provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial – Halaman all

    Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh.

    Secara normatif, menurut pria yang akrab disapa Noel itu, PHK memang merupakan hak Kurator.

    Namun, Noel menyebut seharusnya yang ditempuh adalah going concern (kelangsungan usaha), daripada PHK hampir 11 ribu karyawan Sritex Group.

    “Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Noel pun mempertanyakan kurator, apakah mereka melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan atau tidak.

    Ia juga mempertanyakan kurator apakah mereka mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bangkit atau tidak.

    “Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial?” ucap Noel. 

    “Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” ujarnya.

    Ia mengaku telah mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator.

    Noel menyebut perlunya keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, tetapi diputus pailit.

    Ia pun mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sesungguhnya sudah berusaha agar bisa menempuh jalan going concern yang dinilai merupakan pilihan ideal.

    Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

    Pada 1 Maret ini, Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, telah resmi ditutup.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

    Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

    Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

    Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    “Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025). 

  • Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti Dexlite dan juga Pertamina Dex mulai 1 Maret 2025 ini.

    Sementara itu, untuk harga produk BBM RON 92 atau Pertamax tetap. Seperti contoh, harga BBM Pertamina di wilayah DKI Jakarta. Untuk jenis RON 92 atau Pertamax tetap dibanderol Rp 12.900 per liter. Adapun untuk BBM jenis Pertamax Turbo juga masih Rp 14.000 per liter.

    Untuk jenis Pertamax Green, Pertamina juga tidak mengubah harga atau tetap Rp 13.700 per liter.

    Sementara yang mengalami penurunan yakni BBM jenis Pertamina Dex menjadi Rp 14.600 per liter dari sebelumnya Februari Rp 14.800 per liter. Dan juga Dexlite menjadi Rp 14.300 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.600 per liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina soal perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (28/2/2025)

    Berikut daftar lengkap harga BBM di seluruh SPBU RI dari Aceh hingga Papua, 1 Maret 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.100 sebelumnya Rp 13.400/liter

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Riau

    Pertamax: Rp 13.500 dari (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 12.300/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.600/liter sebelumnya Rp 13.900/liter

    Pertamina Dex: Rp 13.900/liter sebelumnya Rp 14.100/liter

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Banten

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Bali

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kalimantan Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Gorontalo

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Pegunungan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat Daya

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    (pgr/pgr)

  • Hasil Sidang Isbat Penetapan Kapan Puasa 2025 1 Ramadhan 1446 H – Page 3

    Hasil Sidang Isbat Penetapan Kapan Puasa 2025 1 Ramadhan 1446 H – Page 3

    Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) melalui situs resminya hilal.bmkg.go.id turut memotret pantauan 1 ramadan 1446 Hijriah melalui Sistem Informasi Observasi Hilal.

    Obervasi BMKG dilakukan tersebar di sejumlah titik di seluruh Indonesia, seperti di Rooftop Mega Trade Center (MTC) Manado, Pantai Tanah Lot, Tabanan, Kantor Stasiun Geofisika Jayapura, Stasiun Geof Saumlaki, Maluku, Bukit Gado-Gado, Pantai Air Manis, Kota Padang, VTS Sengkuang, Batam, Gunung Sitoli, Pantai Wisata Hiu Paus Botubarani, Kantor Bupati Malang.

    Selanjutnya, POB Syekh Belabelu Parangtritis Bantul, Gedung Layanan MKG Kupang, Hotel Mambruk Anyer, Gedung Observatorium Hilal BMKG AveTaduma Ternate, Pantai Patra Jasa Badung, Pantai Lhok Keutapang, Delft Apartemen CPI Makassar, Pantai Tanjung Setumu Tanjung Pinang, Apartemen Delft CPI Makassar.

    Berikutnya ada di Menara Hilal BMKG Desa Marana Donggala, Pantai Bahari Tanggetada Kolaka, POB Lampu Satu Merauke, Pantao Hotel Puti Retno Anyer Serang, Bukit Persaudaraan Mauliru Sumba Timur, Dermaga Kokar Alor, POB Pedalen Kebumen, Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Lhoknga, Hotel Tirta Kencana, dan Hotel Waigo Sorong.

    Sementara itu, untuk menentukan 1 Ramadan 1446 Hijriah akan dilakukan sidang isbat di Kementerian Agama pada sore hari ini.

  • Dukung Net Zero Emission 2060, ARKO Pangkas Emisi 235.950 ton CO2eq

    Dukung Net Zero Emission 2060, ARKO Pangkas Emisi 235.950 ton CO2eq

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) berhasil mencatatkan reduksi emisi gas rumah kaca sebesar 235.950 ton CO₂eq sepanjang tahun 2017 hingga tutup tahun 2024. Dengan kata lain, terdapat peningkatan reduksi emisi sebesar 33.336 ton CO₂eq pada 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 202.614 ton CO₂eq dari rentang tahun 2017 hingga 2023. Ke depannya, ARKO memperkirakan mampu melakukan reduksi emisi gas rumah kaca sebesar +99.937 ton CO₂eq per tahun setelah Proyek Kukusan dan Proyek Tomoni beroperasi. Reduksi emisi gas rumah kaca ini juga dapat dilakukan karena energi yang dihasilkan oleh ARKO berasal dari energi aliran sungai dan tentunya tergolong energi baru dan terbarukan (EBT). Diharapkan, dengan kontribusi terhadap lingkungan berupa reduksi emisi gas rumah kaca, ARKO mampu membantu pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan lebih cepat.

    Saat ini, ARKO memiliki total kapasitas terkontrak sebesar 42,8 MW dari tiga proyek yang telah beroperasi yakni Proyek Cikopo, Jawa Barat (7,4 MW), Proyek Tomasa, Sulawesi Tengah (10 MW), Proyek Yaentu, Sulawesi Tengah (10 MW) serta dari dua proyek yang sedang di dalam tahap konstruksi, yakni Proyek Kukusan, Lampung (5,4 MW) dan Proyek Tomoni, Sulawesi Selatan (10 MW). Kelima proyek pembangkit listrik tersebut memanfaatkan aliran sungai langsung (run-of-river) dengan target estimasi produksi listrik dari proyek yang telah beroperasi pada tahun 2025 sebesar 164,1 GWh.

    Presiden Direktur Perseroan, Aldo Artoko, mengatakan bahwa Perseroan optimistis dengan pengembangan sektor EBT di Indonesia dan yakin bahwa Perseroan mampu mendukung target pemerintah seperti target bauran energi, Net Zero Emission (NZE), hingga swasembada energi. Untuk itu, Perseroan terus mempercepat proses konstruksi kedua proyek agar dapat segera berkontribusi bagi bauran energi Indonesia yang berasal dari EBT dan mempercepat Indonesia mewujudkan cita-cita swasembada energi. 

    “Kami terus mengakselerasi konstruksi proyek pembangkit listrik yang tengah berjalan yakni Proyek Kukusan dan Proyek Tomoni yang masing-masing progress konstruksinya sudah mencapai 60,8% dan 16,9% pada Januari 2025,” ujar Aldo.

    “Ke depannya, kami juga terus berupaya untuk meraih Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual beli tenaga listrik mengingat kapasitas pembangkit listrik yang ada di dalam pipeline kami saat ini telah lebih dari 260 MW. Dengan demikian, ARKO akan terus mampu mencetak pertumbuhan secara berkelanjutan,” lanjutnya

    Aldo melanjutkan dengan lebih banyak proyek pembangkit listrik yang dibangun, reduksi emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh ARKO pun dapat lebih besar lagi, sehingga target Net Zero Emission dapat terwujud untuk masa depan bumi kita yang lebih baik.

  • KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI – Halaman all

    KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Dalam rentang waktu itu, kata Tessa, pelapor masih bisa memperkaya barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada KPK.

    Setelah bukti dirasa cukup oleh KPK, maka hasil verifikasi akan dipresentasikan oleh Tim PLPM kepada pimpinan. 

    Tindak lanjut berikutnya adalah menentukan apakah laporan tersebut bisa naik ke tahap penindakan.

    “Kalau seandainya semuanya lancar dan cukup, waktunya tadi saya sudah sampaikan antara 1,5 sampai dengan 2 bulan. Untuk bisa dipresentasikan ke atasan dan diekspose, bisa dinaikkan ke Direktorat Penyelidikan atau tidak,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melalui Direktorat PLPM sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. 

    Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. 

    Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Sebelumnya, seorang mantan staf di DPD RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 ke KPK. 

    Mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD yang menerima aliran uang suap itu. 

    Hal itu disampaikan Irfan saat melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK, Selasa (18/2/2025). 
    Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. 

    Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. 

    Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap. 

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung KPK, Jakarta.

    Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 
    Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. 

    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8 ribu dolar AS. Jadi ada 13 ribu dolar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” kata Irfan. 

    Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. 

    Dikatakannya, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. 

    Kemudian uang haram itu disetorkan ke rekening bank.

    “Saya berempat semuanya, saya, saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” tutur Irfan.

    Azis Yanuar yang menjadi kuasa hukum Irfan sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. 

    Aziz Yanuar menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. 

    Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai. 

    “Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara,” katanya.

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News