provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

    Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

    Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 121.669 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriyah.
    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, ada 6.288 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji pada hari ini, Kamis (27/2/2025).
    “Hari ini ada 6.288 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga, dalam 10 hari masa pelunasan, ada 121.669 jemaah yang sudah melunasi biaya haji reguler,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis.
    Zain merinci jemaah yang sudah melunasi. Mereka terdiri atas 118.975 jemaah berhak lunas dan 2.694 jemaah lanjut usia prioritas.
    “Serapan kuota setiap provinsi rata-rata sudah di atas 50 persen. Masih ada tiga provinsi yang keterisian kuota di bawah 50 persen, yakni Sulawesi Utara 47,31 persen, Sulawesi Tengah 49,20 persen, dan Gorontalo 44,83 persen,” jelasnya.
    Sementara, Kemenag belum membuka pelunasan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU yang bertugas untuk melayani jemaah haji.
    Sebagai informasi, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
    Untuk jemaah haji reguler, rinciannya 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
    Sementara untuk kuota petugas
    haji 2025
    hanya 2.210 orang. Kuota ini berbeda dari tahun lalu.
    Jumlah ini turun dibandingkan kuota yang didapat Indonesia pada 2024 lalu, yang mencapai 4.200 petugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI-Swiss kerja sama vokasi dual system, pacu kualitas SDM industri

    RI-Swiss kerja sama vokasi dual system, pacu kualitas SDM industri

    Kami terus berupaya memastikan kesesuaian link and match dengan dunia usaha industri, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga pengembangan industri di masa depan.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Swiss menerapkan pendidikan vokasi sistem ganda (dual system) yang menggabungkan pembelajaran di sekolah dan pengalaman bekerja di industri, sehingga memacu kualitas sumber daya manusia (SDM).

    Kerja sama itu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian bersama State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis, mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi dipersiapkan dengan sungguh-sungguh oleh pihaknya untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan industri seiring dengan perkembangan zaman.

    “Oleh karena itu, kami terus berupaya memastikan kesesuaian link and match dengan dunia usaha industri, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga pengembangan industri di masa depan,” ujarnya.

    Adapun program kerja sama Kemenperin dengan Swiss ini terdiri dari dua fase, dengan fase pertama telah selesai pada tahun 2022 yang diperpanjang hingga tahun 2024, karena adanya pandemi COVID-19, dan pada fase kedua ini dimulai tahun 2024 hingga 2027.

    Lebih lanjut, Kepala BPSDMI Kemenperin Masrokhan mengatakan kerja sama pada fase kedua ini dapat ditingkatkan dan diperluas ke seluruh unit pendidikan Kemenperin lainnya, sehingga dapat diadaptasi secara luas dalam pengembangan pendidikan secara nasional.

    Ia menjelaskan, saat ini Kemenperin memiliki 13 Pendidikan Tinggi Vokasi, yakni 11 politeknik dan dua Akademi Komunitas, sembilan sekolah menengah kejuruan (SMK), serta tujuh Balai Diklat Industri (BDI) yang seluruhnya berperan aktif dalam penyediaan dan pengembangan SDM industri yang kompeten dan berkualitas.

    “Satuan pendidikan vokasi Kemenperin juga telah menyelenggarakan pendidikan vokasi secara dual system, dan telah terbukti menjadi sekolah dan kampus vokasi yang menarik minat masyarakat serta unggul dalam menghasilkan SDM industri yang siap kerja,” kata Masrokhan.

    Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder menyampaikan, fase kedua kerja sama antara Indonesia dan Swiss fokus untuk mengatasi tantangan yang ada saat ini, terutama upaya untuk lebih meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia dan memperkuat daya saing sektor swasta.

    Hasil dari pelaksanaan kerja sama ini, antara lain telah melakukan pengembangan sekolah dan penguatan sistem di empat unit pendidikan milik Kemenperin, yaitu Politeknik Industri Logam Morowali, Politeknik Industri Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, dan Politeknik Industri Petrokimia Banten.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kemungkinan itu pun sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia pun menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN.

    Mantan Pj Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. 

    Ribka menjelaskan dari 18 daerah itu, 16 di antaranya gugatannya dikabulkan oleh MK, sedangan dua daerah lainnya perlu PSU karena kotak kosong yang menang.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, ujarnya, daerah yang sanggup dan memiliki dana untuk menggelar PSU ada sekitar delapan daerah yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai. 

  • Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” kata Ribka usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut bahwa hal itu dimungkinkan sebagaimana amanat Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

    Adapun Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada berbunyi, “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Dengan amanat UU itu, lanjut dia, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” ujarnya.

    Dia menyebut kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan dana APBN apabila dana APBD terbatas akan disimulasikan terlebih dahulu oleh pihaknya dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis hari ini.

    “Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa (APBD) ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN. Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena ini sudah konstitusi,” katanya.

    Adapun di dalam rapat, Ribka mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, dia menyebut ada delapan daerah yang sanggup atau memiliki dana untuk menggelar PSU yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sigi sudah salurkan 10.152 paket pangan murah

    Sigi sudah salurkan 10.152 paket pangan murah

    Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah sudah menyalurkan 10.152 paket pangan untuk membantu masyarakat menjelang Ramadhan 2025 melalui pasar murah di daerah itu.

    “Alhamdulillah sudah ada tujuh titik pelaksanaan pasar murah di Kabupaten Sigi sebelum memasuki Ramadhan, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Sigi Ridwan di Marawola, Kamis.

    Ia mengemukakan lokasi pelaksanaan pasar murah itu tersebar di tujuh titik, yakni di Kecamatan Sigi Biromaru dua titik serta masing-masing satu titik di Sigi Kota, Palolo, Nokilalaki, Marawola dan Dolo.

    Menurut dia jika masih ada 10 wilayah selanjutnya untuk pelaksanaan pasar murah sampai 15 Februari 2025.

    “10 wilayah lainnya ini seperti Kecamatan Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, Tanambulava, Gumbasa, Dolo Barat, Dolo Selatan, Kinovaro dan Marawola Barat,” imbuh dia.

    Ia menuturkan bahwa satu paket pangan itu terdiri dari beras ukuran 5 kilogram, gula 2 kilogram dan MinyaKita 2 liter.

    “Satu paket itu harganya dijual kepada masyarakat sebesar Rp90 ribu dengan subsidi dari pemerintah daerah Rp53.900,” ujarnya.

    Ridwan menyebutkan untuk total masing-masing daftar satuan bahan pokok yang dijual, yaitu beras sebanyak 92 ton, gula 37 ton dan MinyaKita 37.104 liter.

    Diketahui pelaksanaan pasar murah itu selama 22 hari mulai tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2025 mendatang.

    Pasar murah tersebut menyasar 16 kecamatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan total paket pangan bahan pokok sebanyak 18.552 paket.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

    Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

    Surakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) merupakan inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam kontestasi politik.

    “Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (16/2/2025).

    Jokowi membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan RUU KPK demi kepentingan politik anak dan menantunya. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif seluruh fraksi DPR sejak 2015 dan bukan berasal dari dirinya.

    “Hubungannya apa? Pakai logika. Masa revisi UU KPK dilakukan hanya untuk pemilihan wali kota? Yang benar saja,” tegasnya.

    Jokowi kemudian menjelaskan kronologi pembahasan revisi UU KPK yang pertama kali diajukan oleh DPR pada 2015, tetapi tidak dibahas karena ketidaksepakatan dengan pemerintah.

    “Dari 2015 DPR sudah mengusulkan revisi ini ke Prolegnas. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dengan pemerintah, jadi tidak dibahas,” ujarnya.

    Pada 2016 hingga 2018, DPR kembali mengusulkan revisi, tetapi tetap tidak menemukan titik temu. Baru pada 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU KPK dan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    “Semua fraksi di DPR setuju, lalu dibahas dan diketok palu di rapat paripurna atas inisiatif DPR,” jelas Jokowi.

    Terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan untuk menyukseskan revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa jika dirinya menolak, maka akan berkonflik dengan semua fraksi di DPR.

    “Kalau semua fraksi DPR setuju, lalu presiden menolak, maka itu sama saja bermusuhan dengan semua fraksi,” ujarnya.

    Namun, ia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun dalam aturan perundang-undangan, setelah 30 hari, UU tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.

    “Saya tidak tanda tangan. Tapi aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku,” tandasnya.

    Tudingan terhadap Jokowi muncul dalam video yang diunggah di kanal YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2/2025). Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi bertanggung jawab atas revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

  • BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    Ilustrasi: Pengendara sepeda motor berusaha mengambil barangnya yang terjatuh saat menerobos genangan air di jembatan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Sabtu (22/2/2025) ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI masih memprakirakan cuaca berawan hingga hujan masih meliputi mayoritas kota besar di Indonesia.

    Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Rabu, Prakirawan BMKG Yohanes Agung Kristomo memaparkan potensi hujan ringan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Medan, dan Tanjung Pinang. Sementara potensi hujan disertai petir diprakirakan mengguyur Pekanbaru dan Padang

    “Masih di Pulau Sumatera, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Jambi, hujan ringan untuk wilayah Palembang, dan waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” katanya.

    Yohanes memaparkan cuaca di Pulau Jawa secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Hujan sedang untuk wilayah Serang, Semarang, dan Surabaya, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Bandung. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Denpasar, serta hujan disertai petir untuk wilayah Mataram dan Kupang.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Palangka Raya dan Tanjung Selor,” ujarnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Yohanes, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Manado. Hujan sedang untuk wilayah Mamuju, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Kendari.

    Adapun di wilayah Indonesia bagian timur, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Ternate, hujan ringan untuk wilayah Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya. Hujan sedang untuk wilayah Nabire, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Sorong dan Merauke.

    Yohanes mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan merupakan gambaran umum cuaca di masing-masing wilayah. Adapun untuk mendapatkan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di AppStore dan PlayStore, atau laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 16:34 WIB

    Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara

    HUJAN DERAS BESOK – Cuaca di Kota Jayapura Papua pada Senin, 12 Juni 2023. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Kamis, 27 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 27 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Timur

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Barat

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Kalimantan Barat

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    NIHIL

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini