provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Perusahaan milik Keuskupan Maumere gusur ratusan rumah warga adat – ‘Kami tidak menyangka gereja bisa melakukan ini’ – Halaman all

    Perusahaan milik Keuskupan Maumere gusur ratusan rumah warga adat – ‘Kami tidak menyangka gereja bisa melakukan ini’ – Halaman all

    Ratusan keluarga dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, memilih tetap tinggal di antara puing-puing reruntuhan bangunan yang hancur digusur PT Kristus Raja Maumere pada pekan lalu.

    Mereka mendirikan ‘rumah darurat’ yang terbuat dari seng dan beratap terpal demi mempertahankan tanah ulayat mereka.

    “Kami tetap bertahan di rumah yang sudah digusur ini, kami bertahan, karena kami punya tanah hak ulayat, kami tidak takut apabila ada preman yang kembali datang,” ujar Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi.

    Penggusuran ini merupakan buntut dari konflik lahan yang berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat adat dengan perusahaan milik Keuskupan Maumere.

    Direktur Utama PT Kristus Raja Maumere, Romo Epy Rimo, menyebut penggusuran itu sebagai ‘pembersihan’ sebab pihaknya sudah mengantongi hak mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa.

    Upaya ‘pembersihan’ itu, klaimnya, akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

    Menanggapi persoalan ini Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Marten Jenarut, mengatakan prinsip bisnis dalam gereja harus tetap dalam kerangka mendukung marwah gereja sebagai lembaga keagamaan.

    “Pada prinsipnya ajaran sosial gereja menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan sosial, solidaritas, martabat manusia, dan keutuhan ciptaan,” papar Romo Marten.

    ‘Kami kaget gereja bisa melakukan ini’

    Jejak penggusuran yang terjadi di Desa Nangahale pada Selasa (22/01) lalu masih terasa menyakitkan bagi ratusan keluarga dari Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai.

    Rumah yang mereka bangun dengan hasil jerih payah selama bertahun-tahun porak-poranda digilas ekskavator tanpa ampun.

    Begitu pula kebun yang menjadi sumber hidup mereka.

    Kepala Suku Soge Natarmage, Ignasius Nasi, menceritakan ratusan warga—yang kebanyakan para ibu—sempat mengadang alat berat yang hendak merobohkan rumah-rumah mereka.

    Mereka mencegat ekskavator sambil berteriak: “Inikah perbuatan orang kudus?”

    Ketika Negara dan Tokoh Agama sudah melukai hati rakyat, Pada siapa lagi rakyat mengadu?

    Umat nasrani dan kristen di NTT sedang bersedih.

    Tapi apa daya, jumlah dan kekuatan mereka kalah jauh.

    Sebab tak hanya alat berat yang didatangkan, ada pula ratusan orang yang diduga dari PT Kristus Raja Maumere memakai ikat kepala sambil membawa parang, palu, dan linggis.

    Segerombolan orang itu memaksa warga keluar dari rumah dan mengambil paksa hasil kebun.

    Menurut Ignasius, aparat dari TNI-Polri serta Satpol PP juga berada di lokasi untuk mengawal proses penggusuran.

    Sepekan setelah kejadian itu, ratusan keluarga masih bertahan di lokasi yang sama, tapi kali ini di antara puing-puing rumah yang luluh lantak.

    Mereka mendirikan ‘rumah darurat’ yang terbuat dari seng dan beratap terpal demi mempertahankan tanah ulayat mereka.

    “Kami tetap berada di rumah yang sudah digusur ini, kami tetap bertahan karena kami punya tanah hak ulayat, kami tidak pernah takut apabila ada preman yang kembali datang,” ucap Ignasius.

    Ketika BBC News Indonesia ke sana, sejumlah warga dengan muka hampa sedang mengais barang-barang yang masih bisa dipakai, sebagian lagi sedang memasak, dan yang lain duduk dengan kepala menunduk di dekat rumah yang telah runtuh.

    Ignasius berkata ratusan keluarga ini sudah tinggal di lokasi eks HGU tersebut sejak 2014. Persisnya ketika kontrak HGU yang dimiliki Keuskupan Agung Ende berakhir.

    Sebab mereka meyakini tanah ini adalah warisan leluhur mereka.

    “Tanah ini… tanah warisan leluhur dari turun-temurun, sehingga kami kembali tinggal di sini,” jelas Ignasius.

    Di lahan yang terletak di Desa Nangahale ini lah mereka lantas mendirikan rumah-rumah dan berkebun.

    Total ada 150 kepala keluarga yang sebagian besar bekerja sebagai petani.

    Konflik muncul kala PT Kristus Raja Maumere—perusahaan milik Keuskupan Maumere—hendak melanjutkan kontrak HGU di tanah tersebut.

    Sependek ingatan Ignasius, sejak Desember tahun 2023 setidaknya sudah ada tiga kali upaya penggusuran dan semuanya terjadi perlawanan.

    Penggusuran yang terakhir pada pekan lalu adalah puncak kekecewaan mereka.

    Imbasnya hubungan warga dengan gereja, jadi renggang. Bahkan masyarakat setempat tidak nyaman untuk beribadah di gereja.

    Ada perasaan sesal dan sakit hati karena “Yesus Kristus tidak pernah mengajarkan perbuatan seperti ini,” tutur Ignasius.

    “Kami tidak menyangka, kami kaget pihak gereja bisa melakukan ini. Bangunan rumah kami rusak, tanaman rusak, dan sumur air ditutup semua.”

    “Saat ini kami pun belum bisa ke gereja, tapi kami tidak bisa lepas dengan agama.”

    Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka, John Bala, mengatakan penggusuran pekan lalu itu sebetulnya terjadi di beberapa lokasi: dua rumah di Utan Wair, seratus lebih unit di Pedan, Desa Nangahale dan lima lainnya di Wair Hek, Desa Likong Gete.

    Jika dijumlahkan maka ada 450 jiwa yang terdampak.

    Bagaimana silsilah tanah ini?

    John Bala, Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka, menuturkan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai sudah mendiami wilayah di Desa Nangahale dan sekitarnya jauh sebelum kolonial Belanda menguasai tanah tersebut pada 1912.

    Itu dibuktikan dari beberapa dokumen sejarah gereja Katolik di NTT dan Maumere.

    Dokumen itu menyebutkan ada tiga stasi utama dalam Misi Dominikan di wilayah Maumere yakni Sikka, Paga, dan Krowe.

    Dalam peta Stasi Misi dari zaman Dominikan yang dibuat oleh B.J.J. Visser, stasi Krowe ditempatkan di sekitar Nangahale –yang sekarang adalah lokasi konflik HGU dengan PT Kristus Raja Maumere.

    “Jadi ada keyakinan bahwa itu tanah leluhur suku Soge dan Goban Runut,” ujar John Bala kepada BBC News Indonesia, Senin (27/01).

    “Dan semestinya mereka mendapatkan tanah itu sebagai kewajiban negara untuk melayani kepentingan masyarakat adat dan petani yang tidak bertanah,” sambungnya.

    John kemudian merujuk pada dokumen permohonan pembaruan HGU yang diajukan oleh PT Kristus Raja Maumere tertanggal 3 November 2013.

    Katanya tertulis di situ, pada 1912 keluar surat keputusan dari pemerintah kolonial Belanda yang memberikan izin kepada perusahaan Amsterdam Soenda Compagny—yang berada di Amsterdam—untuk usaha penanaman kapas dan kelapa seluas 1.438 hektare.

    Tetapi perusahaan ini dilaporkan terus merugi gara-gara perkebunan kapasnya sering dibakar oleh rakyat.

    Karena kondisi demikian, pada 1926 perkebunan tersebut dijual oleh perusahaan Belanda kepada Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden atau Keuskupan Agung Ende senilai 22.500 gulden.

    Perjanjian jual beli dibuat dengan akte penyerahan tanggal 10 Mei 1926 di hadapan Assisten Residen van Flores, Karel Christian van Haaster.

    Selanjutnya pada 1956, Keuskupan Agung Ende mengajukan permohonan kepada pemerintah swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi seluas 783 hektare di Nangahale dengan alasan: telah diduduki dan diusahakan oleh rakyat.

    Tapi sisanya, tetap dikelola oleh Keuskupan Agung Ende.

    Pascakemerdekaan, sesuai aturan UU Pokok Agraria, pemerintah menetapkan perkebunan itu sebagai Hak Guna Usaha (HGU) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan nomor 4/HGU/89 tertanggal 5 Januari 1989.

    Keuskupan Agung Ende lantas mengajukan permohonan HGU atas tanah perkebunan Nangahale seluas 879 hektare, dan dikabulkan.

    Penerima HGU ini adalah perusahaan bentukan Keuskupan Agung Ende, yakni PT Perkebunan Kelapa Diag (Dioses Agung Ende) dengan jangka waktu selama 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2013.

    Ketika Keuskupan Maumere berpisah dari Keuskupan Agung Ende, konsesi HGU PT Perkebunan Kelapa Diag diserahkan kepada PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) yang dinaungi oleh Keuskupan Maumere.

    Pada 2013—sebelum berakhirnya masa HGU PT Diag—PT Kristus Raja Maumere mengajukan permohonan pembaharuan HGU ke Kementerian ATR/BPN.

    Tapi, usulan itu ditunda karena ada keberatan dari masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang mengeklaim telah menduduki tanah tersebut.

    “Dari silsilah itu jelas tanah HGU PT Kristus Raja Maumere berasal dari tanah milik masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut. Tanah ini diambil oleh kolonial Belanda kemudian disewakan kepada perusahaan kolonial Belanda,” kata John.

    “Hingga seterusnya dijual kepada misi gereja Katolik ketika itu.”

    “Waktu itu yang berlaku hukum kolonial Belanda yang sama sekali tidak mengakui hak-hak masyarakat adat.”

    Perjuangan merebut tanah adat

    Perjalanan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai merebut kembali tanah mereka tidak muncul tiba-tiba.

    Sejak 1912 tercatat sudah ada perlawanan.

    Lalu pada Agustus 2000, masyarakat adat Soge Natarmage yang berada di Utan Wair melakukan reclaiming tanah HGU di Nangahale.

    Dan sebulan setelahnya, terjadi penangkapan terhadap tujuh orang warga karena dituduh mencuri asam di lokasi HGU. Namun beberapa hari kemudian dibebaskan atas desakan masyarakat dan LSM.

    Tahun-tahun setelahnya, masyarakat adat Soge Natarmage bergabung dengan Suku Tana Ai dan komunitas lainnya untuk melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Kabupaten Sikka.

    Mereka juga tak gentar atas larangan pemda maupun keuskupan yang melarang pembukaan ladang di dalam kawasan HGU.

    Pada November 2015, perwakilan masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut berangkat ke Jakarta untuk menemui pejabat Kementerian ATR/BPN. Niat mereka hendak mengadukan nasib serta menuntut hak-hak sebagai penduduk asli.

    Perjalanan lima hari itu dengan biaya sendiri, kata John Bala.

    Sesampainya di Jakarta, mereka ditemani sejumlah LSM bertemu pihak kementerian. Pejabat kementerian menyampaikan permohonan pembaharuan HGU PT Kristus Raja Maumere akan ditinjau ulang.

    Kementerian, klaim John, juga memerintahkan Kepala Kantor BPN Provinsi NTT untuk melakukan penelitian ulang tanah bekas HGU yang dimohonkan PT Kristus Raja Maumere.

    Serta, meminta perwakilan masyarakat adat kembali berdialog dengan perusahaan.

    “Tapi dialog itu tidak pernah dilakukan sampai ada penerbitan konsesi HGU,” ujar John.

    Namun perlawanan masyarakat adat tak berhenti.

    Berkali-kali mereka mencegat aparat dan Satpol PP untuk melakukan pengukuran dan penanaman pilar tanda batas oleh PT Kristus Raja Maumere bersama pegawai kementerian ATR/BPN di lokasi.

    Mereka juga menghalangi pegawai BPN NTT yang hendak melakukan pemeriksaan tanah sebagai syarat keluarnya HGU.

    Meskipun penerbitan HGU baru untuk PT Kristus Raja Maumere akhirnya tetap keluar pada 20 Juli 2023 seluas 325,682 hektare.

    Dan pada 29 Juli 2024, masyarakat melakukan perlawanan atas pembersihan lahan dengan cara merusak plang yang bertuliskan ‘Tanah ini Milik PT Krisrama, Keuskupan Maumere’.

    Atas aksi itu, delapan orang dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini di Pengadilan Negeri Maumere.

    Sialnya, ungkap John, di persidangan yang berlangsung pada Selasa (22/01) dengan agenda pembacaan eksepsi delapan terdakwa, perusahaan menggusur rumah-rumah warga.

    “Perlawanan [mencegah penggusuran] itu agak terlambat karena sebagian besar warga datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan,” ujar John.

    “Jadi perlawanan mencegah itu baru bisa dilakukan sore hari, ketika mereka pulang ke kampung yang jaraknya 30 kilometer.”

    Sementara yang tersisa di kampung, sambungnya, hanya orang tua, para istri, dan anak-anak.

    Apa langkah yang akan ditempuh warga?

    Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai, klaim John Bala, menilai penerbitan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama di Nangahale “cacat secara administrasi” karena tidak memenuhi syarat.

    “Syarat terbit HGU baru itu kan tanah harus berstatus clean and clear, artinya tanah itu tidak boleh ada konflik atau keberatan dari pihak lain. Ini keberatan masyarakat dianggap bukan konflik?” ujarnya.

    Atas dasar itulah, lanjut John, warga akan tetap bertahan di lokasi sembari menempuh langkah-langkah berikutnya.

    Salah satunya, mengajukan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN atas penerbitan SK HGU kepada PT Krisrama.

    Pijakan keberatan tersebut merujuk pada diktum keenam dalam SK itu yang menyatakan “apabila di atas tanah yang diberikan HGU terdapat permasalahan, penguasaan, dan atau kepemilikan pihak lain di kemudian hari maka PT Krisrama wajib menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku”.

    Lalu, diktum sepuluh menyebutkan “pejabat yang berwenang bisa mencabut izin HGU apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam diktum keenam”.

    Untuk membuktikan adanya persoalan dalam HGU, kata John, mereka akan membeberkan segala peristiwa yang terjadi. Termasuk upaya penggusuran yang belakangan terjadi.

    “Gusur atau pembersihan itu tidak ada dalam mekanisme peraturan yang berlaku. Penggusuran bisa dilakukan setelah ada perintah eksplisit dari pengadilan setelah proses perdata.”

    “Jadi enggak bisa gusur hanya karena sudah diberikan pengumuman di gereja, pengumuman oleh pemda, dan somasi.”

    Ia berharap dengan bukti-bukti tersebut, pemerintah mencabut SK HGU.

    Adapun upaya itu akan dilakukan dalam waktu dekat sembari mengumpulkan data-data di lapangan.

    Apa kata perusahaan dan KWI?

    Direktur Utama PT Kristus Raja Maumere, Romo Epy Rimo, menyebut penggusuran itu sebagai ‘pembersihan’ sebab pihaknya sudah mengantongi hak untuk mengelola tanah tersebut untuk pengembangan bisnis perkebunan kelapa seluas 325 hektare yang ditandai dengan penerbitan sepuluh sertifikat tanah eks HGU.

    Karenanya, kata dia, upaya ‘pembersihan’ itu akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

    “Kemudian ada satu poin yang perlu kami lakukan adalah pembersihan lokasi untuk kami buat peremajaan kembali, karena kelapa-kelapa yang ada pada kami sekarang itu, usianya sudah usut…”

    “Karena itu perlu ada peremajaan sesuai dengan bagian dari rencana strategi pendapatan hak untuk kami melakukan mengembangkan kembali bisnis perkebunan kelapa,” papar Romo Epy.

    Direktur PT Pelaksana PT Kristus Raja Maumere, Romo Robertus Yan Faroka, juga membuat klaim bahwa ‘pembersihan’ ini telah melalui prosedur yang berlaku.

    Proses tersebut dimulai dari pengumuman di gereja, pengumuman oleh pemda, pendekatan perorangan, dan somasi hukum.

    Tapi sejumlah warga yang disebutnya ‘okupan’ mengabaikan imbauan-imbauan tersebut. Beberapa warga, katanya, secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka.

    “Yang diviralkan kemarin hanya segelintir orang yang diminta bertahan oleh beberapa LSM dan aktor intelektual untuk kepentingan diri mereka sendiri,” ucapnya seperti dilansir Tempo.co.

    Merespons persoalan konflik lahan ini, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyarankan masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai mengajukan gugatan hukum ke pengadilan jika merasa lahan HGU yang diberikan kepada PT Kristus Raja Maumere atau Krisrama cacat administrasi.

    Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau KWI, Romo Marten Jenarut, mengatakan opsi lain yang bisa dilakukan warga adalah mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan HGU tersebut.

    Namun dalam perkara ini, ia seakan menyiratkan bahwa KWI tidak memiliki kewenangan apa pun.

    “KWI bukan atasannya Keuskupan Maumere atau Keuskupan Maumere bukan subordinasi dari KWI. KWI hanya menjadi koordinator program-program tingkat keuskupan di seluruh Indonesia…”

    “Pihak-pihak yang terkait masalah ini adalah PT Krisrama dengan beberapa masyarakat adat. Bentuk-bentuk pilihan penyelesaian masalah selalu diawali dengan dialog dan musyawarah,” ucap Romo Marten Jenarut kepada BBC News Indonesia (27/01).

    Kendati demikian dia mengatakan prinsip bisnis dalam gereja harus tetap dalam kerangka mendukung marwah gereja sebagai lembaga keagamaan.

    “Pada prinsipnya ajaran sosial gereja menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan sosial, solidaritas, martabat manusia, dan keutuhan ciptaan,” papar Romo Marten.

    Sementara itu, Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi, berharap pemerintah berpihak pada masyarakat adat, bukan gereja atau perusahaan. Sebab tugas negara, katanya, sebagai pengayom yang memberikan perlindungan kepada warganya.

  • Protes Biaya Kursus Bahasa Inggris Rp250000, Siswi SMK Dikeluarkan Sekolah: Menyuruh Saya Minta Maaf

    Protes Biaya Kursus Bahasa Inggris Rp250000, Siswi SMK Dikeluarkan Sekolah: Menyuruh Saya Minta Maaf

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi SMKN 2 Kota Palu bernama Alya Anggriani dikeluarkan dari sekolah.

    Ia dikeluarkan karena protes soal pungutan kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah.

    Sebelum dikeluarkan dari sekolah, Alya Anggriani juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua OSIS di SMKN 2 Palu.

    Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

    Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

    Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

    Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

    Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

    Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

    Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

    Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

    Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

    Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

    Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

    Sosok Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu (ISTIMEWA)

  • Prakiraan Cuaca Besok Kamis, 30 Januari 2025, BMKG: Jawa Tengah dan Jawa Timur Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Besok Kamis, 30 Januari 2025, BMKG: Jawa Tengah dan Jawa Timur Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG Besok Kamis, 30 Januari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi angin kencang, hingga hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 29 Januari 2025 13:59 WIB

    Tribunnews.com/Garudea Prabawati

    PRAKIRAAN HUJAN LEBAT: Hujan turun di kawasan Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (17/10/2022). Berikut ini potensi hujan lebat BMKG Besok Kamis, 30 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan besok, Kamis, 30 Januari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 30 Januari 2025

    Hujan dengan Intensitas Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung

    Hujan dengan Intensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Jambi
    Sumatera Selatan
    Bengkulu

    Lampung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    DI Yogyakarta
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Tenggara
    Papua Barat

    Hujan dengan Intensitas Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Maluku Utara
    Maluku
    Papua

    Hujan dengan Intensitas Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Gempa M 4,3 Guncang Kolaka Sulteng, BMKG: Pusat Gempa di Kedalaman 5 Km – Halaman all

    Gempa M 4,3 Guncang Kolaka Sulteng, BMKG: Pusat Gempa di Kedalaman 5 Km – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gempa berkekuatan magnitudo 4,3 mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada pagi ini, Rabu (29/1/2025) pukul 09.02 WIB.

    Pusat gempa berada di darat, tepatnya 6 km tenggara Kabupaten Kolaka Timur pada kedalaman 5 km.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, gempa ini dirasakan (Skala MMI) hingga wilayah:

    “Gempa (UPDATE) Mag:4.3, 29-Jan-25 09:02:45 WIB, Lok:4.08 LS, 121.80 BT (Pusat gempa berada di darat 6 km tenggara Kab. Kolaka Timur), Kedlmn:5 Km Dirasakan (MMI) III – IV Kolaka Timur, III Kolaka,” tulis BMKG di X, Rabu.

    Skala MMI Gempa

    Berdasarkan skala MMI yang dikutip dari laman BMKG, berikut info MMI yang dapat dipelajari:

    I MMI

    Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.

    II MMI

    Getaran atau guncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.

    III MMI

    Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.

    Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.

    IV MMI

    Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.

    V MMI

    Getaran gempa bumi dapat dirasakan oleh hampir semua orang, orang-orang berlarian, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan benda besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.

    VI MMI

    Getaran gempa bumi dirasakan oleh semua orang.

    Kebanyakan orang terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap di pabrik rusak, kerusakan ringan.

    VII MMI

    Semua orang di rumah keluar.

    Kerusakan ringan pada rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik.

    Sedangkan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik terjadi retakan bahkan hancur, cerobong asap pecah.

    Dan getaran dapat dirasakan oleh orang yang sedang naik kendaraan.

    VIII MMI

    Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat.

    Keretakan pada bangunan dengan konstruksi kurang baik, dinding terlepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen roboh, air berubah keruh.

    IX MMI

    Kerusakan pada bangunan dengan konstruksi kuat, rangka rumah menjadi tidak lurus, banyak terjadi keretakan.

    Rumah tampak bergeser dari pondasi awal. Pipi-pipa dalam rumah putus.

    X MMI

    Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.

    XI MMI

    Bangunan-bangunan yang sedikit yang masih berdiri.

    Jembatan rusak, terjadi lembah.

    Pipa dalam tanah tidak dapat terpakai sama sekali, tanah terbelah, rel sangat melengkung.

    XII MMI

    Hancur total, gelombang tampak pada permukaan tanah.

    Pemandangan berubah gelap, benda-benda terlempar ke udara.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Polres Banggai Siagakan Personel Amankan Perayaan Imlek 2025

    Polres Banggai Siagakan Personel Amankan Perayaan Imlek 2025

    PALU – Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menyiagakan personel untuk pengamanan Tahun Baru Imlek 2025 di wilayah Kabupaten Banggai.

    “Polres Banggai mengerahkan 50 personel untuk pengamanan tahun Baru Imlek 2025 di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Banggai AKP Al Amin S. Muda di Banggai, Antara, Selasa, 28 Januari. 

    Pengamanan perayaan Imlek dimulai pada Selasa hari ini sampai Rabu besok guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Dalam pengamanan Imlek ini, personel kepolisian disiagakan di tempat ibadah seperti di Vihara Paramita Maitraya, Kota Luwuk, Vihara Eka Dharma Loka di Kecamatan Toili Barat dan Vihara Kwang Kong di Kecamatan Pagimana.

    Ia menuturkan Polres Banggai berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama dalam momen penting seperti perayaan Imlek.

    Pihaknya juga meningkatkan patroli pada malam hari dan pagi hari sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan rasa aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Ia mengatakan patroli ini dilakukan dengan menyasar titik-titik vital seperti pusat keramaian, tempat wisata, jalur lalu lintas, area rawan kemacetan dan kecelakaan, serta kriminalitas.

    “Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan bekerja sama dalam pengamanan Imlek di daerah kita,” katanya.

    Ia mengharapkan dengan pengamanan ini, perayaan Tahun Baru Imlek 2025 di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

  • Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Parigimoutong Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Parigimoutong Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami

    Bisnis.com, JAKARTA – Gempa magnitudo 6,1, mengguncang Parigimoutuong Sulteng hari ini, Selasa 28-Januari 2025 pukul 21:53:34 WIB.

    Menurut data BMKG gempa berpusat di lokasi 0.53 LU,121.18 BT (42 km Tenggara PARIGIMOUTONG-SULTENG),

    Adapun kedalaman gempa 91 Km.

    BMKG menegaskan gempa besar itu tidak berpotensi tsunami.

    Setelah gempa itu, muncul gempa susulan magnitudo 3,4, 28-Jan-2025 22:16:30WIB, Lok:0.55LU, 121.14BT (37 km Tenggara PARIGIMOUTONG-SULTENG), Kedlmn:82 Km 

    Selain di Parigimoutong berikut kejadian gempa hari ini

    Gempa (UPDATE) Mag:3.7, 28-Jan-25 20:52:06 WIB, Lok:3.85 LS, 128.25 BT (Pusat gempa berada di laut 19 km tenggara Ambon), Kedlmn:16 Km Dirasakan (MMI) III Ambon

    Gempa (UPDATE) Mag:3.5, 28-Jan-25 19:22:06 WIB, Lok:4.19 LS, 103.67 BT (Pusat gempa berada didarat 41Km BaratDaya Ogankomeringulu), Kedlmn:5 Km Dirasakan (MMI) III Semendo

  • Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Parigi Moutong Sulteng

    Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Parigi Moutong Sulteng

    Parigi Moutong, Beritasatu.com – Gempa dengan magnitudo 6,1 terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 21.53 WIB.

    BMKG melaporkan, lokasi gempa berada di titik koordinat 0,53 derajat lintang utara dan 121,18 derajat bujur timur.

    Pusat gempa berada di sekitar 42 kilometer tenggara Parigi Moutong pada kedalaman 91 kilometer.

    “Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG dalam situs web resminya.

    Gempa magnitudo 6,1 di Parigi Moutong ini tidak berpotensi tsunami. 

  • Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

    Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menampung aspirasi para tenaga honorer, yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    “Seharusnya tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun mendapatkan prioritas,” katanya di Palu, Selasa.

    Penegasan itu disampaikan Longki kepada perwakilan tenaga honorer Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Rumah Aspirasi, Kota Palu. Perwakilan honorer itu menyampaikan aspirasi terkait ketidakpuasan mereka, terhadap proses seleksi CPNS dan P3K.

    Menanggapi aspirasi itu, Longki berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

    Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer tidak hanya fokus pada dinas tertentu, tetapi juga mempertimbangkan formasi lain yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan.

    Selain itu, Longki menyampaikan akan berkoordinasi dengan pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, terkait surat masa sanggah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh BKD provinsi.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan honorer yang hadir diantaranya Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon. Mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait seleksi CPNS dan P3K tahap pertama, yang mana dari 99 tenaga honorer yang mengikuti ujian, tidak satu pun yang lulus.

    Mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap pertama, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap kedua, padahal terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekwan dalam tahap kedua.

    Para honorer berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.

    “Kami ingin mendapatkan prioritas seperti yang terjadi di beberapa provinsi lain, salah satunya Banten. Tenaga honorer di sana berhasil memperjuangkan aspirasi hingga lolos seleksi CPNS dan P3K melalui koordinasi dengan pemerintah, DPR, Mendagri, dan Menpan,” ungkap Abdul Rauf.

    Mereka juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Kapal Pelni yang Sandar di Makassar pada 2025

    Daftar Kapal Pelni yang Sandar di Makassar pada 2025

    Bisnis.com, MAKASSAR – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni optimistis kinerja pergerakan penumpang pada 2025 akan semakin bertumbuh, utamanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang pada 2024 mencatatkan kinerja meningkat.

    Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Dessy Nuraini mengungkapkan pihaknya akan terus memperkuat konektivitas antarwilayah, memperkenalkan inovasi baru dalam pelayanan dan memastikan bahwa armada kapal tetap terjaga dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Pelni juga mengoperasikan sebanyak 18 kapal rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini Pelni mengoperasikan 8 trayek tol laut serta satu trayek khusus untuk kapal ternak,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/1/2025).

    Sementara itu, Pelni sendiri saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 511 ruas dengan 1.359 rute dan menyinggahi 74 pelabuhan.

    Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 30 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, di mana kapal perintis menyinggahi 230 pelabuhan dengan total 522 ruas. 

    Untuk memperkuat perannya sebagai moda transportasi laut utama di Indonesia, perseroan merilis sejumlah kapal penumpang yang sandar di Makassar sepanjang 2025, antara lain:

    1. KM Bukit Siguntang 

    – Rute A (PP) : Makassar – Pare-Pare – Balikpapan – Tarakan – Nunukan 

    – Rute B (PP) : Makassar – Maumere – Lewoleba – Kupang

    2. KM Nggapulu 

    – Rute A (PP): Makassar – Bau-Bau – Namlea – Ambon – Ternate – Jailolo – Bitung 

    – Rute B (PP) : Makassar – Surabaya – Tj. Priok – Batam – Belawan 

    3. KM Dorolonda

    – Rute (PP) : Ambon – Namlea – Bau-Bau – Makassar – Surabaya – Balikpapan – Pantoloan – Bitung – Ternate – Sorong – Manokwari – Nabire – Serui – Jayapura 

    4. KM Binaiya

    – Rute A (PP) : Kupang – Ende – Waingapu – Bima – Benoa – Bima – Labuan Bajo – Makassar – Pare-Pare – Bontang 

    – Rute B (PP) : Makassar – Awerange – Bontang – Pare-Pare

    5. KM Ciremai

    – Rute (PP) : Tj. Priok – Surabaya – Makassar – Bau-Bau – Ambon – Sorong – Serui – Jayapura

    6. KM Sinabung

    – Rute A (PP) : Wasior – Manokwari – Sorong – Bacan – Ternate – Bitung – Banggai – Bau-Bau – Makassar – Surabaya 

    – Rute B (PP) : Surabaya – Makassar – Bau-Bau – Banggai – Bitung – Ternate – Bacan – Sorong – Manokwari – Jayapura 

    7. KM Lambelu

    – Rute A (PP) : Bau-Bau – Makassar – Pare-Pare – Balikpapan – Pantoloan – Tarakan – Nunukan 

    – Rute B (PP) : Makassar – Bau-Bau – Maumere – Larantuka 

    8. KM Wilis

    – Rute (PP) : Batulicin – Makassar – Labuan Bajo – Bima – Waikelo – Waingapu – Ende – Kupang – Kalabahi

    9. KM Tilongkabila

    – Rute (PP) : Bitung – Gorontalo – Luwuk – Kendari – Raha – Bau-Bau – Makassar – Labuan Bajo – Bima – Lembar – Benoa 

    10. KM Dobonsolo

    – Rute A (PP) : Makassar – Surabaya – Tj. Priok

    – Rute B (PP) : Makassar – Bau-Bau – Sorong – Manokwari 

    11. KM Leuser

    – Rute A : Agats – Timika – Dobo – Tual – Saumlaki – Ambon – Namrole – Wanci – Bau-Bau – Makassar – Labuan Bajo – Bima – Benoa – Surabaya

    12. KM Tidar

    – Rute A (PP) : Bau-Bau – Makassar – Surabaya – Tj. Priok – Kijang

    – Rute B (PP) : Makassar – Bau-Bau – Maumere – Larantuka – Lewoleba – Kupang 

    13. KM Gunung Dempo

    – Rute A (PP) : Jayapura – Nabire – Wasior – Manokwari – Sorong – Makassar – Surabaya – Tj. Priok

    – Rute B (PP) : Makassar – Ambon – Sorong – Manokwari – Wasior – Nabire – Jayapura

    14. KM Labobar

    – Rute A (PP) : Bau-Bau – Namlea – Ambon – Banda – Tual – Dobo – Kaimana – Fak-Fak – Sorong – Manokwari – Nabire 

    – Rute B (PP) : Tj. Priok – Surabaya – Makassar – Bau-Bau – Ambon – Banda – Tual – Dobo – Kaimin

  • Prakiraan Cuaca saat Tahun Baru Imlek Rabu 29 Januari 2025, BMKG: Jakarta Pusat Hujan Ringan – Halaman all

    Prakiraan Cuaca saat Tahun Baru Imlek Rabu 29 Januari 2025, BMKG: Jakarta Pusat Hujan Ringan – Halaman all

    BMKG telah merilis prakiraan cuaca di kota besar di Indonesia saat perayaan Tahun Baru Imlek, Rabu, 29 Januari 2025.

    Tayang: Selasa, 28 Januari 2025 16:05 WIB

    Freepik

    ilustrasi hujan – BMKG telah merilis prakiraan cuaca di kota besar di Indonesia saat perayaan Tahun Baru Imlek, 29 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca kota besar di Indonesia pada saat perayaan tahun baru Imlek (29/1/2025).

    Besok pada Rabu, 29 Januari 2025 adalah perayaan Tahun Baru Imlek.

    Berdasarkan informasi dari BMKG, sebagian besar wilayah di Indonesia tampak diguyur hujan ringan.

    Jakarta Pusat diperkirakan bercuaca hujan ringan dari pagi hingga malam hari.

    Sementara untuk wilayah Bandung terpantau akan bercuaca berawan tebal dan hujan sedang saat siang dan malam harinya.

    Prakiraan Cuaca Kota Besar di Indonesia saat Perayaan Imlek, Rabu (29/1/2025), yang dikutip dari laman resmi bmkg.go.id:

    1. Banda Aceh

    Dini hari: Berawan

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Cerah Berawan

    Malam: Berawan

    2. Medan

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Sedang

    Malam: Hujan Ringan

    3. Pekanbaru

    Dini hari: Berawan

    Pagi: Berawan

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan

    4. Padang

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    5. Tanjung Pinang

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    6. Jambi

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Ringan

    7. Bengkulu

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Petir

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Berawan Tebal

    8. Palembang

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    9. Pangkal Pinang

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    10. Bandar Lampung

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    11. Serang

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    12. Jakarta Pusat

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Ringan

    13. Bandung

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Ringan

    14. Semarang

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Ringan

    15. Yogyakarta

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    16. Surabaya

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Ringan

    17. Pontianak

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Ringan

    18. Palangkaraya

    Dini hari: Cerah Berawan

    Pagi: Cerah Berawan

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Petir

    19. Tarakan

    Dini hari: Hujan Petir

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    20. Samarinda

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Petir

    21. Banjarmasin

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Petir

    22. Denpasar

    Dini hari: Berawan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan

    23. Mataram

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    24. Kupang

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Petir

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Petir

    25. Manado

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    26. Gorontalo

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    27. Palu

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Petir

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Kabut

    28. Mamuju

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Petir

    Siang: Hujan Petir

    Malam: Hujan Sedang

    29. Makassar

    Dini hari: Hujan Sedang

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Sedang

    Malam: Hujan Sedang

    30. Kendari

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Hujan Ringan

    31. Ternate

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    32. Ambon

    Dini hari: Berawan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan

    33. Sorong

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    34. Jayapura

    Dini hari: Berawan

    Pagi: Hujan Ringan

    Siang: Hujan Ringan

    Malam: Berawan Tebal

    35. Manokwari

    Dini hari: Berawan Tebal

    Pagi: Berawan Tebal

    Siang: Berawan Tebal

    Malam: Berawan Tebal

    36. Nabire

    Dini hari: Hujan Sedang

    Pagi: Hujan Sedang

    Siang: Hujan Sedang

    Malam: Hujan Sedang

    37. Jayawijaya

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Sedang

    Siang: Hujan Sedang

    Malam: Hujan Ringan

    38. Merauke

    Dini hari: Hujan Ringan

    Pagi: Hujan Sedang

    Siang: Hujan Sedang

    Malam: Hujan Sedang

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini