provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sekjen PAN: Banyak Capaiannya Bisa Dikenang – Halaman all

    Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sekjen PAN: Banyak Capaiannya Bisa Dikenang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai usul agar Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan. 

    Menurut Eko, banyak capaian saat era pemerintahan Soeharto yang dapat dikenang.

    “Swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (24/4/2025). 

    Dia menilai Soeharto merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang pernah memimpin dalam periode panjang pembangunan nasional.

    “Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan,” kata Eko.

    Dia juga meyakini penilaian terhadap gelar Pahlawan Nasional tentu dilakukan secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

    Selain usulan dari publik, menurutnya, ada mekanisme resmi yang harus dilalui, seperti kajian dari Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI. 

    Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.

    “Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” pungkas dia.

    Nama Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan bersama lima tokoh lainnya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat tokoh yang baru diusulkan tahun ini adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

     

     

  • PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi adanya usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Menurut Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, usulan agar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini adalah hal yang wajar.

    Bahkan Eko menilai usulan ini patut untuk dipertimbangkan, mengingat banyaknya pencapaian Soeharto selama menjadi Presiden RI.

    Di antaranya adalah pencapaian Soeharto dalam swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga koperasi usaha kecil.

    “Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.”

    “Banyak capaian yang bisa dikenang, seperti swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” kata Eko dilansir Kompas.com, Kamis (24/4/2025).

    Lebih lanjut Eko menyebut Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia.

    Selain itu Soeharto juga menjadi presiden dalam periode panjang pembangunan nasional.

    Terkait penilaian gelar Pahlawan Nasional ini, Eko meyakini prosesnya pasti akan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

    Terlebih harus ada mekanisme resmi yang dilalui, seperti Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI, sebelum nantinya Soeharto bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Eko menekankan, selama proses penilaian ini terbuka dan sesuai aturan, maka PAN akan menghormati apapun keputusan akhirnya.

    Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.

    “Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” imbuh Eko.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat reformasi.

    Diketahui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada masalah usulan Kementerian Sosial memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    “Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman Hamid, Rabu, (23/4/2025).

    Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, kata Usman Hamid mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi. 

    “Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

    Kemudian dikatakan Usman Hamid bahwa Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur. 

    “Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” tegasnya.

    Sebelumnya Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

    Ia menilai bahwa para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

    “Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa. Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.

    “Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.

    Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.

    “Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    “Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkas Prasetyo.

    Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Sementara itu Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

    Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.

    Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

  • Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

    Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol Megapolitan 24 April 2025

    Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Ketika hukum hanya menjadi suara tanpa taring, maka kejahatan akan berjalan tegak di siang bolong
    .” (Montesquieu)
    DI BAWAH
    bayang-bayang beton
    kolong tol
    Plumpang–Pluit, Jakarta, yang membentang dekat Jakarta International Stadium (JIS), bukan hanya kendaraan yang melintas. Di sana, hukum diuji: dan gagal.
    Satu per satu pelat besi penyangga struktur raib, dicongkel dengan palu dan linggis, bukan dalam sembunyi, tetapi justru di siang bolong.
    Disaksikan warga dan bahkan, sempat pelaku dihadang petugas. Di situ petugas kita dikeroyok kemudian melepasnya. (
    Kompas.com
    , 23 April 2025)
    Fenomena ini bukan sekadar
    pencurian besi
    . Ia mencerminkan krisis peran negara dalam menjaga fasilitas publik, sekaligus memotret wajah ekonomi yang gagal memenuhi janji kesejahteraan.
    Montesquieu menulis dalam
    The Spirit of Laws
    (De l’esprit des lois, 1748) bahwa hukum akan lumpuh bila tidak diimbangi penegakan yang tegas dan konsisten.
    Saat seorang pencuri di lokasi ini ditangkap, justru puluhan orang datang menyerbu dan memaksa aparat melepasnya.
    Negara seolah berdiri, tapi tak hadir. Penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terakhir peradaban, dipinggirkan oleh logika massa yang beringas.
    Ini bukan sekadar kemunduran hukum, tapi penanda bahwa negara telah kehilangan kedaulatan di wilayahnya sendiri.
    Apa yang mendorong seseorang mengambil risiko mencuri di siang hari, dengan alat berat, di depan saksi mata? Jawaban paling jujur mungkin terletak pada jurang antara harapan dan kenyataan.
    Menurut BPS, per Maret 2024, tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta mencapai 1,1 persen, dengan angka pengangguran terbuka sebesar 7,6 persen.
    Di wilayah padat dan marjinal seperti Papanggo, ketimpangan bukan sekadar statistik: ia menjadi napas sehari-hari.
    Pencurian menjadi ekonomi alternatif ketika ekonomi formal menutup pintunya.
    Crime becomes a rational choice
    , kata Gary Becker, peraih Nobel Ekonomi, yang mengembangkan teori ekonomi kejahatan.
    Dalam logika ini, risiko ditangkap lebih kecil dibanding kemungkinan kelaparan malamnya.
    Di banyak negara, infrastruktur adalah lambang kemajuan. Namun di Indonesia, justru bisa berubah menjadi artefak yang perlahan digerogoti dari dalam.
    Dalam Global Competitiveness Index 2023, kualitas infrastruktur Indonesia berada di peringkat 72 dari 141 negara.
    Negara-negara dengan sistem hukum dan jaminan sosial kuat seperti Denmark, Norwegia, atau Jepang, justru lebih jarang mengalami pencurian aset publik secara terang-terangan.
    Mengapa? Karena ada kombinasi antara
    rule of law,
    kepercayaan sosial, dan kesejahteraan dasar yang terjamin.
    Kolong tol
    yang dilalap api karena bekas lem dari pelat yang dicuri adalah metafora keras atas sistem yang lapuk: negara membangun megastruktur, tapi gagal membangun sistem pengawasan, kesejahteraan, dan rasa aman yang menopang beton itu sendiri.
    Adalah ironi bahwa warga sekitar justru menjadi penonton dari drama ini. Di titik inilah, Habermas mengingatkan kita bahwa ruang publik adalah tempat di mana masyarakat sipil seharusnya membentuk opini dan menekan kekuasaan.
    Ketika warga hanya bisa pasrah dan berkata “kami hanya menyaksikan”, maka di situ demokrasi kehilangan tenaganya.
    Namun, apakah mereka bisa disalahkan? Ketika aparat mundur karena diancam dikeroyok, bagaimana warga biasa bisa berharap lebih? Tanpa jaminan perlindungan, keberanian sipil hanya akan berakhir pada korban tambahan.
    Pembangunan infrastruktur tak akan berarti jika rakyat yang hidup di sekitarnya tak merasa memiliki, tak ikut menjaga, bahkan malah ikut menjarah.
    Negara perlu hadir bukan hanya sebagai pelaksana proyek beton, tapi sebagai penjaga martabat warga—dengan lapangan kerja, pendidikan, dan hukum yang tegas tapi adil.
    Pencurian pelat besi itu hanya satu bab dari buku tebal tentang kegagalan tata kelola kota dan negara. Bila dibiarkan, kita akan membaca bab berikutnya: runtuhnya jembatan kepercayaan antara rakyat dan negara.
    Dan itu, seperti pelat besi yang hilang dari struktur tol: menjadikan kita semua akan runtuh bersama.
    Kini, kolong tol itu bukan sekadar tempat gelap di bawah jalan raya. Ia menjelma menjadi panggung tragis di mana negara kehilangan kendali atas wilayahnya, dan masyarakat kehilangan harapan atas masa depannya.
    Di situ, hukum tak lagi dibacakan dalam pengadilan, tapi diukur dari siapa yang membawa lebih banyak linggis dan keberanian untuk melawan.
    Pelat-pelat besi yang hilang tak hanya meruntuhkan struktur beton, tapi juga menelanjangi apa yang selama ini disangkal: bahwa keadilan bisa runtuh bukan karena badai, tapi karena kealpaan yang dibiarkan tumbuh seperti lumut di beton.
    Kita membangun jalan tol untuk menghubungkan kota-kota. Tapi kita lupa membangun jembatan antara hukum dan rasa aman, antara negara dan rakyat.
    Dan ketika jembatan itu runtuh, bahkan suara palu pencuri pun bisa terdengar lebih nyaring daripada suara negara.
    Sebab, kejahatan yang paling berbahaya bukan yang terjadi dalam gelap. Namun, kejahatan yang bekerja di siang hari, dan tak seorang pun merasa perlu menghentikannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pusentasi Donggala, Misteri Sumur Laut Alami yang Jadi Primadona Wisata Sulteng

    Pusentasi Donggala, Misteri Sumur Laut Alami yang Jadi Primadona Wisata Sulteng

    Liputan6.com, Gorontalo – Di balik kejernihan airnya yang biru bening, Pusentasi Donggala menyimpan pesona dan misteri alam yang terus menarik minat wisatawan.

    Terletak di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), objek wisata ini telah menjadi salah satu destinasi unggulan sejak ditetapkan sebagai tempat wisata pada tahun 2000.

    Pusentasi—yang juga dikenal dengan sebutan sumur laut atau pusat laut—merupakan sinkhole alami selebar sekitar 10 meter yang dikelilingi batuan besar.

    Lokasi ini dipercaya terbentuk secara alami akibat amblesnya tanah ratusan tahun silam, meski belum ada penelitian ilmiah yang dapat memastikan hal tersebut.

    Keunikan Pusentasi tak hanya terletak pada bentuk geologinya, tetapi juga pada kandungan air asin di dalamnya. Diduga, sumur laut ini terhubung langsung dengan laut lepas melalui terowongan bawah tanah.

    Mengingat jaraknya yang sangat dekat dengan garis pantai Donggala. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara ilmiah.

    Untuk mencapainya, wisatawan dapat menempuh perjalanan sekitar satu jam dari pusat Kota Palu. Setibanya di lokasi, pengunjung bisa berenang dan menikmati kesegaran air yang tetap jernih meski terasa asin seperti air laut.

    Hal unik lainnya adalah fluktuasi kedalaman air di dalam sinkhole yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Saat laut pasang, permukaan air di Pusentasi justru turun hingga kedalaman lima meter. Sebaliknya, ketika laut surut, permukaan air bisa naik hingga tujuh meter.

    “Pokonya asyik sekali mandi di sumur ini. Pengalaman baru jalan-jalan ke Sulawesi Tengah bisa mandi di sumur Laut Alami,” kata Titah Kamaru warga Gorontalo yang berlibur ke Donggala.

    Menurutnya, selain daya tarik alam yang memukau terdapat cerita lokal yang melekat, Pusentasi Donggala kian populer sebagai tujuan wisata alam dan geowisata.

    “Menurut warga, bahwa sumur itu terbentuk secara alami dan konon katanya tempat itu menjadi lokasi pemandian para leluhur zaman dulu karena dianggap suci,” ujarnya

    Untuk pengalaman yang lebih tenang dan privat, wisatawan disarankan berkunjung pada hari kerja (weekday), menghindari keramaian akhir pekan.

    Donggala sendiri merupakan wilayah yang terdampak cukup parah saat gempa dan tsunami melanda Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. Kabupaten ini hanya berjarak sekitar 36 kilometer dari Kota Palu, yang juga mengalami kerusakan besar.

    Meski demikian, pariwisata di Donggala, termasuk Pusentasi, perlahan bangkit kembali dan terus berbenah sebagai ikon wisata alam Sulawesi Tengah.

  • Daftar 5 Negara Investor Terbesar RI: Singapura & China Bersaing

    Daftar 5 Negara Investor Terbesar RI: Singapura & China Bersaing

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani memastikan Singapura kembali menempati peringkat pertama sebagai negara dengan nilai investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) terbesar di Indonesia pada kuartal I/2025.

    Menurutnya, pencapaian ini memperpanjang tren dominasi investasi Negeri Singa yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir dengan nilai investasi dari Singapura mencapai sekitar US$4,6 miliar.

    “Ini sudah selama 10 tahun terakhir Singapura menjadi investor terbesar Indonesia. Adapun di dalam kuartal pertama ini, 5 negara besarnya memang adalah Singapura kurang lebih US$4,6 miliar,” ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (23/4/2025)

    Lebih lanjut, dia melanjutkan di posisi kedua dan ketiga berturut-turut adalah Hongkong dan China, masing-masing sebesar US$2,2 miliar dan US$1,8 miliar. Sementara itu, Malaysia dan Jepang berada di urutan keempat dan kelima dengan nilai investasi masing-masing sekitar US$1 miliar.

    Dari sisi geografis, kata Rosan, DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak menyerap investasi, yakni mencapai Rp69,8 triliun atau sekitar 15 persen dari total realisasi investasi.

    Selanjutnya, Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan nilai Rp 68,5 triliun (14,7 persen), disusul Jawa Timur Rp 36 triliun (7,8 persen), Sulawesi Tengah Rp 32,7 triliun (7 persen), dan Banten Rp 31 triliun (6,7 persen).

    Adapun, lima sektor usaha utama yang menjadi tujuan investasi pada periode ini adalah industri logam dasar dan barang logam non-mesin (14,5 persen), transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi (14,3 persen), pertambangan (10,4 persen), jasa lainnya (8,8 persen), serta kawasan industri dan perkantoran (8,1 persen).

    Rosan menambahkan bahwa capaian tersebut menunjukkan resiliensi Indonesia di tengah tekanan geopolitik dan geokonomi global. 

    “Jadi ini saya hanya ingin menggambarkan investasi yang sedang berjalan dan kita melihat di tengah sensi geopolitik yang meningkat, geokonomi yang meningkat, tetapi alhamdulillah kita masih bisa mencapai target investasi,” pungkas Rosan.

  • Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Rangkaian Teror Mengerikan di Bekasi Bikin Keluarga Korban Khawatir, Polisi Belum Bisa Mengungkap

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Delapan bulan sejak kejadian penyiraman air keras terhadap pria berinisial VU (38) di Medan Satria, Kota Bekasi, Polisi sampai saat ini belum mampu mengungkapkan siapa pelakunya. 

    TA, adik korban mengatakan, keluarganya sampai saat ini masih dihantui ketakutan karena khawatir tiba-tiba ada teror susulan. 

    “Kalau kondisi abang saya memang sudah mulai aktivitas lagi, sudah bisa kerja. Tapi rasa khawatir pasti masih ada,” kata TA saat dihubungi, Rabu (23/4/2025). 

    Progres penanganan perkara di kepolisian seolah mandek, pihak korban terakhir berkomunikasi dengan penyidik pada 31 Januari dan awal Februari 2025 lalu. 

    “Sejauh ini belum ada update, terakhir saya ketemu sama orang Mabes (Polri) 31 Januari, awal Februari juga abang saya sempat ketemu,” ucapnya. 

    TA berharap pelaku teror yang mengincar kakaknya dapat segera ditangkap, agar keluarganya dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan. 

    “Harapan saya besar ke mereke (Polisi), saya sempat WA (whatsapp) lagi orang Mabes tapi belum dibales,” kata TA. 

    Zaenal Mustofa sosok pengacara yang baru ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi. Ia merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

    Pria berinisial VU (38), warga Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi jadi korban teror sebanyak enam kali. 

    Berikut Enam Kejadian Teror yang Menimpa:

    Teror Pertama : Ban Ditusuk Pisau 

    Teror pertama mengincar kendaraan milik korban, mobil Isuzu Panther warna silver milik VU diparkir di halaman masjid dekat kediaman pada Juli 2024 lalu. 

    Keempat ban mobil milik korban tiba-tiba kempes, diduga ditusuk pisau karena ada bekas lubang dengan penampakan seragam. 

    Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi kediaman korban sekalian TKP penyiraman air keras. (Tribunjakarta/Yusuf Bachtiar)

    Teror Kedua : Kaca Depan Dihantam Palu 

    Teror kedua terjadi pada 25 Agustus 2024, lagi-lagi mobil milik korban jadi incaran.

    Kali ini kaca depan Isuzu Panther dihancurkan diduga dihantam palu. 

    Kaca depan bagian tengah rusak parah, teror kedua ini menjadi titik sadar korban bahwa ada orang tak dikenal yang berusaha meneror. 

    Teror Ketiga: Batu Terbungkus Plastik 

    Selang tiga pekan kemudian, teror kembali terjadi mengincar mobil milik korban.

    Kali ini, VU telah memasang CCTV di depan rumahnya yang mengarah ke area biasa ia memarkir mobil. 

    CCTV membuat korban tahu lebih detail kejadian, teror ketiga berlangsung pada 13 September 2024 sekira pukul 04.19 WIB. 

    Modus pelaku kali ini melempar batu yang terbungkus plastik merah, tepat mengenai bagian bodi mobil Isuzu Panther miliknya. 

    Pada aksi ketiga ini, pelaku melempar batu agak jauh sehingga tidak tepat mengenai kaca mobil.

    Ia diduga telah menyadari korban memasang CCTV. 

    Teror Keempat: Kaca Belakang Dihantam Palu 

    10 hari kemudian, tepatnya 3 September 2024 pelaku kembali melancarkan aksi teror mengincar kendaraan milik korban. 

    Kali ini aksinya lebih berani karena terjadi sore hari pukul 15.27 WIB, kaca belakang mobil milik korban dihancurkan menggunakan palu. 

    Detik-detik kejadian terekam jelas CCTV, pelaku merupakan pria berkendara sepeda motor matik dengan atribut rapat memakai helm dan masker. 

    Usai teror keempat ini, bermodal bukti rekaman CCTV korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    Teror Kelima: Mobil Dibom Molotov 

    Belum ada satu bulan dari teror sebelumnya, pelaku kembali datang. Kali ini aksinya makin brutal dan berani. 

    Tepatnya pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.24 WIB, kaca mobil belakang yang bolong dihantam palu rupanya hanya permulaan dari teror keempat ini. 

    Pelaku melempar bom molotov tepat di kaca belakang mobil korban, api melahap bagian dalam kendaraan hingga mengalami rusak parah. 

    Teror Keenam: Penyiraman Air Keras 

    Puncak serangkaian teror yang mengincar kendaraan rupanya tak membuat pelaku puas, kali ini dia melancarkan aksi yang lebih sadis dengan korban sebagai sasaran langsung. 

    Pelaku teror yang tak kunjung ditangkap membuat jiwa korban terancam, kendaraan yang berulang kali diincar bukan lagi jadi sasaran.  

    Pada Sabtu 30 November 2024 pagi, korban hendak berangkat kerja.

    Dia berkendara sepeda motor Honda PCX hitam dari kediamannya.  

    Tak jauh dari gang rumah, pelaku pakai motor dan berjaket ojol.

    Ia sudah menunggu korban melintas dengan membawa air keras.  

    Teror keenam ini benar-benar membahayakan jiwa korban, VU disiram air keras tepat mengenai bagian wajah.  

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Realisasi Investasi Triwulan I Capai Rp 465,2 Triliun, Singapura Masih Investor Terbesar  – Halaman all

    Realisasi Investasi Triwulan I Capai Rp 465,2 Triliun, Singapura Masih Investor Terbesar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Singapura menjadi negara terbesar yang berinvestasi di Indonesia di triwulan I 2025 sebesar 4,6 miliar dolar AS.

    “Singapura memberikan kontribusi yang terbesar investasi di Indonesia selama 10 tahun terakhir,” kata

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam konferensi pers yang dikutip Rabu (23/4/2025).

    Negara kedua terbesar yang berinvestasi di Indonesia adalah Hongkong sebesar Rp 2,2 miliar dolar AS, lalu Tiongkok sebesar Rp 1,8 miliar dolar, lalu Malaysia sebesar Rp 1 miliar dolar AS dan Jepang Rp 1 miliar dolar AS.

    “Ini saya hanya menggambarkan 5 negara besar yang berinvestasi di triwulan pertama ini. Nanti saya, kami akan memberikan lebih detailnya secara terperinci, kita akan berikan pada saat nanti kita akan melakukan pemaparan lebih panjang lagi,” tutur Rosan.

    Rosan juga memaparkan, lokasi investasi asing terbesar di Indonesia berada di Jakarta yaitu 15 persen atau sebesar Rp 69,8 triliun.

    Kemudian Jawa Barat sebesar Rp 68,5 triliun, Jawa Timur 7,8 persen setara Rp 36 triliun, Sulawesi Tengah sebesar Rp32,7 triliun atau 7 persen dan Banten mencapai Rp6,7 triliun atau 31 persen.

    Realisasi investasi triwulan I tahun 2025 mencapai Rp 465,2 triliun atau setara 24,4 persen dari target Rp 1.905,6 triliun. Capaian ini naik 15,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 401,5 triliun.

    Dari total investasi tersebut telah berhasil menyerap sebanyak 594.104 orang tenaga kerja atau meningkat 8,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024.

    Jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I tahun ini mencapai Rp 230,4 triliun atau 49,5 persen dari total. Sementara untuk Penanaman Modal Dalam Negeri mencapai Rp 234,8 triliun atau 50,5 persen.

     

  • Komentar Cak Imin Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Komentar Cak Imin Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku pasrah soal wacana pengajuan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Menurut dia, tentunya kementerian terkait dan Dewan Kehormatan serta Jasa akan serius mempertimbangkan masukan yang ada untuk pemberian gelar tersebut.

    “Ya tentu kementerian terkait, baik itu Kemensos, Kemenkopolkam, kemudian Dewan Kehormatan dan Jasa benar-benar mempertimbangkan seluruh masukan-masukan yang ada. Kita pasrah, kita serahkan pada mereka,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Sependapat, politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin memandang pemberian tanda jasa atau gelar pahlawan haruslah melalui pengkajian dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang juga mewakili dari berbagai sektor seperti akademisi, militer, hingga tokoh masyarakat. 

    “Saya pribadi serahkan ke dewan yang mengkaji, dewan tanda jasa kehormatan. Biar mereka yang bekerja sama dengan Kemensos, di Kemensos juga ada tim untuk hal itu,” bebernya kepada Bisnis, Selasa (22/4/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (18/3), mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.   

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Soeharto (Jawa Tengah), Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).   

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara), dan Yusuf Hasim (Jawa Timur).

  • Golkar Desak Prabowo Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto Secepatnya

    Golkar Desak Prabowo Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto Secepatnya

    Bisnis.com, Jakarta — Partai Golkar menjadi salah satu pihak yang kini ikut mendorong Pemerintahan Prabowo Subianto Subianto agar mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan bahwa pemerintah Prabowo harus mempercepat pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto yang diyakini memiliki jasa sangat besar untuk kemajuan Indonesia saat ini.

    Bahkan, menurutnya. Partai Golkar sudah lama mendorong pihak pemerintah agar memberikan gelar tersebut. Namun tidak kunjung terealisasi hingga isu pahlawan nasional ini muncul kembali. 

    “Sebaiknya pemerintah disegerakan itu untuk pemberian gelar pahlawan nasional. Kami sejak lama mendorong Pak Harto agar mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia mengklaim bahwa jasa Presiden RI ke-2 itu untuk bangsa Indonesia sangat besar. Namun sayangnya, Sarmuji tidak membeberkan dengan jelas jasa-jasa dari Presiden Soeharto untuk Indonesia.

    “Dengan segala kelebihan dan kekurangan, beliau telah banyak berjasa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia,” katanya.

    Sarmuji pun pasang badan terhadap LSM yang menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden Soeharto. Menurut Sarmuji, penolakan LSM tersebut tidak bisa menghapus jasa Presiden Soeharto.

    “Penolakan itu tidak bisa menghapus fakta tentang jasa beliau memajukan Indonesia,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (18/3), mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.  

    Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Soeharto (Jawa Tengah), Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).  

    Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara), dan Yusuf Hasim (Jawa Timur).