provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Selain Tegakkan Hukum, Polri Layani Masyarakat

    Selain Tegakkan Hukum, Polri Layani Masyarakat

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Polri adalah institusi yang melindungi masyarakat.

    “Saya melihat Polri di bawah kepemimpinan Pak Sigit bukan saja menegakkan hukum, tapi melayani mengayomi melindungi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Dia mengatakan apa yang telah dilakukan Polri, melampui tugasnya secara institusi. Ia menambahkan Polri juga layak mendapatkan Hoegeng Awards.

    “Tentu secara institusi Polri layak mendapat Hoegeng Awards,” sambungnya.

    Habiburokhman yang merupakan dewan pakar Hoegeng Awards 2025 membacakan nominasi kategori Polisi Tapal Batas dan Pedalaman. Pemenangnya adalah Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah, Bripka Annas.

    Sebagai informasi, Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Komisi II DPR bentuk panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

    Pembentukan panja pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mewakili pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut, serta perwakilan DPR RI dan Komite I DPD RI menyampaikan pula pandangan terhadap RUU tersebut.

    “Mulai dini hari nanti Komisi II DPR RI melalui panja akan mengunjungi tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk menginformasikan tentang pembahasan RUU ini, sekaligus menerima masukan dari kabupaten/kota yang tergabung dalam tiga provinsi tersebut,” kata Zulfikar.

    Saat memberikan penjelasan di awal mewakili DPR RI melalui Komisi II DPR, anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra Kiemas menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 10 RUU Kabupaten/Kota itu ialah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota, sebab masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum kata negara kita kali ini. Lebih jauh, Komisi II DPR RI memandang bahwa setiap daerah memiliki karakteristik khas yang tidak bisa diseragamkan. Perbedaan ini bukan halangan, melainkan kekuatan dalam sistem otonomi daerah,” kata Giri.

    Untuk itu, lanjut Giri, kekuatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak cukup hanya diakui secara administratif, tetapi harus dituangkan dalam bentuk undang-Undang tersendiri agar seluruh aspek kekuasaan, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah bisa diakomodasi dengan tepat.

    “Kehadiran 10 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum dan pelembagaan pemerintah daerah yang selama ini belum mendapatkan landasan kuat,” ujarnya.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuliah Umum di Jepang, Menperin Beberkan Strategi Industrialisasi Nasional

    Kuliah Umum di Jepang, Menperin Beberkan Strategi Industrialisasi Nasional

    Jakarta

    Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kuliah umum di Universitas Hiroshima, Jepang. Adapun tema yang diusung yaitu ‘Strategi Baru Industrialisasi Indonesia untuk Ketahanan Pangan dan Energi’.

    Kegiatan yang digelar Senin (14/7) ini dalam rangka kunjungan kerja di Negeri Sakura seusai menghadiri World Expo Osaka 2025.

    “Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Asta Cita, sebuah visi pembangunan nasional yang mencakup delapan misi besar. Enam di antaranya kini telah dioperasionalkan melalui sebuah kerangka strategis yang disebut sebagai Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN),” kata Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Dalam forum akademik yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen, peneliti, serta kalangan industri Jepang, Agus menjelaskan Indonesia kini tengah mengembangkan pendekatan baru dalam industrialisasi yang berpijak pada konteks global yang berubah cepat, sekaligus menjawab tantangan dalam negeri yang kian kompleks.

    Agus menegaskan SBIN ini bukanlah sekadar lanjutan dari pendekatan masa lalu, melainkan pembaruan dari gagasan-gagasan terbaik dalam ekonomi pembangunan yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia serta tertanam dalam realitas global yang multipolar, terdigitalisasi, dan bergerak menuju dekarbonisasi.

    Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Kemenperin menjalankan empat program utama yang saling terkait dan saling menguatkan dalam kerangka SBIN. Program pertama adalah hilirisasi sumber daya alam.

    “Hilirisasi bukan lagi jargon politik semata, melainkan bentuk nyata dari pergeseran struktural dalam model ekonomi,” ungkap Agus.

    Menperin mencontohkan, hingga tahun 2019, Indonesia masih mengekspor nikel, bauksit, dan minyak sawit dalam bentuk mentah. Produk-produk ini menciptakan nilai tambah yang rendah, lapangan kerja yang terbatas, dan menghasilkan keuntungan yang tidak stabil.

    Namun sejak saat itu, pemerintah mulai mewajibkan pengolahan sumber daya tersebut di dalam negeri melalui kebijakan hilirisasi.

    “Transformasi ini terlihat jelas di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Dahulu merupakan daerah yang relatif terisolasi, kini Morowali menjelma menjadi pusat industri yang kompetitif secara global, menjadi rumah bagi klaster perusahaan multinasional di sektor pemurnian nikel dan komponen baterai,” tutur Agus.

    Di kawasan itu, puluhan ribu tenaga kerja Indonesia kini terlibat dalam produksi baja nirkarat dan nikel sulfat berkualitas tinggi untuk baterai. Model serupa juga tengah diterapkan pada komoditas lainnya seperti bauksit, tembaga, dan minyak sawit.

    “Bahkan saat ini, Indonesia sedang memasuki rantai nilai baru untuk komoditas strategis seperti kobalt, litium, dan tanah jarang, yakni unsur-unsur penting dalam mendukung transisi energi hijau global,” imbuh Agus.

    Program kedua, pentingnya penguasaan teknologi industri. Agus menjelaskan, melalui peta jalan Making Indonesia 4.0, pemerintah memacu transformasi industri dari sistem produksi tradisional menuju sistem yang lebih cerdas, terhubung, dan terintegrasi secara digital.

    “Di sektor tekstil, misalnya, kini telah diimplementasikan penenunan berbasis sensor dan sistem pewarnaan tanpa limbah. Selanjutnya, di sektor makanan dan minuman, teknologi blockchain diterapkan untuk ketertelusuran produk dari hulu ke hilir,” ujar Agus.

    “Sementara, pada sektor komponen otomotif, integrasi teknologi mendorong perakitan robotik dan sistem logistik just-in-time,” sambungnya.

    Menurutnya, perubahan ini tidak hanya menyasar perusahaan besar. Ribuan industri kecil dan menengah (IKM) juga telah diperkenalkan pada teknologi serupa melalui pusat-pusat keunggulan dan pelatihan yang didanai oleh pemerintah, termasuk kerja sama erat dengan lembaga pelatihan dan industri di Jepang. Agus menyampaikan program ketiga adalah industrialisasi hijau, yang menyatakan bahwa era pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi telah usai.

    Sebab, pasar, pemodal, dan regulator kini menuntut industri untuk memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan. Karena itu, strategi industrialisasi Indonesia kini mengadopsi prinsip ecological modernization.

    Contohnya, di Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, pemerintah telah mewajibkan sistem penggunaan kembali air limbah, efisiensi energi, dan penerapan simbiosis industri. Di Jawa Barat, limbah dari pabrik minyak kelapa sawit diolah menjadi biogas dan digunakan sebagai bahan bakar industri. Di Sumatera, pabrik semen memanfaatkan abu terbang (fly ash) dari pembangkit listrik sebagai bahan baku alternatif.

    “Semua upaya ini menjadi bagian dari transisi menuju ekonomi sirkular. Indonesia tidak hanya ingin memenuhi standar ESG (environmental, social, and governance), tetapi juga ingin menurunkan biaya produksi, meningkatkan daya saing industri, serta menarik lebih banyak investasi hijau,” ujar Agus.

    Untuk program keempat, Agus menjelaskan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi dari keberhasilan industrialisasi. Tanpa adanya tenaga kerja yang terampil, insinyur, wirausahawan, dan inovator, semua strategi tidak akan berjalan optimal.

    Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat pendidikan vokasi melalui pembangunan politeknik, revitalisasi pusat kejuruan, serta pemanfaatan platform pembelajaran digital. Jepang, menurut Agus, telah memainkan peran sangat penting dalam proses tersebut.

    Melalui kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan dan industri Jepang, Indonesia kini memiliki kurikulum bersama di bidang robotika, permesinan presisi, otomatisasi pabrik, dan material berkelanjutan.

    “Lulusan dari program ini tidak hanya mendapatkan gelar akademik, tetapi juga keterampilan yang relevan secara global serta pengalaman langsung di dunia industri,” terang Agus.

    Agus berharap kolaborasi Indonesia dan Jepang di bidang pendidikan dan industri akan semakin kuat di masa depan. Ia mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membangun masa depan industri yang berkelanjutan, tangguh, dan inklusif, demi menghadapi tantangan global dan mewujudkan ketahanan nasional di bidang pangan, energi, dan kesehatan.

    Kedaulatan Pangan hingga Energi

    Dalam kuliah umum tersebut, Agus juga menekankan bahwa strategi industrialisasi Indonesia saat ini dibangun di atas prinsip kedaulatan. Namun kedaulatan yang dimaksud bukanlah bersifat isolatif, melainkan sebagai bentuk kapasitas dan kemampuan nyata dalam mengelola sumber daya dan sistem produksi secara mandiri.

    Dalam konteks ketahanan pangan misalnya, kedaulatan berarti Indonesia tidak cukup hanya menanam padi, tetapi juga harus mampu mengolah, menyimpan, mendistribusikan, serta menjamin akses nutrisi yang merata ke seluruh pelosok nusantara. Sementara itu, dalam bidang energi, kedaulatan tidak sekadar berarti menambang batu bara atau gas alam, tetapi mencakup pengembangan kilang domestik, produksi biofuel, pemanfaatan teknologi energi terbarukan, hingga pembangunan infrastruktur penyimpanan, transmisi, dan inovasi energi berkelanjutan.

    Agus juga menyinggung pentingnya kedaulatan di sektor kesehatan, terutama sebagai pelajaran dari pandemi COVID-19. Menurut Agus, Indonesia tidak bisa terus bergantung pada impor vaksin atau alat kesehatan.

    Negara harus mampu memproduksi bahan baku farmasi aktif, membangun ekosistem biofarma yang kuat, serta melatih para ilmuwan dan tenaga kesehatan lokal yang mumpuni, agar dapat melindungi populasi nasional dari ancaman pandemi di masa depan. Dalam forum tersebut, Agus menegaskan strategi industrialisasi Indonesia hari ini dibangun dengan kesadaran historis dan pemahaman konseptual yang kuat.

    Agus merujuk pada pemikiran ekonomi terkemuka Indonesia, Prof Sumitro Djojohadikusumo, yang telah lama menegaskan bahwa industrialisasi bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan sebuah proyek politik dan peradaban. Mengambil inspirasi dari pemikiran Strukturalis Amerika Latin, Sumitro memperingatkan bahwa negara-negara yang hanya bergantung pada ekspor bahan mentah akan terjebak dalam siklus ketergantungan, kerentanan, dan keterbelakangan.

    Pandangan ini selaras dengan Hipotesis Prebisch-Singer, yang menunjukkan bagaimana harga komoditas primer cenderung menurun relatif terhadap produk manufaktur.

    “Oleh karena itu, Prof Sumitro mendorong pembangunan pabrik baja, industri pupuk, pengolahan hasil pertanian, hingga penguatan rekayasa nasional sebagai jalan keluar dari struktur ekonomi kolonial yang stagnan,” ujar Agus.

    Lebih lanjut, Agus juga mengaitkan strategi industri saat ini dengan model Dual Sector milik Arthur Lewis, yang menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi bergantung pada transformasi tenaga kerja dari sektor pertanian tradisional ke sektor industri modern yang lebih produktif. Dalam kerangka ini, industrialisasi tidak cukup dipahami sebagai akumulasi investasi semata, melainkan sebagai perubahan struktural dalam sistem tenaga kerja, kelembagaan, dan penciptaan nilai tambah.

    Pandangan Lewis ini kemudian dikembangkan oleh Albert Hirschman yang menekankan pentingnya backward dan forward linkages dalam membangun jaringan ekonomi domestik yang saling terhubung, sehingga sektor industri tidak berdiri sendiri melainkan menjadi bagian dari ekosistem yang saling memperkuat. Agus juga menyinggung pendekatan take-off dalam model pertumbuhan ekonomi WW Rostow, dan menyatakan bahwa Indonesia kini berada pada fase ‘lepas landas’ dalam banyak sektor industrinya.

    “Kita tidak lagi sekadar berusaha untuk melakukan industrialisasi. Kita sedang mencoba untuk merestrukturisasi industrialisasi kita, agar tidak hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat atau melayani pasar luar negeri, tetapi juga mengangkat wilayah pedesaan, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun kapabilitas negara secara menyeluruh,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Keinginan Prabowo Agar Makin Banyak Mahasiswa RI Belajar di Eropa” di sini:

    (prf/ega)

  • Ada Lowongan Kerja PT Combiphar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya! – Page 3

    Ada Lowongan Kerja PT Combiphar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan farmasi PT Combiphar membuka lowongan kerja terbaru untuk lulusan S1. Lowongan ini tersebar di beberapa daerah dari Jakarta hingga Papua. Jika berminat simak posisi dan syarat dalam tulisan ini. 

    Untuk diketahui,  Combiphar merupakan perusahaan farmasi di Indonesia yang berdiri sejak 1971. Pada tahun 2012 hingga 2017, Combiphar melakukan transformasi bisnis, bermitra dengan 19 negara. Pada rentang waktu ini, Combiphar juga mengakuisisi Insto dan Eye Mo dari GSK dan mulai memasuki pasar internasional di Filipina, Singapura, Malaysia, dan Kamboja. Combiphar juga membangun pabrik biosimilar di tahun 2015.

    Kali ini PT Combiphar tengah mencari kandidat untuk kalian semua yang sedang mencari pekerjaan.

    Berikut daftar posisi dan syaratnya:

    1.     Medical Representative

    Area Penempatan: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Pekanbaru, Medan, Lampung, Pematang Siantar, Yogyakarta, Kendal, Salatiga, Solo, Tasikmalaya Purwokerto, Denpasar, Palu Bontang

    Persyaratan:

    Pendidikan Sarjana (S1) minimal IPK 3.00
    Memiliki SIM C aktif
    Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan dapat bekerja baik dalam tim maupun individu
    Memiliki minat dalam bidang farmasi, sales dan marketing
    Dapat bekerja dengan target
    Diutamakan kandidat yang berdomisili di area setempat dan sekitarnya
    Memiliki kendaraan bermotor
    Tidak Merokok.

  • Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo Regional 14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Gempa bumi
    dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten
    Poso
    , Sulawesi Tengah, pada Senin (14/7/2025) pukul 19.52 WIB.
    Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ), gempa berpusat di darat, tepatnya 67 kilometer barat daya Poso, dengan koordinat 2,00 Lintang Selatan dan 120,71 Bujur Timur. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
    Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah.
    Berdasarkan laporan BMKG, intensitas gempa berada pada skala MMI (Modified Mercalli Intensity) III hingga IV di Poso, Morowali Utara, dan Luwu Timur, yang artinya getaran dirasakan jelas oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
    Sementara di Palopo, gempa dirasakan pada skala MMI III, yang berarti getaran dirasakan di dalam rumah dan terasa seakan-akan ada truk yang melintas.
    Menurut salah seorang warga, Wahyu, getaran gempa terasa beberapa detik selama dua kali hingga membuatnya berlari ke luar rumah.
    “Kursi terasa digoyang dua kali, ada bunyi getaran sehingga kami langsung lari keluar rumah, untuk menghindari bahaya,” katanya.
    Lanjut Wahyu, dirinya hanya mengira jika getaran tersebut akibat faktor cuaca hujan, namun setelah diamati dan dirasakan ternyata adalah gempa.
    “Kami hanya mengira ada guntur atau faktor lain karena memang kondisi bertepatan dengan hujan deras,” ucapnya.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait kerusakan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
    BMKG juga memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

    Pria yang juga Waketum Gerindra ini menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP saat ini masih berjalan dalam tahap pembahasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

    Pada intinya, dia menyebut setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai bekerja, panitia kerja (panja) Komisi III DPR akan mengkaji lagi dari awal, di momen inilah akan dipertimbangkan lagi jika memang ada masukan tambahan yang memang diperlukan.

    Setelah itu, lanjutnya, panja akan melaporkan kepada Komisi III DPR untuk mendapat persetujuan apakah bisa dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Jika misalnya sudah disahkan di tingkat pertama, maka pengesahan berlanjut ke Paripurna.

    “Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya dalam RDP dan RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, itulah metode berlapis yang dianut Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang. Ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak ada pasal-pasal yang tidak pas lagi.

    “Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU.

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa evaluasi berlapis itu bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas.

    Dengan begitu, menurut dia, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.

    “Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” kata dia.

    Sejauh ini, menurut dia, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

    Dia pun ingin agar pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

    “Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.

    Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Adapun Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7).

    Kini Komisi III DPR sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

    BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan

    logo BMKG

    BMKG peringatkan ada potensi hujan di sejumlah kota pada awal pekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 Juli 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan adanya potensi hujan beragam intensitas dalam beberapa periode di awal pekan ini di sejumlah kota di Indonesia, termasuk yang ada di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

    Prakirawan BMKG Azhari Putri dalam prakiraan cuaca daring diikuti dari Jakarta Senin menyampaikan, terdapat potensi hujan ringan di Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu dan Bandarlampung, serta hujan intensitas sedang di Medan dan hujan disertai petir. 

    Sementara itu, jelasnya, BMKG memprakirakan cuaca di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu cerah berawan di Denpasar, berawan di Kupang dan terdapat potensi hujan intensitas ringan di Mataram.

    Potensi hujan juga terdapat di wilayah Kalimantan, dengan kemungkinan hujan ringan di wilayah Pontianak dan Samarinda serta hujan disertai petir di Tanjung Selor, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

    Dia juga menjelaskan BMKG memprakirakan potensi hujan ringan di Gorontalo dan Makassar di Pulau Sulawesi. Di periode yang sama terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Manado, Palu, Mamuju dan Kendari.

    Selanjutnya di Indonesia bagian timur, BMKG memperingatkan terdapat potensi hujan ringan di Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya dan Merauke. Serta potensi curah hujan sedang di wilayah Ambon dan Nabire.

    Sumber : Antara