provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerjasama dengan Northern Territory (NT) Australia yang berfokus pada rantai pasok mineral kritis dan strategis, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan yang dikutip Sabtu, 22 Februari.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia.

    Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi yakni Sorowako dan Morowali atau Maluku di Teluk Weda pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

  • Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI

    Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI

    Wakil Ketua MPRI RI Abcandra Akbar Supratman saat berkunjung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/2/2025) (ANTARA/Rangga Musabar)

    Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi isu dugaan suap terkait proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD periode 2024–2029.

    “Jadi memang ini tidak hanya menjadi isu daerah tapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan,” kata Akbar kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

    Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu mengemukakan dukungan yang ia dapatkan untuk menjadi wakil ketua MPR RI merupakan murni dari dukungan suara.

    “Itu bisa dicek dari teman-teman lintas senator,” ucapnya.

    Terkait rekaman beredar yang mengindikasikan adanya dugaan suap, ia menuturkan tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara tersebut.

    “Aman, tidak ada,” sebutnya.

    Sebelumnya, mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap kepada 95 senator atau anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 serta wakil ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024-2029.

    “Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

    Irfan menyebut ada anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

    Ia membeberkan modus pemberian uang suap ini. Menurutnya, uang itu diserahkan secara door to door atau dari pintu ke pintu, ke setiap ruangan anggota DPD.

    Sumber : Antara

  • RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia untuk menjaga rantai pasok mineral kritis dan strategis. Selain itu, kerja sama ini ditargetkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, dan jadi upaya NT Australia dalam diversifikasi pasokan mineral.

    Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arie Havas Oegroseno, menekankan pentingnya diversifikasi kemitraan tidak hanya dengan negara, tetapi juga dengan negara bagian yang memiliki kapasitas signifikan dalam industri mineral kritis.

    “Nota Kesepahaman ESDM dengan NT Australia ini dapat menjadi model bagi Pemerintah Indonesia untuk melihat berbagai negara bagian penting dan strategis di Australia untuk bekerja sama,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia, Hon Robyn Cahill, berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

    (fdl/fdl)

  • RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia dalam memperkuat rantai pasok mineral kritis dan strategis.

    Kerja sama tersebut diklaim dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan.

    Menurutnya, fokus kebijakan pengembangan mineral dan batu bara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Dadan pun berpendapat dekarbonisasi industri pertambangan merupakan langkah penting. Dia menyebut hal itu dapat dicapai dengan melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” katanya.

    Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024.

    Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan.

    Di samping itu, kedua negara juga akan melakukan pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

  • Daftar Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Berlaku 22 Februari 2025

    Daftar Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Berlaku 22 Februari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan harga Liquefied Petroleum Gas di tabung 3 kilogram atau gas LPG 3 kg di level Rp 19.000.

    Kebijakan itu berlaku seusai berubah-ubahnya kebijakan penjualan LPG 3kg yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini.

    Kementerian ESDM sempat tidak mengizinkan pengecer menjual LPG bersubsidi itu pada awal Februari 2025, namun kini sudah kembali diizinkan dengan menaikkan status pengecer atau warung kelontong sebagai sub pangkalan resmi LPG Pertamina.

    Kebijakan itu pada akhirnya kembali memudahkan masyarakat untuk mendapatkan LPG bersubsidi tanpa harus mengantre di pangkalan seperti yang terjadi pada awal Februari.

    Harga LPG di Pasaran

    Harga LPG non subsidi terpantau belum mengalami perubahan, khususnya sejak 22 November 2023.

    Sementara itu, untuk LPG subsidi, berdasarkan hasil reportase CNBC Indonesia di lapangan, berbagai pangkalan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan sudah memberlakukan harga jual tertinggi Rp 19.000 per tabung.

    Misalnya, di Pangkalan Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalan itu Rp 19 ribu per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Jual (LPG 3 kg) sama harganya Rp 19 ribu, biasa ke warung ambil 5-6 (tabung). Kita ngikutin harga yang sudah dikasih pemerintah saja sih,” ucap penjaga Pangkalan Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan, kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Menurut si penjual, harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang sama sebelum pemerintah ‘mengotak-atik’ kebijakan distribusi LPG 3 kg.

    “(Harga Rp 19 ribu) sudah lama sih, belum naik lagi,” tambahnya.

    Di Pangkalan LPG lainnya, Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan misalnya, harga jual LPG 3 kg juga dibanderol Rp 19 ribu per tabung.

    “(Harga LPG 3 kg) sesuai itu Rp 19 ribu. Harga itu kita ngikut harga agennya,” kata penjaga Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan, kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/2/2025).

    Berbeda kondisinya pada pengecer LPG 3 kg yang tersebar khususnya wilayah Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg rata-rata di tingkat pengecer adalah Rp 22 ribu per tabung.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di pengecer LPG Toko Maju Ciputat, Tangerang Selatan, harga jual ‘gas melon’ itu dibanderol sebesar Rp 22 ribu per tabung. Harga yang sama juga diberlakukan di pengecer LPG 3 kg warung sekitar.

    Bagaimana dengan harga LPG non subsidi?

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:

    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:

    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (fab/fab)

  • Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi.

    Kombes Rama Samtama sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolresta Banyuwangi sejak September 2024.

    Ia menggantikan posisi terdahulunya yakni Kombes Pol Nanang Haryono.

    Sebelum itu, Kombes Rama sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah.

    Ia tercatat aktif mengemban amanah jabatan sebagai Kabid Propam Sulteng selama kurang lebih 3 bulan, yakni pada Juni 2024 hingga September 2024.

    Polisi kelahiran 22 Juli 1979 ini juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Rama Samtama merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.

    Dari penelusuran Tribunnews, Rama tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 2017.

    Pada 2018, ia lalu dimutasi menjadi Kasubdit III/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Satu tahun kemudian, Kombes Rama Samtama Putra diangkat menjadi Kapolres Bangkalan.

    Setelah setahun mengemban tugas di Bangkalan, Rama Samtama diutus menjadi Kapolres Karawang pada 2020.

    Tak berselang lama, ia lalu didapuk sebagai Wakapolres Metro Bekasi Kota pada 2021.

    Seiring prestasi diraihnya, Rama lalu dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sulteng pada Juni 2024.

    Baru setelah itu ia mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Kapolresta Banyuwangi pada September 2024.

    Harta kekayaan

    Kombes Rama Samtama Putra tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,5 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rama terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tanggal 13 Januari 2025.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Kombes Rama Samtama Putra.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/110 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 50.000.000

    1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 106.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 2.506.000.000

    II. HUTANG Rp.—

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.506.000.000

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Bisnis.com, JAKARTA -Sebanyak 961 Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota hari ini akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta (20/02).

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik sebanyak 961 kepala daerah, terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

    Berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota serta 33 Gubernur dan wagubnya yang baru saja dilantik

    Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
    Sumatra Utara (Ibu Kota Medan) Gubernur dan Wagub Bobby Nasution-Surya
    Sumatra Selatan (Ibu Kota Palembang) Gubernur dan Wagub Herman Deru-Cik Ujang
    Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Gubernur dan Wagub Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Gubernur dan Wagub Helmi Hasan-Mian
    Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Gubernur dan Wagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
    Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Gubernur dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
    Jambi (Ibu Kota Jambi) Gubernur dan Wagub Al Haris-Abdullah Sani
    Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Gubernur dan Wagub Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela
    Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
    Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Gubernur dan Wagub Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
    Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Gubernur dan Wagub  Rudi Mas’ud-Seno Aji
    Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru) Gubernur dan Wagub Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
    Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Gubernur dan Wagub Agustiar Sabran-Edy Pratowo
    Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Gubernur dan Wagub Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
    Banten (Ibu Kota Serang) Gubernur dan Wagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Gubernur dan Wagub Pramono Anung-Rano Karno
    Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Gubernur dan Wagub Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Gubernur dan Wagub Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Gubernur dan Wagub –
    Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
    Bali (Ibu Kota Denpasar) Gubernur dan Wagub I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta
    Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Gubernur dan Wagub Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
    Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Gubernur dan Wagub Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
    Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Gubernur dan Wagub Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie
    Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Gubernur dan Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga
    Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Gubernur dan Wagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido
    Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Gubernur dan Wagub Yulius Selvanus-Johanes Victor
    Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Gubernur dan Wagub Andi Sumangerukka-Hugua
    Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Gubernur dan Wagub Andi Sudirman-Fatmawati
    Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi) Gubernur dan Wagub Sherly Tjoanda-Sabrin Sehe
    Maluku (Ibu Kota Ambon) Gubernur dan Wagub Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
    Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Gubernur dan Wagub Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani
    Papua (Ibu Kota Jayapura)
    Papua Tengah (Ibu Kota Nabire) Gubernur dan Wagub Belum selesai Pleno
    Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
    Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Gubernur dan Wagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa
    Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong) Gubernur dan Wagub Elisa Kambu-Ahmad Nausra

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR unsur DPD. Laporan ini sedang diverifikasi dan validasi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (21/2/2025).

    Setyo menegaskan setelah proses verifikasi dan validasi, KPK akan menentukan apakah laporan ini masuk dalam kewenangannya untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini juga berpotensi mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

    “Ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas. Kemudian ada respons kecukupannya,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, mantan staf DPD Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD ke KPK. Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Indikasinya, beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Dugaan suap ini melibatkan 95 dari total 152 anggota DPD,” ujar Irfan.

    Menurut Irfan, setiap anggota DPD yang diduga menerima suap mencapai US$ 13.000 yang terdiri dari, US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD.

    “Mantan bos saya menerima total US$ 13.000,” tambah Irfan.

    Dugaan suap ini disebut dilakukan dengan metode door to door, yaitu uang diserahkan langsung ke tiap ruangan anggota DPD sebelum akhirnya disetorkan ke rekening bank.

    Dengan adanya laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD, KPK berpeluang melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk mendalami aliran dana tersebut. Jika bukti cukup kuat, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

  • Minimalisir Laka Lantas, Polisi di Mojokerto Ramp Check Bus dan Mobil Box

    Minimalisir Laka Lantas, Polisi di Mojokerto Ramp Check Bus dan Mobil Box

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto Kota bersama instansi terkait menggelar ramp check kendaraan dan pemeriksaan kesehatan gratis, Jum’at (21/2/2025). Ramp check di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto ini untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu-lintas.

    Sejumlah kendaraan yang masuk ke Terminal Kota Mojokerto tak luput dari pemeriksaan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Mojokerto Kota untuk memastikan kelancaran dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum.

    Kegiatan ini juga dilakukan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan jelang maupun selama bulan Ramadhan. Pelaksanaan dipimpin Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani berdasarkan arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani mengatakan, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan, termasuk rem, ban, lampu dan kelengkapan surat kendaraan, uji kelayakan, serta pengecekan kesehatan. “Ini untuk memastikan pengemudi dalam kondisi yang prima,” ungkapnya.

    Kegiatan tersebut bersinergi bersama Dishub Kota Mojokerto, Denpom Mojokerto, UPT LLAJ Dishub dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor. Masih kata Kasat, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

    “Khususnya pengemudi angkutan umum. Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan kendaraan umum dengan aman dan nyaman. Selalu berhati-hati di jalan dan kendalikan kecepatan. Pastikan untuk tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan,” ujarnya.

    Kasat menghimbau untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika lelah. Karena menurutnya, keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama sopir sehingga pihaknya menghimbau selain tidak berkendara saat lelah, juga sopir diminta tidak ugal-ugalan saat berkendara.

    “Ada 10 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, enam unit bus dan mobil box sebanyak empat unit. Hasilnya semua layak, ada satu bus yang ban kondisinya harus ganti tapi sudah menyampaikan akan diganti. Selebihnya semua layak jalan tapi semua dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Seperti pemeriksaan kelayakan kendaraan dan surat-surat seperti STNK, SIM sopir dan ji kir. Selain itu juga pemeriksaan fisik kendaraan seperti rem, lampu sain, klakson, kipas, apar dan palu pemecah kaca. Kasat menghimbau kepada penumpang jika mendapati sopir ugal-ugalan untuk mengingatkan.

    “Sopir agar dikasih tahu, jika ugal-ugalan atau sudah membahayakan karena bus muat orang bukan barang. Kegiatan ini bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2025 dan jelang Operasi Ketupat Semeru 2025,” tegasnya. [tin/beq]