provinsi: SULAWESI TENGAH

  • MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

    MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

    GELORA.CO – Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut diapresiasi dan diacungi jempol atas putusannya soal dwi fungsi Polri dan memangkas lamanya waktu bagi investor di Ibukota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

    “Terus terang dua putusan MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik,” kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada RMOL, Minggu, 16 November 2025.

    Karena kata Muslim, sejak 10 tahun kekuasaan dipegang Joko Widodo alias Jokowi, dan MK dipimpin ipar Jokowi, yakni Paman Usman, MK dicibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga, bahkan dianggap Mahkamah Kasur.

    “Tetapi semuanya itu berbalik di saat Paman Usman ditendang oleh rakyat dari singgasana penguasa palu maut yang merusak dan menghancurkan konstitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang diridhoi oleh rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai rakyat,” terang Muslim.

    Misalnya kata Muslim, putusan MK soal Omnibus Law dan IKN sangat menzalimi rakyat dan negara. Bahkan, kaum buruh demo berjilid-jilid menentang Omnibus Law, tetapi MK tidak bergeming karena palu hakim MK ditentukan sang Paman Usman.

    “Cidera konstitusi seperti meloloskan anak kecil (bocil) yang belum cukup umur, tetapi melanggeng bebas menjadi cawapres. Padahal putusan itu menciderai konstitusi, dan si bocil pun dianggap sebagai anak haram konstitusi,” turur Muslim.

    Akan tetapi hari ini kata Muslim, ketokan palu MK yang mengembalikan Polri ke barak dan menghentikan dwi fungsi Polri cukup melegakan. Demikian pula putusan terhadap panjang waktu bagi investor asing kuasai tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun yang membuat keresahan publik.

    “Selain dari prestasi besar MK hari ini, ada satu lagi PR bagi rakyat soal gonjang-ganjing ijazah Jokowi yang diduga palsu. Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau dikriminalkan. Hal itu membuat frustrasi para penggugat di berbagai daerah saat menggugat ke pengadilan. Seolah tembok pengadilan di berbagai daerah itu menghadapi tembok dan palu para hakim digembok yang kokoh untuk menolak gugatan soal ijazah Jokowi,” jelas Muslim.

    Untuk itu, Muslim berharap agar MK juga mampu mengakhiri gonjang-ganjing ijazah palsu yang tidak produktif, termasuk ketidakjelasan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Dengan demikian wajah-wajah bopeng NKRI mulai dari kerusakan konstitusi, anak haram konstitusi, kerusakan hukum dan demokrasi, dan kedaulatan rakyat secara pelan tetapi pasti terpoles meski belum semua,” ungkapnya.

    “MK sudah harus tampil untuk selesaikan kasus ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya sudah segera dijawab oleh para Hakim MK yang mulai berani bela kebenaran dan keadilan,” pungkas Muslim. 

  • Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    GELORA.CO -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

    Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. 

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud dikutip Minggu 16 November 2025.

    Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.

    “Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional,” kata Mahfud.

    Mahfud melanjutkan, Putusan MK tidak harus mengubah undang-undang, karena langsung berlaku.

    “Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan.  Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” kata Mahfud.

    Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tidak ada hubungannya dengan Tim Percepatan Reformasi Polri.

    “Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden,” kata mantan Menko Polhukam ini.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta

  • BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Jabodetabek yang hendak bepergian selama akhir pekan Sabtu-Minggu (15-16 November 2025), perlu mewaspadai kondisi cuaca berupa hujan sedang-lebat, yang dapat disertai angin kencang.

    Dalam laporan ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025’, BMKG mencatat tiga hari terakhir wilayah Indonesia terus mengalami hujan lebat-sangat lebat.

    Adapun sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Di antaranya sirkulasi siklonik di Samudra Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina.

    Lalu, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

    Kemudian, dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    Sementara itu, dalam akun Instagram resminya, BMKG memperinci peringatan dini hujan dalam periode 3 hari (14-16 November 2025). Wilayah Jakarta memiliki status ‘Waspada’ hujan sedang-lebat pada Sabtu (15/11/2025).

    Kemudian pada Minggu (16/11/2025) besok, statusnya meningkat menjadi ‘Siaga’ hujan lebat-sangat lebat. Lebih perinci, wilayah yang diprediksi akan dihantam hujan lebat-sangat lebat adalah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

    Secara keseluruhan, wilayah Jabodetabek juga mendapat ‘Peringatan Dini’ angin kencang pada Sabtu (15/11/2025) ini.

    Selengkapnya, berikut prediksi cuaca sepanjang akhir pekan (weekend) ini di wilayah Indonesia:

    15 November 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sultra, Malut, Maluku, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, NTT, Kalbar, Sulsel.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jabodetabek, Jabar, Lampung, NTB, NTT, Sulsel.

    16 November 2025:

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jateng, Yogyakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra, Malut, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jakarta, Jabar, Jatim, NTT.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Banten, Jabar, Lampung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 November 2025

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku Surabaya 14 November 2025

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Anggota Reformasi Polri, Mahfud MD mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Menurut Mahfud, keputusan MK itu mengikat bagi semua anggota
    Polri
    .
    “Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
    Mahfud mengatakan, keputusan MK bersifat mengikat setelah diputuskan dan harus langsung diterapkan. Oleh karena itu, seluruh institusi negara wajib untuk mengikuti aturan itu.
    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” jelasnya.
    Kemudian, kata Mahfud, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Dengan demikian, aturan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil bisa dibatalkan.
    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ucapnya.
    “Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
    Hal ini menyusul putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Brimob: Polisi Khusus yang Lahir sejak Zaman Jepang hingga Basmi Terorisme

    Sejarah Brimob: Polisi Khusus yang Lahir sejak Zaman Jepang hingga Basmi Terorisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Brigade Mobile Polisi RI, atau yang dikenal sebagai Korps Brimob, merayakan hari jadinya setiap 14 November. Sebagai salah satu bagian kepolisian RI yang paling tua, ternyata Brimob memiliki cikal bakal sejak penjajahan Jepang.

    Bagian dari kesatuan khusus milik Kepolisian Indonesia yang memiliki tugas menanggulangi ancaman berkadar tinggi seperti kerusuhan massa, kejahatan bersenjata, hingga penanganan bencana. Bagian ini memiliki kemampuan khusus, dan sudah disiapkan untuk menangani kejahatan berkadar tinggi sejak Jepang menjajah Indonesia.

    Sejarah Brimob Sejak Zaman Jepang 

    Cikal bakal Brimob berasal dari lembaga Tokubetsu Keisatsu Tai (Pasukan Polisi Istimewa) di setiap Karesidenan Jawa, Madura dan Sumatera beranggotakan polisi muda yang terlatih, disiplin, dan terorganisasi dengan rapih, yang dibentuk pada April 1944 oleh Militer Jepang.

    Melansir situs resmi Brimob Sumatera Utara, pada Maret hingga Desember 1944 Pemerintah Militer Jepang merekrut banyak tenaga militer dari penduduk Indonesia karena sekutu yang semakin menguat. Oleh sebab itu, Jepang secara intensif membentuk beberapa organisasi semimiliter dan militer seperti Seinendan (Barisan Pemuda), Keibodan (Barisan Pemuda Pembantu Polisi), Heiho (Pembantu Prajurit ), dan Peta (Pembela Tanah Air).

    Jepang yang sedang membutuhkan bantuan militer sebanyak-banyaknya dari penduduk Indonesia, juga menginginkan adanya tenaga cadangan polisi yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi sehingga dapat digunakan sebagai tenaga tempur. Dari situ, Jepang membentuk satuan Polisi Khusus yang bernama Tokubetsu Keisatsu Tai.

    Tokubetsu Keisatsu Tai beranggotakan para polisi muda dan pemuda polisi serta didirikan di setiap Karesidenan di seluruh Jawa, Madura dan Sumatera. Organisasi ini memiliki persenjataan yang lebih lengkap daripada polisi biasa dan pendidikannya setara dengan militer dari tentara Jepang.

    Setelah kemerdekaan Indonesia dan bubarnya satuan bentukan Jepang, Tokubetsu Keisatsu Tai menjadi salah satu organisasi yang masih boleh memegang senjata.

    Mereka juga menjadi lembaga pertama yang memperebutkan senjata dari Jepang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Senjata tersebut dibagikan kepada bekas anggota satuan Jepang yang sudah bubar untuk berjuang melawan kependudukan Belanda di Agresi Militer.

    Pada 14 November 1946, seluruh kesatuan Tokubetsu Kaisatsu Tai dilebur menjadi Mobile Brigade (Mobrig). Hari inilah yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai hari dibentuknya Brimob lewat surat Y. M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23 /61/ tanggal 12 Agustus 1961 yang menyatakan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan hari Mobile Brigade ke-16.

    Pada saat upacara tersebut, Presiden Soekarno menganugerahkan Pasukan Tanda Kehormatan (Pataka) “Nugraha Cakanti Yana Utama“ sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigade. Saat itu pula, Soekarno secara resmi mengubah nama satuan ini dari Mobile Brigade menjadi Brigade Mobile agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

    Brimob Era Reformasi

    Sejak era Reformasi dimulai dengan dipisahkannya TNI dan Polri menjadi lembaga masing-masing, Brimob turut menyesuaikan tugasnya dengan Kepolisian RI dengan fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum dalam kultur polisi sipil.

    Kini, Brimob ditugaskan dalam menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kriminal berintensitas tinggi, salah satunya terorisme. Brimob semakin terlibat dalam penanggulangan terorisme sejak serangan Bom Bali I hingga terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, yang bergabung dalam operasi bersama TNI. (Stefanus Bintang Agni)

  • Amandemen Konstitusi Pakistan Kukuhkan Supremasi Militer

    Amandemen Konstitusi Pakistan Kukuhkan Supremasi Militer

    Jakarta

    Pada Rabu, 12 November, parlemen Pakistan mengetuk palu sebuah paket amandemen konstitusi, yang membidik serta Mahkamah Agung dan militer.

    Amandemen yang disetujui dengan mayoritas dua pertiga di Majelis Rendah ini mengukuhkan kekuasaan Asim Munir, kepala angkatan darat yang kini naik pangkat menjadi marsekal lapangan—gelar yang dalam sejarah Pakistan baru dua kali disematkan.

    Tak hanya itu, parlemen juga sepakat membatasi kewenangan Mahkamah Agung.

    Amandemen tersebut mengubah keseimbangan kekuasaan institusional dan memperkuat supremasi militer di negara yang telah diperintah langsung oleh para jenderal selama lebih dari separuh sejarahnya selama 78 tahun.

    Dua hari sebelumnya Senat sudah meloloskannya, dan pada Kamis, 13 November, Presiden Asif Ali Zardari menorehkan tanda tangan terakhir.

    Anggota oposisi dari Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang didirikan oleh mantan perdana menteri Imran Khan yang saat ini dipenjara, memboikot pemungutan suara. Mereka merobek salinan rancangan undang-undangnya sebagai bentuk protes.

    Meski berdampak luas, pembahasan amandemen ke27 ini berlangsung cuma beberapa hari sebelum diloloskan.

    Perdana Menteri Shehbaz Sharif sebaliknya memuji amandemen tersebut sebagai langkah menuju harmoni institusional dan persatuan nasional.

    Pemimpin militer punya hak istimewa dan kekebalan seumur hidup

    Amandemen ke27 konstitusi Pakistan akan menciptakan posisi baru yaitu kepala angkatan pertahanan (Chief of Defense Forces/CDF) yang akan dipegang oleh kepala angkatan darat, Field Marshal Asim Munir.

    Posisi tersebut memberi kepala angkatan darat kontrol juga atas angkatan laut dan angkatan udara.

    Munir, yang menjadi kepala angkatan darat pada November 2022, dipromosikan menjadi marsekal lapangan dan diberikan pangkat bintang lima pada Mei lalu, hanya beberapa hari setelah Pakistan mengakhiri bentrokan empat hari dengan India.

    Ia adalah perwira militer Pakistan kedua, setelah Field Marshal Ayub Khan pada 1960-an, yang menyandang pangkat bintang lima.

    Amandemen terbaru memberikan Munir dan para pemimpin militer tingkat atas lainnya hak istimewa dan perlindungan seumur hidup.

    Setiap perwira yang dipromosikan menjadi marsekal lapangan, marsekal udara, atau laksamana armada kini akan mempertahankan pangkat dan hak istimewa mereka seumur hidup, tetap mengenakan seragam, dan menikmati kekebalan permanen dari proses pidana.

    Hal ini terjadi di negara yang militernya terlibat dalam berbagai kudeta dan menghadapi tuduhan melemahkan institusi demokrasi.

    Terakhir kali Pakistan mengalami pemerintahan militer langsung adalah di bawah Jenderal Pervez Musharraf, yang mengundurkan diri pada Agustus 2008.

    ‘Sangat berbahaya’ dan atau sekadar penegasan kewenangan?

    “Amandemen ini akan dianggap sebagai aturan yang kejam bahkan menurut standar hukum militer,” ujar Osama Malik, pakar hukum konstitusi senior yang berbasis di Islamabad, kepada DW.

    Ia menekankan bahwa pemberian kekebalan permanen kepada para pemimpin militer, terutama oleh para legislator terpilih, adalah sesuatu yang “sangat tercela” dan “sangat berbahaya.”

    “Jika di masa depan kepala militer menangguhkan parlemen dan menghapus sebagian konstitusi, tidak akan ada tindakan hukum yang dapat diambil terhadapnya karena adanya kekebalan absolut.”

    Namun Ahmed Bilal Mehboob, presiden think tank Pakistan Institute of Legislative Development and Transparency (PILDAT), menolak kekhawatiran bahwa amandemen tersebut meningkatkan otoritarianisme di negara bersenjata nuklir dengan lebih dari 250 juta penduduk itu.

    Menurutnya, amandemen tersebut hanya merupakan formalisasi peran marsekal lapangan dan penegasan batas-batas kewenangannya.

    “Peran Field Marshal Asim Munir diperluas dalam ranah militer dan tidak serta merta memasuki ranah sipil,” ujarnya kepada DW. “Saya tidak berpikir bahwa otoritarianisme telah dilembagakan.”

    Maria Sultan, ketua South Asian Strategic Stability Institute (SASSI) University di Islamabad, menggemakan pandangan tersebut. “Saya pikir pemberian dasar hukum dan konstitusional yang jelas ini pada peran marsekal lapangan akan memperkuat keseimbangan kekuasaan dan negara,” katanya.

    Bagaimana dampaknya terhadap lembaga peradilan?

    Perubahan konstitusional ini juga berdampak pada lembaga peradilan karena berupaya mengurangi kewenangan Mahkamah Agung.

    Sebuah Mahkamah Konstitusi Federal baru, yang dipimpin ketua mahkamahnya sendiri, akan dibentuk dan para hakimnya akan diangkat oleh pemerintah. Pengadilan ini akan memiliki yurisdiksi eksklusif atas perkara-perkara konstitusional.

    Pemerintah berpendapat bahwa reformasi diperlukan untuk mempercepat proses perkara dan meningkatkan kualitas layanan peradilan.

    Namun langkah tersebut akan mencabut kekuasaan asli Mahkamah Agung dan mengurangi peran lembaga konstitusional yang mengawasi kekuasaan pemerintah.

    Amandemen tersebut juga melarang pengadilan mempertanyakan perubahan konstitusi “dengan alasan apa pun.”

    Klausul lain memberikan kekuasaan kepada presiden untuk memindahkan hakim Pengadilan Tinggi atas rekomendasi komisi yudisial, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu dapat digunakan untuk menyingkirkan hakim yang kritis.

    “Peradilan telah melampaui batas selama beberapa waktu, dan kini legislatif serta eksekutif sedang menegaskan diri untuk menciptakan keseimbangan,” kata Mehboob dari PILDAT.

    Mengencangkan kontrol pemerintah?

    Pakar hukum memperingatkan bahwa perubahan tersebut dapat mengikis independensi dan pengawasan peradilan.

    “Amandemen ini memberikan pukulan lain terhadap demokrasi dengan semakin melemahkan peradilan independen,” kata Maleeha Lodhi, komentator politik dan mantan diplomat, kepada DW.

    Ia mengatakan amandemen tersebut “semakin memiringkan keseimbangan sipil-militer ke keuntungan pihak militer,” dan “mengencangkan kontrol pemerintah terhadap peradilan.”

    Malik, pakar hukum konstitusi, sependapat.

    “Mahkamah Agung akan berada di bawah Mahkamah Konstitusi Federal dan terikat oleh aturan-aturannya, sehingga secara teknis menjadikan yang terakhir sebagai lembaga tertinggi,” ujarnya dengan tegas. “Perubahan ini akan menghancurkan bahkan kedok peradilan yang bebas, sehingga kelompok pengacara dan masyarakat sipil seharusnya menentangnya.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video: KSPSI & KSPI Tolak Darurat Militer: Supremasi Sipil Amanat Reformasi

    (ita/ita)

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Sudah Gelontorkan Insentif Rp 1.300 T, Pemerintah Tagih Ini ke Investor

    Sudah Gelontorkan Insentif Rp 1.300 T, Pemerintah Tagih Ini ke Investor

    Jakarta

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan besar kepada dunia usaha melalui berbagai fasilitas insentif fiskal, mulai dari tax holiday hingga pembebasan bea masuk untuk barang modal.

    Insentif tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha memperkuat daya saingnya di tingkat global. Menurut Todotua, total insentif yang diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 mencapai sekitar Rp 1.300 triliun.

    “Total fasilitas insentif yang telah dikonsolidasikan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 mencapai sekitar Rp 1.300 triliun. Ini menunjukkan komitmen besar negara untuk menarik investasi berkualitas. Kita memberikan insentif bukan tanpa alasan. Itu semua adalah potensi penerimaan negara yang kita kembalikan demi tujuan strategis,” ungkap Todotua dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Lebih lanjut, Todotua menekankan bahwa strategi hilirisasi tidak bisa bertumpu pada insentif semata. Tanpa riset dan inovasi lokal, Indonesia akan terus bergantung pada teknologi impor.

    “Kita sudah punya lebih dari 50 smelter nikel di Morowali. Tapi berapa banyak karya riset anak bangsa yang benar-benar dipakai di sana? Ini yang harus kita benahi. Dunia usaha harus menjadi bagian dari ekosistem riset kita,” jelas Todotua.

    Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan mulai tahun 2026, perusahaan, khususnya yang menerima insentif investasi, ikut mengambil peran lebih besar dalam mendukung riset dan pengembangan talenta Indonesia. Dukungan itu mencakup penyediaan beasiswa hingga pendanaan riset terapan di sektor-sektor prioritas.

    “Mulai tahun depan, perusahaan yang sudah menikmati fasilitas insentif harus ikut memperkuat dunia akademik. Kita dorong adanya program beasiswa dan riset bersama. Kenyataannya, riset kita masih lemah. Akibatnya teknologi hilirisasi, teknologi smelter, sampai kecerdasan buatan, masih sangat bergantung pada luar negeri,” ujarnya.

    Todotua menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Himpunan Kawasan Industri. Menurutnya, tahun ini dimanfaatkan sebagai masa penyusunan desain program sebelum implementasi penuh berjalan di 2026.

    “MoU-nya sudah kita tanda tangani, dan tahun ini kita siapkan mekanismenya. Tapi jangan berhenti di seremoni. Tahun depan, programnya harus berjalan. Harus ada manfaatnya untuk perguruan tinggi dan untuk industri,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Indonesia masih terus mengalami hujan lebat-sangat lebat dalam tiga hari terakhir. BMKG mencatat beberapa lokasi yang mengalami kejadian hujan lebat-sangat lebat, yakni Majalengka, Cirebon, Tangerang Selatan, Balikpapan, Nabire, Pangkal Pinang, dan Yogyakarta.

    Sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Salah satunya sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina, yang diprediksi tetap konsisten dalam beberapa hari ke depan, sehingga turut mendukung pertumbuhan awan konvektif di wilayah-wilayah tersebut.

    Kemudian, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan dinamika cuaca di Indonesia.

    Kondisi ini diperkuat oleh adanya dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    “Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor, yang berisiko mengganggu aktivitas harian maupun kelancaran transportasi,” tulis BMKG dalam laporan Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025, dikutip dari laman resminya, Jumat (14/11/2025).

    Lebih perinci, berikut daftar wilayah di Indonesia yang diprediksi akan mengalami hujan lebat-sangat lebat, disertai dengan angin kencang:

    14-16 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, DK Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Kep. Riau, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTT

    Periode 17 – 20 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DK Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat) : Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

    BMKG mengimbau agar masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir. Selain itu juga menjauhi pohon, serta bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapar terjadi kapan saja. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komplotan ‘Tuyul’ Rumsong Pencuri Uang dan Emas di Parimo Diringkus Polisi

    Komplotan ‘Tuyul’ Rumsong Pencuri Uang dan Emas di Parimo Diringkus Polisi

    JAKARTA – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang beraksi di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Balinggi.

    Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari, tim Opsnal Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat,” katanya.

    Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

    “Para pelaku diketahui menargetkan rumah kosong (rumsong) yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ujarnya.

    Ia mengatakan akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp408 juta. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.