provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

  • 5
                    
                        RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jumhur Hidayat: Pemerintah Harus Serius Awasi Tenaga Kerja Asing  – Halaman all

    Jumhur Hidayat: Pemerintah Harus Serius Awasi Tenaga Kerja Asing  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, negara dan masyarakat Indonesia mendapat kerugian besar akibat maraknya tenaga kerja asing ilegal.  

    Menurut Jumhur, pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.   

    “Mereka tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing  datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah bos, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan.  

    Karena tenaga kerja asing ilegal ini merugikan negara cukup besar. Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.  

    “Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai  jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar  pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya.  

    Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja  

    “Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya,  atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya.  

    Kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu.  

    “Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya.  

    Menanggapi kasus tenaga kerja asing (TKA) berinisial TCL yang  diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker, menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing).  

    “Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang  lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA.  Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,”  kata Jumhur.  

    Seperti diberitakan, pengacara Saleh Arifin Nasution melaporkan warna Singapura berinisial TCL ke Kementerian Tenaga Kerja.  

    Dia diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan.  

    “Kami sudah mengirim surat dan mengadukan hal ini ke Kemenaker. Kasusnya tengah ditangani oleh pengawas tenaga kerja di disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kita tunggu hasil investigasinya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.  

    Kalau aturan yang dulu, kata Jumhur,  ada rencana dan realisasi.  

    Rencana yang diajukan lewat  RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri,  berapa jumlah TKA  yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.  

    “Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah,  dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur.  

    Banyak Aturan yang Memudahkan TKA, Mendiskreditkan Pekerja 

    Lebih jauh Jumhur mengatakan,  mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan itu.  

    “Karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan pekerjaan yang layak dijamin  oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, “ papar Jumhur kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.  

    Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya.  

    Jika dia sebagai pemilik modal, maka WNA itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur.  

    “Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan  adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya.  

    Misalnya , kata Jumhur, dulu tenaga kerja asing itu harus bisa bahasa Indonesia. Jadi mereka harus dilatih dulu.  

    Memudian jabatan-jabatan tertentu saja yang boleh disisi. Namun sekarang semua itu diubah.  

    “Bahkan yang sekarang lucunya di area pekerjaan investasi asing kita belajar bahasa Cina. Jadi berbalik kan. Terus simbol-simbol juga jadi Cina. Karena peraturannya dihapus,” ujar mantan Kepala BNP2TKI ini  

    Aturan lain yang berubah, lanjutnya, soal ketentuan 1 berbanding 10. Ini adalah ketentuan maksimum jika ada 1.000 pegawai, maka maskimal tenaga asing yang bekerja 100 orang, sisanya 900 adalah kerja Indonesia.  

    “Nah sekarang ketentuan itu dihapus juga. Bahkan kini jadi berbalik bos, bisa 90 persen tenaga kerja asing, sisanya 10 persen tenaga kerja Indonesia. Itu kalau nggak salah di peraturan presiden dan peraturan turunannya,” ucapnya.  

    Jumhur juga mengungkapkan, komposisi tenaga kerja asing di Kereta Api Cepat Indonesia-Cina, sebanyak 1.300 orang yang mengoperasikan kereta itu, sekitar 950 orang itu dari tenaga kerja Cina.  

    Hanya sekian ratus orang, pekerja Indonesia. 

    “Sekarang kondisinya terbalik. Jumlah orang asing di perusahaan bisa lebih banyak. Dan itu dibenarkan dalam peraturan yang baru,” tandasnya.  

    Peraturan ini, menurut Jumhur, sangat tidak ramah bagi iklim perburuhan di Indonesia.  

    Hal lain, lanjutnya, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal.  

    “Ini adalah diskriminasi yang tidak boleh terjadi. Namun praktik  ini banyak dilakukan oleh perusahaan sekarang terutama dari Cina,” ungkapnya.  

    Soal dampaknya bagi tenaga kerja Indonesia, Jumhur mengatakan, dampak pertama yang jelas adalah tenaga kerja kita hanya jadi penonton di kampung sendiri.

    “Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Dan dalam kondisi kita tidak bekerja.  Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia ,” tegasnya.  

    Dampak kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, ada proses transfer uang. Atau ada istilah ekonomi itu, return value added. 

    Nah, salah satu dampak investasi itu adalah ada dana yang terserap melalui tenaga kerja Indonesia, dan berputar di dalam negeri.  

    “Tapi kalau tenaga kerjanya mayoritas dari negara asal investasi, maka tidak ada return value added yang tertinggal di Indonesia. Duitnya gaji miliar itu tetap lari ke luar negeri,” ujarnya.  

    Menurut Jumhur, era kepemimpinan Jokowi ini adalah malapetaka bagi perburuhan di Indonesia.  

    “Jadi regulasi yang lama itu ditegakkan lagi. Karena dengan aturan baru yang sekrang tetap saja tidak inbestasi yang banyak,” ujarnya.

     

     

  • DPR Akan Sahkan RUU TNI Hari Ini – Page 3

    DPR Akan Sahkan RUU TNI Hari Ini – Page 3

    Menjelang pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Diketahui, RUU TNI tersebut telah diketuk palu atau di tingkat I pada Selasa (18/3/2025) kemarin, dan rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, rapat tertutup tersebut hanya untuk memperbaiki frasa saja tanpa mengubah draf apapun.

    “Enggak ada, itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja, ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Selain itu, rapat juga membahas detail soal aturan pensiun prajurit TNI, agar ada keseragaman usia pensiun antara PNS dan TNI.

    “Yang kedua menyangkut soal pensiun ya kan. Karena sekarang bukan hanya PNS saja yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun. Karena itu harus ada keseragaman soal itu,” jelas dia.

    Supratman juga mengklaim, rapat bersama Komisi I DPR digelar untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti yang ditakuti masyarakat termasuk mahasiswa.

    “Untuk memastikan apa yang menjadi tuntutan adek adek mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi abri atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan. Karena semua yang dibahas didalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” pungkas Supratman.   

  • #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    Jakarta

    Tagar #TolakRUUTNI kembali menggema di media sosial menjelang aksi protes yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, 20 Maret 2025, di Gedung DPR RI. Aksi ini digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama kelompok Barengwarga untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer.

    Netizen di berbagai platform, terutama X, menunjukkan dukungan masif terhadap gerakan ini. Banyak yang menggaungkan seruan menolak pengesahan RUU TNI. Salah satu postingan dari akun @barengwarga yang mengajak warga sipil-mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pekerja-untuk bergabung menyegel Gedung DPR, mendapat respons positif dan menjadi viral.

    “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan. kami mengajak kalian semua warga sipil baik itu mahasiswa, buruh, pelajar, pekerja, supporter bergabung bersama kami menyegel gedung DPR agar dikembalikan kepada rakyat. Supremasi sipil adalah amanat reformasi, #TolakRUUTNI!” ujar akun @barengwarga.

    Kontras, yang sejak awal konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI, juga aktif menggalang dukungan melalui petisi online. Dalam salah satu cuitannya, Kontras menegaskan, “#TolakRUUTNI untuk keselamatan bangsa, kedaulatan rakyat & supremasi sipil, kebaikan hidup kita bersama. Jangan Diam! LAWAN!!!” Petisi yang telah disebarkan luas itu kini menjadi salah satu bentuk perlawanan digital yang digaungkan netizen.

    [Gambas:Twitter]

    Reaksi warganet pun beragam, namun mayoritas menunjukkan solidaritas. “Umur panjang dan pulang dgn selamat untuk yang berdemo hari ini. Yg jauh mngkin bs bantu support lewat digital, krna wlau bantuan skecil apapun itu tetap besar impactnya klau tetap kompak & tetap berada di tujuan awal. Panjang umur perjuangan, Cepat sembuh Indonesia #TolakRUUTNI,” ujar akun @criminologeec.

    “Yaa Allah, dibulan yg mulia ini, tolong lindungi teman & saudara kami yang sedang (& akan) berjuang atas nama rakyat & negeri. Berikan mereka keselamatan, kesehatan, dan perlindungan-Mu serta jauhkan negeri ini dari pemimpin yang Dzolim. Aamiin.
    #TolakRUUTNI #TolakDwifungsiABRI,” doa @Tiwikaputri.

    Dukungan netizen tak hanya berupa cuitan, tetapi juga seruan untuk membanjiri akun media sosial DPR dan pejabat terkait dengan tagar #TolakRUUTNI. “Guys plis banget inimah, ayo naikin hastag tolak ruu, jangan lupa doa juga, tinggal hari ini aja plis, ayo naikin sama ramein, nasib kita semua cuma tinggal hari ini, kalau ga bisa turun ke jalan setidaknya kita bantu lewat medsos,” ajak akun @@tanyakanrl.

    RUU TNI Dibawa ke Paripurna

    Dave Laksono (Foto: Anggi/detikcom)

    Dilansir dari detikNews, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. Rencananya, RUU ini akan dibawa ke paripurna besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Yes (dibawa ke paripurna besok),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Rapat pengesahan RUU TNI akan terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, besok. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    Selain pengesahan terhadap RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Dalam paripurna ini, juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

    Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3).

    Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

    “Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

    Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

    “Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” tambahnya.

    Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin.

    Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

    “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.

    “Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Pagar DPR Jebol, Polisi Tembakkan Water Cannon ke Massa Demo”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Luwu Timur, Kendaraan dari Dua Provinsi Terjebak Macet
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Luwu Timur, Kendaraan dari Dua Provinsi Terjebak Macet Regional 20 Maret 2025

    Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Luwu Timur, Kendaraan dari Dua Provinsi Terjebak Macet
    Tim Redaksi
    LUWU TIMUR, KOMPAS.com
    – Tanah
    longsor
    melanda Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten
    Luwu Timur
    , Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/3/2025) sore setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
    Longsor
    ini terjadi di lokasi proyek pelebaran jalan yang baru selesai dikerjakan, mengakibatkan badan jalan tertutup material tanah.
    Salah satu warga setempat, Ridwan (45), menyebut bahwa material longsor menutupi jalan sepanjang 25 meter dengan ketinggian sekitar 3 meter, menyebabkan ratusan kendaraan tertahan dari arah Sulawesi Tengah menuju Luwu Timur, serta sebaliknya.
    “Material longsor berupa tanah menutupi badan jalan sepanjang 25 meter dengan ketinggian material sekitar 3 meter, akibatnya ratusan kendaraan tertahan dari arah Sulawesi Tengah menuju Luwu Timur, begitu pun sebaliknya,” ujar Ridwan, Rabu (19/3/2025) sore.
    Setelah longsor terjadi, warga sekitar berupaya membersihkan material berupa pepohonan yang ikut tumbang agar kendaraan roda dua bisa melintas.
    “Agar kendaraan roda dua bisa melintas, kami bersihkan dulu pepohonan yang menutupi jalan dan sebagian material tanah. Kami upayakan kendaraan roda dua bisa lewat meski nantinya harus dibantu didorong maupun diangkat,” tambah Ridwan.
    Meski demikian, warga berharap pemerintah segera menurunkan alat berat ke lokasi agar proses pembersihan jalan bisa lebih cepat dilakukan.
    “Harusnya pemerintah siagakan alat berat di sekitar sini karena jalan ini hampir tiap saat longsor, apalagi kalau musim hujan seperti ini, agar penanganannya cepat. Kasihan pengendara sudah ratusan tertahan sejak sore tadi,” ungkapnya.
    Warga juga mengimbau pengguna jalan untuk menunda perjalanan karena proses pembukaan akses diperkirakan membutuhkan waktu lama.
    Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Samuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan pengiriman alat berat ke lokasi longsor agar akses jalan bisa segera dibuka.
    “Sementara kami upayakan alat berat malam ini untuk ke lokasi agar akses bisa terbuka,” tutur Samuddin.
    Sementara itu, Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, yang turut berada di lokasi, membantu mengatur arus kendaraan dan mencari solusi agar alat berat bisa segera tiba.
    “Sekarang saya di lokasi, tadi saya sudah minta ke PT Latanindo untuk mengerahkan alat berat ke lokasi, sekarang sudah dipersiapkan,” jelas Simon.
    Hingga saat ini, pembersihan jalan masih terus dilakukan, dan kendaraan masih tertahan di dua arah menunggu akses kembali normal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR

    Hari Ini, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) akan mengesahkan revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengonfirmasi kepastian tersebut. Dia mengaku, kepastian itu didasarkan pada seluruh fraksi di DPR yang telah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna.

    “Dalam rapat paripurna terdekat, kemungkinan minggu ini bisa diputuskan,” ujar Dave Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Dave menegaskan tidak ada kendala dalam pembahasan revisi UU TNI. DPR telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dan memastikan revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran berbagai pihak.

    Dukungan Penuh Seluruh Fraksi DPR

    Dalam rapat kerja tingkat I, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna. Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan mereka, antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, Partai Demokrat.

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memastikan persetujuan ini diberikan dengan beberapa catatan yang akan menjadi bagian dari implementasi UU nantinya.

    “Apakah revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab anggota dewan, diikuti ketukan palu tanda persetujuan.

    Dengan keputusan ini, revisi UU TNI tinggal selangkah lagi resmi menjadi undang-undang, yang naninya akan mengatur peran dan kewenangan TNI secara lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

  • Jelang Paripurna, DPR-Pemerintah Bahas Kembali RUU TNI Secara Tertutup – Page 3

    Jelang Paripurna, DPR-Pemerintah Bahas Kembali RUU TNI Secara Tertutup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat kerja secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Diketahui, RUU TNI tersebut telah diketuk palu atau di tingkat I pada Selasa (18/3/2025) kemarin, dan rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, rapat tertutup tersebut hanya untuk memperbaiki frasa saja tanpa mengubah draf apapun.

    “Enggak ada, itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja, ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.

    Selain itu, rapat juga membahas detail soal aturan pensiun prajurit TNI, agar ada keseragaman usia pensiun antara PNS dan TNI.

    “Yang kedua menyangkut soal pensiun ya kan. Karena sekarang bukan hanya PNS saja yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun. Karena itu harus ada keseragaman soal itu,” jelas dia.

    Supratman juga mengklaim, rapat bersama Komisi I DPR digelar untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI seperti yang ditakuti masyarakat termasuk mahasiswa.

    “Untuk memastikan apa yang menjadi tuntutan adek adek mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi abri atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan. Karena semua yang dibahas didalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” pungkas Supratman.   

  • Vale Indonesia Targetkan Smelter Pomalaa dan Morowali Rampung 2026

    Vale Indonesia Targetkan Smelter Pomalaa dan Morowali Rampung 2026

    JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menargetkan dua proyek smelter dengan teknologi high-pressure acid leaching (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Morowali di Sulawesi Tengah (Sulteng) akan rampung pada tahun 2026.

    Presiden Direktur Vale Indonesia, Febriany Eddy menyebut saat ini INCO memiliki tiga proyek yang tengah berjalan dengan total investasi mencapai 9 miliar dolar AS atau senilai Rp130 triliun.

    “Saat ini kita punya program investasi besar di PT Vale. Kita punya 3 program investasi yang besar. Tiga-tiganya hilirisasi berbasis energi low carbon dan HPAL,” ujar Febriany kepada awak media di Jakarta yang dikutip Rabu, 19 Maret.

    Ia menjelaskan, untuk proyek smelter HPAL di Pomalaa, INCO menggandeng Ford Motor Company dan Zhejiang Huayou Cobalt Co dan telah merampungkan semua perizinan pada tahun 2024. Dalam waktu dekat, Vale akan mendatangkan alat autoclave atau mesin uap serta akan melakukan upgrade pada pelabuhan untuk mendatangkan alat yang dikerjakan di China tersebut.

    “Itu total investasinya besar ya karena itu kapasitas 120.000 ton HPAL,” sambung dia.

    Kemudian proyek kedua yang berlokasi di Morowali dengan kapasitas 60.000 ton HPAL, lanjut dia, akan memiliki konsep net zero emission sejak hari pertama. Vale juga telah membangun fasilitas research and development (R&D) atau penelitian dan pengembangan. Lembaga R&D tersebut, bertujuan untuk transfer knowledge terkait teknologi dari perusahaan China ke tenaga kerja Indonesia.

    “Dari bagian capexnya kita announce di Sulteng ini termasuk 40 juta dolar AS untuk membangun R&D facility. Saat ini sudah banyak student Indonesia yang dapat beasiswa dan disekolahkan,” terang Febri.

    Dengan pesatnya perkembangan kedua proyek ini Febri yakin akan rampung lebih cepat dari rencana awal yang dicanangkan pada tahun 2027.

    “Akan selesai di 2026, walau kita announce selesai 2027 tapi partner kemarin bicara sama saya, kita akan upayakan lebih cepat 2026. Jadi harapan kita kalau lancar semua 2026 ini 2 pabrik di Sultra dan Sulteng bisa selesai. Kita upayakan,” tandas Febriany.

  • Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    Jumhur Hidayat: Tenaga Kerja Asing Ilegal Rugikan Negara dan Pekerja Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di tanah air merugikan negara dan masyarakat

    Dia menyiratkan, maraknya TKA ilegal di Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan.

    Padahal, menurut Jumhur, pengawasan TKA mudah dilakukan. Hal yang dibutuhkan, katanya, adalah kemauan dan keseriusan dari pemerintah.  

    “Mereka tinggal mau aja (pengawasan). Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing  datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur dikutip Rabu (19/3/2025).

    Menurut Jumhur, kalau perlu setiap hari pengecekan itu dilakukan.

    Hal itu lantaran, TKA ilegal ini berpotensi merugikan negara cukup besar.

    “Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.  Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai  jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar  pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya. 

    Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja 

    “Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya,  atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya. 

    Kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu. 

    “Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya. 

    Jumhur juga menyinggung soal kasus TKA berinisial TCL yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker.

    Menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena  setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing). 

    “Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang  lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA.  Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,”  kata Jumhur. 

    Sebagai konteks, TCL dilaporkan seorang pengacara ke Kementerian Tenaga Kerja karena diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan. 

    Jumhur kemudian mengingat aturan dulu yang berlaku soal TKA. 

    “Kalau dulu ada rencana dan realisasi. Rencana yang diajukan lewat  RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri, berapa jumlah TKA  yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.” 

    “Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur. 

    Banyak Aturan yang Memudahkan TKA

    Lebih jauh Jumhur mengatakan,  mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan itu. 

    “Karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan pekerjaan yang layak dijamin  oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, “ papar Jumhur. 

    Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya. Jika dia sebagai pemilik modal, maka WNA itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur. 

    “Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan  adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya. 

    Misalnya, kata Jumhur, dulu tenaga kerja asing itu harus bisa bahasa Indonesia. 

    Jadi, kata dia, mereka harus dilatih dulu. Kemudian jabatan-jabatan tertentu saja yang boleh disisi.

    “Namun sekarang semua itu diubah. Bahkan yang sekarang lucunya di area pekerjaan investasi asing kita belajar bahasa Cina. Jadi berbalik kan. Terus simbol-simbol juga jadi (simbol) asing. Karena peraturannya dihapus,” kata mantan Kepala BNP2TKI ini 

    Aturan lain yang berubah, lanjutnya, soal ketentuan 1 berbanding 10. Ini adalah ketentuan maksimum jika ada 1.000 pegawai, maka maskimal tenaga asing yang bekerja 100 orang, sisanya 900 adalah kerja Indonesia. 

    “Nah sekarang ketentuan itu dihapus juga. Bahkan kini jadi berbalik, bisa 90 persen tenaga kerja asing, sisanya 10 persen tenaga kerja Indonesia. Itu kalau nggak salah di peraturan presiden dan peraturan turunannya,” ucapnya. 

    Jumhur juga mengungkapkan, komposisi tenaga kerja asing di Kereta Api Cepat Indonesia-Cina, sebanyak 1.300 orang yang mengoperasikan kereta itu,  sekitar 950 orang itu dari tenaga kerja Cina.

    Hanya sekian ratus orang, pekerja Indonesia. 

    “Sekarang kondisinya terbalik. Jumlah orang asing di perusahaan bisa lebih banyak. Dan itu dibenarkan dalam peraturan yang baru,” tandasnya. 

    Peraturan ini, menurut Jumhur, sangat tidak ramah bagi iklim perburuhan di Indonesia. 

    Hal lain, lanjutnya, ada diskriminasi dari sisi pendapatan. Gaji tenaga kerja asing bisa 3 sampai 5 kali lipat dari pekerja lokal. 

    “Ini adalah diskriminasi yang tidak boleh terjadi. Namun praktik  ini banyak dilakukan oleh perusahaan sekarang terutama dari Cina,” ungkapnya. 

    Soal dampaknya bagi tenaga kerja Indonesia, Jumhur mengatakan, dampak pertama yang jelas adalah tenaga kerja kita hanya jadi penonton di kampung sendiri. 

    “Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Dan dalam kondisi kita tidak bekerja.  Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia ,” tegasnya. 

    Dampak kedua, jika dilihat dari aspek ekonomi, ada proses transfer uang. Atau ada istilah ekonomi itu, return value added .

    Satu di antara dampak investasi itu adalah ada dana yang terserap melalui tenaga kerja Indonesia, dan berputar di dalam negeri. 

    “Tapi kalau tenaga kerjanya mayoritas dari negara asal investasi, maka tidak ada return value added yang tertinggal di Indonesia. Duitnya gaji miliar itu tetap lari ke luar negeri,” ujarnya.