Mojokerto (beritajatim.com) – Identitas profesional tersangka dalam kasus mutilasi mengerikan di Mojokerto akhirnya terungkap. Alvi Maulana (24), pelaku pemotongan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25), disebutkan pernah berprofesi sebagai seorang penjagal hewan.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, saat menjelaskan kronologi kejahatan yang berawal dari cek-cek masalah ekonomi.
Latar belakang tersangka inilah yang diduga memengaruhi cara dia menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
“Jadi dia pernah menjadi tukang jagal hewan. Yang melatari kejadian tersebut karena kekesalan yang berlebihan. Korban ditusuk di bagian leher, tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ungkap Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
Dibawa ke Kamar Mandi untuk Dipotong
Usai melakukan pembunuhan, Alvi tidak berhenti di sana. Untuk menyembunyikan kejahatannya, ia membawa tubuh Tiara, warga Jalan Made Kidul, Desa Made, Lamongan tersebut, ke kamar mandi.
Di sana, dengan kejamnya, ia memutilasi jasad korban. Tubuh Tiara dipotong-potong dalam ukuran kecil dan dipisahkan secara sistematis antara tulang dan dagingnya. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang dingin dari tersangka.
Potongan Tubuh Ditemukan Berceceran di Jurang Pacet
Hasil mutilasi tersebut kemudian dibuangnya di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Potongan-potongan tubuh itu ditemukan berceceran oleh seorang pencari rumput pada Sabtu (6/9/2025).
Kapolres menyatakan bahwa timnya berhasil mengamankan 76 potongan tubuh korban yang tersebar dalam jarak yang cukup jauh di pinggir Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan.
“Yang bersangkutan memutilasi, membuang, memusnahkan dan menyimpan bagian tubuh korban. Mutilasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan membuang sebagian ke Pacet,” jelas Ihram Kustarto.
Tampang Alvi Maulana pelaku pembunuhan terhadap Tiara Angelina (25)
Tertangkap di Kosan Surabaya
Berbekal identitas korban yang berhasil diungkap dari potongan tubuh yang ditemukan, polisi tidak butuh waktu lama untuk melacak dan meringkus pelakunya.
Alvi Maulana, warga asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penunjang, seperti **pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu** yang diduga digunakan dalam aksi mutilasi tersebut.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP. ancaman hukuman yang menunggunya adalah seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (ted)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341356/original/059611100_1757310751-WhatsApp_Image_2025-09-08_at_12.12.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4282762/original/020847200_1672918086-Jawa_dan_Bali_Masuki_Puncak_Musim_Hujan-IQBAL_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4236989/original/095475400_1669200210-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
