program bantuan Bahan Bacaan Bermutu (BBB) sejumlah 1.000 eksemplar kepada 10.000 perpustakaan desa/kelurahan dan taman baca masyarakat (TBM) di Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri tercatat 262 perpustakaan desa/kelurahan dan 37 TBM menerima bantuan tersebut.
     
    Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pembudayaan Kegemaran Membaca di Sultra, Kamis, 12 Desember 2024. 
     
    “Alasan itu juga yang menjadi filosofi kenapa gedung perpustakaan umum provinsi Sultra berbentuk bundar. Karena mencari ilmu tiada pernah henti,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sultra, Nur Saleh, Jumat, 13 Desember 2024.
     

    Senada dengan Nur Saleh, Pustakawan Utama Perpusnas Yoyo Yahyono menambahkan adab dan ketinggian ilmu seseorang bisa terlihat ketika menghadapi situasi perdebatan. Dia tidak akan mau berdebat kepada orang yang tidak literat. 
    “Karena mereka hanya bermodalkan nekad, bukan pengetahuan,” jelas Yahyono. 
     
    Yahyono kemudian menyampaikan kondisi minat baca masyarakat Indonesia bukan rendah, melainkan ketersedian koleksi yang bermutu dan sesuai kebutuhan si pembaca yang kurang.
     
    Hal ini sering terjadi di setiap daerah, termasuk di perpustakaan sekolah. Di mana yang sering ditemui adalah melimpahnya buku-buku kurikulum. Minim koleksi untuk buku-buku pengayaan siswa. 
     
    “Ini bisa disiasati pihak sekolah bekerja sama dengan perpustakaan umum dengan meminjamkannsejumlah bahan bacaan setiap minggunya sebagai solusi dari kurangnya ketersediaan buku di sekolah,” ungkap Yahyono.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Dapat Izin BPOM, Pegiat UMKM Naik Kelas

    Dapat Izin BPOM, Pegiat UMKM Naik Kelas

    Konawe Selatan: Ika Sutin Suryani pemilik usaha Atari Stik Keripik Pisang bersyukur sudah memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk rumahan miliknya kini bisa masuk ritel modern.
     
    “Saya mulai usaha 2016, nitip dagangan di warung tetangga. Pada 2018, saya bergabung dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar ketika PNM masuk ke desa saya,” cerita Ika.
     
    Ika mengaku memanfaatkan pinjaman untuk membeli pelekat kemasan agar produk bisa masuk ke rumah makan. Seiring waktu, dirinya meminta pembinaan dan pendampingan dari PNM untuk mendaftarkan produk ke BPOM untuk mengembangkan usahanya.
    “PNM mendampingi untuk pendaftaran izin edar untuk membantu meningkatkan standar produk,” ujarnya.
     
    Dia menyebut dirinya memulai proses pengajuan izin BPOM pada awal 2023, dan dalam enam bulan sertifikat izin edar BPOM berhasil dikantongi. Sebelumnya Ika sudah memiliki sertifikat halal yang membantu produknya bisa masuk ke pasar lokal di Konawe Selatan.
     
    “Sejak punya izin edar BPOM, proses masuk ke ritel modern lebih mudah. Jangkauan pemasaran sudah bukan dari warung ke warung lagi, tapi bisa membangun kerja sama dengan minimarket yang sudah beredar di berbagai provinsi,” katanya.
     
    Menurutnya, dengan mengantongi izin edar BPOM jarang sekali ada penolakan kerja sama dari ritel. Dirinya juga lebih percaya diri mempromosikan keripik pisangnya.
     
    “Saya percaya bahwa proaktif adalah kunci utama untuk menjadi pelaku usaha yang sukses,” kata Ika.
     
    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengajak seluruh ibu-ibu nasabah PNM Mekaar proaktif seperti Ika. Dia menyebut pendampingan pengembangan usaha merupakan bagian dari pemberian modal PNM. 
     
    “Pendampingan urusan izin usaha ini bagian dari pemberian modal finansial, intelektual dan sosial PNM agar usaha subsisten tumbuh dan naik kelas,” ujar Arief.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • KPU: Jakarta, DIY, Bali Tak Ada Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK

    KPU: Jakarta, DIY, Bali Tak Ada Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dia juga mengemukakan, ada 281 permohonan gugatan sengketa hasil PHP yang sudah masuk ke MK berdasarkan data per hari ini pukul 13:00 WIB.

    “Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisoner KPU RI tersebut.

    Adapun, Iffa merincikan bahwa 281 permohonan PHP itu terdiri atas beberapa permohonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

    “Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan. Kemudian pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan, pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 48 permohonan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia merincikan bahwa 16 permohonan untuk Pilgub ini terdiri dari beberapa daerah, ada yang menggugat sebanyak satu permohonan dan ada juga yang sampai tiga permohonan.

    “Sumatera Utara 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Tengah 1, Jawa Timur 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tenggara 1, Sulawesi Selatan 1, Maluku Utara 3, Papua Selatan 3, dan Papua Barat Daya 1,” sebut Iffa.

    Untuk itu, Iffa mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1871 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

    Nantinya, ujar Iffa, keputusan ini akan menjadi pedoman atau panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan. Dimulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan KPU RI.

    “Dalam hal ini kami juga sudah menyiapkan tim khusus yang akan stay di Hotel Borobudur. Ada tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

  • OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura

    OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura

    Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO/ANTARA

    OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 12:38 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    “Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.

    Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

    Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Oleh karena itu, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pihak lainnya.

    PT SSV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi.

    Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

    Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.

    Sumber : Antara

  • Perajin Batik Asal Jatim Giat Berdayakan Warga Konawe Kepulauan

    Perajin Batik Asal Jatim Giat Berdayakan Warga Konawe Kepulauan

    Tapal Batas

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Jumat, 13 Des 2024 14:04 WIB

    Sulawesi Tenggara – Seorang perantau asal Jawa Timur membawa kecintaannya terhadap batik ke Pulau Wawonii. Ia mendirikan rumah batik dan memberdayakan masyarakat setempat.

  • Menginvestigasi Lima ‘Desa Fiktif’ di Sulawesi Tenggara

    Menginvestigasi Lima ‘Desa Fiktif’ di Sulawesi Tenggara

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenko Polhukam; Kementerian Keuangan; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

    Tim ini berjumlah 13 orang dan bekerja pada 15-17 Oktober. Mereka melakukan kajian ke lima desa yang disebut sebagai desa fiktif. Namun, lima desa itu dirahasiakan namanya.

    Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menerangkan, kajian tim ini menyatakan, desa yang mereka kunjungi bukanlah fiktif, melainkan desa yang sedang dalam proses penataan adminitrasi. Dia menambahkan, lima desa ini sudah ada sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    UU ini mengatur syarat pembentukan desa. Turunan UU ini, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang penataan desa yang salah satu syaratnya adalah mencantumkan jumlah penduduk.

    Nata menerangkan, tim gabungan ini melakukan investigasi soal aliran dana desa yang masuk ke sana. Namun, dia belum bisa menerangkan hasil kajian tim tersebut sebab masih belum tuntas. Ketika Kemendagri menemukan adanya penyelewangan dana desa, tindakan tegas pun akan dilakukan.

    “Kalau memang persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tapi memang kalau persoalan administrasinya ada yang keliru ini, kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut. Kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

    “Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 4 November.

  • Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi Terima 277 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 gugatan sengketa pilkada serentak 2024 per hari Kamis 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.

    Rinciannya, 15 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan.

    Kemudian, gugatan juga berasal provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.

    Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 215 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 47 gugatan.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK. 

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).