provinsi: SULAWESI TENGGARA

  • Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.

    Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Sultra siapkan 38.129 ton pupuk untuk dukung swasembada pangan

    Sultra siapkan 38.129 ton pupuk untuk dukung swasembada pangan

    Kendari (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan 38.129 ton pupuk bersubsidi pada 2025 untuk mendukung program swasembada pangan nasional.

    Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra La Ode Muhammad Rusdin di Kendari, Rabu mengatakan bahwa puluhan ribu pupuk subsidi yang dialokasikan itu untuk memastikan kebutuhan petani di wilayah Bumi Anoa bisa meningkatkan produksi pangan pada 2025.

    “Langkah Pemprov Sultra adalah mendukung program ketahanan pangan nasional,” katanya menegaskan.

    Alokasi pupuk urea tahun ini mencapai 38.129 ton, dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kebutuhan untuk pupuk subsidi 45.799 ton.

    “Untuk pupuk NPK alokasinya mencapai 44.698 ton dari kebutuhan dari kebutuhan di RDKK 77.886 ton, sedangkan NPK formula alokasi yang diberikan pemerintah pusat sebesar 20.791 ton dari usulan kita di RDKK itu 41.167,76 ton,” kata Rusdin Jaya.

    Rusdin Jaya menyebutkan bahwa alokasi pupuk terbesar pada 2025 berada di wilayah Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan sentra pangan utama di wilayah Bumi Anoa dalam menyukseskan program swasembada pangan dari pemerintah.

    “Tiga wilayah ini adalah sentra pangan kita, sentra yang akan dijadikan penyangga bagi perwujudan swasembada pangan di Sultra,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi melalui atensi pejabat gubernur dan sekretaris daerah Sultra, mengimbau seluruh dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota untuk mendorong petani agar segera melakukan penanaman.

    “Saat ini, kita masuk Musim Tanam (MT) satu, ini kondisi cuaca yang sangat ideal untuk menanam, khususnya menanam padi dan jagung,” ucap Rusdin

    Rusdin menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi adalah petani yang terdaftar di RDKK yaitu syaratnya hanya membawa Kartu Tanda PenduduK (KTP) ke lokasi.

    Kemudian, bagi petani yang belum terdaftar, diharapkan segera melapor ke petugas kecamatan supaya dimasukkan ke dalam daftar penerima.

    “Jadi, ketika ada tambahan alokasi di kemudian hari, itu bisa didistribusikan ke petani yang sudah mendaftar,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa pembagian alokasi pupuk subsidi tersebut berdasarkan ketentuan luas lahan yaitu maksimal 2 hektare per petani. Secara umum pembagian pupuk urea, yaitu 100–150 kilogram (kg), pupuk NPK 250–300 kg, dan NPK formula 350 kg per hektar.

    “Kami mengimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar segera menebus pupuk ini di kios-kios pupuk yang sudah terdaftar di lokasi masing-masing dan juga mengingatkan petugas-petugas kecamatan terus memperbarui data-data petani yang terdaftar di RDKK untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini adil dan merata,” tambah Rusdin Jaya.

    Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • Indef Ungkap Alasan Perbedaan Gaji TKA Tinggi Dibandingkan Pekerja Indonesia

    Indef Ungkap Alasan Perbedaan Gaji TKA Tinggi Dibandingkan Pekerja Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebutkan alasan gaji tenaga kerja asing (TKA) yang lebih tinggi dibandingkan pekerja Indonesia di perusahaan lokal.

    Esther menyebutkan, perbedaan upah tersebut rata-rata disebabkan oleh skill pekerja yang belum bersaing. Adanya ketimpangan skill dan kompetensi antara tenaga kerja tersebut beriringan dengan pendapatan yang diterima.

    “Kalau itu karena standarnya sih. Jika memang mau, kita harus upgrade skill ya, sehingga kemampuan dan kompetensi kita sama dengan kemampuan TKA,” jelas Esther di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Apabila skill dan kompetensi pekerja Indonesia sudah dapat bersaing dengan TKA, Esther menyebut negosiasi kontrak kerja bisa berlangsung selayaknya standar pasar ketenagakerjaan internasional.

    “Dari situ kita kan bisa argumentasi, soalnya orang Indonesia itu nerimo-nerimo (menerima) saja. Kalau saya suka argue gitu, kalau tidak benar (adil), saya akan argue gitu,” terang Esther dalam menanggapi gaji TKA yang tinggi.

    Sebelumnya, Direktur The Reform Initiative Wildan Syafitri membeberkan pengaruh kebijakan hilirisasi industri mineral terhadap perkembangan ekonomi lokal di Indonesia.

    Dalam risetnya, Wildan menuturkan masih terdapat kesenjangan upah yang diterima antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia.

    Wildan mengatakan, melalui risetnya di dua wilayah berbeda yakni di Batam dan Konawe. Dalam temuan risetnya, Wildan menjelaskan kesenjangan upah yang terjadi dapat berbeda tujuh kali hingga 10 kali lipat antara TKA dengan pekerja Indonesia.

    “Jadi saya pernah menghitung itu hampir 10 kali lipat ya,” ujar Wildan dalam diskusi hasil riset bersama Indef di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Wildan bahkan mengatakan, ketimpangan upah ini juga terjadi apabila TKA bekerja di Indonesia berpendapatan lebih besar dibandingkan tenaga lokal.

    Sementara jika TKI bekerja di luar negeri pun akan mengalami hal yang sama bila dibandingkan dengan tenaga kerja domestik di negara tujuan.

    “Kalau misalnya orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, di luar negeri pun ya dengan orang luar negeri yang bekerja di Indonesia itu sekitar 10 kali lipat,” ucapnya dalam menanggapi gaji TKA yang tinggi.

  • Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ – Halaman all

    Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) dan menyeret nama polisi berinisial Aipda A di Sulawesi Tenggara.

    Polisi yang merupakan personel Polresta Kendari itu hampir saja melecehkan korban dengan modus membahas pekerjaan.

    Si IRT dipaksa masuk kamar dan tubuhnya hampir saja dijamah oleh Aipda A di kamar hotel di Kota Baubau pada Minggu (2/2/2025).

    Saat ini Aipda A sudah ditahan dan dalam penyelidikan khusus Polresta Kendari.

    Kronologi dugaan pelecehan yang menimpa IRT yang enggan disebut namanya itu berawal dari korban yang bertemu polisi inisial A di Kecamatan Baruga, Kendari.

    Pertemuan keduanya terjadi saat acara balap motor beberapa waktu lalu.

    Tak berlangsung lama, polisi itu kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

    Ia mulai mengajak korban untuk menonton salah satu konser musik di taman eks MTQ Kendari. 

    Sayangnya saat itu korban tidak merespons ajakan si polisi.

    Kemudian saat korban ke Kota Baubau pada Januari 2025 lalu dengan urusan pekerjaan, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku juga berada di Baubau dengan alasan sedang bertugas.

    “Sekira pukul 15.00 sore dia chat, di Baubau ada agenda pengawalan, dan dia ajak keluar,” ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Dia suruh saya jemput tapi saya bilang tidak ada kendaraanku, lalu dia jawab, oh iya oke tidak apa-apa,” katanya Senin (3/2/2025).

    Keesokan harinya, polisi itu kembali menghubungi korban.

    Dia memberi kabar akan pulang ke Kota Kendari pada esok hari. 

    Polisi tersebut masih berusaha mengajak bertemu korban dengan dalih membahas pekerjaan.

    “Dia WA, bilang saya mau pulang, kita tidak mau ketemu saya kah? saya bilang kapan rencana mau pulang?”

    “Dia jawab kalau bukan besok, lusa, kebetulan ini malam tidak ada kegiatanku kalau ada waktunya kita datangi kita ketemu membahas pekerjaan,” katanya.

    A kemudian kembali memaksa korban bertemu.

    Korban kemudian ke tempat pelaku di salah satu penginapan di Kota Baubau.

    Setibanya korban, oknum polisi menyuruh korban masuk dan mengunci pintu hingga akhirnya korban nyaris dipeluk.

    “Dia suruh masuk pas di dalam dia mau kasih rapat pintu, lalu dia mau peluk saya, langsung saya bilang jangan.”

    “Tolong tetap disitu jangan dekati saya. Saya bilang jangan seperti itu saya tidak bisa saya begini,” terang IRT tersebut.

    Korban kemudian memberontak karena ketakutan, lalu kabur meninggalkan oknum polisi itu. 

    “Tiba-tiba terpikir saya tidak harusnya ada disitu dalam keadaan berdua seperti ini langsung saya keluar dan pulang,” jelasnya.

    Korban yang juga seorang ibu rumah tangga kemudian pulang ke rumah. 

    Saat itu dia tidak menceritakan hal itu ke suaminya karena takut.

    Beberapa hari kemudian, dia menceritakan tentang apa yang dialami kepada suaminya. 

    Suaminya tidak menerima itu dan akan melaporkan kasus ini kepada Polda Sultra.

    Aipda A Ditahan

    Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menahan polisi yang diduga nyaris melecehkan IRT.

    Adapun polisi berinisial A ini sudah ditahan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan serta tim Pengamanan Internal Polresta Kendari dan Polda Sultra melakukan penyelidikan.

    Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin saat diwawancarai awak media TribunnewsSultra.com.

    “Sudah diamankan Paminal Polresta Kendari,” katanya, pada Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menjelaskan akan menyelidik dugaan polisi melakukan pelecehan terhadap IRT.

    “Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian.”

    “Terutama yang melibatkan anggota kami,” katanya, Senin (3/2/2025) kemarin.

    Polresta Kendari menegaskan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur. 

    Selain itu, polisi akan menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan.

    Terlapor Aipda A diketahui bertugas di wilayah hukum Polresta Kendari yakni Polsek Konda sebagai Banit Unit Samapta usai mendapat mutasi.

    Berdasarkan informasi dikumpulkan TribunnewsSultra.com, Selasa (4/2/2025) dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya, sebelum dimutasi ke Polsek Konda, Aipda A bertugas di Propam Polresta Kendari.

    Selanjutnya pada Pilkada 2024, ia mendapat tugas sebagai personel pengamanan tertutup (pamtup) salah satu calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).

    Namun, tugas pamtup tersebut berakhir pada Desember 2024 yang lalu.

    Aipda A kini diperiksa Paminal Polresta Kendari atas percobaan pelecehan terhadap IRT.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Dilaporkan Dugaan Pelecehan IRT, Kini Diperiksa dan Oknum Polisi Ditahan Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga
    Penulis: La Ode Ahlun Wahid,Samsul

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

  • Bisnis dan Kekayaan Bahlil Lahadalia, Kelola Tambang!

    Bisnis dan Kekayaan Bahlil Lahadalia, Kelola Tambang!

    Bahlil Lahadalia resmi menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Merah Putih usai dilantik di Istana Merdeka, Senin, 21 Oktober 2024.

    Sebelumnya, Bahlil sudah menjabat di posisi yang sama pada masa Pemerintahan Joko Widodo. Pada Kabinet Indonesia Maju itu, Bahlil di-reshuffle sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024 menggantikan Arifin Tasrif.

    Sebelumnya, dalam pemerintahan yang sama, Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Diketahui, Bahlil merupakan sosok menteri yang berlatar belakang pebisnis. Berikut pembahasan tentang bisnis Bahlil Lahadalia dan kekayaan yang dimilikinya.

    Bisnis Bahlil Lahadalia

    Dilansir Jatam, Bahlil mengembangkan bisnis melalui PT Rifa Capital, perusahaan induk bagi beberapa perusahaan, salah satunya PT Bersama Papua Unggul.

    Bahlil tercatat sebagai pemegang kendali utama PT Bersama Papua Unggul dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Salah satu sektor usaha perusahaan ini adalah pertambangan melalui PT Meta Mineral Pradana (MMP), perusahaan tambang nikel yang memiliki dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    PT Bersama Papua Unggul menguasai 90% saham PT MMP. Sementara PT Rifa Capital memiliki sisa 10%.

    PT Rifa Capital juga menjadi holding dari 10 perusahaan, seperti PT Ganda Nusantara (shipping), PT Pandu Selaras (pertambangan emas), dan PT MAP Surveilance (pertambangan nikel).

    Bahlil telah terlibat dalam berbagai jenis usaha, mulai dari sektor perkebunan, properti, transportasi, pertambangan, dan konstruksi.

    Berdasarkan berbagai laporan, Menteri ESDM itu juga memiliki sebaran konsesi tambang berdasarkan perusahaan yang terafiliasi. Dari sisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif, Bahlil memiliki konsesi atas PT Tataran Media Saranan dengan luas daerah pertambangan mencapai 1.597 hektare.

    Kemudian, masih di daerah sekitarnya, ia memiliki konsesi tambang atas PT Kacci Purnama Indah seluas 419 hektare dan PT Meta Mineral Pradana yang bergerak pada tambang nikel dengan luas konsesi 470 hektare. Dari WIUP aktif yang dijalankan, tercatat Bahlil memiliki konsesi seluas 2.486 hektare.

    Selain itu, WIUP yang masih dalam pengajuan meliputi PT Duta Halmahera Mining yang merupakan perusahaan tambang nikel dengan luas konsesi 133 hektare, PT Duta Halmahera Lestari dengan luas konsesi 797 hektare, dan PT Berkarya Bersama Halmahera dengan luas 4.453 hektare.

  • Telkom Sukses Implementasi 7 Program Bidang Lingkungan

    Telkom Sukses Implementasi 7 Program Bidang Lingkungan

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah sukses menginisiasikan tujuh program di bidang lingkungan. Hal ini dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga pelestarian lingkungan dan mempraktikkan gaya hidup berkelanjutan di keseharian sepanjang 2024.

    Komitmen ini diimplementasikan ke dalam tujuh program, yaitu program Waste Management, Eduvice, Restorasi Terumbu Karang, Reboisasi Hutan, Konservasi Mangrove, Revitalisasi Sarana Air Bersih, dan Bumi Berseru Fest.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, melalui tujuh program unggulan di bidang lingkungan ini, Telkom berharap dapat membangun serta memulihkan kembali lingkungan dan menumbuhkan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar.

    “Program ini juga mendukung komitmen Telkom dalam mengatasi perubahan iklim dan pencapaian target net-zero emission,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

    Pada program waste management, Telkom memiliki empat lokasi pengelolaan sampah terpadu yang sudah terdigitalisasi, di antaranya Desa Cikole, Sukahaji, Antapani, dan Kel. Cijawura Kota Bandung. Melalui program ini, Telkom membina masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga menjadi maggot untuk kemudian diperjualbelikan sebagai pakan lele.

    Kemudian, melalui program Eduvice, Telkom telah berhasil mengumpulkan 286 perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai. Perangkat ini akan dikelola dan didistribusikan kepada siswa-siswi usia sekolah yang membutuhkan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Bandung.

    Selanjutnya, pada program Restorasi Terumbu Karang, Telkom telah menanamkan kembali 896 substrat terumbu karang di Pulau Tunda Banten, Taman Nasional Karimunj Jawa, Desa Morella Ambon, serta Pantai Lanjukang Makassar. Adapun teknik penanaman yang dilakukan menggunakan metode Web Spider dan Fishdom.

    Berikutnya adalah program Reboisasi Hutan di Indonesia dengan penanaman 102.400 bibit pohon yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Adapun program ini merupakan hasil inovasi di bidang pelestarian lingkungan dengan mengintegrasikan reboisasi dengan kecanggihan teknologi digital. Salah satunya dengan cara pengawasan lahan yang sudah ditanami melalui penggunaan teknologi Geographic Information System (GIS).

    Tidak hanya itu, Telkom juga berhasil melaksanakan program Konservasi Mangrove sebanyak 62.250 bibit di 12 lokasi penanaman. Di antaranya berlokasi di provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Melalui program ini, Telkom berharap dapat mencegah kerusakan ekosistem pesisir akibat abrasi pantai.

    Lalu, Telkom juga melaksanakan program Revitalisasi Sarana Air Bersih untuk keperluan sarana pendidikan di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren. Sepanjang tahun 2024, Telkom telah merevitalisasi 14 lokasi di Banten, Jawa Barat, Aceh, Pekanbaru, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

    Terakhir, di akhir tahun 2024, Telkom telah berhasil menyelenggarakan program Bumi Berseru Fest (BBF). BBF adalah wadah kolaborasi inisiatif Telkom Indonesia untuk organisasi dan penggiat lingkungan dari seluruh Indonesia dalam menciptakan gerakan inovasi dan kreatifitas demi keberlangsungan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui program ini, Telkom berhasil melahirkan 15 program konservasi lingkungan yang akan mulai diimplementasikan di awal tahun 2025 ini.

    Sepanjang tahun 2024, Telkom terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan praktik keberlanjutan atau ESG (Environmental, Social, dan Governance) di seluruh aspek dan lini bisnis perusahaan. Dimana, Telkom berharap dapat terus berkontribusi untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan.

    Untuk diketahui, Langkah ini berawal dari keprihatinan Telkom akan kondisi alam Indonesia saat ini. Mengutip data 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Bandung disebutkan bahwa saat ini Indonesia telah kehilangan 28 juta hektar luas hutan, 750 ribu hektar terumbu karang, serta tingginya angka pencemaran air, udara, dan tanah.

    Maka dari itu, Telkom sebagai perusahaan digital telekomunikasi di Indonesia, turut mengambil peran dalam upaya pelestarian lingkungan, di tengah isu krisis lingkungan yang saat ini semakin meningkat.

    (rah/rah)