provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Minggu 9 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Minggu 9 Februari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 8 Februari 2025, Info BMKG

    TRIBUNJATENG.COM- Terjadi gempa bumi di sejumlah wilayah Indonesia pada Sabtu malam (8/2/2025).

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadi gempa bumi 8 kali di beberapa wilayah dengan magnitudo berbeda-beda.

    Berikut informasi titik lokasi gempa bumi yang terjadi di wilayah Indonesia pada Sabtu 8 Februari 2025:

    1. Gempa Bumi Sulut

    Gempa Mag:4.1, 08-Feb-2025 19:00:19WIB, Lok:5.16LU, 126.76BT (129 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:24 Km 

    Pukul 19.00.19 WIB, sebuah gempa dengan magnitudo 4.1 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 5.16 Lintang Utara (LU) dan 126.76 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 129 km Timur Laut Melonguane Sulut. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 24 kilometer.

    2. Gempa Bumi Papua

    Gempa Mag:4.4, 08-Feb-2025 19:07:18WIB, Lok:2.69LS, 139.61BT (42 km BaratLaut KAB-JAYAPURA-PAPUA), Kedlmn:23 Km

    Beberapa menit setelah gempa pertama, pada pukul 19.07.18 WIB, tercatat gempa dengan magnitudo 4.4.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat 2.69 Lintang Selatan dan 139.61 Bujur Timur.

    Lokasi tersebut sekitar 42 kilometer Barat Laut Kab Jayapura Papua.

    3. Gempa Bumi Sulsel

    Gempa Mag:4.1, 08-Feb-2025 19:13:58WIB, Lok:4.76LS, 119.94BT (14 km BaratDaya BONE-SULSEL), Kedlmn:10 Km

    Pukul 19.13.58 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 4.1 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 4.76 Lintang Selatan (LS) dan 119.94 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 14 km Barat Daya Bone Sulsel. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    4. Gempa Bumi Papua

    Gempa Mag:2.6, 08-Feb-2025 21:07:46WIB, Lok:0.59LS, 131.68BT (53 km TimurLaut KOTA-SORONG-PAPUABRT), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.07.46 WIB, sebuah gempa dengan magnitudo 2.6 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.59 Lintang Selatan (LS) dan 131.68 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 53 km Timur Laut Kota Sorong Papua Barat. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    5. Gempa Bumi Sulteng

    Gempa Mag:2.5, 08-Feb-2025 21:11:38WIB, Lok:0.75LS, 122.24BT (87 km TimurLaut TOJOUNA-UNA-SULTENG), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.11.38 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 2.5 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.75 Lintang Selatan (LS) dan 122.24 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 87 km Timur Laut Tojouna Una Sulteng. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    6. Gempa Bumi Sumbar

    Gempa Mag:2.3, 08-Feb-2025 21:26:00WIB, Lok:0.28LU, 99.98BT (25 km BaratLaut PASAMAN-SUMBAR), Kedlmn:10 Km

    Pukul 21.26.00 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 2.3 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 0.28 Lintang Utara (LU) dan 99.98 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 25 km Barat Laut Pasaman Sumbar. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 10 kilometer.

    7. Gempa Bumi NTT

    Gempa Mag:1.9, 08-Feb-2025 21:31:51WIB, Lok:8.19LS, 122.09BT (49 km BaratLaut MAUMERE-SIKKA-NTT), Kedlmn:20 Km

    Pukul 21.31.51 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 1.9 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 8.19 Lintang Selatan (LS) dan 122.09 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 49 km Barat Laut Maumere Sikka NTT. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 20 kilometer.

    8. Gempa Bumi Sulut

    Gempa Mag:4.5, 08-Feb-2025 22:30:42WIB, Lok:4.35LU, 126.70BT (39 km TimurLaut MELONGUANE-SULUT), Kedlmn:24 Km

    Pukul 22.30.42 WIB, sebuah gempa dengan magnitude 4.5 melanda Indonesia.

    Episenter gempa ini terletak di koordinat geografis 4.35 Lintang Utara (LU) dan 126.70 Bujur Timur (BT).

    Lokasi itu sekitar 39 km Timur Laut Melonguane Sulut. Gempa ini memiliki kedalaman sekitar 24 kilometer.

    Informasi ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

    Sama seperti gempa sebelumnya, informasi ini disampaikan oleh BMKG dengan peringatan bahwa hasil pengolahan data masih bisa mengalami perubahan seiring dengan kelengkapan data yang lebih lanjut.

    Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan atau dampak lebih lanjut akibat gempa ini.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap informasi resmi yang akan diumumkan secara lebih detail.

     

  • Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI Bangun Masjid Desain ‘Unik’ Berbentuk Baret

    Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI Bangun Masjid Desain ‘Unik’ Berbentuk Baret

    PIKIRAN RAKYAT – Simak harta kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto, pria tersebut membangun masjid dengan desain unik yakni ada bentuk baret di atasnya. Desain rumah ibadah di Pangandaran, Jawa Barat tersebut sedang menjadi pembicaraan publik.

    Ternyata Agus tercatat memiliki harta dengan total Rp19,5 miliar, ada 11 tanah dan bangunan yang tercatat menjadi milik sang prajurit TNI tersebut. Salah satu tanahnya bernilai sangat mahal yaitu Rp3,3 miliar yang terletak di Bandung, tanah itu tercatat merupakan hasil sendiri.

    Harta kekayaan Agus Subiyanto

    Ternyata Panglima TNI Agus Subiyanto terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 27 Maret 2024 atau periode 2023. Untuk periode 2024, Agus tercatat belum melaporkan LHKPN ke KPK sampai saat ini, dilansir dari laman LHKPN KPK. Berikut rincian hartanya berdasarkan laporan pada 27 Maret 2024:

    Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 898 m2 di KAB / KOTA PANGANDARAN, HASIL SENDIRI, Rp2.024.990.000 Tanah Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI, Rp600.000.000 Tanah Seluas 162 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp1.650.000.000 Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI, Rp3.300.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 20050 m2 di KAB / KOTA POSO, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000 Tanah Seluas 710 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI, Rp2.499.200.000 Tanah Seluas 510 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI, Rp1.795.200.000 Tanah Seluas 149 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI, Rp750.000.000 Tanah Seluas 1184 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp2.131.200.000

    Total tanah dan bangunan Rp16.300.590.000

    Daftar kendaraan milik Agus Subiyanto MOBIL, NISSAN MINI BUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI, Rp70.000.000

    Total kendaraan: Rp70.000.000

    Harta kekayaan lain milik Agus Subiyanto HARTA BERGERAK LAINNYA Rp1.585.750.000 KAS DAN SETARA KAS Rp1.615.909.865

    Total harta kekayaan: 19.572.249.865

    Profil Panglima TNI Agus Subiyanto Nama lengkap: Agus Subiyanto TTL: Cimahi, Jawa Barat 5 Agustus 1967 Almamater: Akademi Militer Angkatan Darat (1991) Pangkat: Jenderal TNI NRP: 1910029630867 Brevet kehormatan Agus Subiyanto Pin Korps Brimob (16 November 2023) Brevet Hiu Kencana (2 Maret 2024) Pin Gadjah Mada Puspomad (2024) Karier Agus Subiyanto 2017-2018: Komandan Korem 132/Tadulako 2019-2020: Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri 2020:Komandan Korem 061/Surya Kencana 2020-2021: Komandan Pasukan Pengamanan Presiden 2021-2022: Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi 2022-2023: Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023: Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang: Panglima TNI

    Demikian harta kekayaan dan profil Panglima TNI Agus Subiyanto. Agus membangun masjid dengan desain unik yakni ada simbol baret di atasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Batu Purba Berusia 2 Miliar Tahun dari Antartika Dihibahkan ke UGM, Simak Ekspedisi Peneliti UGM di Antartika
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Februari 2025

    Batu Purba Berusia 2 Miliar Tahun dari Antartika Dihibahkan ke UGM, Simak Ekspedisi Peneliti UGM di Antartika Regional 8 Februari 2025

    Batu Purba Berusia 2 Miliar Tahun dari Antartika Dihibahkan ke UGM, Simak Ekspedisi Peneliti UGM di Antartika
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah batu berwarna hitam dalam kotak transparan diserahkan oleh Nugroho Imam Setiawan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (
    UGM
    ), Prof. Ova Emilia.
    Sekilas, batu tersebut tampak biasa, namun sebenarnya batu ini sangat spesial bagi ilmu pengetahuan.
    Batu tersebut berusia kurang lebih 2 miliar tahun dan berasal dari Antartika.
    Selain menyerahkan sampel batuan kepada pihak UGM, Nugroho juga menyumbangkan sampel serupa ke Museum Geologi dan Teknik Geologi UGM sebagai media pembelajaran.
    “Saya membawa sampel batuan metamorf dan saya hibahkan ke Museum Geologi. Jadi, civitas akademika dan masyarakat Indonesia sudah bisa belajar serta melihat langsung batuan dari Antartika. Sampel tersebut sudah saya sumbangkan ke sana,” ujar Nugroho Imam Setiawan saat ditemui
    Kompas.com
    di UGM, Senin (3/2/2025).
    Nugroho Imam Setiawan adalah dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Lahir pada tahun 1982, ia menjadi salah satu peneliti Indonesia yang mendapatkan kesempatan melakukan penelitian langsung di Antartika.
    “Waktu itu umur saya 34 tahun. Saya sudah menyelesaikan S3 dan sudah menjadi dosen UGM, tetapi masih dalam tahap awal karier,” tuturnya.
    Kesempatan menginjakan kaki dan meneliti langsung di Antartika masih sangat langka bagi peneliti dari Indonesia.
    Nugroho awalnya tidak pernah menyangka bahwa ia akan mendapatkan kesempatan meneliti di daerah yang sebagian besar wilayahnya diselimuti salju.
    Pada tahun 2010, ia melanjutkan studi S3 di Jepang. Saat itu, ia berinisiatif melamar untuk bisa ikut dalam penelitian di Antartika. Jepang memang secara rutin mengadakan ekspedisi ke Antartika melalui Japan Antarctic Research Expedition (JARE), yang juga mengajak peneliti dari Asia.
    Namun, harapan Nugroho pupus karena bencana tsunami melanda Jepang pada 2011.
    “Saya melamar, tetapi kemudian dibatalkan karena Jepang pada waktu itu mengalami tsunami. Sehingga dananya digunakan untuk pemulihan (recovery),” ujarnya.
    Setelah gagal berangkat, Nugroho kembali fokus menyelesaikan S3 dan akhirnya lulus pada tahun 2013.
    Di luar dugaan, pada tahun 2015, Nugroho dihubungi kembali oleh JARE yang menanyakan apakah ia masih tertarik untuk bergabung dalam ekspedisi ke Antartika.
    “Ternyata lamaran saya masih tersimpan di sana, dan saya dihubungi lagi tahun 2015. Mereka menawari saya untuk ikut ekspedisi ke Antartika. Saya langsung menyatakan berminat,” tuturnya.
    Sebelum berangkat, Nugroho harus menjalani serangkaian seleksi untuk memastikan ia siap menghadapi kondisi ekstrem di Antartika.
    Seleksi yang harus dilewati meliputi administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta latihan fisik.
    “Saya mengikuti rangkaian seleksi, mulai dari administrasi hingga tes fisik,” ucapnya.
    Setelah dinyatakan lolos, ia masih harus mengikuti pelatihan selama satu pekan di salah satu pegunungan di Jepang, yang suhunya mendekati kondisi di Antartika.
    “Suhunya kurang lebih sama. Saat saya latihan di sana, suhunya mencapai minus 20 derajat Celsius,” katanya.
    Dalam pelatihan ini, ia belajar bertahan hidup di kondisi ekstrem, seperti mendirikan tenda, memasak di dalam tenda, serta menggunakan berbagai peralatan di daerah bersalju.
    Selain itu, ia juga mendapatkan pelatihan khusus tentang cara buang air di daratan Antartika, di mana feses manusia harus dibawa kembali ke kapal dan dibakar.
    Suhu ekstrem di Antartika tidak memungkinkan bakteri pengurai berkembang.
    “Kami dilatih berjalan di salju, bermain ski, serta melakukan flying camp di dalam tenda. Termasuk bagaimana cara memasak di kondisi dingin,” ucapnya.
    Pada November 2016, Nugroho akhirnya memulai ekspedisi ke Antartika, bergabung dalam tim geologi yang terdiri dari delapan orang.
    “Ada tiga perwakilan dari negara Asia yang belum tergabung dalam Traktat Antartika. Saat itu, saya dari Indonesia, kemudian ada dari Mongolia dan Vietnam. Selebihnya adalah orang Jepang,” ucapnya.
    Perjalanan menuju Antartika dimulai dari Australia, lalu tim menaiki kapal ekspedisi menuju Antartika.
    “Setelah sampai di tepian benua Antartika, kami dijemput dengan helikopter dan didrop di lokasi penelitian,” ungkapnya.
    Penelitian berlangsung selama empat bulan, dari November 2016 hingga Maret 2017. Tim berpindah-pindah lokasi setiap satu hingga dua minggu dan tidur di dalam tenda satu orang per tenda.
    “Kami melakukan flying camp. Jadi, kami tinggal di dalam tenda, satu orang satu tenda. Setelah sekitar seminggu atau sepuluh hari, kami dijemput dan dipindah ke lokasi lain,” tuturnya.
    Total ada delapan lokasi penelitian yang dikunjungi, yaitu Akebono, Akarui, Tenmodai, Skallevikhalsen, Rundvageshtta, Langdove, West Ogul, dan Mt. Riiser Larsen.
    Selama ekspedisi, Nugroho dan tim mengambil sampel batuan metamorf untuk meneliti evolusi benua Antartika.
    “Kami mengambil sampel batuan metamorf dengan menggunakan palu geologi, lalu menyimpannya dalam kantong sampel,” ujarnya.
    Menurut Nugroho, batuan di Antartika berusia sekitar 2,5 miliar hingga 500 juta tahun.
    “Batuan di sana masih sangat segar dan tidak mengalami pelapukan seperti di daerah tropis, sehingga menyimpan informasi geologi yang sangat primer,” ungkapnya.
    Saat ini, penelitian terhadap sampel batuan tersebut masih terus dilakukan dan telah dipublikasikan dalam tujuh jurnal internasional.
    Nugroho menilai bahwa Indonesia perlu mulai melakukan studi ke Antartika, meskipun tantangannya cukup besar, terutama dari segi biaya.
    “Saya pikir, Indonesia sebagai negara besar perlu melakukan penelitian di Antartika,” katanya.
    Beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Papua Nugini, telah bergabung dengan Traktat Antartika. Nugroho berharap Indonesia juga dapat segera melakukan penelitian sendiri di sana.
    “Sumber daya manusia Indonesia sudah mampu melakukan penelitian di Antartika, walaupun saat ini masih harus bergabung dengan ekspedisi negara lain,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pria Tewas Diterkam Buaya di Morowali Utara saat Hendak Cuci Tangan

    Pria Tewas Diterkam Buaya di Morowali Utara saat Hendak Cuci Tangan

    Jakarta

    Pria bernama Andika Lakoro (32) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), hilang usai diterkam buaya di rawa ditemukan dalam kondisi tewas. Korban ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.

    “Korban ditemukan tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia dengan jarak 150 meter,” ujar Kepala Kantor Basarnas Palu, Muh Rizal, dilansir detikSulsel, Jumat (7/2/2025).

    Korban ditemukan di aliran rawa Desa Bunta, Kecamatan Petasia, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 13.05 Wita. Korban ditemukan setelah tim SAR menyisir aliran sungai dan rawa sekitar lokasi kejadian.

    Jasad korban mengalami sejumlah luka. Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit RSUD Kolonodale dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.

    Andika diketahui diterkam buaya saat sedang cuci tangan di rawa Desa Bunta, Kecamatan Petasia pada Kamis (6/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Kejadian berawal saat korban bersama 3 temannya mencari besi tua di sekitar rawa.

    “Dan korban saat itu hendak mencuci tangan dan tiba-tiba diterkam seekor buaya,” kata Kepala Kantor Basarnas Palu, Muh Rizal, kepada wartawan, Kamis (6/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan Megapolitan 7 Februari 2025

    Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Di atas tanah yang kini tak lagi berdinding, di antara puing-puing yang dulu menjadi tempat berlindung, seulas senyum akhirnya kembali merekah.
    Tangis yang sempat mengalir karena kehilangan, kini beradu dengan air mata haru di tengah Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Mursiti, seorang wanita yang rumahnya telah rata dengan tanah, tak kuasa menahan emosinya saat mendengar janji Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
    “Pak, terima kasih, Pak,” lirihnya, sembari menyeka air mata yang mengalir di pipinya.
    Ia tak sendiri. Yeldi dan Asmawati, yang berdiri di sampingnya, ikut merasakan hal yang sama.
    Rumah yang mereka bangun dengan penuh perjuangan telah tiada. Namun, hari ini, harapan itu datang, meski dalam bentuk yang sederhana.
    Hari itu, Jumat (7/2/2025), di bawah langit Bekasi yang seakan ikut menyaksikan luka mereka, Nusron Wahid hadir di lokasi penggusuran.
    Lima rumah telah roboh, menjadi saksi bisu atas kesalahan yang tak seharusnya terjadi.
    Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, dalam eksekusi pada 30 Januari lalu, telah menggusur rumah-rumah yang tak seharusnya tersentuh.
    Kini, yang tersisa hanyalah lahan yang dipenuhi puing, kenangan, dan duka mendalam.
    Sebagai bentuk empati, Nusron berjanji akan memberikan bantuan Rp 25 juta untuk setiap rumah yang salah gusur.
    “Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron.
    Ucapannya disambut dengan senyum haru. Bagi sebagian orang, mungkin jumlah itu tak seberapa jika dibanding sejumlah bangunan yang telah ambruk.
    Tetapi bagi mereka yang kehilangan segalanya, angka itu berarti harapan baru. Harapan untuk kembali membangun, harapan untuk kembali memiliki atap yang melindungi.
    Tanah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini memang telah berubah wujud.
    Lima rumah yang dulu berdiri kokoh milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta satu bangunan milik Bank Perumahan Rakyat (BPR) telah tiada.
    Semua bermula dari sengketa lahan 3,6 hektar yang berakar dari gugatan lama sejak 1996. Saat palu hukum diketuk dan eksekusi dilakukan, kelima rumah itu tersapu.
    Sayangnya, baru belakangan diketahui bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan fatal—mereka menggusur rumah yang seharusnya tak tersentuh.
    Kesalahan prosedur ini telah merenggut segalanya dari para pemilik rumah. Namun, di tengah luka yang menganga, ada secercah cahaya.
    Mursiti, yang tadi tak kuasa menahan tangis, kini bergegas memeluk Nusron.
    Seolah dalam dekapan itu tersimpan doa, harapan, dan rasa syukur yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
    Warga lain pun saling berpelukan, berbagi kebahagiaan dalam getirnya kenyataan yang masih harus mereka hadapi.
    Saat Nusron melangkah menuju kendaraan dinasnya, ia kembali menyalami satu per satu para korban.
    “Iya, iya,” ucapnya singkat, tetapi cukup untuk meninggalkan jejak empati di hati mereka.
    Kini, tanah yang kosong itu masih sunyi. Namun, di hati para pemiliknya, harapan mulai tumbuh kembali.
    Mereka tahu, rumah-rumah yang telah roboh tak bisa kembali dalam semalam.
    Tetapi dengan janji ini, setidaknya mereka bisa bermimpi, membangun lagi, dan percaya bahwa di balik setiap kehilangan, ada jalan untuk kembali pulang.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.