provinsi: SULAWESI TENGAH

  • Menteri ATR ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah di Sulteng

    Menteri ATR ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah di Sulteng

    Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN dalam penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi,

    Palu (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan arahan kepada semua kepala-kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk berkolaborasi dalam pengadaan tanah di daerah itu.

    “Hari ini saya bertemu dengan pimpinan daerah di Sulawesi Tengah untuk menjelaskan kolaborasi dengan pemerintah daerah tentang empat hal yakni kebijakan layanan pertanahan, layanan tata ruang, reforma agraria dan pengadaan tanah,” kata Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

    Ia menuturkan, kolaborasi itu merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penataan kembali sistem pertanahan di Indonesia.

    “Ada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN dalam penataan ulang sistem pertanahan itu yakni keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi,” ucapnya.

    Ia mengemukakan, sejak tahun 1960 hingga saat ini penataan tanah di Indonesia masih kerap kali melahirkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

    “Datanya itu sebanyak 46 persen tanah di Indonesia masih dikuasai oleh 60 keluarga baik dalam bentuk HGU maupun HGB,” sebutnya.

    Nusron menjelaskan untuk di Sulawesi Tengah masih terdapat 1,1 juta hektare tanah belum terdaftar.

    “Ini masih banyak peluang HGU dan HGB di Sulteng sehingga hal itu harus ditata ulang serta diberdayakan agar bisa dinikmati masyarakat manfaatnya, makanya kami harus sinergi dan kolaborasi dengan bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah,” katanya.

    Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny A Lamadjido mengapresiasi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulteng membahas reforma agraria.

    “Kunjungan Menteri ATR/BPN ini salah satunya memberikan bimbingan dan arahan tentang agraria serta bagaimana pengelolaan tanah baik untuk masyarakat maupun Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada semua kepala daerah di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

    Ia pun memastikan segera menindaklanjuti semua arahan dari Menteri ATR/BPN sehingga bisa segera direalisasikan di daerah itu.

    “Semua sudah jelas bahwa arahan bapak menteri akan segera kami laksanakan termasuk mendaftarkan 1,1 juta hektare tanah di Sulteng,” jelasnya.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri ATR ingatkan kanwil optimalkan pelayanan pertanahan di Sulteng

    Menteri ATR ingatkan kanwil optimalkan pelayanan pertanahan di Sulteng

    Kami imbau semua sertipikat tanah masyarakat harus didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap….

    Palu (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan semua kepala-kepala wilayah (kanwil) pertanahan di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan terkait pertanahan di daerah ini.

    “Tentunya kami ingin memberikan motivasi terhadap semua kepala kantor wilayah di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dalam rangka lebih mengoptimalkan dan terus berakselerasi mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat di daerah itu termasuk dunia usaha,” kata Nusron Wahid saat berkunjung ke Kota Palu, Jumat.

    Ia mengemukakan pihaknya juga akan segera melakukan pengecekan terhadap semua lahan tidur di daerah itu yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat.

    “Kami juga mengecek lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sebab ekonomi di Sulawesi Tengah sudah mulai menggeliat terutama sejak ada hilirisasi di Morowali, sehingga ini harus diimbangi dengan yang lainnya di luar pertambangan,” ujarnya lagi.

    Dia menuturkan saat ini di Sulteng ada beberapa hilirisasi yang berbasis industri menggunakan lahan contohnya sawit, kopra, dan lainnya.

    “Makanya itu kami akan cek satu persatu Hak Guna Usaha (HGU) di daerah ini dan ke depan lahan itu bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika lahan itu belum digunakan maka akan dievaluasi,” katanya lagi.

    Menurut dia, Kementerian ATR/BPN mengantisipasi agar tidak terjadi lahan dengan status HGU hanya dikuasai oleh sekelompok orang dan korporasi.

    “Hal ini bisa mengakibatkan ekonomi di daerah tersebut tidak tumbuh dan berkembang, harapannya ekonomi di Sulteng harus tumbuh dengan cara adanya kegiatan usaha. Intinya lahan di Sulteng harus produktif dan agar supaya produktif maka pemegang HGU harus di cek kembali,” ujarnya.

    Nusron menjelaskan negara dapat mengambil alih lahan berstatus HGU untuk dapat dimanfaatkan.

    “Setiap pemberian hak lebih dari dua tahun tapi tidak dimanfaatkan, maka lahan itu bisa diambil alih oleh negara yang bisa digunakan untuk kepentingan lebih produktif,” katanya pula.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan tanahnya di masing-masing Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota untuk menjadi bentuk elektronik.

    “Kami imbau semua sertifikat tanah masyarakat harus didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar memiliki keamanan dan kepastian serta masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961 sampai 1997 kalau bisa segera diupdate ke dalam bentuk elektronik,” katanya lagi.

    Agenda Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid ke Kota Palu juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah pengurus masjid di Kota Palu.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025

    PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (
    PSU
    ) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.
    Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
    “Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
    Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.
    Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.
    “Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo,” imbuhnya.
    Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.
    Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
    Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.
    Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
    Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
    “Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus,” kata Bagja.
    Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.
    Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.
    Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dari Rumah dan Terancam Pasal Berlapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita asal Ponorogo, Jawa Timur berinisial YN (34) dibunuh kekasihnya di sebuah hotel di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (9/4/2025).

    Tersangka berinisial SE (41) juga menganiaya anak korban, K (10) menggunakan palu.

    Saat ini K masih menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek usai mengalami luka di kepala.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan SE menyerahkan diri ke kantor polisi setelah menganiaya YN hingga tewas.

    Motif pembunuhan yakni SE cemburu YN masih berkomunikasi dengan mantan pacar.

    Awalnya, SE dan korban janjian bertemu di hotel pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Aksi penganiayaan dilakukan SE menggunakan palu hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

    “Sebelum terjadi pembunuhan, sempat terjadi pertengkaran sebelum akhirnya terjadi kekerasan hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

    Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP pembunuhan seperti barang pribadi korban, sprei serta bantal yang berlumuran darah.

    Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 21 luka robekan di kepala korban.

    “Lalu robek pada dahi 6 robekan, robek 1 kali di pangkal hidung, lalu 2 robekan di pipi kanan dan luka memar di punggung, pipi, dagu, rahang korban,” imbuhnya.

    Diduga tersangka telah merencanakan aksinya dengan membawa palu dari rumah.

    “Atas perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” ungkapnya.

    Tersangka juga dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan korban meninggal kehabisan darah di kamar hotel. 

    “Di kepala, terutama bagian rambut itu ada banyak luka terbuka karena oleh pelaku dipukul berkali-kali dengan dengan palu,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Autopsi Wanita yang Dibunuh Kekasihnya di Hotel Trenggalek, Terdapat 21 Robekan di Area Kepala

    (Tribunnews.com/Mohay) (TriibunJatim.com/Sofyan Arif)

  • Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Bunuh Kekasih dan Lukai Anak Korban dengan Palu di Kamar Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial YN (34) tewas dibunuh oleh kekasihnya bernama Slamet Effendy di Hotel Bukit Jaas Permai, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (9/4/2025).

    Pria berusia 41 tahun itu tega membunuh pacarnya karena cemburu. YN diketahui masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama 2 tahun belakangan. 

    YN sudah berstatus janda, sedangkan pelaku masih dalam proses cerai dengan istrinya.

    Pelaku awalnya curiga dengan korban karena sering susah dihubungi dan terkesan menghindar.

    “Kasus ini, berawal dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang masih komunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, korban juga mulai sulit dihubungi dan diajak bertemu,” ungkap Eko, dikutip dari Surya.co.id.

    Pelaku yang merupakan seorang tenaga honorer di SMPN 2 Durenan itu berupaya menemui korban dengan niat agar korban berkata jujur terkait hubungannya dengan mantan suaminya, dan memintanya agar menghentikan hubungan tersebut.

    Pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, sebelum bertemu dengan korban, tersangka lebih dulu menjemput anak korban, AMN (10), di sekolahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tugu.

    Usai menjemput, pelaku membawa AMN ke sebuah hotel untuk dijadikan umpan agar YN bersedia menemui dirinya.

    “Sesampainya di hotel tersangka check-in di sebuah kamar dengan korban AMN. Kemudian, tersangka menelepon korban untuk bertemu, namun korban tidak mau,” jelas Eko.

    Pelaku kemudian mengirimkan foto dirinya bersama AMN kepada YN.

    Korban akhirnya luluh dan mau menemui pelaku di hotel pada pukul 09.00 WIB.

    Setibanya di hotel, pelaku dan YN sempat terlibat cekcok soal hubungan korban dengan mantan suaminya. Pelaku juga mengancam korban.

    “Sempat terjadi pertengkaran, lalu tersangka merangkul korban AMN sembari mengeluarkan kata-kata ancaman akan memukul korban dengan palu, jika korban YN tidak mengakui hubungannya dengan mantan suaminya,” imbuh Eko.

    Karena korban AMN tidak segera mengakui sesuai tuduhan pelaku, tersangka pun memukul bagian kepala dan dada anak tersebut beberapa kali menggunakan palu yang telah ia bawa dari rumah.

    Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta HP korban YN, namun tidak diberikan. 

    Emosi pelaku pun memuncak hingga memukuli kepala dan bagian tubuh YN dengan palu beberapa kali.

    Akibatnya YN meninggal dunia.

    Usai insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

    “Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 12.15 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek,” pungkas Eko.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AM bersembunyi di dalam selimut.

    “Karena (AM) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan,” ucap AKP Eko Widi. 

    Pelaku juga sempat memberikan pesan kepada anak korban.

    “Semoga mentalnya kuat,” ujar Slamet.

    Sementara itu, RSUD dr Soedomo Trenggalek mengungkap kondisi anak korban.

    Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan, korban AM alias K (10) mengalami luka-luka di bagian kepala dan dada.

    “Dari pemeriksaan, termasuk penunjang CT Scan dan Rontgen hasilnya baik dalam batas normal, ada beberapa luka bekas trauma benda tumpul, terutama di kepala dan dada,” kata Sujiono, Kamis (10/4/2025).

    Hasil pemeriksaan medis menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 10 titik luka bekas trauma benda tumpul hanya di bagian kepala korban.

    Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban sudah membaik dan bisa berkomunikasi dengan lancar.

    “Alhamdulillah mulai kemarin pasien sudah pindah ke rawat inap seruni, sudah bisa bermain hanya ada rasa nyeri di kepala,” lanjutnya.

    Sujiono memastikan, pihaknya hanya melakukan perawatan dari sisi fisik. 

    Sementara pemulihan dari sisi psikologis korban akan ditangani oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.

    “Saat ini korban didampingi keluarga, nenek dan pamannya, insyaallah sudah bisa komunikasi dengan baik,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai pasal subsider, diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Bermotif Cemburu di Trenggalek, Anak Korban Dijadikan Umpan

    (Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

  • Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 April 2025

    Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan Surabaya 11 April 2025

    Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta
    pembunuhan terencana
    terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten
    Trenggalek
    , Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
    Terbukti dan diakui oleh tersangka bahwa ia telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
    Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan,
    Trenggalek
    .
    Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
    Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
    Tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
    Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE masih dalam proses perceraian.
    “Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
    Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dan menganiaya anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
    “Awalnya tersangka ini curiga dengan korban, bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan korban sulit dihubungi maupun bertemu,” ucap Eko.
    Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, tersangka berencana menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.
    Kepada polisi, tersangka SE menceritakan rencana pertemuannya dengan korban yang berujung pada pembunuhan.
    “Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya, dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya,” ujar Eko Widi.
    Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, tersangka kemudian menjemput anak korban, yakni AM, pada Rabu (09/04/2025) pukul 07.15 di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek.
    Tujuannya agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.
    “Tersangka menjemput anaknya di sekolahnya, dijadikan umpan agar korban mau bertemu,” kata Eko Widi.
    Setelah tersangka SE bersama anak korban masuk ke kamar hotel, tersangka menghubungi korban YN melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons oleh korban.
    Kemudian, tersangka mengirimkan foto bahwa ia sedang bersama dengan AM, hingga akhirnya korban bersedia menemui tersangka.
    Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (09/04/2025), korban YN tiba dan langsung menuju kamar hotel sesuai petunjuk tersangka.
    Di dalam kamar hotel tersebut, terjadi pertengkaran antara tersangka SE dan korban YN.
    “Lalu tersangka merangkul AM sambil mengeluarkan kalimat ancaman akan memukul AM apabila korban YN tidak bicara jujur mengakui hubungan dengan mantan suaminya,” kata Eko.
    “Tidak kunjung mengaku, kemudian tersangka memukul korban YN dengan palu di bagian kepala serta bagian dada,” ucap dia.
    Amarah tersangka SE semakin memuncak ketika korban YN tidak bersedia memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.
    “Tersangka marah, kemudian memukul kepala dan bagian tubuh korban YN berulang kali menggunakan palu, hingga korban meninggal dunia,” kata Eko.
    Melihat korban YN tidak bergerak dan diduga tewas, tersangka SE menyerahkan diri ke kantor Polres Trenggalek pada pukul 12.13 sambil membawa palu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YN serta menganiaya korban AM.
    Korban AM dan korban YN yang saat itu diduga tewas, dikunci tersangka di kamar hotel dari luar. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
    Atas kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    Dari lokasi, polisi membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
    “Barang bukti yang diamankan adalah palu, perlengkapan kamar hotel yaitu seprai, bantal, selimut, sejumlah pakaian korban dan pelaku, serta barang bukti lainnya,” ucap Eko.
    Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi.
    Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, korban tewas akibat pukulan benda keras berulang kali di bagian kepala.
    Di antaranya, terdapat sebanyak 21 luka robek di bagian kepala, luka robek di dahi sebanyak 6, luka robek di pangkal hidung ada satu, dan di pipi sebelah kanan terdapat luka robek sebanyak dua.
    Selain itu, terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh lainnya.
    “Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia,” kata Eko Widi.
    Adapun korban selamat, AM, setelah dilakukan
    visum et repertum
    , terdapat luka terbuka di bagian kepala sebanyak 8, dan juga terdapat 4 luka memar di bagian dada.
    Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Eko Widi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Banten, Jabar, Jateng, Jatim Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jumat 11 April 2025: Banten, Jabar, Jateng, Jatim Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Jumat, 11 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 08:10 WIB

    dok.

    HUJAN DERAS – Touring PCX160 Media Exploration diwarnai hujan deras saat menempuh rute hari kedua dari Pantai Lovina di Singaraja menuju Ubud, Minggu, 23 Februari 2025. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Jumat, 11 April 2025, yakni pada periode arus balik. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada hari ini, Jumat 11 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Jumat, 11 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Nusa Tenggara Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • India Beli 26 Jet Tempur Rafale-Marine dari Prancis: Hadapi Ancaman China di Samudra Hindia – Halaman all

    India Beli 26 Jet Tempur Rafale-Marine dari Prancis: Hadapi Ancaman China di Samudra Hindia – Halaman all

    India Beli 26 Jet Tempur Rafale-Marine dari Prancis: Upaya Saingi China di Samudra Hindia
     
    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah India dilaporkan telah menyetujui pembelian 26 jet tempur Rafale-Marine dari Prancis untuk digunakan oleh Angkatan Lautnya.

    Pembelian jet-jet ini disebutkan sebagai langkah India memperkuat kemampuan pertahanan maritimnya guna menghadapi meningkatnya ancaman di Samudra Hindia, terutama dari Tiongkok.

    “Perjanjian pembelian senilai US$7,6 miliar (RM33,4 miliar), termasuk sistem persenjataan dan pasokan suku cadang, diharapkan akan ditandatangani dalam beberapa minggu mendatang, setelah persetujuan diberikan oleh Komite Keamanan Kabinet India, yang diketuai oleh Perdana Menteri Narendra Modi,” tulis laporan DSA, Kamis (10/4/2025).

    Perjanjian ini diharapkan akan ditandatangani ketika Menteri Pertahanan Prancis Sebastien Lecornu mengunjungi India dalam waktu dekat,
      
    Dari 26 unit, sebanyak 22 jet tempur Rafale-Marine satu kursi (varian Angkatan Laut) akan bertugas di kapal induk India, INS Vikrant dan INS Vikramaditya.

    Adapun empat jet tempur Rafale-B dua kursi lainnya ditujukan untuk tujuan pelatihan.

    Rafale B tidak dirancang untuk operasi berbasis kapal induk dan diharapkan digunakan untuk pelatihan berbasis darat.

    “Periode pengiriman semua jet tempur itu adalah antara 37 hingga 65 bulan setelah perjanjian pembelian ditandatangani oleh kedua belah pihak,” kata laporan tersebut.

    KAPAL INDUK INDIA – Kapal induk INS Vikrant milik militer India. Negara tersebut dilaporkan membeli jet-jet tempur Rafael untuk beroperasi dengan kapal induknya guna menyaingi dominasi China di Samudera Hindia.

    Modernisasi 36 Jet Rafale Lain

    Angkatan Laut India saat ini mengoperasikan dua kapal induk — INS Vikramaditya, yang dibeli dari Rusia, dan INS Vikrant, yang dibangun di dalam negeri dan ditugaskan pada September 2022.
     
    Juga termasuk dalam perjanjian yang akan ditandatangani antara pemerintah India, Prancis dan produsen pesawat tempur Dassault Aviation adalah program untuk memodernisasi dan meningkatkan kemampuan 36 pesawat tempur Rafale yang sudah beroperasi di Angkatan Udara India.

    India memperoleh 36 jet tempur Rafale untuk angkatan udaranya setelah menandatangani kontrak pada tahun 2016.

    Angkatan Laut India akan memperoleh pesawat tempur Rafale Marine untuk menggantikan pesawat tempur MiG-29K dan MiG-29KUB yang saat ini dioperasikan oleh skuadron INAS 300 “White Tigers” dan INAS 303 “Black Panthers”.

    India memiliki sekitar 45 unit pesawat tempur MiG-29K yang dioperasikan oleh Angkatan Laut India.

    MiG-29K terutama digunakan untuk operasi dari kapal induk INS Vikramaditya dan INS Vikrant , meskipun telah ada laporan tentang masalah keandalan dan pemeliharaan dalam beberapa tahun terakhir — di antara faktor-faktor yang mendorong India untuk memperoleh Rafale M sebagai pesawat tambahan untuk armada kapal induknya.

    BUATAN PRANCIS – Jet tempur pabrikan Dassault Rafale M dari Prancis. India menjadi satu di antara negara yang mengandalkan jet tempur ini untuk menjaga keamanan negaranya.

    Kebijakan Make in India

    Sementara itu,  Dassault Aviation  dilaporkan sedang mengevaluasi kemungkinan membangun fasilitas perakitan akhir di India untuk mendukung pesanan potensial di masa mendatang dan sejalan dengan inisiatif “Make in India” negara tersebut.

    Kebijakan “Make in India” menetapkan bahwa 60 persen senjata yang dibeli harus diproduksi di India.

    India sebelumnya memperoleh 36 jet tempur Rafale untuk  Angkatan Udara India  melalui kontrak yang ditandatangani pada tahun 2016, dengan pengiriman penuh akan selesai pada tahun 2022.

    Pesanan tambahan untuk Angkatan Udara India saat ini sedang dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya modernisasi militer negara yang sedang berlangsung.

    Dengan memperhitungkan pesanan baru dari  India , total pesanan tertunda Dassault Aviation untuk jet tempur Rafale kini mencapai 256 pesawat, termasuk 190 untuk pelanggan internasional dan 56 untuk Angkatan Udara Prancis.

    Pada tingkat produksi saat ini, yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi tiga pesawat per bulan, perusahaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk memenuhi seluruh pesanan yang ada.

    Mirip dengan Angkatan Udara India (IAF), Angkatan Laut India juga telah memutuskan untuk meningkatkan pesawat tempur ini dengan beberapa perbaikan tambahan untuk meningkatkan kemampuan dan kesesuaiannya di lingkungan operasional angkatan laut negara tersebut.

    Peningkatan tersebut meliputi Helmet Mounted Display baru yang dipasang pada helm serta perubahan perangkat lunak dalam mode udara-ke-laut untuk memungkinkan Rafale-M mendarat di kapal induk India.

    Selain itu, peningkatan kemampuan interferensi dan kompatibilitas elektromagnetik (EMI dan EMC) juga akan dilakukan, meliputi Interferensi Elektromagnetik (EMI) dan Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC), altimeter radio yang lebih baik, serta umpan frekuensi tinggi baru.

    BUATAN PRANCIS – Jet tempur pabrikan Dassault Rafale M dari Prancis. India menjadi satu di antara negara yang mengandalkan jet tempur ini untuk menjaga keamanan negaranya.

    Spesifikasi Jet Dassault Rafale M

    Berikut ini adalah spesifikasi teknis utama untuk Dassault Rafale M (Rafale-M) , varian khusus pesawat tempur Rafale yang dirancang untuk beroperasi di kapal induk :
     
    Spesifikasi Teknis Rafale M (Rafale Marine)

    Produsen: Dassault Aviation, Prancis

    Tipe: Jet tempur multiperan – versi marinir
     
    Dimensi & Desain

    Panjang: 15,3 meter

    Lebar sayap: 10,9 meter

    Tinggi: 5,3 meter

    Berat kosong: 10.600 kg

    Berat lepas landas maksimum (MTOW): 24.500 kg

    Performa

    Mesin: 2 x turbofan Snecma M88-2

    Kecepatan maksimum: Mach 1.8 (sekitar 2.222 km/jam)

    Jarak operasi (radius tempur): ~1.850 km

    Jangkauan maksimum (jangkauan feri dengan tangki tambahan): ~3.700 km

    Ketinggian operasi maksimum: 50.000 kaki (15.240 meter)

    Kecepatan pendakian: ~60.000 kaki/menit

    Kemampuan Operasional Kelautan

    Desain khusus untuk operasi di dek kapal induk (peluncuran ketapel dan pemulihan kait penahan)

    Struktur yang diperkuat untuk ketahanan terhadap korosi laut dan benturan pendaratan yang keras

    Roda pendaratan depan diperkuat untuk peluncuran ketapel

    Mampu beroperasi dalam kondisi cuaca laut yang ekstrim
     
    Avionik & Sistem Misi

    Radar utama: Thales RBE2 AESA (Active Electronically Scanned Array)

    Sistem peperangan elektronik: SPECTRA (Système de Protection et d’Évitement des

    Conduites de Tir du Rafale) – sistem peperangan elektronik yang sangat canggih

    Tampilan yang dipasang pada helm (HMD): Didukung

    Sistem komunikasi & tautan data : Untuk operasi jaringan dengan platform lain termasuk AEW, kapal, dan drone
     
    Persenjataan
     
    Stasiun gantung: 14 (termasuk 2 di ujung sayap)

    Senjata Udara-ke-Udara:

    MBDA MICA (IR dan RF)

    Meteor (Di Luar Jangkauan Visual – BVR)

    Senjata Udara-ke-Darat:

    SCALP-EG (rudal jelajah)

    Palu AASM (amunisi pintar berpemandu GPS/laser)

    Senjata Udara-ke-Laut:

    AM39 Exocet (antikapal)

    Kemungkinan integrasi dengan senjata lain seperti torpedo ringan atau rudal antikapal baru

    Lainnya:

    Meriam internal GIAT 30mm

    Tangki bahan bakar eksternal (tangki jatuh)

     
    Fitur Spesial untuk Ocean Domination

    Mampu melaksanakan superioritas air , serangan maritim , pengawasan , pengawalan , dan penindasan pertahanan udara musuh (SEAD)

    Mampu melakukan operasi malam dan segala cuaca
     
    Catatan Tambahan

    Rafale M telah diuji dan terbukti mampu mendarat dan lepas landas dari kapal induk India INS Vikrant , menjadikannya kandidat utama untuk armada kapal induk India.

    Ia juga digunakan secara aktif oleh Angkatan Laut Prancis (Marine Nationale) dari kapal induk Charles de Gaulle.

     

     

    (oln/dsa/*)

  • Isu Kerusuhan Usai PSU Pilkada Banggai, Warga Diminta Tak Terprovokasi

    Isu Kerusuhan Usai PSU Pilkada Banggai, Warga Diminta Tak Terprovokasi

    Isu Kerusuhan Usai PSU Pilkada Banggai, Warga Diminta Tak Terprovokasi

    key: Pilkada Banggai, PSU Pilkada Banggai, 

    sum: Merespons isu bakal ada kerusuhan, aparat polisi menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan proses rekapitulasi hingga penetapan hasil PSU Pilkada Banggai.

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (ATFM) menyayangkan kabar soal perencanaan kerusuhan yang dilakukan salah satu pasangan calon lain pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai. Udin Sona, salah satu relawan pemenangan ATFM mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada dari adu domba yang bisa memecah kedamaian proses demokrasi.

    “Sangat disayangkan jika ini terjadi, mengingat pesta demokrasi sudah selesai dan telah memunculkan pemenang pada PSU Pilkada Banggai. Semoga ini hanya kabar miring dari beberapa orang, karena kami menginginkan pemilu yang damai, dan yang kalah harus siap menerima kekalahan dengan jiwa besar,” ujar Udin kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai memberikan sinyal kemenangan pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (ATFM). Hasil hitung cepat menempatkan pasangan ATFM sebagai pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak, sekitar 35,10%. Keduanya unggul tipis di Kecamatan Tolili dan Simpang Raya.

    Di urutan kedua, pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang memperoleh 34,81% suara. Sementara, pasangan Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manopo hanya mendapatkan 10,07% suara. Dari hasil hitung cepat tersebut, pasangan ATFM berhasil memperoleh sekitar 700 suara lebih banyak dibandingkan pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang dalam PSU ini.

    Diketahui, KPU menggelar pencoblosan ulang di 63 TPS di desa atau kelurahan di Kecamatan Toili serta 26 TPS di kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, 5 April 2025. Pilkada Banggai diikuti oleh tiga paslon, yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili; paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri; dan paslon Herwin Yatim-Hepy Yeremia.

    Merespons isu bakal ada kerusuhan, aparat polisi sudah menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan proses rekapitulasi hingga penetapan hasil PSU Banggai. Kurang lebih ada 175 personel gabungan dari Polres Banggai dan Satuan Brimob disiagakan.

    Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan di pintu masuk lokasi, pengawasan ketat di area dalam dan luar gedung, serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar hotel. Seluruh langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menjamin kelancaran proses tahapan PSU.

    “Kami sudah berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif dan akan mengawal proses ini hingga selesai,” kata Plh Kabagops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya.

    Lebih lanjut, AKP Bagus menekankan pengamanan ini merupakan bentuk dedikasi Polri dalam mendukung proses demokrasi yang aman, damai, dan tertib di Kabupaten Banggai. Dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu ketertiban.

    “Kami harap semua elemen masyarakat ikut mendukung kelancaran PSU  Pilkada Banggai ini. Jangan mudah terpancing oleh isu atau ajakan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

  • Prabowo Mau Longgarkan TKDN, BYD-Chery Bisa Ketiban Untung

    Prabowo Mau Longgarkan TKDN, BYD-Chery Bisa Ketiban Untung

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) diubah agar lebih fleksibel. Lantas, seandainya permintaan tersebut ketuk palu, siapa saja produsen mobil yang paling diuntungkan?

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu menegaskan, produsen China yang belum punya pabrik mandiri di Indonesia akan diuntungkan aturan tersebut. Sebab, mereka bisa ‘semena-mena’ memasukkan produk impor ke dalam negeri.

    “Untuk short term jelas, BYD dan Chery paling diuntungkan karena strategi mereka dengan paduan harga yang agresif serta EV murah berteknologi tinggi dengan garansi part yang solid, didukung impor komponen hemat biaya, berpotensi langsung menggilas pasar HEV, PHEV & EV domestik,” ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).

    Pabrik mobil Foto: dok. Chery International

    Sebagai catatan, BYD saat ini masih memanfaatkan skema impor utuh atau completely built up (CBU) dari China. Sementara Chery masih menumpang pabrik milik Handal di Bekasi, Jawa Barat. Meski demikian, penjualan mobil keduanya menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.

    Yannes menegaskan, fleksibilitas TKDN akan mengguncang pasar otomotif nasional. Sebab, kebijakan itu membuat Indonesia makin ketergantungan dengan produk-produk impor.

    “Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tak dikelola secara taktis strategis,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat.

    “Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif (dari negara lain),” ujar Prabowo, belum lama ini.

    Prabowo mengaku setuju seandainya aturan TKDN dibuat fleksibel agar Indonesia lebih punya daya saing. Namun, dia tidak merinci permintaan yang dimaksud.

    “Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja,” kata Prabowo.

    TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

    TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.

    Aturan TKDN industri otomotifPabrik mobil di Cikarang. Foto: Doc. ADM.

    Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.

    Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.

    (sfn/dry)