provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menjelaskan modus baru perekrutan anak oleh jaringan teroris gim online.

    Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Mayndra Eka Wardhana mengatakan jaringan teroris ini memakai fasilitas komunikasi di dalam game online untuk merekrut anak.

    “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, dari interaksi dalam saluran game online itu terbentuk komunikasi. Setelah itu, perekrut kemudian melakukan komunikasi dengan anak melalui kanal yang lebih privat.

    Salah satu saluran itu yakni grup dari aplikasi pesan online yang lebih terenkripsi dan tidak bisa diakses oleh umum. Di dalam grup itulah kemudian terjadi doktrinisasi paham radikal.

    “Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” tutur Mayndra.

    Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan modus perekrutan melalui medsos atau game online ini dilakukan dengan propaganda.

    Propaganda itu dilakukan melalui penyebaran menggunakan video pendek, konten meme hingga musik untuk membangun ketertarikan anak.

    “Propaganda dideseminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis total ada 110 anak yang diduga terekrut jaringan terorisme melalui modus ini sepanjang 2025. Total, ada lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Secara terperinci, FW alias YT (47) di Medan, Sumatera Utara; LN (23) asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BMS (37) Sleman, Jawa Tengah; MSPO (18) Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS (17) Kabupaten Agam Sumatera Barat.

  • Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Potensi Hujan Lebat 18-24 November 2025, Ini Tips Hadapi Cuaca Ekstrem

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem di berbagai daerah Indonesia. Selain memprediksi hujan lebat, BMKG juga memberikan tips dan langkah-langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Periode 18 – 20 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, DK Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Bengkulu, Lampung, Banten, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Pegunungan.

    Periode 21 – 24 November 2025

    Cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi, dengan kategori tingkat peringatan dini dan wilayah potensi kejadian sebagai berikut:

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin kencang: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan.

    Prospek di atas merupakan kondisi secara umum. Untuk informasi cuaca lebih detail dapat diakses melalui website BMKG, aplikasi mobile infoBMKG dan sosial media @infoBMKG.

    Tips Musim Hujan

    Menghadapi potensi cuaca ekstrem, BMKG mengimbau masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja. Berikut sejumlah tips menghadapi cuaca ekstrem yang perlu diperhatikan, dikutip dari situs resmi BMKG:

    1. Pantau informasi resmi BMKG

    Perbarui informasi cuaca melalui aplikasi Info BMKG atau situs resmi bmkg.go.id. Informasi dari sumber resmi akan membantu mengetahui kondisi terkini, termasuk potensi hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang di wilayah sekitar, sehingga bisa merencanakan aktivitas harian secara lebih aman.

    2. Hindari aktivitas luar ruangan saat hujan deras

    Jika hujan lebat disertai petir, sebaiknya tunda aktivitas di luar rumah. Gunakan jas hujan jika harus bepergian dan hindari area genangan atau kawasan rawan longsor. Keselamatan pribadi lebih penting dibanding memaksakan kegiatan di tengah cuaca ekstrem.

    3. Periksa saluran air dan talang rumah

    Pastikan saluran air di sekitar rumah tidak tersumbat daun atau sampah. Talang air yang bersih membantu mengalirkan air hujan dengan lancar dan mencegah genangan yang bisa menyebabkan banjir kecil di halaman. Perawatan kecil ini bisa mencegah kerugian besar saat curah hujan tinggi.

    4. Amankan barang elektronik dan dokumen penting

    Simpan barang berharga di tempat tinggi agar tidak terkena air jika terjadi kebocoran atau banjir. Gunakan wadah kedap air untuk menyimpan dokumen penting seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat rumah. Langkah sederhana ini membantu melindungi aset penting dari kerusakan.

    5. Waspadai angin kencang dan petir

    Saat hujan deras disertai angin kencang atau petir, hindari berteduh di bawah pohon dan segera cabut peralatan listrik dari stopkontak. Petir dapat menyambar benda logam dan menimbulkan bahaya. Pastikan seluruh anggota keluarga mengetahui prosedur keselamatan ini.

    6. Jaga kesehatan

    Cuaca tidak menentu sering memicu penyakit seperti flu, batuk, dan demam. Konsumsi makanan bergizi, perbanyak minum air putih, dan istirahat yang cukup agar daya tahan tubuh tetap kuat. Gunakan pakaian hangat bila suhu udara turun drastis.

    7. Siapkan tas darurat

    Persiapkan tas berisi senter, obat-obatan, makanan ringan, air minum, power bank, dan dokumen penting. Simpan di tempat mudah dijangkau untuk menghadapi kondisi darurat seperti banjir mendadak atau listrik padam. Kesiapsiagaan sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa saat bencana terjadi.

    Simak Video “Video: Perkiraan Puncak Musim Hujan Wilayah Sumatra sampai Papua”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/fay)

  • Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Kasus Perekrutan Anak ke Jaringan Terorisme

    Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Kasus Perekrutan Anak ke Jaringan Terorisme

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara rekrutmen pelajar dengan jaringan terorisme di media sosial sepanjang 2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan lima tersangka itu ditangkap di Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Sumatera Barat.

    Secara terperinci, FW alias YT (47) di Medan, Sumatera Utara; LN (23) asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BMS (37) Sleman, Jawa Tengah; MSPO (18) Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS (17) Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    “Dan di grup media sosial tersebut, 5 orang [tersangka] dewasa telah ditangkap,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (14/11/2025).

    Dia menambahkan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berperan merekrut anak untuk bergabung ke kelompok terorisme.

    “Atas peranannya, merekrut dan memengaruhi anak anak tersebut supaya menjadi radikal. Bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” pungkas Trunoyudo.

    Di samping itu, Jubir Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan selain modus melalui media sosial, rekrutmen anak atau pelajar agar terpapar paham radikal ini juga dilakukan melalui game online.

    Khusus di game online, terdapat sarana komunikasi yang dimanfaatkan oleh jaringan teror. Setelah komunikasi terbentuk, anak-anak itu langsung dimasukkan dalam grup privat untuk didoktrin soal paham terorisme.

    “Jadi intinya ada beberapa proses, itu yang dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat,” tutur Mayndra.

  • Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Budaya Brutal di Internal Militer Rusia, Mengapa Tak Dihukum?

    Jakarta

    “Mereka membunuh anak saya,” ratap Tatjana Bykova dalam sebuah pesan video. Ia menggunakan istilah “dibatalkan” untuk menggambarkan bagaimana putranya, Andrej, dibunuh oleh komandan militer Rusia. Ia menyebut nama-nama mereka dan mengatakan bahwa ia membenci mereka.

    Awalnya, mereka memeras Andrej, menuntut setengah dari kompensasi yang ia terima atas cederanya. Ketika ia menolak memberikan uang itu dan malah membeli sebuah mobil, mereka menuntut agar ia menyerahkan mobil tersebut. Ia dibunuh karena menolak menyerahkan mobil itu.

    Bykova mengajukan keluhan ke Komite Investigasi Federasi Rusia dan kantor kejaksaan, tetapi tidak ada yang terjadi. Andrej Bykov hanya dinyatakan hilang. “Saya diberi tahu bahwa ia dipukuli hingga tewas. Ia tergeletak di sebuah hutan dekat Galizynovka (sebuah desa di Oblast Donetsk, Ukraina),” kata Bykova kepada media independen Rusia, Verstka.

    Pada Oktober 2025, situs berita investigatif tersebut meluncurkan sebuah proyek untuk menyoroti penyiksaan yang meluas dan apa yang disebut “pembatalan”, istilah sehari-hari untuk pembunuhan terhadap rekan sendiri di dalam tentara Rusia.

    Verstka juga menerbitkan nama-nama puluhan komandan yang terlibat. Keesokan harinya, Aleksandr Pashchtschenko, seorang deputi dari partai berkuasa Rusia Bersatu dari Khakassia di Siberia selatan, menanggapi kritik dari seorang warga yang marah dengan mengatakan, “Di garis depan, kamu akan dibatalkan karena pernyataan seperti itu.” Secara tak sengaja, komentar ini menegaskan bahwa “pembatalan” sudah menjadi norma budaya.

    Penyiksaan dan pembunuhan terjadi di dalam barisan militer Rusia

    “Pembunuhan terhadap rekan sendiri hanyalah sebagian dari kondisi menyedihkan dalam tentara Rusia. Penyiksaan juga tersebar luas,” kata pakar militer Yuri Fyodorov kepada DW. Video-video penyiksaan dapat ditemukan di kanal-kanal Telegram yang membahas perang. Menurutnya, misalnya, para prajurit dilempar ke dalam lubang dan diberi makan sampah selama satu atau dua minggu, tergantung suasana hati komandan. Atau para prajurit dipaksa untuk “memeluk pohon”, mereka diikat ke batang pohon dan dibiarkan selama satu atau dua hari tanpa makanan atau minum.

    Alasan terjadinya “pembatalan” sangat beragam, ketidakpatuhan, pelanggaran disiplin, konsumsi alkohol, perselisihan dengan perwira, atau penolakan menyerahkan sebagian penghasilan.

    “Jika Anda memandang orang sebagai sesuatu yang dapat dibuang dan mampu membunuh seseorang dengan mengirimnya ke pertempuran tanpa harapan, maka Anda juga akan membunuh karena seseorang melakukan pelanggaran, tidak menyerahkan uang, atau berselisih,” kata pakar militer Jan Matveyev.

    “Atasan yang melakukan tindakan kekerasan kejam ini juga memiliki atasan yang mengejek mereka, misalnya dengan memberi perintah yang tidak realistis dan menahan pasokan penting bagi unit mereka.

    Para pejabat tinggi ini menampilkan citra superioritas, tak terkalahkan, dan kemakmuran. Hal ini memicu perasaan sangat sulit di kalangan komandan lapangan, yang kemudian mereka tumpahkan pada bawahan mereka.”

    Menurut Putilovskaya, para tentara takut menjadi sasaran agresi atasan mereka sendiri. Namun, mereka juga merasakan belas kasihan dan rasa bersalah terhadap rekan yang menjadi korban karena mereka tidak bisa menolong.

    Budaya “pembatalan” untuk menanamkan disiplin

    Yuri Fyodorov mengaitkan budaya “pembatalan” di tentara dengan perwira korup serta prajurit yang kriminal dan tidak disiplin. Ia mengatakan bahwa korps perwira Rusia menjadi lebih bermasalah sejak 1990-an. Sejak itu, banyak orang tetap berada di tentara karena tidak bisa menemukan pekerjaan lain.

    Mereka menambah gaji rendah melalui praktik korupsi, seperti memaksa prajurit melakukan kerja tanpa upah. Perwira-perwira seperti inilah yang kini berperang di Ukraina.

    Para ahli sepakat bahwa tentara Rusia juga berubah dalam perang Ukraina karena kini mencakup tentara bayaran yang bertempur demi uang dan narapidana yang memiliki nilai-nilai tersendiri.

    “Untuk mengendalikan seluruh gerombolan ini, Anda harus menggunakan metode paling brutal,” kata Fyodorov. Salah satu contoh awal yang terkenal adalah video yang beredar di media sosial pada November 2022, menunjukkan tentara bayaran Wagner membunuh rekan mereka dengan palu godam.

    Mengapa kekerasan tidak dihukum?

    Menurut Jan Matveyev, alasan utama budaya kekerasan ini adalah kurangnya disiplin dan tidak adanya sistem militer yang terstruktur dengan baik.

    “Semua ini mendorong impunitas, yang membuat kepemimpinan tidak mungkin dijalankan. Tidak ada seorang pun di tentara Rusia yang dihukum atas kejahatan perang serius seperti pembunuhan di Bucha dan Mariupol. Ini langsung memberi sinyal bahwa Anda bisa membunuh orang tanpa dihukum,” kata Matveyev.

    Ia yakin penyalahgunaan kekuasaan ini telah merusak disiplin dalam tentara. Ia menambahkan bahwa kegagalan tentara untuk menindak kekerasan membuat kekejaman semakin meningkat.

    Kedua ahli tersebut meyakini bahwa tentara Rusia tidak akan mampu bertempur jika budaya penyiksaan, pelecehan, pemerasan, “pembatalan”, dan kejahatan perang itu dihentikan. “Pada kenyataannya, fungsi tentara bergantung pada impunitas dan pada memperlakukan prajurit sebagai sumber daya, sebagai budak,” kata Fyodorov.

    Dari perspektif Putilovskaya, pembunuhan dan penyiksaan merupakan metode pemaksaan, kontrol, dan intimidasi.

    “Pimpinan tentara tidak tertarik membangun hubungan jangka panjang dengan orang-orang karena mereka tahu akan selalu ada orang baru. Dua hal yang menyatukan komunitas, bahkan dalam perang: ikatan emosional dan paksaan. Jika salah satunya hilang, dalam hal ini, ikatan emosional, maka paksaan mengambil alih, dan paksaan itu berubah menjadi kekejaman yang meningkat sampai titik ekstrem.”

    Matveyev juga menambahkan bahwa para tentara Rusia tidak memahami apa yang mereka perjuangkan. “Tentara Ukraina tahu apa yang mereka perjuangkan, meskipun mereka berada dalam situasi yang sangat sulit dan menghadapi banyak masalah. Mereka mempertahankan negara mereka.

    Sebagian besar tentara Rusia sangat sadar bahwa ini adalah kejahatan perang yang serius dan keji, yang melibatkan banyak kejahatan kecil lainnya, dan bahwa mereka harus menerimanya,” kata sang ahli.

    Artikel ini pertama kali terbit di Rusia

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

  • AirAsia Galang Dukungan untuk Korban Topan Tino Lewat To the Philippines with Love

    AirAsia Galang Dukungan untuk Korban Topan Tino Lewat To the Philippines with Love

    Jakarta: AirAsia Aviation Group memperkenalkan inisiatif ‘To the Philippines with Love’ untuk mendukung berbagai langkah penanganan pasca bencana di Cebu dan wilayah terdampak Topan Tino (Kalmaegi) lainnya.
     
    AirAsia akan menyalurkan PHP15 dari setiap kursi yang terjual pada 15 November 2025 hingga 14 Januari 2026. Donasi tersebut nantinya disalurkan melalui AirAsia Foundation untuk mendukung proyek ini.
     
    “Perhatian kami tertuju kepada semua pihak yang terdampak di Filipina, termasuk Allstars kami. Semoga kontribusi ini dapat membawa harapan dan membantu masyarakat memulai kembali kegiatan mereka,” ujar Tony Fernandes, CEO Capital A dan Penasihat AirAsia Aviation Group.
     
    Sementara itu, Executive Director AirAsia Foundation, Yap Mun Ching, menuturkan bahwa fokus AirAsia Foundation tidak hanya berhenti pada bantuan darurat, tetapi juga pada proses pemulihan jangka panjang.
     

     
    Pihaknya akan bekerja melalui jaringan wirausaha sosial dan mitra terpercaya untuk menyalurkan berbagai sumber daya kepada komunitas yang membutuhkan, mendukung pemulihan rumah, mata pencaharian, dan memberikan perubahan bagi yang terdampak.
     
    “Salah satu prioritas utama kami di AirAsia Foundation adalah membantu komunitas bangkit kembali lebih tangguh pasca bencana,” ujarnya.
     
    Di antara penerima dukungan AirAsia Foundation pada 2024 adalah Bike Scouts, wirausaha sosial dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam penanganan bencana di Filipina. Dukungan dialokasikan untuk menyediakan akses komunikasi bagi komunitas yang terisolasi.
     
    Pada 2025, dukungan disalurkan kepada Arkomjogja di Indonesia, yang sebelumnya melaksanakan berbagai program pemulihan pasca bencana, guna mendokumentasikan pembelajaran serta menyebarluaskan model pemulihan berbasis komunitas.

     

     
    Sejak berdiri pada 2012, AirAsia Foundation telah menyalurkan lebih dari USD 4 juta untuk berbagai respon bencana, mulai dari Topan Haiyan hingga tsunami Palu dan banjir Malaysia. Serta, lebih dari USD 670.000 dalam bentuk hibah kepada wirausaha sosial di tujuh negara ASEAN.
     
    Donasi terbaru ini melengkapi dukungan maskapai terhadap pemerintah Filipina melalui penerbangan kemanusiaan. AirAsia telah membantu mengangkut tim pencarian dan penyelamatan dari Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) dan peralatan penting ke Cebu pascagempa.
     
    Komitmen tersebut diumumkan oleh CEO dan Presiden AirAsia Philippines, Capt. Suresh Bangah, dalam seremoni penerbangan perdana Kuala Lumpur–Cebu sekaligus meresmikan Cebu sebagai hub baru AirAsia.
     
    AirAsia sendiri kini mengoperasikan 202 penerbangan mingguan ke 10 destinasi internasional dari Filipina, dan memperluas rute domestik dari Cebu.

    Jakarta: AirAsia Aviation Group memperkenalkan inisiatif ‘To the Philippines with Love’ untuk mendukung berbagai langkah penanganan pasca bencana di Cebu dan wilayah terdampak Topan Tino (Kalmaegi) lainnya.
     
    AirAsia akan menyalurkan PHP15 dari setiap kursi yang terjual pada 15 November 2025 hingga 14 Januari 2026. Donasi tersebut nantinya disalurkan melalui AirAsia Foundation untuk mendukung proyek ini.
     
    “Perhatian kami tertuju kepada semua pihak yang terdampak di Filipina, termasuk Allstars kami. Semoga kontribusi ini dapat membawa harapan dan membantu masyarakat memulai kembali kegiatan mereka,” ujar Tony Fernandes, CEO Capital A dan Penasihat AirAsia Aviation Group.
     
    Sementara itu, Executive Director AirAsia Foundation, Yap Mun Ching, menuturkan bahwa fokus AirAsia Foundation tidak hanya berhenti pada bantuan darurat, tetapi juga pada proses pemulihan jangka panjang.
     

     
    Pihaknya akan bekerja melalui jaringan wirausaha sosial dan mitra terpercaya untuk menyalurkan berbagai sumber daya kepada komunitas yang membutuhkan, mendukung pemulihan rumah, mata pencaharian, dan memberikan perubahan bagi yang terdampak.
     
    “Salah satu prioritas utama kami di AirAsia Foundation adalah membantu komunitas bangkit kembali lebih tangguh pasca bencana,” ujarnya.
     
    Di antara penerima dukungan AirAsia Foundation pada 2024 adalah Bike Scouts, wirausaha sosial dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam penanganan bencana di Filipina. Dukungan dialokasikan untuk menyediakan akses komunikasi bagi komunitas yang terisolasi.
     
    Pada 2025, dukungan disalurkan kepada Arkomjogja di Indonesia, yang sebelumnya melaksanakan berbagai program pemulihan pasca bencana, guna mendokumentasikan pembelajaran serta menyebarluaskan model pemulihan berbasis komunitas.
     
     

     
    Sejak berdiri pada 2012, AirAsia Foundation telah menyalurkan lebih dari USD 4 juta untuk berbagai respon bencana, mulai dari Topan Haiyan hingga tsunami Palu dan banjir Malaysia. Serta, lebih dari USD 670.000 dalam bentuk hibah kepada wirausaha sosial di tujuh negara ASEAN.
     
    Donasi terbaru ini melengkapi dukungan maskapai terhadap pemerintah Filipina melalui penerbangan kemanusiaan. AirAsia telah membantu mengangkut tim pencarian dan penyelamatan dari Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) dan peralatan penting ke Cebu pascagempa.
     
    Komitmen tersebut diumumkan oleh CEO dan Presiden AirAsia Philippines, Capt. Suresh Bangah, dalam seremoni penerbangan perdana Kuala Lumpur–Cebu sekaligus meresmikan Cebu sebagai hub baru AirAsia.
     
    AirAsia sendiri kini mengoperasikan 202 penerbangan mingguan ke 10 destinasi internasional dari Filipina, dan memperluas rute domestik dari Cebu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Filipina resmi emban keketuaan ASEAN 2026

    Filipina resmi emban keketuaan ASEAN 2026

    Selasa, 28 Oktober 2025 20:43 WIB

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) menyerahkan palu keketuaan ASEAN kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam upacara penutupan KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Serah terima palu tersebut menjadi penanda dimulainya keketuaan Filipina dalam ASEAN pada 2026. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Sejumlah anak bernyanyi dalam upacara penutupan KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Upacara penutupan KTT ASEAN 2025 diwarnai serah terima palu dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr sebagai penanda dimulainya keketuaan Filipina dalam ASEAN pada 2026. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Putusan MK Berlaku Begitu Palu Diketok

    Polisi Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Putusan MK Berlaku Begitu Palu Diketok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung mengikat.

    Dikatakan Mahfud, putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan tim reformasi Polri, karena yang diputuskan MK adalah norma hukum, bukan kebijakan administratif.

    “Ya itu mengikat dong, tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri, itu putusan MK itu putusan hukum,” ujar Mahfud, dikutip Senin (17/11/2025).

    Ia menjelaskan, rekomendasi tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan nantinya disampaikan kepada Presiden.

    Sementara putusan MK tidak memerlukan proses lanjutan untuk diberlakukan karena sifatnya final.

    “Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya, kalau reformasi administratif disampaikan ke Presiden. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” tegasnya.

    Mahfud mengingatkan bahwa menurut undang-undang, putusan MK berlaku segera setelah diketok palu.

    Karena itu, seluruh proses penyesuaian kebijakan terkait posisi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera dilakukan.

    “Menurut undang-undang putusan MK berlaku seketika, begitu palu diketokan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur,” jelasnya.

    Ia menekankan bahwa negara yang menjunjung konstitusi harus patuh pada konsekuensi putusan MK tanpa menunda atau menunggu perubahan regulasi tambahan.

    “Diatur, kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara putus, atau negara demokrasi konstitusional. Putusan MK itu tidak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku,” kata Mahfud.

  • Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan

    Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan

    Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan.
    Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
    Iftitahsari
    menjelaskan, hasil revisi tersebut masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme
    penangkapan dan penahanan
    .
    Bahkan, selama dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR, hampir tidak ada perbaikan berarti dibandingkan draf
    RUU KUHAP
    resmi yang dipublikasikan sejak beberapa bulan lalu.
    “Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” ujar Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
    Dia mengingatkan, substansi revisi KUHAP seharusnya menjawab masalah-masalah utama dalam praktik penegakan hukum.
    Misalnya, terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini rawan penyalahgunaan.
    “Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
    Iftitahsari pun menyinggung aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang masih menunjukkan persoalan dalam praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai serampangan.
    “Kemarin di demo Agustus kan itu sangat
    clear
    bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.
    “Tapi sayangnya dalam beberapa bulan dari Juli sampai kemarin November itu juga sama sekali tidak dibahas, dalam 2 hari pembahasan memang super singkat,” sambungnya.
    Iftitahsari menilai, DPR dan pemerintah justru hanya membahas isu-isu teknis dan superfisial tanpa dasar yang jelas dalam memilih poin-poin revisi yang dibahas.
    “Kita tidak tahu juga
    filtering
    dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” jelas Iftitahsari.
    Akibat hasil pembahasan tersebut, lanjut Iftitahsari, mekanisme
    check and balances
    dalam penangkapan dan penahanan tidak berubah sejak KUHAP diberlakukan sekitar 40 tahun lalu.
    “Padahal yang paling krusial sebetulnya di masalah penangkapan-penahanan itulah yang seharusnya kita berubah dari 40 tahun, soal penangkapan dan penahanan yang harus dibawa ke hakim,” ucapnya.
    “Jadi itu yang kita harap paling penting yang harus berubah, harusnya, tapi sayangnya itu tidak berubah,” lanjutnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana kembali menegaskan tuntutan koalisi agar pemerintah dan DPR menarik draf revisi KUHAP dari agenda paripurna.
    “Pertama, kami mendesak kepada Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua sidang paripurna DPR RI,” ujar Arif.
    Dia juga meminta DPR membuka seluruh draf dan hasil pembahasan resmi, termasuk hasil Panja per 13 November 2025.
    Selain itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR merombak substansi revisi KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat
    judicial scrutiny
    serta mekanisme
    check and balances
    .
    “Kami mendesak pemerintah dan DPR RI merombak substansi draft RUU KUHAP per 13 November 2025, dan membahas ulang arah konsep perubahan RUU KUHAP,” kata Arif.
    Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP.
    Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir.
    Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
    Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu.
    Ia memastikan paripurna akan digelar pekan depan.
    “Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” ujarnya.
    Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
    Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan, mulai dari tersangka, korban, perempuan, hingga penyandang disabilitas.
    “RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
    Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi.
    “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

    MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

    GELORA.CO – Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut diapresiasi dan diacungi jempol atas putusannya soal dwi fungsi Polri dan memangkas lamanya waktu bagi investor di Ibukota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

    “Terus terang dua putusan MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik,” kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada RMOL, Minggu, 16 November 2025.

    Karena kata Muslim, sejak 10 tahun kekuasaan dipegang Joko Widodo alias Jokowi, dan MK dipimpin ipar Jokowi, yakni Paman Usman, MK dicibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga, bahkan dianggap Mahkamah Kasur.

    “Tetapi semuanya itu berbalik di saat Paman Usman ditendang oleh rakyat dari singgasana penguasa palu maut yang merusak dan menghancurkan konstitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang diridhoi oleh rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai rakyat,” terang Muslim.

    Misalnya kata Muslim, putusan MK soal Omnibus Law dan IKN sangat menzalimi rakyat dan negara. Bahkan, kaum buruh demo berjilid-jilid menentang Omnibus Law, tetapi MK tidak bergeming karena palu hakim MK ditentukan sang Paman Usman.

    “Cidera konstitusi seperti meloloskan anak kecil (bocil) yang belum cukup umur, tetapi melanggeng bebas menjadi cawapres. Padahal putusan itu menciderai konstitusi, dan si bocil pun dianggap sebagai anak haram konstitusi,” turur Muslim.

    Akan tetapi hari ini kata Muslim, ketokan palu MK yang mengembalikan Polri ke barak dan menghentikan dwi fungsi Polri cukup melegakan. Demikian pula putusan terhadap panjang waktu bagi investor asing kuasai tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun yang membuat keresahan publik.

    “Selain dari prestasi besar MK hari ini, ada satu lagi PR bagi rakyat soal gonjang-ganjing ijazah Jokowi yang diduga palsu. Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau dikriminalkan. Hal itu membuat frustrasi para penggugat di berbagai daerah saat menggugat ke pengadilan. Seolah tembok pengadilan di berbagai daerah itu menghadapi tembok dan palu para hakim digembok yang kokoh untuk menolak gugatan soal ijazah Jokowi,” jelas Muslim.

    Untuk itu, Muslim berharap agar MK juga mampu mengakhiri gonjang-ganjing ijazah palsu yang tidak produktif, termasuk ketidakjelasan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Dengan demikian wajah-wajah bopeng NKRI mulai dari kerusakan konstitusi, anak haram konstitusi, kerusakan hukum dan demokrasi, dan kedaulatan rakyat secara pelan tetapi pasti terpoles meski belum semua,” ungkapnya.

    “MK sudah harus tampil untuk selesaikan kasus ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya sudah segera dijawab oleh para Hakim MK yang mulai berani bela kebenaran dan keadilan,” pungkas Muslim.