provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Impor Nikel dari Filipina Diproyeksi Melonjak 5-10 Juta Ton, Mengalir ke Mana?

    Impor Nikel dari Filipina Diproyeksi Melonjak 5-10 Juta Ton, Mengalir ke Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Impor bijih nikel dari Filipina diperkirakan akan melonjak tahun ini untuk memenuhi permintaan dari smelter-smelter nikel China di Indonesia yang terdampak pembatasan produksi oleh pemerintah.

    Melansir dari Bloomberg, Jumat (11/7/2025), Presiden DMCI Mining, perusahaan tambang Filipina, Tulsi Das Reyes memproyeksikan ekspor bijih nikel dari Filipina ke Indonesia akan meningkat sekitar 5 juta hingga 10 juta ton pada tahun ini dibandingkan akhir 2023 yang mencapai sekitar 1 juta ton.

    Sebagian besar produksi bijih nikel Filipina yang mencapai lebih dari 30 juta ton tetap diekspor ke pasar utama, yaitu China. Namun, pengiriman ke negara tetangga, Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan pengetatan regulasi tambang pemerintah Indonesia untuk menjaga stabilitas harga.

    Reyes mengatakan, sebagian dari target ekspor bijih nikel DMCI sebanyak 2 juta ton pada tahun ini diperkirakan akan dikirim ke Indonesia. Menurutnya, tren peningkatan ekspor bijih nikel ke Indonesia tidak akan berlangsung lama, tetapi akan tetap stabil.

    “Kalau saya jadi Indonesia, saya akan memaksimalkan sumber daya dalam negeri,” ujar Reyes dalam sebuah wawancara pada Kamis.

    “Saya rasa mereka [Indonesia] tidak ingin terlalu banyak impor dari Filipina,” imbuhnya, sembari menyebut bahwa para pemilik smelter China juga kemungkinan akan lebih mengutamakan pasokan dari tambang mitra mereka di Indonesia.

    Filipina merupakan produsen bijih nikel terbesar kedua di dunia. Namun, masih tertinggal dari Indonesia dalam mengembangkan industri hilir karena tingginya kebutuhan modal untuk pembangunan smelter. Upaya terbaru pemerintah Filipina untuk melarang ekspor mineral mentah guna mendorong investasi di sektor pengolahan gagal karena ditolak oleh parlemen pada bulan lalu, menyusul penolakan dari pelaku industri.

    Namun, beberapa perusahaan tambang Filipina belum sepenuhnya meninggalkan rencana pengembangan smelter nikelnya. DMCI bekerja sama dengan perusahaan tambang besar lainnya, Nickel Asia Corp., untuk mengkaji kelayakan pembangunan pabrik pemurnian. Keduanya tengah mempertimbangkan pembangunan smelter nikel dengan teknologi high-pressure acid leaching (HPAL) senilai sekitar US$1,5 miliar dan telah berdiskusi dengan perusahaan asing terkait keahlian teknis dan potensi investasi.

    Reyes menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek tersebut akan bergantung pada kecepatan eksplorasi tambang karena dibutuhkan cadangan bijih nikel sekitar 300 juta ton dengan kadar tertentu untuk operasional selama 30 tahun. Saat ini, DMCI memiliki dua tambang nikel dan tengah menjajaki pengembangan lokasi baru.

    DMCI Mining, yang kembali mencetak laba pada kuartal pertama setelah sebelumnya merugi, memperkirakan akan mengeskpor 2,5 juta ton hingga 3 juta ton bijih nikel pada tahun depan, dengan China tetap menjadi pasar utamanya. Namun, kebijakan tarif timbal balik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap China dapat menjadi risiko bagi sektor tambang ke depannya.

    “Pertumbuhan bisnis kami sepenuhnya bergantung pada apa yang terjadi di China,” ujar Reyes.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang diakses Bisnis pada Jumat (11/7/2025), impor bijih nikel dan konsentrat dengan kode HS 26040000 dari Filipina pada Januari-Mei 2025 mencapai 2,77 juta ton dengan nilai US$122,71 juta. Angka tersebut melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 995.200 ton dengan nilai US$37,06 juta.

    Mayoritas impor nikel mengalir ke Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan volume tertinggi tercatat pada Mei 2025 yang mencapai 1,20 juta ton. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang mencapai 57.450 ton pada Januari 2025, 53.500 ton pada Februari 2025, 279.450 ton pada Maret 2025, dan 630.773 ton pada April 2025.

    Sebagian impor nikel juga mengalir ke Morowali, Sulawesi Tengah, sebesar 52.200 ton pada Maret 2025 dan melonjak menjadi 442.895 ton pada Mei 2025.

  • Suhu Dingin di Musim Kemarau Juli Efek Fenomena Aphelion? Ini Faktanya

    Suhu Dingin di Musim Kemarau Juli Efek Fenomena Aphelion? Ini Faktanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan penyebab suhu dingin yang terjadi di bulan Juli 2025 ini.

    Benarkah penyebabnya adalah fenomena Aphelion?

    BMKG menjelaskan, Aphelion adalah fenomena astronomi tahunan ketika posisi bumi berada pada titik terjauhnya dari matahari.

    Biasanya, menurut BMKG, fenomena ini terjadi sekitar bulan Juli.

    “Cuaca dingin yang dirasakan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, sebenarnya merupakan hal yang wajar. Dan, terjadi setiap musim kemarau. Yakni sekitar bulan Juli hingga September,” tulis BMKG dalam unggahan di akun Intagram resmi, dikutip Jumat (11/7/2025).

    BMKG lalu memaparkan cuaca dingin yang tercatat pada awal bulan Juli 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Khususnya di dataran tinggi dan wilayah selatan khatulistiwa, mengacu data stasiun meteorologi di seluruh Indonesia.

    Berikut datanya:

    1 Juli 2025 – Silangit (Sumatra Utara): 15 derajat Celcius

    2 Juli 2025 – Silangit (Sumatra Utara): 15 derajat Celcius

    3 Juli 2025 – Enarotali (Papua Tengah): 13 derajat Celcius

    4 Juli 2025 – Silangit (Sumatra Utara): 15 derajat Celcius

    5 Juli 2025 – Silangit (Sumatra Utara): 15 derajat Celcius

    6 Juli 2025 – Frans Sales Lega (NTT): 13 derajat Celcius

    7 Juli – Frans Sales Lega (NTT): 11 derajat Celcius

    8 Juli – Frans Sales Lega (NTT): 12 derajat Celcius.

    “Cuaca dingin belakangan bukan karena Aphelion. Tapi karena ada beberapa faktor cuaca,” jelas BMKG.

    Faktor-faktor tersebut adalah:

    1. mulai memasuki musim kemarau, yang ditandai dengan dominasi angin timuran (Monsoon Australia) yang bersifat kering dan dingin

    2. langit cerah yang mempercepat pelepasan panas dari permukaan bumi ke atmosfer saat malam hari

    3. hujan yang masih terjadi di beberapa wilayah turut menambah rasa dingin karena membawa massa udara dingin dari awan ke permukaan dan menghalangi pemanasan sinar matahari.

    “Menghadapi banyaknya informasi cuaca yang simpang siur, BMKG mengimbau masyarakat jangan langsung percaya pada informasi yang viral di media sosial, terutama yang tidak mencantumkan sumber resmi,” tegas BMKG.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat agar membagikan informasi yang sudah terverifikasi agar tidak ikut menyebarkan kepanikan. Dan selalu memastikan kebenaran informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG, seperti situs BMKG, media sosial, atau aplikasi infoBMKG.

    “Tetap tenang dan siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem, seperti suhu dingin, hujan lebat, angin kenang, atau gelombang tinggi. Serta pahami langkah evakuasi jika diperlukan,” tegas BMKG.

    Peringatan Dini Cuaca Periode 11-13 Juli 2025

    Secara cuaca di Indonesia didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan.

    Namun, BMKG mengingatkan waspada adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Sumatra Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Aceh, Papua Selatan.

    Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Papua Selatan.

    [Gambas:Instagram]

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Revisi KUHAP: Negara Beri Kompensasi Korban jika Pelaku Tidak Mampu Bayar Ganti Rugi

    Revisi KUHAP: Negara Beri Kompensasi Korban jika Pelaku Tidak Mampu Bayar Ganti Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati negara akan memberi kompensasi jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban.

    Semula, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan substansi baru di Revisi KUHAP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat panja yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).

    “Ini 56 juga baru kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” katanya.

    Dia melanjutkan, hal tersebut juga pihaknya sesuaikan dengan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang membuktikan bahwa negara itu harus hadir.

    “Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu,” terangnya.

    Dengan demikian, ujarnya, ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban dan definisi ini sama dengan definisi pada UU tindak pidana kekerasan seksual. 

    Setelah itu Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanyakan kepada para anggota panja untuk menyetujui substansi baru dari pemerintah tersebut.

    “Setuju ya?” tanyanya dan kemudian dia mengetuk palu.

  • Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 

    Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 14:57 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dengan melibatkan 17 Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya bersama Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi program Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Bahkan Kemenkop akan melibatkan peran aktif dari DPR RI untuk terlibat langsung dalam pengawasan tersebut agar perjalanan bisnis Kopdes/ Kel Merah Putih benar-benar sesuai dengan tujuan pembentukannya. 

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peresmian program ini akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 mendatang di Klaten, Jawa Tengah bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Setelah peresmian tersebut fase yang krusial yaitu operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih dimana dalam fase ini sangat membutuhkan pengawasan dan kontrol. 

    “Program Kopdes/Kel Merah Putih ini adalah program perubahan, mengubah masyarakat agraris menjadi entrepreneurship yang tinggi jadi jangan menunggu rakyat siap. Oleh karena itu kita perlu dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI,” ujar Menkop Budi Arie saat Rapat Kerja (Raker) dengan DPR RI Komisi VI, Rabu (9/7).

    Menkop Budi Arie juga menegaskan bahwa proses pengawasan telah berjalan sejak proses pembentukan melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Hal itu terbukti dari beberapa temuan kasus yang mengharuskan proses musdesus perlu diulang agar aspek transparansi dan pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih sesuai dengan tujuannya. 

    “Dengan ditemukannya masalah itu artinya ada kontrol dari masyarakat yang berjalan sejak proses musdesus. Tetapi jangan terus digeneralisir, selama program ini dikerjakan dengan serius saya yakin bisa berhasil,” kata Menkop.

    Menurut data statistik, hingga hari ini (Rabu, 9/7) sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/kel Merah Putih melalui musdesus. Dari jumlah itu, lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.

    Meski telah melampaui target, Menkop mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya di wilayah-wilayah seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tengah. Sehingga Kemenkop bersama dengan 17 K/L dan Pemda akan fokus untuk memastikan tantangan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik.

    Dalam upaya menuntaskan masalah tersebut, Kemenkop bersama K/L lainnya dan Satuan Tugas (Satgas) yang telah terbentuk akan mengedepankan pola-pola pendekatan yang humanis. Diakui tantangan geografis dan sosial budaya yang berbeda menjadi hambatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. 

    “Tekad untuk mewujudkan Kopdes/Kel Merah Putih ini memang kita kerjakan dengan separuh intuisi dan separuh kerja kerasnya, kalau ditanya soal roadmapnya memang belum ada rujukannya karena belum ada satu negarapun yang melakukannya,” ujar Menkop Budi Arie.

    Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan bahwa pemerintah berharap agar DPR RI khususnya Komisi VI turut terlibat aktif dalam penyusunan roadmap dengan berdasarkan pada temuan-temuan di lapangan. Kemenkop menyambut baik usulan diadakan simposium bersama Komisi VI DPR untuk merumuskan kebijakan (roadmap) untuk pengembangan Kopdes/ Kel Merah Putih berbasis evidence.

    Wamenkop menyebut bahwa roadmap yang disusun harus melibatkan DPR, terutama Komisi VI, untuk memastikan bahwa pembiayaan, arah operasional, dan pengembangan koperasi bisa dilakukan secara realistis dan tepat sasaran. Ditegaskan kembali bahwa program Kopdes/ Kel Merah Putih ini menjadi program top down, namun dalam proses pembentukannya hingga operasionalisasinya secara aktif melibatkan masyarakat dan peran aktif semua pihak termasuk DPR RI.

    “Kita tidak bisa hanya bentuk badan hukum lalu dilepas. Kita harus rancang skema bisnisnya, pendanaannya, pelatihannya. Semua harus konkret dan diawasi (bersama DPR RI),” kata Wamenkop Ferry.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang juga sekaligus sebagai pemimpin rapat kerja menyatakan bahwa DPR akan turut serta mengawal pelaksanaan program Kopdes/ Kel Merah Putih ini agar benar-benar berdampak. Pihaknya tidak ingin program Kopdes/ Kel Merah Putih tersebut hanya seremonial semata yang tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat di desa. Menurutnya Komisi VI sepakat untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program ini. 

    “Secara konsep ini sudah baik. Tapi kunci suksesnya adalah pengawasan sehingga jajarannya harus diperkuat. Kami ingin tahu seberapa siap koperasi ini menerima dan mengelola dana, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Adisatrya.

    Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengingatkan agar pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi agenda administratif. Sehingga diperlukan perencanaan yang matang dan pengawasan serta pendampingan yang intensif agar koperasi benar-benar dapat menjadi Soko Guru Perekonomian masyarakat sebagai mandat Undang-Undang. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Viral Pemotor Bonceng Jenazah di Donggala, Potret Mirisnya Infrastruktur

    Viral Pemotor Bonceng Jenazah di Donggala, Potret Mirisnya Infrastruktur

    GELORA.CO – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membonceng jenazah menggunakan sepeda motor di Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, viral dan memantik keprihatinan publik.

    Peristiwa itu terjadi di Desa Palentuma, kawasan dataran tinggi yang hingga kini masih terkucil karena buruknya infrastruktur jalan. Dalam video berdurasi singkat yang beredar di media sosial, tampak jenazah yang dibungkus kain jarik diletakkan di jok belakang motor Honda Revo, dengan bantuan batang kayu sebagai penyangga.

    Jenazah tersebut diketahui adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Donggala. Saat kejadian, almarhum tengah menjalankan tugas di wilayah terpencil itu.

    Minimnya akses transportasi, terutama kendaraan roda empat seperti ambulans, memaksa warga menggunakan sepeda motor untuk membawa jenazah menuju lokasi pemakaman. Jalan sempit, rusak parah, dan hanya bisa dilalui roda dua menjadi tantangan utama di kawasan tersebut.

    Fenomena ini memicu gelombang empati dari warganet. Ribuan kali dibagikan, video itu menuai komentar yang menyoroti masih lemahnya pembangunan infrastruktur di daerah terpencil. Banyak yang mendesak pemerintah untuk segera membuka akses jalan layak agar pelayanan dasar, termasuk darurat medis dan kemanusiaan, dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Peristiwa ini menjadi pengingat nyata bahwa pembangunan yang merata masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama bagi daerah yang jauh dari pusat kota.

  • Revisi KUHAP: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Hak Impunitas Advokat

    Revisi KUHAP: Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Hak Impunitas Advokat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju untuk menambahkan ayat berkenaan impunitas bagi advokat dalam menjalani tugasnya, dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usulan rumusan ini muncul setelah pihaknya menggelar RDPU dengan organisasi advokat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    Legislator Gerindra ini berpendapat bahwa impunitas advokat perlu ditegaskan di dalam UU KUHAP, sehingga impunitas ini bukan hanya ada di UU Advokat saja. 

    “Kemarin seluruh poksi yang hadir kebetulan pada RDPU tersebut seluruh poksi hadir sehingga dan seluruh mayoritas anggota hadir memenuhi kuorum, bersepakatlah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukan pasal tersebut dalam pasal 140 ayat 2,” tuturnya dalam rapat panja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun, dia menyebut bunyi pasal 140 ayat 2 ini adalah sebagai berikut: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

    “Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi, yang menambahkan frasa di luar pengadilan itu,” ucap dia.

    Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berpandangan selama usulan itu mengacu pada UU Advokat yang ada maka tidak ada masalah. Dia sepakat untuk menambahkan DIM ke-812 itu dalam pasal 140. 

    “Pasal 140 kan ayat 1 berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’. Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan, … setuju,” ucapnya.

    Setelah mendengar itu, Habiburokhman langsung mengetuk palu sembari mengucapkan Alhamdulillah.

  • Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri

    Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri

    Jakarta

    Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai memasuki pembahasan substansi. Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.

    Hal itu mulanya disampaikan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Eddy menyebut dalam praktiknya, saksi juga termasuk pihak yang dilarang atau dicegah ke luar negeri.

    “Di sini kan dalam DIM DPR larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Padahal dalam praktiknya, tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang untuk keluar negeri sehingga kami menambahkan saksi,” kata Eddy dalam rapat.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hal itu harus didiskusikan dahulu. Ia menyebut pencegahan saksi pergi ke luar negeri ini masuk pada kategori upaya paksa.

    “Mungkin karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik? Setuju? Oke ya,” kata pimpinan Panja, Rano Alfath menanggapi Eddy.

    “Diskusi dulu, Bos, itu kan upaya paksa tuh. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa, gimana ini?” respons Habiburokhman.

    “Izin Ketua, kami berpendapat bahwa yang bersangkutan kan masih saksi. Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan kalau saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal. Kami keberatan,” kata Tandra.

    Legislator Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga menyampaikan keberatan. Rudianto ingin penambahan narasi saksi untuk dihapus dalam RUU KUHAP.

    Pimpinan rapat, Rano Al Fath, mengusulkan pasal 85 huruf h untuk kembali seperti draf yang diusulkan DPR. Diketahui, DPR hanya memasukkan tersangka sebagai pihak yang dilarang ke luar wilayah RI.

    “Sebetulnya, memang begini. Memang sering kali baru ditetapkan jadi saksi, terus dicekal, nah memang gambaran masyarakat akhirnya berubah. Nah ini kan upaya paksa. Nah ini kami hematnya kita ikutin aja yang sesuai ini. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka? Gimana?” ujar Rano.

    Legislator PKS Nasir Djamil juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika saksi turut dikenakan upaya paksa.

    “Izin ketua, kalau ini (disetujui) berpotensi abuse of power ya penerapannya. Daripada kita menuju ke sana, lebih bagus kembali rancangan awal aja ya,” kata Nasir Djamil.

    Pemerintah akhirnya menyetujui hal itu. Mayoritas fraksi di DPR tak setuju saksi dimasukkan dalam upaya pencegahan ke luar negeri.

    “Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” ungkap Rano sambil mengetuk palu.

    (dwr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi – Page 3

    Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ekspor minyak atsiri dari Indonesia tembus USD 259,54 juta atau setara Rp 4,21 triliun (asumsi kurs Rp 16.256). Potensi nilai tambah masih terbuka seiring dengan peluang hilirisasi.

    Inspektur Jenderal Kemenperin, Muhammad Rum menyampaikan ekspor terbesar disumbangkan dari minyak nilam, salah satu komoditas atsiri. Minyak nilam memegang sekitar 54 persen total ekspor atsiri asal Indonesia.

    “Pada tahun 2024, nilai ekspor mencapai USD 259,54 juta, dengan minyak nilam sebagai komoditas utama atau 54 persen dari total ekspor atsiri Indonesia dengan nilai perdagangan sebesar USD 141,32 juta,” kata Rum, mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Selain minyak nilam, komoditas atsiri lainnya yang juga mendukung capaian ekspor meliputi minyak pala, cengkeh, cendana, dan serai wangi. 

    Dia menuturkan, secara global, Indonesia menempati posisi ke-8 sebagai negara eksportir minyak atsiri dengan kontribusi 4,12 persen terhadap pasar dunia. Namun, sebagian besar produk yang diekspor masih berupa bahan baku mentah.

    “Oleh karena itu, penguatan hilirisasi menjadi urgensi strategis agar nilai tambah dari sektor ini dapat dinikmati di dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional yang berdaya saing,” ucap dia.

    Kapasitas Produksi

    Saat ini, total kapasitas produksi minyak atsiri nasional mencapai 26.398 ton per tahun, serta menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari pelaku UMKM dan petani kecil. 

    Lebih dari 3.000 unit penyulingan tersebar di sentra-sentra produksi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, hingga Papua.

    “Hal ini mencerminkan bahwa industri atsiri tidak hanya berorientasi ekspor, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pemberdayaan masyarakat di daerah,” kata Rum.

     

  • Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 9 Juli 2025, BMKG: Mayoritas Kota Besar Hujan hingga Berawan – Page 3

    Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 9 Juli 2025, BMKG: Mayoritas Kota Besar Hujan hingga Berawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar kota besar di Indonesia akan mengalami cuaca berawan hingga hujan ringan pada Rabu (9/7/2025), bahkan disertai petir di sejumlah wilayah. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi.

    Melansir dari Antara, Prakirawati BMKG, Indah Fitrianti menjelaskan bahwa hujan ringan dengan curah hujan di bawah 2,5 mm per jam diperkirakan turun di sejumlah kota seperti Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Serang, Mamuju, Palu, Kendari, Ambon, Sorong, Ternate, Manokwari, dan Jayawijaya.

    Sementara itu, hujan sedang diprakirakan mengguyur Medan, Nabire, Jayapura, dan Merauke. Kota Tanjung Selor dan Gorontalo berpotensi mengalami hujan lebat disertai petir dengan curah hujan lebih dari 5,0 mm per jam.

    Adapun kota-kota seperti Banda Aceh, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Denpasar, Kupang, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Manado, dan Makassar diprakirakan mengalami cuaca berawan tebal atau berkabut sepanjang hari, dengan suhu udara berkisar antara 25 hingga 30 derajat Celcius.

     

  • Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Sejumlah Kota Besar Masih Berpotensi Hujan

    Cuaca Daerah Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Sejumlah Kota Besar Masih Berpotensi Hujan

     

    Liputan6.com, Jakarta – Cuaca berawan hingga hujan dengan intensitas ringan dan disertai petir masih berpotensi terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia pada Rabu (9/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan ekstrem yang bisa saja menyertainya.

    Prakirawati BMKG Indah Fitrianti dalam uraiannya menjabarkan, potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Serang, Mamuju, Palu, Kendari, Ambon, Sorong, Ternate, Manokwari, dan Jayawijaya.

    Hujan berintensitas sedang mengguyur di Kota Medan, Nabire, Jayapura, dan Merauke. Sementara Kota Tanjung Selor dan Gorontalo diperkirakan diguyur hujan lebih dari 5,0 mm per jam yang disertai dengan petir.

    Kemudian untuk Kota Banda Aceh, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Denpasar, Kupang, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Manado, dan Makassar diprakirakan berawan tebal dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 derajat Celcius.

    Indah memaparkan bahwa potensi hujan di sebagian besar wilayah Indonesia itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer, transisi ke musim kemarau – kondisi kelokalan cuaca di wilayah masing-masing.