provinsi: SULAWESI TENGAH

  • PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Abidin Fikri meminta adanya kajian ulang terhadap rencana pemberian gelar
    pahlawan nasional
    kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia
    Soeharto
    .
    Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan banyaknya kasus yang diduga melibatkan Soeharto. Terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di era Orde Baru.
    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” ujar Abidin lewat keterangannya, Senin (5/5/2025).
    Selain korupsi, ia juga menyorot dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Serta, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama kepemimpinan Soeharto.
    Pemberian gelar nasional kepada Soeharto, kata Abidin, hanya akan melukai perasaan para korban yang belum mendapatkan penyelesaian hukum.
    “Memberikan gelar pahlawan nasional di tengah fakta ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” ujar Abidin.
    Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), untuk tidak mengabaikan fakta sejarah dan belum tuntasnya kasus-kasus yang menyeret nama Soeharto.
    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat anti korupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” ujar Abidin.
    “Kemensos perlu mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar
    Pahlawan Nasional
    kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto,” sambungnya.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau karib disapa Gus Ipul mengatakan, usulan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” ucap Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
    Ia pun menargetkan keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan diambil pada Mei 2025.
    “Sekarang masih berproses. Targetnya Mei. Apakah Mei bisa atau enggak, ya, nanti kami lihat,” ujar Gus Ipul.
    Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
    Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba

    Kelakar Legislator ke BNN: Sumut Juara Nasional Penyalahgunaan Narkoba
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan menyampaikan keresahannya terkait penyalahgunaan
    narkoba
    di Sumatera Utara.
    Bahkan dalam rapat kerja dengan
    Badan Narkotika Nasional
    (
    BNN
    ), ia berkelakar bahwa Sumatera Utara menjadi juara nasional
    penyalahgunaan narkoba
    selama lima tahun berturut-turut.
    “Begitu melihat perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba Sumatera Utara lima tahun berturut-turut juara nasional terus ini,” ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Hinca berpandangan, tingginya penyalahgunaan narkoba mungkin terjadi karena banyaknya perkebunan di wilayah Sumut.
    Karenanya, ia mendorong BNN untuk menuntaskan peredaran narkoba di Sumut dengan menguatkan sistem intelijen.
    “Juara terus ini, nah juara nasional, masuk akal hasil penelitian saya, Pak Marthin. Kami paling banyak penggunanya karena banyak kebun di kami dan banyak nelayan di kami. Karena itu, kalau dia makan, itu tambah tenaganya, bonus dapat, dan seterusnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Adapun dalam rapat kerja tersebut, Kepala BNN Marthinus Hukom menyampaikan bahwa perputaran uang hasil peredaran narkoba di Indonesia mencapai Rp 500 triliun per tahun.
    Sumut menjadi provinsi tertinggi dalam hal peredaran narkoba.
    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019, menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi, yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5 persen, Sumatera Selatan sebesar 5 persen, DKI Jakarta sebesar 3,3 persen, Sulawesi Tengah sebesar 2,8 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3 persen,” ungkap Marthinus.
    Sementara dari data 2023, Marthinus mengungkapkan ada 3,33 juta orang di Indonesia yang menyalahgunakan narkotika.
    Ia menambahkan, mereka adalah orang dengan usia antara 15-64 tahun.
    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang yang berusia 15 sampai 64 tahun,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    “Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi , sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.

    Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

    Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

    Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.

    “Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.

    Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa dari total 7 PHPU PSU kepala daerah yang disidang hari ini, 5 di antaranya telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Kelima PHPU PSU kepala daerah yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan itu di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. 

    “Iya dari 7 perkara, hari ini sudah diputus 5 perkara tidak diterima dan 2 perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Nah yang dilanjutkan ini Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Faiz menjelaskan bahwa pemohon PHPU PSU kepala daerah yang diterima itu akan masuk babak berikutnya yaitu pembuktian dan boleh menghadirkan 4 orang saksi atau ahli untuk memperkuat permohonannya di sidang berikutnya.

    “Masing-masing pihak diberi kesempatan hadirkan saksi dan ahli sebanyak 4 orang. Jadi dipersilahkan bagi semua pihak, apa semua saksi apa semua ahli. Sidang nanti akan digelar tanggal 8 Mei 2025,” katanya.

    Jika sesuai dengan jadwal, menurut Faiz, putusan dari kedua permohonan tersebut akan digelar pada tanggal 14 Mei 2025 nanti. Namun, katanya, hal tersebut masih belum pasti karena para majelis hakim MK bakal melihat perkembangan dinamika di sidang nanti.

    “Apakah dinamika akan berkembang, nanti akan dilihat proses pembuktiannya seperti apa oleh majelis hakim,” ujarnya.

  • BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Warga Pemakai Narkoba di 2023, Perputaran Uang Capai Rp500 Triliun – Page 3

    BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Warga Pemakai Narkoba di 2023, Perputaran Uang Capai Rp500 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan angka penyalahgunaan atau pemakai narkoba di RI pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Di mana menurut dia, mayoritas pemakai adalah usia produktif.

    Hal tersebut disampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang. Yang berusia 15 sampai 64 tahun mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan penduduk usia produktif yakni usia 15 sampai 49 tahun,” kata Martinus.

    Dia pun menuturkan, jumlah perputaran uang dari penggunaan narkoba tersebut mencapai Rp 500 Triliun. Ia juga membeberkan 5 provinsi dengan jumlah pemakai terbanyak.

    “Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5%, Sumatera Selatan sebesar 5% DKI Jakarta sebesar 3,3%, Sulawesi Tengah sebesar 2,8% Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3%,” jelasnya.

     Selain itu, Martinus menyebutkan ada 10 wilayah menjadi prioritas pengawasan penyelundupan narkoba, Sumut masih termasuk di dalamnya.

    “BNN menetapkan 10 titik wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pesisir barat pantai Sulawesi.

    “10 titik wilayah ini adalah wilayah yang paling rawan menjadi pilihan jalur penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional,” pungkasnya.

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada hari ini, Minggu (4/5/2025).

    “Diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Banda Aceh dan Padang,” kata Prakirawan BMKG, Satriana Roguna, dikutip dari Antara.

    Cuaca di Pekanbaru dan Tanjung Pinang diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian, potensi hujan lebat di wilayah Medan. Sedangkan cuaca di wilayah Jambi diprakirakan berasap atau berkabut hari ini.

    BMKG memprakirakan cuaca di Bandar Lampung berawan tebal. Untuk wilayah Bengkulu, Palembang dan Pangkalpinang diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    “Kita beralih ke Pulau Jawa, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Semarang,” katanya.

    Cuaca di Yogyakarta diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sedangkan untuk Serang dan Bandung diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang. Sementara itu, masyarakat diminta mewaspadai potensi hujan yang dapat disertai petir untuk wilayah Jakarta dan Surabaya.

    “Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan cuaca cerah berawan untuk wilayah Denpasar,” katanya.

    Cuaca di Kupang diprakirakan berawan tebal. Sedangkan di Mataram diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. “Beralih ke Pulau Kalimantan, cuaca berawan terjadi di Pontianak,” kata prakirawan.

    Untuk cuaca di Palangka Raya, Banjarmasin dan Samarinda diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Masyarakat diminta berhati-hati adanya potensi hujan yang dapat disertai petir untuk wilayah Tanjung Selor.

    Sementara di Pulau Sulawesi, diprakirakan pada hari ini terjadi hujan dengan intensitas ringan di wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, Manado, dan Kendari. Sedangkan di Mamuju diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang.

    “Untuk wilayah timur Indonesia, diprakirakan cuaca berawan di wilayah Ternate,” katanya.

     

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Tiang Telkom di Pesisir Gorontalo Utara roboh Akibat Gempa Pohuwato

    Tiang Telkom di Pesisir Gorontalo Utara roboh Akibat Gempa Pohuwato

    JAKARTA – Warga pesisir di Gorontalo Utara menduga gempa bermagnitudo 6.0 yang berpusat di Pohuwato telah menyebabkan tiang jaringan telekomunikasi di sekitar pemukiman mereka, roboh.

    “Gempa terasa sangat kuat. Kami berlarian keluar rumah dan mendapati ada tiang yang roboh. Kemungkinan ini tiang jaringan telekomunikasi yang rubuh setelah gempa terjadi,” kata Yessy Usira warga Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara pada Sabtu malam.

    Ia mengatakan tiang tersebut roboh ke arah badan jalan sehingga cukup mengganggu pelintas atau pengendara.

    “Pengendara harus ekstra hati-hati sebab potensi akan tersangkut di tiang tersebut,” katanya.

    Tiang rubuh tersebut ada di jalan utama lintas Sulawesi di Dusun Kilo Meter Lima Desa Dambalo, Kecamatan Tomilito.

    “Kabel terurai di jalan, ujung tiang pun mengarah ke badan jalan sehingga dikhawatirkan kendaraan yang melintas dapat tersangkut jika melaju,” katanya.

    Ia mendokumentasikan posisi tiang roboh dan kabel terurai di jalan tersebut untuk diketahui warga, agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.

    Warga Desa Titidu Kecamatan Kwandang Nifa Majid mengatakan gempa sangat terasa di Wilayah tersebut.

    “Kami berlarian ke luar rumah sebab guncangan gempa sangat terasa dan cukup lama,” katanya.

    Kepala Stasiun Geofisika Gorontalo Andri Wijaya Bidang mengatakan Wilayah Wanggarasi Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo diguncang gempa tektonik.

    Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo 6,0.

    Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 0,57° LU ; 121,68° BT, atau tepatnya berlokasi di darat 32 kilometer arah barat laut Pohuwato, Gorontalo pada kedalaman 98 km.

    Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis menengah akibat adanya aktivitas deformasi dalam lempeng Laut Sulawesi.

    Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan mendatar-naik (oblique thrust fault).

    Gempa bumi ini katanya, berdampak dan dirasakan di daerah Boalemo dan Pohuwato dengan skala intensitas IV MMI. Daerah Gorontalo, Gorontalo Utara, Manado, Tarakan, Nunukan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa Tenggara, Toli-toli, Luwuk dan Berau dengan skala intensitas III MMI.

    “Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan truk berlalu. Daerah Palu dan Morowali Utara dengan skala intensitas II-III MMI,” katanya.

    Hasil pemodelan menunjukkan gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.

  • BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Minggu

    BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Minggu

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 04 Mei 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Minggu.

    “Diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Banda Aceh dan Padang,” kata Prakirawan BMKG, Satriana Roguna dalam saluran Youtube BMKG, di Jakarta, Minggu.

    Cuaca di Pekanbaru dan Tanjung Pinang diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian, potensi hujan lebat di wilayah Medan. Sedangkan cuaca di wilayah Jambi diprakirakan berasap atau berkabut hari ini. BMKG memprakirakan cuaca di Bandar Lampung berawan tebal. Untuk wilayah Bengkulu, Palembang dan Pangkalpinang diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    “Kita beralih ke Pulau Jawa, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Semarang,” katanya.

    Cuaca di Yogyakarta diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sedangkan untuk Serang dan Bandung diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang. Sementara itu, masyarakat diminta mewaspadai potensi hujan yang dapat disertai petir untuk wilayah Jakarta dan Surabaya.

    “Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan cuaca cerah berawan untuk wilayah Denpasar,” katanya.

    Cuaca di Kupang diprakirakan berawan tebal. Sedangkan di Mataram diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, cuaca berawan terjadi di Pontianak,” kata prakirawan.

    Untuk cuaca di Palangka Raya, Banjarmasin dan Samarinda diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Masyarakat diminta berhati-hati adanya potensi hujan yang dapat disertai petir untuk wilayah Tanjung Selor. Sementara di Pulau Sulawesi, diprakirakan pada hari ini terjadi hujan dengan intensitas ringan di wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, Manado, dan Kendari. Sedangkan di Mamuju diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang.

    “Untuk wilayah timur Indonesia, diprakirakan cuaca berawan di wilayah Ternate,” katanya.

    Cuaca di Ambon diperkirakan berawan tebal. Sementara diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan di Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Sedangkan cuaca di Merauke diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang. Masyarakat diimbau waspada adanya potensi hujan yang dapat disertai petir di Nabire dan Jayawijaya.

    Sumber : Antara