provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

    Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

    Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

    “Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.

    Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat. Akbar juga mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.

    (akd/akd)

  • MIND ID Tegaskan Komitmen Integrasi Grup, Pastikan Kinerja Berkelanjutan

    MIND ID Tegaskan Komitmen Integrasi Grup, Pastikan Kinerja Berkelanjutan

    Jakarta

    MIND ID menegaskan upayanya untuk terus memperkuat integrasi dan sinergi antar Anggota Grup sebagai langkah menciptakan kinerja unggul yang berkelanjutan.

    Sebagai strategic active holding di sektor industri pertambangan, MIND ID secara konsisten mendorong penerapan operational excellence serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kinerja positif di tengah tantangan industri global yang semakin kompetitif.

    “Kami berupaya untuk konsisten dalam transformasi yang memperkuat kinerja struktural, sehingga kami mampu menjalankan mandat sebagai penggerak hilirisasi Indonesia dan memberikan dampak berlipat ganda bagi perekonomian nasional,” ujar Corporate Secretary MIND, ID Pria Utama, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

    Sepanjang tahun 2024, MIND ID membukukan pendapatan sebesar Rp 145,2 triliun, tumbuh 34,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laba tahun berjalan melonjak menjadi Rp 40,2 triliun, meningkat 46 persen dari capaian tahun 2023. Total aset perusahaan naik menjadi Rp 292,1 triliun dari sebelumnya Rp 259,2 triliun.

    Seiring ekspansi produksi dan hilirisasi di seluruh entitas anak, beban pokok pendapatan meningkat dari Rp 90 triliun menjadi Rp 124,6 triliun. Dengan kinerja yang solid tersebut, MIND ID menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 20,1 triliun-naik dibandingkan dividen tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp 17,14 triliun.

    Atas capaian tersebut, MIND ID dianugerahi penghargaan Excellence in Strategic Mining Consolidation dalam ajang BUMN Awards 2025 yang diselenggarakan oleh salah satu media nasional, Kamis (31/7). Pria menyampaikan capaian kinerja dan kontribusi kepada negara merupakan hasil kolaborasi proses bisnis dari hulu hingga hilir di seluruh Anggota MIND ID.

    Perusahaan mengintegrasikan eksplorasi, pertambangan, hingga komersial, melalui transformasi proses bisnis guna menciptakan nilai tambah dari sumber daya mineral nasional secara optimal. Pria juga menekankan penerapan Good Mining Practice telah menjadi motor utama penguatan kinerja perusahaan.

    Menurut Pria, keberlanjutan bukan sekadar bentuk kepatuhan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang.

    “Kami memastikan jalannya operasional sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik, agar nilai tambah dari program hilirisasi dapat dirasakan oleh seluruh pihak-termasuk sosial masyarakat dan lingkungan,” kata Pria.

    Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, MIND ID menyelesaikan sejumlah proyek strategis seperti Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase I di Mempawah, Smelter Tembaga dan Precious Metal Refinery, serta uji coba konversi batu bara menjadi artificial graphite dan anodized sheet. Pada 2025, MIND ID melanjutkan inisiatif strategisnya dengan pembangunan SGAR Fase II di Mempawah, fasilitas RKEF & HPAL di Halmahera Timur, optimalisasi Precious Metal Refinery, pembangunan PLTG di Gresik, serta peningkatan angkutan batu bara Tanjung Enim-Keramasan.

    Perusahaan juga tengah mengembangkan tiga proyek nikel strategis di Sulawesi-IGP Pomalaa, IGP Morowali, dan HPAL Sorowako-untuk memperkuat fondasi ekosistem kendaraan listrik nasional. Lebih lanjut, Pria menyampaikan MIND ID juga proaktif mengintegrasikan program tanggung jawab sosial dengan membina UMK masyarakat sekitar operasional.

    Selain mendorong kemandirian ekonomi masyarakat daerah, upaya ini merupakan salah satu cara untuk mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih kuat dari kegiatan ekonomi masyarakat. Grup MIND ID telah membina lebih dari 10.000 UMK.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 UMK berhasil naik kelas sejak periode 2021 hingga 2024, yang ditunjukkan dengan peningkatan omzet serta ekspansi pasar mereka.

    “Kami percaya bahwa pertambangan bukan sekadar menggali sumber daya alamnya, tetapi menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat yang akan menjadi pondasi ekonomi masa depan suatu daerah,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Turunkan Harga BBM, Mana Termurah? – Page 3

    Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Turunkan Harga BBM, Mana Termurah? – Page 3

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.800 per liter 

    – Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.800 per liter

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.450 per liter 

    – Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.750 per liter 

     

    10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter 

    – Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500 per liter

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.150 per liter 

    – Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.450 per liter 

     

    11. Maluku, Maluku Utara

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter 

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.150 per liter 

     

    12. Papua Barat, Papua Barat Daya

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter 

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.150 per liter 

    – Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.450 per liter 

     

    13. Papua 

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter 

    – Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500 per liter

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.150 per liter 

     

    14. Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    – Pertalite (RON 90): Rp 10.000 per liter 

    – Pertamax (RON 92): Rp 12.500 per liter 

    – Biosolar Subsidi (CN 48): Rp 6.800 per liter 

    – Dexlite (CN 51): Rp 14.150 per liter 

     

     

  • 9
                    
                        Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
                        Nasional

    9 Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Nasional

    Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam penegakan keadilan.
    Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
    “Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,”
    tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
    Kompas.com
    sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud. Dia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.
    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk mengadangnya.
    “Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,”
    ujarnya.
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Sementara, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebutkan, pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.
    “Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan" Nasional 1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah “Ampunan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Tom mendapat
    abolisi
    . Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima
    amnesti
    menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.

    Amnesti
    ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut positif oleh tim kuasa hukumnya.
    Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas atensinya.
    “Kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi dan masih akan membahas dampak hukum dari abolisi tersebut.
    “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.
    Respons serupa datang dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
    Maqdir Ismail menyambut baik usulan amnesti tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak mempolitisasi proses hukum.
    “Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
    Meski keputusan politik telah diumumkan, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
    Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, terutama karena jaksa baru saja menyatakan banding.
    “Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.
    “Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” tambahnya.
    Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
    “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.
    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan tersebut, mengingat perkara Hasto masih dalam proses banding.
    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanzania dalami pengelolaan kilang LNG Indonesia di Sulteng

    Tanzania dalami pengelolaan kilang LNG Indonesia di Sulteng

    Jakarta (ANTARA) – Delegasi pemerintah Republik Tanzania mengunjungi kilang PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk mendalami pengelolaan kilang tersebut.

    “Kami belajar banyak dari DSLNG yang sudah terdepan dalam pengelolaan LNG,” ujar Senior Engineer Petroleum Department dari Kementerian Energi Tanzania Philemon Meddah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Delegasi yang berkunjung terdiri atas tim Kementerian Energi Tanzania, Tanzania Petroleum Development Corporation (TPDC), dan mitra dari Japan International Cooperation Agency (JICA), didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI.

    Kunjungan tersebut, diungkapkannya, sebagai tindak lanjut setelah kunjungan perdana Delegasi Government Negotiating Team (GNT) Republik Tanzania pada Desember 2024.

    Dalam kunjungan tersebut, diskusi difokuskan pada aspek teknis pengelolaan kilang LNG, aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi keandalan operasi kilang, pengelolaan lingkungan hidup, dan keterlibatan masyarakat yang diterapkan oleh DSLNG.

    Operation Director DSLNG Betantyo Madyantoro menyambut kunjungan lanjutan ini.

    “Kami merasa terhormat menerima kunjungan kedua dari Delegasi Pemerintah Republik Tanzania. Ini menunjukkan bahwa model pengelolaan LNG di DSLNG dapat menjadi referensi internasional. Semoga kunjungan ini terus memperkuat hubungan baik antara kedua negara, khususnya di sektor energi,” ucapnya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Produsen Lokal Desak Pemerintah Hapus Izin Impor Bahan Baku Food Tray

    Jakarta

    Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki) meminta pemerintah mempermudah perizinan impor bahan baku untuk nampaknya nampan makanan atau food tray. Hal ini menyusul untuk meningkatkan produksi dalam memenuhi kebutuhan pengguna di program makan bergizi gratis (MBG).

    Sekretaris Jenderal Apmaki Alie Cendrawan menilai pemerintah seharusnya mempermudah kepentingan industri dalam negeri, khususnya pemenuhan bahan baku food tray. Menurut Alie, Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghapus izin persetujuan impor (PI).

    “Pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, termasuk juga pelaksananya bea cukai untuk membuka untuk kepentingan industri dalam negeri khususnya bahan baku agar tidak harus memiliki izin persetujuan import, yaitu PI. Kalau bisa peraturan itu dihapus,” kata Alie dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Alie menilai penghapusan PI ini jauh lebih penting daripada pemerintah melonggarkan atau merelaksasi impor barang jadi untuk food tray.

    Di sisi lain, produsen mengaku sulit untuk mencari bahan baku. Sebab, bahan baku lokal masih mahal.

    “Kami ini pengusaha kesulitan untuk cari bahan baku bahan baku lokal masih mahal, terlalu mahal. Karena ya kita tahu industri kita disini kan cost-nya tinggi meskipun diambil dari Morowali bahan bakunya masuk kemarin tipis lagi jadi harga jualnya tetap mahal,” jelas Alie.

    “Sedangkan barang dari Morowali dikirim ke negara tetangga kita dari sana kita import lagi ternyata masih bisa lebih murah. Tetapi harus pula ada persetujuan impor, yaitu larangan terbatas. Bahan bakunya barangnya dari kita kok, barang dari kita Indonesia bahan baku dan dari jalan-jalan jadi keluar balik lagi kenapa harus pakai persetujuan impor?” imbuh dia.

    Alie menerangkan relaksasi impor untuk food tray ini justru dapat melakukan industri dalam negeri yang tengah tumbuh. Menurut Alie, potensi industri berkembang dalam pembuatan food tray dapat mendongkrak penciptaan lapangan pekerjaan. Dia pun siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik.

    “Kami berharap pemerintah bisa bekerja sama dengan kami yaitu sebagai mitra pemerintah dalam hal ini departemen perdagangan, departemen perindustrian, dan ekonomi yaitu asosiasi. Kami selalu siap untuk duduk bersama untuk mencarikan solusi yang terbaik,” jelasnya.

    Lihat juga Video Anggota Komisi IX DPR Soroti Ribuan Wadah Makan Gratis Impor dari China

    (kil/kil)

  • Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Anggota DPR Longki Djanggola minta pemuda Sulteng jaga kebhinekaan

    Palu (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Longki Djanggola meminta pemuda di Provinsi Sulawesi Tengah jaga kebhinekaan guna merawat kesatuan dan persatuan bangsa.

    “Kerukunan soal modal utama dalam menjaga keutuhan perdamaian, terlebih merawat persatuan bangsa,” kata Longki saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Palu, Kamis.

    Menurut dia, di era perkembangan zaman saat ini dibutuhkan peran aktif generasi muda maupun insan pendidikan dalam merawat semangat kebangsaan karena nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus ditanamkan dan dijaga.

    Dia mengatakan sosialisasi bertajuk Membangun Generasi Muda yang Berkualitas dan Toleran melalui Empat Pilar Kebangsaan dalam Bingkai NKRI bukan hanya sekedar ajakan, tetapi bukti nyata pemerintah memberikan perhatian bagi generasi penerus bangsa melalui pemberdayaan ataupun penguatan wawasan kebangsaan.

    “Semua pihak harus menjaga keberagaman sebagai bentuk kekuatan, bukan justru menjadi pemecah persatuan yang selama ini sudah tertanam. Pancasila sudah terbukti mampu merekatkan bangsa kita yang sangat beragam,” ujarnya.

    Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Sulteng itu mengemukakan tantangan zaman sekarang jauh lebih kompleks, terutama di era digital maka memperkuat pemahaman kebangsaan menjadi hal yang sangat krusial, supaya generasi muda memiliki tekat yang kuat dalam melanjutkan pembangunan nasional ke depan.

    “Era globalisasi dibutuhkan kemandirian bangsa, maka ana-anak muda harus dipersiapkan untuk menjawab tayangan zaman. Kemajuan digital yang terus masif harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan memajukan ilmu pengetahuan, supaya ke depan generasi penerus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa maju lainnya,” tutur Longki Djanggola juga Anggota Komisi II DPR-RI.

    Sosialisasi empat pilar kebangsaan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SMA/SMK, mahasiswa, guru, dosen, hingga perwakilan organisasi kepemudaan.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG prediksi hujan ringan di sebagian besar wilayah Indonesia

    BMKG prediksi hujan ringan di sebagian besar wilayah Indonesia

    logo BMKG

    BMKG prediksi hujan ringan di sebagian besar wilayah Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Kamis.

    “Hari ini diprakirakan cerah berawan di Kota Banda Aceh,” kata prakirawan Zhenny Husna dalam saluran Youtube BMKG, di Jakarta.

    Kemudian hujan dengan intensitas ringan diprakirakan turun di sejumlah daerah, yakni Kota Medan, Pekanbaru, Padang, dan Tanjung Pinang. BMKG memprakirakan awan tebal menyelimuti Kota Pangkalpinang, Hujan dengan intensitas ringan diprakirakan turun di Kota Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Bandarlampung.

    “Beralih ke Pulau Jawa, hari ini diprakirakan cuaca di Kota Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya berawan tebal,” kata dia.

    Kemudian terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan di Kota Serang dan Jakarta. Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, BMKG memprakirakan cuaca berawan di Kota Denpasar dan Mataram. Kemudian untuk cuaca di Kota Kupang diprediksi udara kabur. Selanjutnya untuk Pulau Kalimantan, BMKG memprediksi cerah berawan di Kota Banjarmasin dan berawan di Kota Palangkaraya.

    “Berawan tebal di Kota Samarinda, serta hujan ringan di Kota Tanjung Selor dan Pontianak,” katanya.

    Selanjutnya untuk Pulau Sulawesi, hari ini diprediksi awan tebal menyelimuti cuaca di Kota Manado, Gorontalo, dan Kendari. Hujan dengan intensitas ringan di Kota Palu dan Makassar, serta hujan dengan intensitas sedang di Kota Mamuju. Untuk wilayah timur Indonesia, BMKG memprakirakan cuaca berawan di Kota Jayapura dan udara kabur di Kota Merauke.

    Sementara cuaca di Kota Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayawijaya diprediksi akan turun hujan dengan intensitas ringan hari ini.

    Sumber : Antara

  • Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Proyek Pipa Gas hingga Smelter Nikel di Kasus Dugaan Korupsi Subkon Fiktif PTPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dari sejumlah proyek yang digarap oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP), maupun yang dikerjakan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. 

    Jenis-jenis proyek yang ditelisik KPK sejauh ini diketahui terkait dengan pembangunan gas, tambang hingga fasilitas pemurnian atau smelter nikel. Hal itu diketahui dari beberapa saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah mulai memeriksa saksi-saksi tersebut pada 22 Juli 2025. Pada saat itu, dua orang berasal dari proyek pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) diperiksa sebagai saksi kasus PTPP. 

    Pada 23 Juli dan 28 Juli 2025, KPK kembali memanggil para saksi dari Proyek Cisem yaitu M. Ali (Manajer Proyek), Irine Yulianingsih (PPK), Zainal Abidin (PPK), Ifan Kustiawan (Staf Keuangan) dan Dwi Oki Sumanto (Staf Accounting). 

    Tidak hanya proyek Cisem, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari proyek pertambangan nikel di Blok Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Beberapa saksi yang dipanggil KPK yakni Site Administration Manager Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Dimar Deddy Ambara, serta Manajer Proyek Tambang Bahodopi Blok 2 dan 3, Arief Ardiansyah. 

    Kemudian, KPK turut memanggil seorang saksi dari proyek pembangunan smelter produk turunan nikel yakni feronikel atau Proyek Kolaka, Emanuel Irwan. Dia merupakan Manajer Proyek tersebut. 

    Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci lebih lanjut mengenai kaitan antara perusahaan-perusahaan itu dengan kasus yang sedang diusut. Dia hanya menjelaskan bahwa proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan kasus subkontraktor fiktif PTPP itu bermacam-macam. 

    “Jadi proyeknya banyak begitu ya, dari beberapa begitu yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim ya untuk pencairannya, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa dari pencairan itu,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Budi enggan memerinci lebih lanjut saat ditanya apabila di antara proyek yang tengah ditelisik KPK juga milik swasta. Dia hanya memastikan bahwa proyek-proyek dimaksud turut digarap oleh salah satu BUMN karya itu. 

    “Ada beberapa proyek nanti kami sampaikan ya. Pokoknya proyek-proyek yang dikerjakan oleh PTPP,” ujarnya.

    Pada kasus dugaan korupsi ini, terang Budi, KPK akan menggunakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pencarian invoice untuk proyek-proyek yang diselenggarakan fiktif oleh subkontraktor PTPP.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek yang dilakukan secara fiktif oleh beberapa subkon PTPP itu tidak memiliki hasil fisik dalam bentuk akhirnya. Contohnya, pekerjaan untuk land clearing. 

    “Ada pengurangan ya, ada pengurangan keuntungan PT PP dengan adanya pencairan,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

    KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar.