provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Huayou Gantikan LG, Siap Investasi Rp165 Triliun untuk Kendaraan Listrik RI

    Huayou Gantikan LG, Siap Investasi Rp165 Triliun untuk Kendaraan Listrik RI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kabar besar dalam sektor kendaraan listrik: perusahaan asal Tiongkok, Huayou Indonesia, akan menggantikan LG dalam investasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Nilai investasinya pun fantastis, mencapai US$9,8 miliar atau setara Rp165,4 triliun.

    Huayou Indonesia dikenal sebagai anak usaha Zhejiang Huayou Cobalt yang bergerak di bidang pengolahan nikel sejak tahun 2002. Dalam situs resminya, perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk mendukung industri baterai kendaraan energi baru melalui pengembangan nikel yang ramah lingkungan.

    “Huayou Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya nikel ramah lingkungan, Industrial Park ramah lingkungan serta berusaha untuk memberikan dukungan bahan baku yang solid untuk industri bahan baterai kendaraan energi baru,” tulis pernyataan di laman resmi perusahaan, dikutip Selasa (29/4/2025).

    Perusahaan ini telah memiliki jejak yang cukup kuat di Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta dan mempekerjakan sekitar 13 ribu karyawan, Huayou kini mengelola enam proyek besar di berbagai wilayah. Salah satunya adalah proyek Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Sulawesi Tenggara, yang menaungi sejumlah fasilitas seperti HPAL, RKEF, pemurnian, prekursor, bahan katoda, baterai lithium ternary, daur ulang baterai, hingga perusahaan pendukung lainnya.

    Selain IPIP, proyek lainnya tersebar di Morowali, Weda Bay, hingga Sorowako di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Di antaranya adalah Huayue HPAL di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Huafei HPAL di Sulawesi Tengah, dan Huake RKEF di Weda Bay, Maluku Utara.

  • Herannya Ketua Ikatan Dokter Anak yang Mendadak Dimutasi, Belum Terima Surat Resmi

    Herannya Ketua Ikatan Dokter Anak yang Mendadak Dimutasi, Belum Terima Surat Resmi

    Jakarta

    Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim B Yanuarso belakangan disorot pasca ramai beredar surat edaran dirinya dimutasi secara mendadak. Informasi tersebut bahkan diakui dr Piprim tidak didapatkan langsung dari pihak Kementerian Kesehatan RI, melainkan dari rekan sejawat pada Jumat (25/4/2025).

    Hingga Senin (28/4), dr Piprim mengaku belum mendapatkan surat mutasi tersebut seperti yang marak dibicarakan. Meski begitu, surat yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya, sudah terkonfirmasi benar adanya oleh Kemenkes RI.

    dr Piprim menyesalkan langkah mutasi keputusan Kemenkes RI, yang dinilai jelas menyalahi aturan. Misalnya, dalam edaran MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi kepegawaian di Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, salah satu yang disoroti adalah transparansi mutasi pegawai ASN.

    “Disebutkan juga mutasi harus disertai dengan alasan tertulis yang resmi, ada prosedur administratif, ada pemberitahuan klarifikasi jabatan, penilaian kebutuhan organisasi,” jelas dr Piprim dalam keterangan video yang diterima detikcom Selasa (29/4/2025).

    “Mutasi yang mendadak tanpa alasan yang di-komunikasi kan bertentangan dengan prinsip manajemen ASN,” lanjutnya.

    Mutasi ASN juga perlu dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi. Sementara menurut dr Piprim, perpindahannya dari RSCM ke RS Fatmawati tidak melalui uji kompetensi.

    Ia menekankan tidak mempersoalkan kebijakan mutasi tersebut, selama dilakukan dengan proses yang benar dan transparan. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi tertulis dari Kemenkes RI.

    Pria yang sempat mengabdi di beberapa wilayah terpencil termasuk Nias dan Sulawesi Tengah itu juga khawatir pelayanan jantung anak di RSCM akan terhambat. Tidak hanya di pelayanan, sebagai tenaga pendidik subspesialis kardiologi intervensi jantung anak, ada empat konsulen yang masih membutuhkan pembimbingan.

    dr Piprim mengaku heran, bila berkaca pada kasus tersebut, hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk memperbanyak dokter spesialis.

    “Sebagai dosen pendidik klinis ini banyak amanah-amanah calon subspesialis kardiologi anak, tempat kami di FK UI ada calon konsultan dari Sumatera Barat, ada dari Sulawesi Tengah, ada dari Bengkulu, Solo, Semarang, dari Papua, ini bagaimana nasib murid-murid saya kalau saya begitu saja tiba-tiba dimutasi secara paksa?” katanya.

    Bila mutasi tersebut tetap dilakukan, dr Piprim menilai hal ini malah bersifat kontraproduktif dengan wacana pemerintah untuk mencetak sebanyak-banyaknya dokter spesialis.

    “Kita tahu hanya ada sekitar 70 calon konsultan jantung anak di Indonesia, sementara kita membutuhkan minimal 500 konsultan jantung anak,” tutur dia.

    Ia menilai masih banyak cara yang bisa dilakukan Kemenkes RI untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jantung anak di RS Fatmawati, misalnya dengan mekanisme pengampuan yang dilakukan divisi kardiologi anak.

    “Jadi tanpa mengorbankan pelayanan jantung anak di rscm kepada pasien-pasien saya dan murid-murid saya calon konsultan jantung anak,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Usai Temui Prabowo, Konglomerasi Korsel Tambah Investasi US,7 Miliar

    Usai Temui Prabowo, Konglomerasi Korsel Tambah Investasi US$1,7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah konglomerasi Korea Selatan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Airlangga mengungkapkan bahwa sebanyak 19 grup usaha besar Korea Selatan menghadiri pertemuan tersebut, dengan 18 di antaranya telah memiliki investasi aktif di Indonesia.

    Airlangga menjelaskan, total investasi yang telah dikucurkan oleh grup-grup tersebut mencapai sekitar US$15,4 miliar. Tidak hanya itu, mereka juga berencana menambah investasi baru senilai US$1,7 miliar.

    “Akan ada rencana tambahan [investasi] US$1,7 miliar secara total investasi yang dilakukan dalam bentuk rupiah yang dilaporkan dan dilaksanakan ada Rp269 triliun, maka akan ditambah lagi Rp30 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden.

    Lebih lanjut, Airlangga memerinci sejumlah perusahaan seperti Lotte Chemical akan meresmikan salah satu pabrik petrokimia besar di Indonesia pada September atau Oktober mendatang.

    Dalam pertemuan tersebut, kata Airlangga, pihak Lotte juga menawarkan partisipasi Indonesia dalam proyek tersebut, yang secara prinsip disetujui oleh Prabowo. Untuk itu, orang nomor satu di Indonesia itu menugaskan Danantara untuk mengkaji dan menindaklanjuti kerja sama ini.

    Selain Lotte, Airalngga juga memerinci beberapa perusahaan besar lain yang terlibat seperti KB Financial Group, yang mengelola Bank Bukopin dan telah menunjukkan profitabilitas selama empat tahun terakhir. Lalu, Hyundai Motor yang dinilai telah beroperasi dengan baik di Indonesia.

    Tak hanya itu, POSCO yang bekerja sama dengan Krakatau Steel akan memasuki fase kedua dari proyek 10 juta ton baja. Kemudian, Ecopro yang berinvestasi hampir US$500 juta di Morowali untuk pembangunan fasilitas katoda prekursor dan smelter nikel.

    KCC Glass, kata Airlangga juga telah berinvestasi di Kawasan Industri Batang dan berencana melakukan ekspansi lebih lanjut dengan harapan mendapatkan harga gas domestik yang kompetitif.

    Airlangga melanjutkan perusahaan lain seperti LX International yang berencana memperluas investasinya di sektor batu bara, nikel, dan perkebunan hingga mencapai US$500 juta.

    Airlangga juga mengatakan bahwa dalam sektor pertahanan, perusahaan asal Korea seperti Tsong Shan tengah menjajaki produksi amunisi di Indonesia. Selain itu, SK Group telah membangun fasilitas plasma konvalesen di Cikarang untuk mendukung kebutuhan dalam negeri.

    Airlangga juga menekankan bahwa delegasi Korea sangat mengapresiasi keterbukaan Presiden Prabowo dalam mendengarkan satu per satu aspirasi mereka, serta sikap pemerintah Indonesia yang mendukung dunia usaha

    “Korea apresiasi pertemuan dengan presiden yang berjalan terbuka dan presiden dengar satu per satu mereka apresiasi keterbukaan pemerintah,” pungkas Airlangga. 

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pasatimpo, Senjata Tradisional Sulawesi Tengah Sarat Akan Nilai Budaya dan Filosofi

    Pasatimpo, Senjata Tradisional Sulawesi Tengah Sarat Akan Nilai Budaya dan Filosofi

    Oleh karena itu, pembuatannya tidak bisa dilakukan sembarangan atau oleh siapa saja hanya mereka yang memiliki izin secara adat atau spiritual yang diperkenankan menempa pasatimpo. Selain itu, ukiran atau hiasan pada bagian sarung dan gagang pasatimpo biasanya mencerminkan identitas pembuatnya, klan pemiliknya, bahkan status sosial pemiliknya di masyarakat.

    Ada yang menggunakan motif flora, fauna, atau simbol-simbol mitologis yang hanya dapat dimengerti oleh komunitas tertentu. Hal ini menjadikan setiap pasatimpo unik dan memiliki nilai budaya yang sangat tinggi, layaknya sebuah karya seni yang hidup.

    Dalam sejarahnya, pasatimpo tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan diri atau senjata perang, tetapi juga memiliki nilai simbolik yang sangat kuat dalam struktur sosial masyarakat Sulawesi Tengah.

    Di masa lalu, seseorang yang memiliki pasatimpo bukan hanya dipandang sebagai prajurit atau pembela komunitas, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai kehormatan, keberanian, dan kebijaksanaan. Bahkan dalam beberapa tradisi, pemberian pasatimpo kepada seorang pemuda menandai peralihan status dari remaja menuju dewasa, sekaligus menuntut tanggung jawab sosial tertentu dalam komunitasnya.

    Dalam konteks upacara adat, pasatimpo sering dibawa oleh tokoh adat atau kepala suku sebagai lambang legitimasi dan kekuasaan. Kehadirannya dalam ritual-ritual keagamaan dan penyambutan tamu-tamu penting juga memperkuat posisinya sebagai simbol penghormatan dan perlindungan.

    Bahkan hingga saat ini, dalam beberapa komunitas pedalaman, pasatimpo masih dianggap sebagai benda pusaka yang disimpan dengan penuh kehati-hatian dan hanya dikeluarkan dalam momen-momen tertentu yang dianggap sakral atau sangat penting.

    Beberapa museum daerah kini telah memasukkan pasatimpo sebagai koleksi penting, dan festival-festival budaya mulai mengangkat tema senjata tradisional sebagai bagian dari edukasi kepada publik.

    Tak sedikit pula pengrajin senjata tradisional yang mencoba mereproduksi pasatimpo dengan tetap mempertahankan teknik pembuatan aslinya, namun menyesuaikannya dengan selera estetika modern agar tetap relevan dan diminati oleh generasi muda.

    Harapannya, pasatimpo tidak hanya menjadi artefak bisu dalam etalase museum, tetapi tetap hidup sebagai simbol jati diri, keberanian, dan kebijaksanaan masyarakat Sulawesi Tengah.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Sulteng di Zona Risiko Bencana, DPRD Singgung Mitigasi Gabungan Ilmu Modern dan Lokal – Halaman all

    Sulteng di Zona Risiko Bencana, DPRD Singgung Mitigasi Gabungan Ilmu Modern dan Lokal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Provinsi Sulawesi Tengah hidup berdampingan dengan risiko bencana, utamanya bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami.

    Selain itu bencana lain yang mengintai adalah banjir, longsor dan bahaya ikutan semisal likuifasi dan runtuhan bebatuan.

    Berdasarkan data dari Pusdalops BPBD Provinsi Sulteng, ada 196 kejadian bencana dengan 3 kabupaten paling terdampak pada tahun 2024 yaitu Parigi Moutong, Banggai, dan Poso.

    Selama tahun itu pula, 30 ribu jiwa menderita, 1.500 orang mengungsi dan 4 orang meninggal.

    Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rachmat Syah Tawainella mengatakan, pentingnya sinergi ilmu pengetahuan modern dan lokal untuk membangun sistem kebencanaan bagi semua lapisan masyarakat.

    Hal ini disampaikan dalam lokakarya BRIN dan UNESCO ‘bertajuk Penguatan Literasi Kebencanaan Inklusif Berbasis Pengetahuan Lokal dalam Upaya Peningkatan Resiliensi Masyarakat Sulawesi Tengah Menghadapi Bencana’ di Gedung Bappelitbangda Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu (26/4/2025).

    “Masyarakat Sulawesi Tengah hidup berdampingan dengan risiko bencana. Sudah saatnya kita menjadikan pengetahuan lokal bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai fondasi utama dalam upaya mitigasi bencana yang lebih berkelanjutan dan inklusif,” kata Rachmat.

    Rachmat berharap hasil dari lokakarya BRIN dan UNESCO ini dapat mendorong pendekatan transdisipliner dan inklusif untuk memperkuat literasi kebencanaan.

    Selain itu seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat berperan aktif dalam implementasi hasil lokakarya ini di daerah masing-masing.

    Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami, menghadapi, dan merespons bencana secara inklusif dengan pendekatan berbasis kearifan lokal.

    Hadir para akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat sipil, serta aparat pemerintah daerah untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam membangun resiliensi masyarakat terhadap berbagai potensi bencana yang mengancam wilayah Sulawesi Tengah.

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan

  • Viral Pengantin Pria Dikeroyok Keluarga Istri Usai Akad Nikah di Sulteng, Diduga Gegara Mahar yang Kecil

    Viral Pengantin Pria Dikeroyok Keluarga Istri Usai Akad Nikah di Sulteng, Diduga Gegara Mahar yang Kecil

    GELORA.CO – Sebuah video menayangkan detik-detik pengantin priya dikeroyok keluarga mempelai wanita beredar viral di media sosial.

    Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Sendana, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (23/4/2025).

    Dalam video yang dilihat Tribunjabar.id, peristiwa tersebut berawal ketika kedua pengantin yang tersenyum di dalam sebuah ruangan.

    Pengantin pria itu memakai setelan jas dan celana berwarna abu-abu, kemeja putih, serta peci.

    Sementara, pengantin wanita memakai kebaya modern berwarna abu-abu yang lebih muda, senada dengan kerudungnya.

    Keduanya nampak berjalan semringah keluar dari ruangan tersebut.

    Tiba-tiba saja segerombolan orang masuk ke dalam ruangan dan mengeroyok pengantin pria.

    Sontak, suasana bahagia itu berubah menjadi mencekam. Beberapa orang berteriak panik dan ketakutan.

    Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

    Kapolsek Kasimbar Ipda Arman menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas pengeroyok dalam video viral tersebut.

    “Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi, berinisial BI. Dia adalah keluarga dari pihak perempuan,” kata Arman, Kamis (24/4/2025), dikutip dari TribunPalu.

    Arman mengatakan, pelaku langsung kabur sebelum polisi sampai di lokasi kejadian.

    Polisi pun belum mengetahui keberadaan pelaku.

    Mengenai isu bahwa pengeroyokan tersebut dipicu nilai mahar yang dianggap kecil, pihak kepolisian belum bisa memastikan informasi tersebut.

    Momen akad nikah di Pantai Timur, Sendana, Parigi Moutong, Sulteng, Bukannya peluk bahagia usai ijab kabul, si pengantin pria malah *kena tonjok* di depan banyak orang.

    Belum jelas motifnya, kejadian di rumah mempelai wanita tak lama setelah prosesi akad. pic.twitter.com/P1ht9AHhO9

    — Konten Berfaedah (@KontenBerfaedah) April 24, 2025

    “Itu masih simpang siur. Memang sebelumnya sempat ada ketidaksepakatan keluarga, tapi pernikahan tetap berlangsung setelah dibicarakan secara kekeluargaan,” tuturnya.

    Korban yang diketahui bernama Maulana pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah insiden itu terjadi.

    “Korban sudah melapor ke Polsek kemarin, dan kami sudah buatkan laporannya. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi,” tegasnya.

    Saat ini korban masih dalam kondisi kurang sehat dan mengalami memar di bagian wajah.

    Polisi telah mengambil keterangannya dan berharap pelaku segera menyerahkan diri.

    “Saya sudah mengimbau aparat desa untuk membantu melakukan pendekatan ke keluarga perempuan agar pelaku bisa dihadirkan ke kami,” pungkas Arman.