Jawa Timur Sabet Gelar Juara Liga Nusantara 2025 Usai Taklukkan Kalteng dalam Duel Menegangkan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Tim Mini Football Jawa Timur resmi meraih gelar juara Liga Nusantara (Linus) 2025.
Dalam laga final tim asuhan pelatih Yusuf Ekodono menundukkan
Kalimantan Tengah
(Kalteng) dengan skor tipis 2-1.
Laga yang berlangsung sarat tensi tinggu ini menjadi penutup sempurna bagi perjalanan impresif Jatim sepanjang turnamen yang digelar di Lapangan Thor Surabaya, Rabu (26/11/2025) sore.
Sejak kick-off, kedua tim bermain agresif. Jatim tampil lebih dominan pada babak pertama dan berhasil membuka keunggulan melalui tendangan keras Rendy sehingga, gol tersebut menegaskan tempo permainan cepat yang dibangun.
Namun, awal babak kedua menjadi momentum bagi Kalteng sukses menyamakan kedudukan menjadi 1-1. Ini membuat laga semakin semakin panas dan memaksa Jatim bekerja lebih keras untuk kembali mengambil alih permainan.
Tekanan demi tekanan akhirnya membuahkan hasil. Kapten tim, Ghufron melepaskan tembakan jarak jauh yang menghujam gawang Kalteng, mengubah skor menjadi 2-1.
Hingga menit akhir gol ini sekaligus memastikan Jatim keluar sebagai juara Linus 2025.
Sorak penonton dan ofisial Jatim langsung membahana, merayakan momen yang telah mereka nanti selama berbulan-bulan.
Linus 2025 menjadi panggung pembuktian bagi
Jawa Timur
yang disponsori Kopi Kapal Api tersebut menyelesaikan turnamen dengan catatan sempurna, selalu menang dalam setiap laga.
Pada laga pertama babak penyisihan grup, Jatim menundukkan Banten (2-0), lalu mengalahkan Jawa Barat (3-1).
Pada babak delapan besar, tim menyingkirkan Kalimantan Timur 3-2.
Pesta gol terjadi pada semifinal ketika tim menang atas Sulawesi Tengah dengan skor 9-1.
Rentetan kemenangan itu akhirnya dituntaskan dengan keberhasilan menaklukkan Kalteng di final.
Pelatih Jatim, Yusuf Ekodono, bersama dua asistennya, David dan Nugroho Mardianto, tidak dapat menyembunyikan rasa syukur atas hasil yang diraih.
“Alhamdulliah, pertandingan final berjalan sengit, Kalteng tim bagus dan saling menyerang. Kami menang tidak mudah.”
“Terima kasih kepada pemain, manajer didukung para sponsor tim yang sudah menyiapkan tim ini cukup dan akhirnya menjadi juara,” tuturnya.
Sementara itu manajer tim Jawa Timur, Supik Tiyono, juga tampak haru. Sebab perjalanan lima bulan membangun tim dari proses seleksi hingga pembentukan skuad akhirnya terbayar lunas.
“Tim ini dibangun dengan proses cukup panjang dimulai dengan seleksi pemain sekitar lima bulan lalu. Karena kami memang menargetkan juara dan allhamdulliah tercapai. Terima kasih kepada semua pihak yang membatu kami,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kini dengan torehan hasil tersebut, Jatim bukan hanya sebagai juara, tetapi juga pemilik catatan performa terbaik sepanjang gelaran perdana
Liga Nusantara 2025
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI TENGAH
-

Kemenhub Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP: Legal & Ada Bea Cukai
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara soal polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut-sebut ilegal karena absennya otoritas bea cukai dan imigrasi.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara yang telah terdaftar dan bukan ilegal.
Dirinya menyampaikan, pihaknya juga telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub itu sendiri di bandara IMIP.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus.
Saat ditanya soal kabar kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana mengatakan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan.
Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.
Wamenhub juga mengatakan sesuai arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP Morowali, berada dalam kendali penuh negara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Suntana menjelaskan, penempatan apparat TNI dan Polri ini untuk memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis.
“Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan,” ujarnya.
Kemenhub, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan Menhan, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan operasional bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Terpisah, Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional Bandara IMIP dipastikan sepenuhnya legal karena telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana, penglolaan bandara itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).
Adapun, pengaturan dalam UU No. 1/2009 memastikan bahwa bandara khusus yang dibangun untuk mendukung kegiatan industri seperti yang dilakukan IMIP memiliki landasan hukum yang kuat dan berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan nasional.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 pada Agustus lalu, tercantum 40 bandara yang ditetapkan sebagai internasional.
Terdiri dari 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.
Termasuk di dalamnya Bandara IMIP sebagai bandara khusus, yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Namun berdasarkan temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.
-
/data/photo/2025/09/05/68ba9c1b74d40.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi Nasional
Polemik Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali, Korpasgat Turun Tangan ke Lokasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk mengamankan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil usai pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada bandara tidak mempunyai perangkat negara di
Morowali
.
“
TNI
bersikap aktif dan responsif terhadap arahan
Menhan
, TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan bandara (tersebut) sebagai salah satu objek vital nasional,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Freddy memastikan bahwa TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.
“Saat ini, TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Pemda setempat untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan,” ujar dia.
Freddy menyampaikan, aspek ketentuan itu meliputi perizinan, pengawasan, dan keamanan.
Terkait polemik ini, Head of Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau Juru Bicara IMIP Dedy Kurniawan menegaskan, secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1994613/original/099333200_1521019918-Foto_Liputan6.com.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Selain Bandara Morowali, Ini Profil Bandara yang Dikelola Swasta di Sulteng
Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal ada bandara di Indonesia yang tidak memiliki perangkat negara, mengundang reaksi luas. Dengan tegas Sjafrie menyebutnya sebagai anomali.
“Ini merupakan hal yang anomali, di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah,” kata Sjafrie di Morowalo, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Sjafri tidak menjelaskan detail mengenai bandara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bandara yang dimaksud Sjafrie tersebut diduga berada di Morowali.
Sjafrie menegaskan fakta seperti ini yang menjadi salah satu alasan TNI menggelar simulasi latihan intercept (pencegahan), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan-kegiatan ilegal. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara.
Tidak hanya di udara, latihan juga digelar oleh prajurit-prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut.
“Ini menjadi bagian evaluasi kita untuk melakukan suatu penertiban dan pengamanan dengan melakukan deregulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan, akan tetapi ketentuan yang kita keluarkan sendiri tidak bisa kita kendalikan sendiri,” ujar Sjafrie.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua bandara di Morowali. Pertama adalah Bandara Morowali. Kedua adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Berdasarkan informasi yang dirangkum Liputan6.com dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berikut profil kedua bandara:
-

Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti keberadaan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Menurut Jhon peringatan soal Morowali ini sudah sejak lama diungkap oleh mendiang ekonom senior, Faisal Basri.
Faisal mengingatkan bahwa di Morowali sudah menjadi seperti Provinsi Baru bagi negara China yang tinggal di daerah tersebut.
“Jauh sebelum Bandar Morowali terungkap hari ini, Faisal Basri sudah mengingatkan jika Morowali sudah seperti Provinsi Baru negara Cina di Indonesia,” tulisnya dikutip Rabu (26/11/2025).
Menurut Jhon, peringatan ini ternyata pada akhirnya terjadi saat bandara milik IMIP luput dari pengawasan bea cukai dan imigrasi.
“Analisa itu terbukti BENAR dan sekarang, kita tinggal GIGIT JARI,” sambungnya.
Padahal, seluruh hukum negara berlaku tanpa terkecuali. Tetapi, warga China bebas keluar masuk tanpa terikat UU dan tanpa melewati bagian imigrasi.
“Hukum RI tidak berlaku disana, warga Cina bebas keluar masuk tanpa aturan UU dan keimigrasian kita,” jelasnya.
Pada akhirnya menurut Jhon hilirisasi sangat menguntungkan pihak China karena keuntungan sebesar-besarnya tetapi pembayaran pajak lebih murah.
“Hilirisasi ternyata menguntungkan CINA karena pajak murah dan keuntungan yang besar,” sindirnya.
Blak-blakan Jhon menyebut, pernyataan mendiang Faisal Basri relevan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal republik di dalam republik.
“Penyataan Faisal Basri relevan dengan Menhan Syafri Syamsudin, ‘jangan ada Republik dalam Republik’,” pungkasnya. (Elva/Fajar)
-

3 Proyek Strategis PT Vale Senilai USD10 Miliar, Begini Masing-masing Progresnya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Vale saat ini tengah menjalankan tiga proyek strategis. Nilainya USD 10 miliar.
Itu dikonfirmasi Chief Financial Officer PT Vale Rizky Andhika Putra. Tiga proyek itu berada di lokasi berbeda.
Ada di Sorowako, Bahodopi (Sulawesi Tengah), dan Pomalaa (Sulawesi Tenggara). Proyek itu, kata Rizky, untuk mendiversifikasi portofolio perusahaan ke produk nikel berkelanjutan dan rendah karbon.
“Ini bukan hanya sekadar investasi, tetapi kontribusi besar bagi negeri,” kata Rizky saat menghadiri Analyst Gathering di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Chief of Projects PT Vale Muhammad Asril menyampaikan bahwa setiap persen progres, setiap milestones yang tercapai, dan setiap ton kapasitas baru adalah bagian dari ambisi bersama untuk membangun ekosistem nikel energi bersih yang terintegrasi di Indonesia.
Dia juga memaparkan proyek saat ini. Misalnya di Bahodopi (teknologi HPAL), saat ini telag mencapai penyelesaian 73 persen.
Proyek ini ditargetkan commissioning pada Kuartal IV 2026, dengan kapasitas 73-75 ribu ton nikel per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Sementara di Pomalaa (teknologi HPAL), diharapkan memulai konstruksi pada tahun 2026. Kapasitasnya 120 ribu ton nikel per tahun dalam bentuk MHP.
Selain itu, PT Vale juga mencatat diversifikasi bisnis melalui penjualan bijih nikel (limonite) kepada pihak ketiga, dengan volume 343.150 wmt, sebagai langkah optimalisasi aset.
Untuk menjamin keberlanjutan pasokan nikel strategis, PT Vale menyiapkan rencana eksplorasi jangka panjang di lebih dari 118.000 hektare wilayah konsesi di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.
-
/data/photo/2025/11/26/692678e1b965a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional
Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
black flight
) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
“Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
“Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
“Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
“Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
Ia menyebutkan,
Bandara Morowali
sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
security clearance
yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
flight approval
.
Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
flight plan
tanpa perlu
flight approval
.
Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
flight plan
.
Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
“Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepada
Kompas.com
, ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
“Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
“Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
slot tim
e, dan
clearance
lintas kementerian.
Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Misalnya ada
private jet
dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
slot time
dari Kemenhub. Ada
clearance
dari Kemenlu, ada
clearance
lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
“Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
“Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.
“Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).
Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.
“Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.
Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.
Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.
“Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.
Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.
Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.
-

Temuan Bandara Tanpa Pengawasan di Morowali, Negara ini sudah Rusak 10 Tahun Terakhir
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penulis Bambang Mulyono menyorot tajam terkait hadirnya Bandara di Morowali.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Bambang menyebut ada hal yang janggal dari hadirnya bandara ini.
Menurutnya Bandara yang disebut-sebut milik PT IMIP adalah bandara yang hadir tanpa ada pengawasan.
“Bandara PT IMIP : Bandara tanpa adanya pengawasan dari otoritas negara….,” tulisnya dikutip Selasa (25/11/2025).
Karena adanya kejanggalan tersebut, ia menyebut negara ini sudah rusak selama 10 tahun terakhir.
“Negara ini udah dirusak 10 tahun terakhir ini…,” tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline menyebut ada beberapa temuan terkait Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang beroperasi di era mantan Presiden Joko Widodo pada 2019.
Tidak hanya itu, ia menyebut ini bukanlah sesuatu atau isu baru melainkan bagian dari “kebocoran” sektor tambang yang sudah disorot sejak Pilpres 2014.
“Kalau kita merujuk lagi 2014, Pak Prabowo waktu kampanye sudah ngomong bocor, bocor, bocor. Nah, salah satu yang dinilai banyak kebocoran itu tambang ilegal,” kata Edna lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV.
Lebih jauh, Edna menuturkan ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI menggelar latihan di daerah-daerah dekat tambang ilegal.
Yang di antaranya ada Bangka Belitung dan Morowali.
Namun yang lebih mengejutkan justru temuan di Morowali.
“Morowali itu kan luas banget. 4.000 hektare kawasan industri itu ternyata mereka punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Yang berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa diawasi. Tertutup. Infonya aparat keamanan saja tuh nggak bisa masuk,” ungkapnya.
/data/photo/2025/11/26/692708deb2fcd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
