provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Anggota DPR dukung hukuman mati untuk bandar narkoba

    Anggota DPR dukung hukuman mati untuk bandar narkoba

    “Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan bandar narkoba,”

    Palu (ANTARA) –

    Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mendukung hukuman mati untuk para bandar narkoba, yang dianggap merusak generasi bangsa Indonesia.

    “Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan bandar narkoba,” katanya di Palu, Jumat.

    Menurut dia, beberapa negara juga memberlakukan hukuman mati bagi pelaku narkoba serta korupsi, dan itu tidak ada mempersoalkan masalah hak asasi. Lanjut dia, hal ini menyangkut masalah keselamatan dan hajat hidup orang banyak.

    Dia menjelaskan dalam hukum dikenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat atau manusia adalah hukum tertinggi. Jadi, ketika sudah mengancam tentang keselamatan rakyat, memang harus ada suatu tindakan tegas dari pemerintah.

    Sebagai pejabat publik kata dia, antara ucapan dan tindakan harus seiring. Artinya ketika pemerintah menyampaikan bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, maka tindakannya tersebut harus dibarengi dengan political will.

    “Ada kemauan yang kuat, baik di sektor politik anggaran maupun diregulasi, agar institusi diberikan kewenangan itu betul-betul diperkuat,” katanya menegaskan.

    Penegasan itu juga disampaikan Sudding dalam sosialisasi empat pilar MPR RI, yang mendapat antusias dari ratusan warga berbagai latar belakang profesi di Kota Palu.

    Kata dia, kegiatan itu merupakan program MPR RI dalam rangka menyosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.

    “Kami selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat,” katanya.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Izin Internasional Bandara IMIP Umur Pendek, PSI Curiga Ada Tangan Tak Terlihat

    Izin Internasional Bandara IMIP Umur Pendek, PSI Curiga Ada Tangan Tak Terlihat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pencabutan izin penerbangan internasional komersial di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus menjadi buah bibir hingga saat ini.

    Pasalnya, izin tersebut hanya berlaku sebentar sebelum kemudian dibatalkan.

    Sebagaimana diketahui, izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri terbit pada Agustus 2025.

    Namun tak lama kemudian, keputusan tersebut dianulir melalui KM 55/2025 pada Oktober 2025.

    Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, menyebut proses pencabutan izin itu sangat janggal.

    Dikatakan Bro Ron, sapaannya, meski keputusan dicabut pada Oktober, dokumen KM 55/2025 justru baru bisa diakses publik pada November 2025, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

    “Menurut saya dicabut karena 1 bulan setelah KM 38 keluar, pihak bandara IMIP mengirim surat keberatan dan memang tidak ada rencana melakukan atau menerima penerbangan internasional,” ujar Ronald di trheads, Jumat (5/12/2025).

    Ia kemudian mempertanyakan pihak yang sejak awal mendorong keluarnya izin internasional bagi Bandara IMIP.

    Bro Ron menegaskan, izin itu bukan berasal dari permintaan pemilik bandara.

    “Patut dipertanyakan siapa yang melakukan gerakan ini padahal pihak IMIP tidak pernah mengajukan status khusus bandara (internasional),” tegasnya.

    Sebelumnya terungkap bahwa PT IMIP telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait izin tersebut.

  • Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Jakarta

    KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.

    “Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    “Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim; ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR) masih dalam tahap penyidikan.

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelas Budi.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
    1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
    5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

    KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).

    (whn/whn)

  • Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    Kasus Bandara IMIP Morowali Ancaman Hilangnya Kedaulatan Negara: Usut Pelakunya!

    GELORA.CO – Polemik yang muncul atas operasional Bandara Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi. Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menegaskan, polemik ini menyangkut ketiadaan otoritas pemerintah dalam pengawasan bandara tersebut.

    “Khususnya terkait dugaan adanya penerbangan internasional tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi, sebagaimana disampaikan oleh Menhan Syafrie Syamsuddin, yang menduga adanya praktik ‘negara dalam negara’,” kata Ahmad Yani dalam pernyataan sikap partainya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Ia menyebutkan sejak beroperasi tahun 2019, Bandara IMIP ditetapkan sebagai bandara khusus untuk kepentingan internal kawasan industri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat serius. 

    Ketika Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional tanggal 13 Oktober 2025, hal itu menimbulkan pertanyaan besar. “Yaitu apakah selama ini telah terjadi penerbangan internasional tanpa pengawasan negara? Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental kedaulatan RI,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan pandangan partainya sebagai berikut:

    Pertama, kedaulatan negara tidak boleh ditawar. 

    Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak boleh membiarkan adanya bandara yang melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah. Hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Bandara adalah pintu masuk dan keluar bagi orang, barang, dan modal. Tanpapengawasan resmi, kedaulatan negara dapat terancam.

    Kedua, ancaman penyelundupan dan kejahatan transnasional.

    Penerbangan internasional tanpa pengawasan otoritas pemerintah membuka peluang besar bagi penyelundupan. Tidak hanya komoditas sederhana, tetapi juga orang, senjata, narkoba, tenaga kerja ilegal, bahkan kekayaan alam yang dapat dicuri dan dibawa keluar negeri. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan nasional, stabilitas sosial, dan integritas ekonomi.

    Ketiga, dugaan penerbangan internasional sejak 2019.

    Meski Bandara IMIP berstatus bandara khusus dan tidak memiliki izin penerbangan internasional, ketiadaan pengawasan membuat sangat dimungkinkan penerbangan internasional terjadi sejak 2019. Fakta bahwa Kemenhub mencabut izin penerbangan internasional pada 13 Oktober 2025 menunjukkan bahwa praktik tersebut memang pernah berlangsung. Ini adalah bukti adanya kelemahan regulasi

    dan pengawasan.

    Empat Tuntutan ke Pemerintah

    Oleh karena itu, sambung Ahmad Yani, Partai Masyumi menuntut pemerintah untuk menginvestigasi dugaan penerbangan internasional sejak 2019–2025. “Pemerintah harus membentuk tim independen yang melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan

    lembaga terkait untuk menyelidiki apakah benar telah terjadi penerbangan internasional ilegal,” ujarnya.

    Kemudian, mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Bandara IMIP. Jika terbukti ada penerbangan internasional ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat harus diusut secara hukum. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara,” lanjut dia.

    Berikutnya, menginvestigasi dugaan kerugian negara. Operasional bandara tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun potensi penyelundupan. Pemerintah harus menghitung dan mengungkapkan secara transparan kerugian yang terjadi.

    “Selanjutnya, memberlakukan regulasi ketat terhadap bandara khusus. Ke depan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap bandara, baik umum maupun khusus, memiliki pengawasan otoritas negara yang ketat. Tidak boleh ada lagi bandara yang beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina,” sambung Ahmad Yani.

    Lebih jauh ia menambahkan, isu bandara IMIP bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Tidak boleh ada “negara di dalam negara” yang beroperasi tanpa pengawasan otoritas negara. Pemerintah harus bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

    “Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kedaulatan negara. Bandara adalah pintu gerbang Republik Indonesia. Jika pintu gerbang ini dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, maka ancaman terhadap bangsa akan semakin besar,” kata Ahmad Yani menegaskan kembali.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, Indonesia siap mengumumkan swasembada pangan untuk komoditas strategis seperti beras dan jagung pada 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sesuai target nasional.

    Amran menegaskan, capaian swasembada dapat diwujudkan karena produksi nasional meningkat dan distribusi pangan semakin stabil, sehingga ketahanan pangan Indonesia berada pada posisi yang kuat dan terjaga.

    “Insya Allah kita berdoa, kita bisa umumkan swasembada nanti. Di tanggal 31 Desember jam 12.00 kita umumkan bahwa Indonesia swasembada,” kata Mentan Amran di sela-sela pelepasan bantuan kemanusiaan 207 truk logistik untuk daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara nasional saat ini mencapai 3,8 juta ton menjadi jumlah tertinggi sepanjang sejarah, dan diperkirakan tetap stabil hingga akhir tahun di kisaran 3,7 juta ton. CBP tersebut berada di seluruh gudang Perum Bulog.

    Ia menambahkan, capaian stok tinggi tersebut merupakan pencapaian penting karena menunjukkan konsistensi produktivitas petani yang terus meningkat dan mencerminkan keberhasilan program strategi nasional pangan.

    Menurutnya, yang membuat capaian itu semakin penting adalah fakta bahwa seluruh beras di gudang Bulog merupakan hasil produksi petani Indonesia, tanpa ketergantungan impor untuk memperkuat cadangan nasional.

    “Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,” ucap Amran.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan potensi produksi beras sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 34,79 juta ton, melonjak 4,17 juta ton atau naik 13,6 persen dibanding tahun 2024 (YoY).

    “Peningkatan potensi produksi beras Januari hingga Desember 2025 ini utamanya disumbang oleh peningkatan pada subround I yaitu di periode Januari hingga April 2025 yang meningkat sebesar 26,54 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

    Angka tersebut berdasarkan hasil amatan Kerangka Sampel Area (KSA) Oktober 2025, yang memprediksi produksi gabah kering giling (GKG) sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60,37 juta ton atau naik 13,61 persen

    Untuk potensi panen terbesar diperkirakan terjadi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara di Sumatera, wilayah potensial meliputi Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Potensi signifikan juga terlihat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan Barat.

    Pada level kabupaten/kota, daerah dengan potensi panen terbesar antara lain Subang, Indramayu, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Cirebon dan Garut.

    Selanjutnya, Demak, Ngawi, Bojonegoro, Madiun, Aceh Utara, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Oku Timur, Sambas, Pinrang, serta Luwu Timur.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Luhut membantah isu kepemilikan di Toba Pulp Lestari

    Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    “Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.

    “Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

    Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

    Luhut, kata dia lagi, juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

    Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.

    “Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya pula.

    Sebelumnya, Luhut juga buka suara terkait sejarah pembangunan bandar udara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Salah satu tonggak awalnya adalah pembangunan kawasan industri Morowali yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo. Dari situlah lahir pemikiran bahwa Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah,” ujar dia.

    Namun, Luhut mengakui bahwa mendatangkan investor asing bukanlah hal yang mudah. Setelah mempelajari kesiapan negara-negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi, hanya Tiongkok yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia.

    “Tentu dalam perjalanannya terdapat banyak tantangan. Tetapi setiap keputusan kami buat melalui proses yang terpadu, transparan, dengan perhitungan untung-rugi yang jelas, dan yang menjadi titik pijak utama saya adalah kepentingan nasional,” ujar Luhut.

    Dalam setiap kerja sama investasi strategis, terdapat sejumlah ketentuan yang kami tetapkan dan sampaikan kepada Tiongkok untuk memastikan bahwa investasi tersebut membawa manfaat maksimal bagi Indonesia.

    Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi seluruh mitra internasional, termasuk China, dan menjadi landasan dalam setiap proses negosiasi, seperti penggunaan teknologi terbaik, pemanfaatan tenaga kerja lokal, pembangunan industri terintegrasi dari hulu ke hilir, dan transfer teknologi serta capacity building.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kalla Translog-PSM perkuat kemitraan untuk optimalisasi pemasaran

    Kalla Translog-PSM perkuat kemitraan untuk optimalisasi pemasaran

    Makassar, Sulsel (ANTARA) – Kalla Transport & Logistics (Translog), melalui anak perusahaan Cahaya Bone, memperkuat kerja sama dengan PSM Makassar untuk optimalisasi layanan transportasi hingga kolaborasi strategis di bidang pemasaran dan experience suporter.

    “Dulu hanya fasilitas antarjemput pemain, sekarang hingga marketing. Kolaborasi ini berkembang karena kami melihat PSM terus tumbuh dan butuh dukungan logistik yang lebih luas,” ujar CEO Kalla Translog Andi Muh Gunawan melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.

    Kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, namun kolaborasi ini juga semakin memanjakan suporter.

    Pelanggan yang membeli tiket bus Cahaya Bone kini otomatis mendapatkan tiket menonton pertandingan PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, sekaligus layanan antarjemput menuju stadion.

    Commercial Director PSM Makassar Hafit T Mas’ud menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak besar bagi kedua pihak dalam memperkuat ekosistem sepak bola di Sulawesi Selatan.

    “Kalla Translog bukan sekadar mitra, tetapi bagian penting dari perjalanan PSM. Dengan adanya layanan transportasi sekaligus tiket pertandingan, suporter mendapat pengalaman yang jauh lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.

    Dia menyebut harga tiket tidak berbeda dari harga official saat memesan di platform digital tetapi dipastikan kerjasama ini hadir untuk memudahkan para suporter terkait kepastian tiket dan transportasi.

    Layanan ini telah dibuka sejak pekan lalu dan akan ditutup pada H-2 setiap pertandingan dengan harga Rp120.000 per trip.

    Armada akan beroperasi hingga seluruh laga kandang musim ini selesai pada Mei 2026, mencakup 11 pertandingan PSM di Parepare.

    “Kita buka sampai liga full di bulan Mei, kita dukung laga 11 kandang di Parepare,” kata dia.

    Manajemen PSM berharap fasilitas ini dapat mengembalikan euforia dan dukungan masif suporter, serta memastikan akses transportasi yang aman, mudah, dan terjangkau.

    Dengan diperluasnya cakupan kerja sama ini, Kalla Translog dan PSM Makassar berharap dapat menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, serta pengalaman menonton yang lebih terintegrasi bagi seluruh PSM Fans di Indonesia Timur.

    Selain layanan tersebut, Kalla Translog kini beroperasi di lima titik utama di Sulawesi yakni Pinrang, Bulukumba, Bone, Sengkang, dan Palu, sehingga akses masyarakat untuk mendukung PSM Makassar semakin luas.

    Pewarta: Nur Suhra Wardyah
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kalla Translog-PSM perkuat kemitraan untuk optimalisasi pemasaran

    Kalla Translog-PSM perkuat kemitraan untuk optimalisasi pemasaran

    Makassar, Sulsel (ANTARA) – Kalla Transport & Logistics (Translog), melalui anak perusahaan Cahaya Bone, memperkuat kerja sama dengan PSM Makassar untuk optimalisasi layanan transportasi hingga kolaborasi strategis di bidang pemasaran dan experience suporter.

    “Dulu hanya fasilitas antarjemput pemain, sekarang hingga marketing. Kolaborasi ini berkembang karena kami melihat PSM terus tumbuh dan butuh dukungan logistik yang lebih luas,” ujar CEO Kalla Translog Andi Muh Gunawan melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.

    Kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, namun kolaborasi ini juga semakin memanjakan suporter.

    Pelanggan yang membeli tiket bus Cahaya Bone kini otomatis mendapatkan tiket menonton pertandingan PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, sekaligus layanan antarjemput menuju stadion.

    Commercial Director PSM Makassar Hafit T Mas’ud menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak besar bagi kedua pihak dalam memperkuat ekosistem sepak bola di Sulawesi Selatan.

    “Kalla Translog bukan sekadar mitra, tetapi bagian penting dari perjalanan PSM. Dengan adanya layanan transportasi sekaligus tiket pertandingan, suporter mendapat pengalaman yang jauh lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.

    Dia menyebut harga tiket tidak berbeda dari harga official saat memesan di platform digital tetapi dipastikan kerjasama ini hadir untuk memudahkan para suporter terkait kepastian tiket dan transportasi.

    Layanan ini telah dibuka sejak pekan lalu dan akan ditutup pada H-2 setiap pertandingan dengan harga Rp120.000 per trip.

    Armada akan beroperasi hingga seluruh laga kandang musim ini selesai pada Mei 2026, mencakup 11 pertandingan PSM di Parepare.

    “Kita buka sampai liga full di bulan Mei, kita dukung laga 11 kandang di Parepare,” kata dia.

    Manajemen PSM berharap fasilitas ini dapat mengembalikan euforia dan dukungan masif suporter, serta memastikan akses transportasi yang aman, mudah, dan terjangkau.

    Dengan diperluasnya cakupan kerja sama ini, Kalla Translog dan PSM Makassar berharap dapat menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, serta pengalaman menonton yang lebih terintegrasi bagi seluruh PSM Fans di Indonesia Timur.

    Selain layanan tersebut, Kalla Translog kini beroperasi di lima titik utama di Sulawesi yakni Pinrang, Bulukumba, Bone, Sengkang, dan Palu, sehingga akses masyarakat untuk mendukung PSM Makassar semakin luas.

    Pewarta: Nur Suhra Wardyah
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.