provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Dorong Pemberdayaan dengan Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, PT Vale dan Alkhairaat Gelar Peletakan Batu Pertama Welding Academy

    Dorong Pemberdayaan dengan Meningkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, PT Vale dan Alkhairaat Gelar Peletakan Batu Pertama Welding Academy

    FAJAR.CO.ID, MOROWALI – Kesempatan mendapatkan akses pendidikan vokasional berkualitas kini semakin terbuka bagi masyarakat Kabupaten Morowali. Alkhairaat Welding Academy, pusat pelatihan pengelasan bersertifikasi, resmi dibangun melalui prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking ceremony) yang digelar oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama Alkhairaat di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali pada Kamis (20/03/2025).

    Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, menciptakan peluang ekonomi baru, dan memperkuat daya saing industri di wilayah tersebut.

    Welding Academy ini diharapkan menjadi pusat pelatihan unggulan yang mencetak tenaga kerja profesional dan siap bersaing di industri pertambangan, manufaktur, serta sektor lainnya yang membutuhkan keahlian pengelasan berkualitas tinggi.

    Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale, Bernardus Irmanto, menyampaikan apresiasinya terhadap Alkhairaat sebagai mitra strategis PT Vale yang tidak hanya bergerak di bidang dakwah, tetapi juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan dan memberdayakan umat melalui pendekatan yang lebih modern.
    “Saya sangat terkesan dengan tujuan mulia Alkhairaat, yang tidak hanya bergerak di bidang dakwah, tetapi juga berperan aktif dalam mencerdaskan dan memberdayakan umat melalui pendekatan yang lebih modern,” tuturnya.

    Sebagai bagian dari komitmen Perseroan terhadap keselamatan kerja, ia juga menekankan pentingnya standar tinggi dalam praktik pengelasan. Setiap proses pelatihan di Welding Academy akan mengedepankan aspek keselamatan sebagai prioritas utama, sehingga akademi tidak hanya mencetak tenaga kerja yang terampil, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang kuat, guna meminimalkan potensi kecelakaan kerja di industri pengelasan dan sektor terkait.

  • Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru peran militer di Indonesia pasca Reformasi 1998 dimulai usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Tak lama setelah palu diketok, masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi sipil menggeruduk gedung dewan. 

    Tuntutan mereka sederhana: Tolak Revisi UU TNI dan kembalikan prajurit ke barak-barak militer. 

    Aksi demonstrasi tolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Kamis (20/3/2025) pukul 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia itu memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Padatnya masa yang terus berdatangan membuat jalan Gatot Subroto diblokir. Meski dalam suasana puasa, jumlah mahasiswa justru terus bertambah. 

    Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

    “Revolusi, revolusi, revolusi!” teriak massa aksi dengan serempak.

    Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

    Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

    “Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang,” ujar aksi massa serempak.

    Pada malam hari, bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI.

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    UU TNI Bangkitkan Dwifungsi ABRI? 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.

    “Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

    “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa “arwah” dwifungsi sudah tidak ada setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menhan memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Enggak ada [dwifungsi], pensiun semua itu sudah lama itu,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU TNI yang baru disahkan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco. 

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan UU TNI 

    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terkait proses pembentukan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI. Catatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, karena apapun hasil dari Rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025, akan menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini juga menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk mengambil sikap, dan berani bersuara dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” tulis PSHK dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (21/3/2025). 

    Setidaknya ada tiga poin atau catatan kritis yang diungkapkan PSHK dalam proses pengesahan UU TNI baru. Pertama, RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025.

    Menurut PSHK, RUU Revisi UU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025, yang sejak awal tidak mengagendakan hal tersebut.

    “Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan,” tulis PSHK. 

    Kedua, RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan dalam proses pembentukan UU yang diamanatkan Bab V Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Proses pembentukan RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Revisi UU TNI bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Revisi UU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah, yang mulai dilaksanakan Rapat Kerja pada 11 Maret 2025.

    Menurut PSHK, kondisi tersebut memungkinkan jika RUU Revisi UU TNI merupakan RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR Periode 2019-2024. Namun, RUU Revisi UU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029. 

    Ketiga, RUU Revisi UU TNI dibahas secara tidak transparan, yang berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat.

    Draf RUU Revisi UU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna. Hal itu diperburuk oleh komunikasi DPR yang sempat menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draf yang digunakan tidak sama dengan draf yang sedang dibahas.

    Pembahasan RUU Revisi UU TNI dilaksanakan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik untuk mengetahui pembahasan RUU Revisi UU TNI semakin tertutup.

    “Dengan tingkat penolakan yang tinggi dan misprosedur yang fatal, Komisi I DPR tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembahasan, padahal periode pembahasan maksimal hanya dapat dilakukan dalam tiga kali masa sidang,” ujar PSHK. 

  • 40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 19.52 WIB, ratusan polisi mulai menekan mahasiswa. Mereka mulai mencoba memukul mundur massa yang sebelumnya berhasil menjebol pagar dan memasuki halaman depan kantor wakil rakyat.

    Polisi menembakan air ke arah para demonstran./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.

    Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    Para demonstran berhasil menjebol pagar DPR./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Para demonstran kemudian diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Di lain sisi, aksi massa juga melakukan penembakan beberapa kali dengan menggunakan petasan ke arah pasukan kepolisian. Aksi saling “tembak” itu terjadi sekitar 40 menit sebelum akhirnya dipaksa membubarkan diri.

    Pengesahan RUU TNI 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan di tengah membanjirnya protes dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP yang sejauh ini bukan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah sosok yang mengetok palu tanda RUU TNI sah menjadi undang-undang.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Poster penolakan RUU TNI./JIBI-Annisa Nurul Amara

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian.

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) berhasil membobol pagar besi gerbang depan DPR.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.30 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI No.34/2005 menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

  • Massa Pro Revisi UU TNI Juga Datangi DPR RI, Ini Alasan Mereka Bikin Aksi  

    Massa Pro Revisi UU TNI Juga Datangi DPR RI, Ini Alasan Mereka Bikin Aksi  

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Depan Gedung DPR RI tak hanya diisi oleh para massa yang menolak Revisi Undang-Undang TNI.

    Siang tadi atau saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI, ada sekelompok massa yang mendukung kebijakan itu turut menggelar aksi.

    Mereka mengatasnamakan berasal dari tiga organisasi sebagaimana yang termuat dalam spanduk dukungan yang dibentangkan.

    Dalam spanduknya, massa ini mendesak DPR RI segera mengesahkan Revisi UU TNI demi tegaknya NKRI.

    Ketua Lembaga Transparansi Anggaran Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo menjelaskan, ada sekira 350 massa yang dibawa ke DPR RI untuk mendukung RUU TNI.

    Menurutnya, TNI bisa diajak kolaborasi dalam memberantas aksi korupsi di Indonesia bersama penegak hukum lainnya.

    “Pemerintah membangun bangsa ini demi menuju Indonesia emas. 

    Saya minta seluruh elemen bersatu padu membangun sinergi, tidak ada istilah dwifungsi TNI,” kata dia.

    Diketahui, Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang ramai ditolak masyarakat, tetap disahkan DPR hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, di ruang paripurna DPR RI, Jakarta.

    Seluruh Fraksi menyetujui, dan akhirnya palu pun diketuk.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pelni dan Mitsubishi Corp Kerja Sama Pengangkutan Amonia di Luwuk Sulawesi Tengah – Halaman all

    Pelni dan Mitsubishi Corp Kerja Sama Pengangkutan Amonia di Luwuk Sulawesi Tengah – Halaman all

    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan penguatan layanan keagenan kapal atau shipping agency.

    Tayang: Kamis, 20 Maret 2025 15:17 WIB |
    Diperbarui: Kamis, 20 Maret 2025 15:18 WIB

    handout

    LAYANAN KEAGENAN KAPAL- Pelni Agency dengan Mitsubishi Corporation asal Jepang untuk mendukung layanan pengangkutan amonia di wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk perusahaan. (Istimewa) 

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan penguatan layanan keagenan kapal atau shipping agency.

    Hal ini ditandai dengan kerja sama Pelni Agency dengan Mitsubishi Corporation asal Jepang untuk mendukung layanan pengangkutan amonia di wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah.

    Kepala Cabang Pelni Luwuk, Rachmat Hidayat menyatakan pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung layanan keagenan kapal.

    “Transformasi Pelni dalam menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan merata di setiap cabang sangat mendukung layanan keagenan kapal. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi kapal domestik maupun internasional dengan tim yang professional,” ujar Rachmat dikutip Kamis (20/3/2025).

    Vice President Shipping Agency Pelni Muhammad Ardiansyah berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif untuk perusahaan. 

    “Kami berharap kerja sama ini terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia,” tambah Ardiansyah.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
    pencegahan kekerasan
    selama proses penegakan hukum.
    Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
    “Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
    revisi KUHAP
    guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
    Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
    “Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
    Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
    peran advokat
    . Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
    “Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
    Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
    “Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    Vonis 3 Bulan Penjara untuk Pendiri Animal Hope Shelter Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang resmi mengajukan banding terhadap vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Kristian Adi Wibowo, pendiri Animal Hope Shelter. 

    Keputusan ini diumumkan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (19/3). JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan awal mereka, yaitu hukuman penjara selama 2,5 tahun.

    Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Adek Nurhadi menyatakan bahwa Kristian Adi Wibowo, yang juga dikenal dengan nama Kristian Joshua Pale, terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

    Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja.

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan penjara kepada Kristian.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan,” ucap hakim Adek Nurhadi sambil mengetuk palu.

    Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut. 

    JPU, yang diwakili oleh Fiddin Baihaki, memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap vonis tiga bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal.

    Kuasa hukum Kristian Adi Wibowo meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Mereka belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

    Namun, pihak terdakwa tampak mempertimbangkan opsi untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna membela klien mereka.

    Kekecewaan Pelapor

    Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

    Menurutnya, vonis tiga bulan penjara tidak sebanding dengan tuntutan JPU yang mencapai 2,5 tahun penjara.

    Roger juga menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Roger menilai alasan yang diberikan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut tidak masuk akal. Salah satu poin yang ia soroti adalah perubahan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Pasal 310 KUHP. Ia merasa bahwa perubahan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru melemahkan posisi pelapor.

    Roger juga menegaskan bahwa ia tidak bisa menerima perlakuan Kristian yang telah memaki mendiang ibunya melalui media sosial.

    “Tapi saya mau bilang, di atas hakim masih ada Tuhan,” ujar Roger, menegaskan keyakinannya bahwa keadilan sejati akan ditegakkan di luar pengadilan.

    Kasus ini bermula ketika Kristian Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE serta Pasal 310 KUHP. 

    Tuduhan ini diajukan setelah Kristian diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Roger dan mendiang ibunya.

    UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, mengatur tentang larangan penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

    Sementara Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik secara umum. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih untuk menggunakan Pasal 310 KUHP sebagai dasar hukum utama, yang dinilai lebih ringan dibandingkan UU ITE.

    Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.

    “Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas,” kata Roger.

    Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.

    “Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan,” ucapnya.

    Adapun dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tangerang selama 2 tahun 6 bulan.

    “Putusan juga diharapkan secara normatif minimal 1,5 tahun semoga bisa membuat efek jera yang bersangkutan. Saya berharap tidak ada penundaan lagi diputus dan langsung ditahan. Nanti saya juga akan bersurat ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung mengenai kasus ini, supaya jaksa menahan yang bersangkutan atas dasar yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” katanya.  (Wartakota/Feryanto Hadi)

     

     

     

  • Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

    “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.

    Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

    “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

    Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada Kamis, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Hasalika dalam video perkiraan cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta, Kamis pagi, menyampaikan bahwa hujan ringan diprakirakan terjadi di beberapa kota besar di Pulau Sumatra, yakni Medan, Sumatera Utara; Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; dan Bengkulu.

    “Sementara itu, di Pulau Jawa, hujan ringan berpotensi mengguyur Jakarta; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; dan Surabaya, Jawa Timur. Kondisi serupa juga diprakirakan terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Palu, Sulawesi Tengah; Makassar, Sulawesi Selatan; serta Ternate dan Ambon di Maluku,” ujar dia.

    Sementara itu, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Gorontalo, Sorong, dan Jayapura. Berikutnya, BMKG juga memperingatkan adanya potensi hujan yang dapat disertai kilat maupun petir di beberapa wilayah, seperti Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Denpasar, Bali; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

    “Lalu, hujan disertai petir juga berpotensi terjadi di Manado, Sulawesi Utara; Kendari, Sulawesi Tenggara; Mamuju, Sulawesi Barat; Nabire, Papua Tengah; Jayawijaya, Papua Pegunungan; dan Merauke, Papua Selatan,” kata dia.

    Sementara itu, kondisi udara kabur berpotensi terjadi di Bandar Lampung, Lampung; dan Manokwari, Papua Barat. Adapun cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Aceh; dan Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya, Hasalika menyampaikan bahwa BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan memperbarui informasi cuaca terkini melalui aplikasi Info BMKG, situs web resmi www.bmkg.go.id, serta media sosial @info.bmkg.

    “Informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman web BMKG, yaitu www.bmkg.go.id atau media sosial @info.bmkg,” kata dia.

    Sumber : Antara