provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Menanti Reforma Agraria Sejati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Menanti Reforma Agraria Sejati Nasional 25 September 2025

    Menanti Reforma Agraria Sejati
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    24 September, Hari Tani Nasional selalu hadir dengan pelbagai seremoni, slogan, dan janji-janji yang terdengar heroik. Namun, di balik semua itu, kenyataan di lapangan tetap pahit: petani masih terpinggirkan, akses terhadap tanah semakin sempit, sementara penguasaan lahan justru terkonsentrasi pada korporasi besar dan elite politik.
    UUPA 1960 pernah diproyeksikan sebagai tonggak lahirnya tatanan agraria yang adil. Amanat tentang tanah sebagai sumber kemakmuran rakyat dan fungsi sosial hak atas tanah seharusnya menjadi pijakan utama pembangunan. Namun, setelah lebih dari enam dekade, implementasi reforma agraria masih berjalan di tempat, bahkan sering dipelintir menjadi sekadar legalisasi ketimpangan melalui program sertifikasi massal tanpa menyentuh akar persoalan.
    Reforma agraria sejati menuntut keberanian politik untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang. Selama negara masih menempatkan modal besar sebagai prioritas utama, petani akan terus menjadi korban—terpinggirkan di tanahnya sendiri, sementara keadilan agraria hanya menjadi jargon yang diperdagangkan di ruang-ruang kekuasaan.
    Lonjakan konflik agraria dalam beberapa tahun terakhir menyingkap wajah buram reforma agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 saja terjadi hampir tiga ratus kasus konflik agraria dengan cakupan lahan lebih dari satu juta hektare. Puluhan ribu keluarga di ratusan desa menjadi korban, mayoritas dari mereka adalah petani kecil, masyarakat miskin kota, dan komunitas adat yang kehilangan ruang hidupnya.
    Sektor perkebunan menempati posisi teratas sebagai penyumbang konflik, dengan lebih dari seratus kasus, dua pertiganya berasal dari ekspansi sawit. Perkebunan sawit yang diklaim menyerap tenaga kerja dan mendatangkan devisa, justru menjadi sumber perampasan tanah terbesar, mengusir hampir 15 ribu keluarga dari lahan garapannya.
    Di belakangnya, proyek infrastruktur yang dibungkus label Proyek Strategis Nasional turut menyumbang puluhan kasus, sementara pertambangan batubara dan nikel menambah daftar luka di wilayah agraria.
    Konflik agraria kini menjangkau hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan angka tertinggi di Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari kota besar hingga desa terpencil, petani dan warga kecil sama-sama menghadapi ancaman penggusuran dan kriminalisasi. Catatan KPA menunjukkan ratusan orang dikriminalisasi, puluhan mengalami kekerasan, bahkan ada yang tewas di tangan aparat yang seharusnya melindungi.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa konflik agraria bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan krisis struktural yang berakar pada ketimpangan penguasaan lahan. Negara justru hadir sebagai fasilitator modal besar, baik lewat kebijakan perkebunan, proyek infrastruktur, maupun regulasi yang memberi ruang bagi badan usaha swasta hingga Bank Tanah untuk menguasai lahan rakyat.
    Reforma agraria yang seharusnya menjadi jalan keluar, tereduksi menjadi program sertifikasi, sementara akar ketidakadilan terus dibiarkan menyebar.
    Lonjakan konflik agraria bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata kegagalan negara dalam menjalankan amanat UUPA 1960. Alih-alih menata struktur penguasaan tanah, kebijakan agraria justru menormalisasi praktik perampasan.
    Proyek strategis nasional, ekspansi perkebunan, hingga tambang mineral dibentangkan sebagai simbol pembangunan, padahal di baliknya ribuan keluarga terusir dari tanah garapan, dipaksa hengkang dari kampung halaman, bahkan kehilangan status hukum atas tanah yang telah mereka kelola turun-temurun.
    Keterlibatan aparat dalam melindungi kepentingan modal besar semakin memperlebar jurang ketidakadilan.
    Tahun 2024 KPA mencatat sedikitnya 556 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria. Dari jumlah itu, 399 orang dikriminalisasi, 149 orang mengalami kekerasan fisik, sementara 4 orang ditembak dan 4 orang tewas akibat tindakan aparat. Korban-korban tersebut mayoritas berasal dari kelompok petani, masyarakat adat, dan warga miskin kota yang mempertahankan ruang hidupnya.
    Negara tampil bukan sebagai penengah, melainkan sebagai tangan represif yang memastikan kepentingan korporasi berjalan mulus. Reforma agraria pun kehilangan makna: bukan lagi tentang pemerataan dan fungsi sosial tanah, melainkan instrumen legalisasi ketimpangan. Petani, yang semestinya diposisikan sebagai tulang punggung ketahanan pangan, justru terus digusur.
    Kontradiksi ini menyingkap wajah sesungguhnya dari pembangunan agraria di Indonesia: sebuah pembangunan yang berdiri di atas pengorbanan rakyat kecil.
    Reforma agraria di Indonesia sejak awal dimaksudkan sebagai agenda perubahan struktural, yakni merombak ketimpangan penguasaan tanah melalui
    landreform
    . Konsep ini sejalan dengan pandangan agraria klasik ala Marx tentang pentingnya distribusi ulang alat produksi agar tidak terkonsentrasi di tangan segelintir elite (Marx, 1867).
    Dalam hukum Indonesia, UUPA 1960 mengafirmasi prinsip tersebut melalui pasal-pasal mengenai pembatasan luas tanah dan fungsi sosial hak atas tanah. Akan tetapi, dalam praktik, arah kebijakan agraria justru mengalami distorsi. Harsono (2008) menegaskan bahwa UUPA 1960 sejatinya merupakan instrumen hukum progresif untuk mewujudkan keadilan sosial, tetapi pelaksanaannya sering kali diselewengkan menjadi sekadar administrasi pertanahan, bukan redistribusi struktural.
    Hal ini terbukti dari program sertifikasi massal yang dikampanyekan pemerintah sejak era Orde Baru hingga sekarang. Sertifikasi tanah yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, justru kerap menjadi instrumen legalisasi
    status quo
    dan melanggengkan ketimpangan.
    Dalam perspektif teori akses ala Ribot dan Peluso, ketidakadilan bukan hanya persoalan kepemilikan formal, tetapi juga akses aktual terhadap tanah, sumber daya, dan keuntungan ekonomi.
    Negara yang berpihak pada modal besar memperkuat akses korporasi terhadap tanah, sementara masyarakat kecil kehilangan akses meski memiliki klaim historis. Di sinilah reforma agraria kehilangan esensinya: redistribusi digantikan dengan legalisasi, dan keadilan agraria direduksi menjadi sekadar kepastian administrasi.
    Sejatinya, reforma agraria di Indonesia telah terjebak dalam “reforma agraria administratif”—yakni fokus pada sertifikat, pendaftaran tanah, dan data teknis, tanpa menyentuh akar ketimpangan struktur agraria. Padahal, tujuan awal reforma agraria adalah membongkar konsentrasi penguasaan tanah yang timpang.
    Dengan kerangka teori dan pandangan para ahli tersebut, jelas bahwa problem agraria hari ini bukan sekadar konflik horizontal atau sengketa lokal, melainkan kegagalan negara dalam mengembalikan reforma agraria pada esensi sejatinya: redistribusi tanah yang adil sebagai basis keadilan sosial dan kedaulatan pangan.
    Mewujudkan reforma agraria sejati membutuhkan keberanian politik yang lebih dari sekadar program sertifikasi dan jargon pembangunan. Negara harus kembali pada mandat UUPA 1960 dan Pasal 33 UUD NRI 1945: tanah bukan komoditas belaka, melainkan sumber kehidupan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanpa penataan ulang struktur penguasaan tanah, setiap janji kedaulatan pangan hanya akan menjadi mitos yang terus diproduksi dari panggung kekuasaan.
    Agenda redistribusi tanah harus dipulihkan sebagai inti reforma agraria, bukan digeser menjadi proyek administratif. Tanah-tanah yang selama ini terkonsentrasi di tangan korporasi besar, badan usaha negara, hingga bank tanah perlu didistribusikan kembali kepada petani kecil dan masyarakat adat. Dengan cara itu, ketimpangan struktural bisa dipangkas dan potensi konflik dapat ditekan.
    Reforma agraria bukanlah hadiah dari negara kepada rakyat, melainkan prasyarat bagi demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Selain itu, pelindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas. Catatan ratusan korban kriminalisasi sepanjang 2024 menunjukkan bahwa aparat negara kerap digunakan sebagai instrumen represi. Pola ini harus diputus. Aparat semestinya hadir melindungi rakyat, bukan memfasilitasi perampasan tanah.
    Penegakan hukum yang berpihak pada keadilan agraria, bukan pada modal besar, menjadi fondasi penting agar reforma agraria tidak lagi terjebak dalam pusaran kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
    Reforma agraria sejati tidak mungkin terwujud tanpa keberpihakan jelas: berpihak pada petani, masyarakat adat, dan kelompok kurang mampu yang selama ini dikorbankan atas nama pembangunan. Hanya dengan keberanian politik seperti itu, cita-cita UUPA 1960 untuk menghadirkan keadilan sosial dapat benar-benar hidup, bukan sekadar diulang dalam seremoni Hari Tani Nasional.
    Tanpa langkah itu, reforma agraria akan terus menyimpang arah, dan keadilan agraria hanya akan menjadi retorika kosong di tengah luka rakyat yang tidak kunjung sembuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus DJKA, KPK Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo – Page 3

    Kasus DJKA, KPK Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo – Page 3

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • Lima Hari Tawuran, Tallo Makassar Kini Kondusif Dijaga 250 Personel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 September 2025

    Lima Hari Tawuran, Tallo Makassar Kini Kondusif Dijaga 250 Personel Regional 24 September 2025

    Lima Hari Tawuran, Tallo Makassar Kini Kondusif Dijaga 250 Personel
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Situasi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berangsur kondusif setelah lima hari terakhir diguncang aksi tawuran antarwarga.
    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, sejumlah titik rawan kini dijaga ketat oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
    “Alhamdulillah kondisi Tallo terkini kondusif. Penempatan anggota dari Polres, Polsek, Brimob, Satpol PP, dan Koramil membuat masyarakat senang dan merasa aman,” ucap Arya, Rabu (24/9/2025) malam.
    Ia menambahkan, komunikasi antara aparat keamanan dengan masyarakat setempat berjalan baik.
    “InsyaAllah semakin ke depan semakin kondusif,” ungkap Arya.
    Sebanyak 250 personel disiagakan secara bergantian di pos-pos yang telah ditentukan, dengan pola pengamanan 24 jam penuh.
    “Total ada kurang lebih 250 orang di beberapa pos. Hal ini guna meningkatkan rasa kenyamanan warga di Tallo,” kata Arya.
    Sebelumnya, tawuran antarwarga di Tallo berlangsung selama lima hari berturut-turut, dipicu karena dendam lama antar dua kelompok warga.
    Aksi itu mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas warga, termasuk dua motor, satu mobil, dan lima rumah semi permanen yang terbakar.
    Empat warga juga terluka akibat terkena panah busur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Demo Gaji DPR, Bareskrim Sebut Ada 295 Anak Berhadapan dengan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkapkan ada sebanyak 295 anak yang kini berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin.

    Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono di sela-sela acara Perkembangan Situasi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penindakan Pasca Kasus Kerusuhan di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/9).

    Syahar mengemukakan dari 295 anak yang berhadapan dengan hukum itu, sebanyak 214 anak di antaranya tidak dilakukan upaya penahanan, sementara 81 orang sisanya masih tetap ditahan pada 11 Polda di seluruh Indonesia.

    Beberapa Polda yang kini menangani kasus demo anarkis dan melibatkan anak-anak itu di antaranya adalah Polda Bali, Polda DIY, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Polda Metro Jaya, Polda NTB, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatra Selatan.

    “Dari 295 anak berhadapan dengan hukum itu, sekitar 214 anak sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan diawasi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kemudian 81 anak sisanya masih ditahan,” tuturnya.

    Syahar membeberkan Polda yang paling banyak menangani kasus anak terkait aksi anarkis beberapa waktu lalu adalah Polda Jawa Timur dengan rincian 139 anak pria dan 1 orang anak perempuan.

    “Jumlah anak berhadapan dengan hukum terkait aksi anarkis itu ada di Polda Jawa Timur, totalnya 140 anak,” katanya.

    Kemudian nomor urut kedua paling banyak menangani anak berhadapan hukum ada di Polda Jawa Tengah sebanyak 56 anak.

    Rinciannya, Polda Bali ada 4 anak yang kini berhadapan dengan hukum, Polda DIY 1 anak, Polda Jawa Barat 31 anak, Polda Kalimantan Barat 3 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Sulawesi Selatan 12 anak dan Polda Sumatra Selatan 3 anak.

    “Sehingga total keseluruhan anak yang berhadapan dengan hukum ada 295 anak di 11 Polda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • Segmen Industri Tertekan, Uni Eropa Lobi AS Kurangi Tarif Baja dan Aluminium

    Segmen Industri Tertekan, Uni Eropa Lobi AS Kurangi Tarif Baja dan Aluminium

    Bisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa (UE) berupaya menghidupkan kembali pembahasan dengan Amerika Serikat untuk memangkas tarif impor baja dan aluminium yang dianggap membebani industri Eropa

    Kepala Perdagangan UE Maros Sefcovic dijadwalkan bertemu dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer pekan ini di sela-sela pertemuan menteri Asean di Kuala Lumpur. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali pembahasan soal penghapusan atau pengurangan signifikan bea masuk baja dan aluminium asal Eropa.

    Sefcovic mengatakan Komisi Eropa telah mengajukan usulan untuk menetapkan tariff-rate quota dengan tarif rendah bahkan nol persen. 

    “Langkah paling logis adalah menerapkan kuota tarif rendah atau tanpa tarif sama sekali. Namun, hingga saat ini kami belum menerima tanggapan resmi dari AS,” ujarnya dikutip dari Bloomberg, Rabu (24/9/2025).

    Menurut dia, isu ini sangat penting bagi industri Eropa sehingga selalu dibawa dalam setiap pembicaraan dengan AS. AS sendiri menyatakan bahwa kebijakan tarif logam ditangani oleh Departemen Perdagangan. Namun, lembaga tersebut belum memberikan komentar resmi.

    Usulan terbaru UE merupakan tindak lanjut dari kesepakatan politik perdagangan dengan AS pada Juli lalu. 

    Berdasarkan kesepakatan itu, AS menetapkan tarif 15% untuk sebagian besar produk UE, sementara UE berjanji menghapus bea masuk barang industri asal AS. Keduanya juga berkomitmen menurunkan tarif 50% terhadap baja dan aluminium asal Eropa.

    Namun, situasi makin rumit setelah AS menambahkan 400 produk baru berbahan baja dan aluminium ke dalam daftar tarif 50% pada Agustus 2025.

    “Kami sedang menyiapkan proposal konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan langsung menyampaikannya ke pemerintahan Trump. Sayangnya, belum ada reaksi nyata,” kata Sefcovic.

    Kanselir Jerman Friedrich Merz pekan lalu menyebut solusi atas tarif tinggi baja dan aluminium sudah berada di jalurnya, meski tanpa rincian lebih lanjut. Sejumlah negara anggota UE, termasuk Jerman, sebelumnya mengkritik kesepakatan perdagangan dengan AS. 

    Namun, Komisi Eropa menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan pilihan terbaik untuk memberi kepastian bagi industri Eropa sekaligus menjaga kerja sama transatlantik dalam isu strategis seperti keamanan dan pertahanan, khususnya terkait Ukraina.

    Meski demikian, AS belum menunaikan sejumlah komitmen utama dalam kesepakatan tersebut, terutama pemangkasan tarif mobil UE dari 27,5% menjadi 15%.

    Perselisihan baja dan aluminium antara UE dan AS sudah berlangsung sejak Presiden Donald Trump pertama kali mengenakan tarif tinggi pada masa jabatan perdananya. Ketika kembali ke Gedung Putih, Trump mencabut seluruh pengecualian dan kembali menaikkan tarif menjadi 50%.

    Adapun pada 2024, Uni Eropa mengekspor sekitar 3,8 juta ton baja ke AS, turun sekitar 1 juta ton dibandingkan sebelum Trump pertama kali menjabat.

  • Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Kepercayaan Investor Melalui Pelunasan Obligasi 2025

    Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Kepercayaan Investor Melalui Pelunasan Obligasi 2025

    Fajar.co.id, Makassar – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan investor dengan memastikan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2020 Seri B senilai Rp392,01 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 November 2025.

    Pelunasan kewajiban tersebut akan sepenuhnya menggunakan dana internal. Hingga akhir Agustus 2025, Bank Sulselbar mencatat cadangan sekunder sebesar Rp5,6 triliun di Bank Indonesia, mencerminkan likuiditas yang solid serta pengelolaan keuangan yang prudent dan berkesinambungan.

    Obligasi ini telah memperoleh peringkat idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), yang mencerminkan keyakinan lembaga pemeringkat terhadap kemampuan Bank Sulselbar memenuhi kewajiban finansial secara penuh dan tepat waktu.

    “Pelunasan obligasi ini tidak hanya menjadi bukti kesehatan fundamental Bank Sulselbar, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan investor, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hartani Djurne, Corporate Secretary Bank Sulselbar.

    Dengan langkah positif ini, Bank Sulselbar semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu bank pembangunan daerah terbesar dan terpercaya di Indonesia Timur, sekaligus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

    Bank Sulselbar merupakan bank pembangunan daerah terkemuka yang berkomitmen menghadirkan layanan keuangan modern, inklusif, dan berdaya saing. Dengan jaringan yang luas dan dukungan teknologi digital, Bank Sulselbar terus berinovasi memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Tak Ada Takut-takutnya, Pemuda Curi Motor Polisi di Parkiran Masjid Lalu Dijual Murah Demi Beli Narkoba

    Tak Ada Takut-takutnya, Pemuda Curi Motor Polisi di Parkiran Masjid Lalu Dijual Murah Demi Beli Narkoba

    Dari hasil interogasi, R mengaku tidak tahu bahwa motor tersebut adalah milik seorang anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Motor itu pun dijual seharga Rp400 ribu, dan uangnya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.

    “Sudah dijual murah motornya untuk beli obat terlarang. Motor korban berhasil kita amankan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu,” terang Bahtiar.

    Dari hasil interogasi, R mengaku tidak tahu bahwa motor tersebut adalah milik seorang anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Motor itu pun dijual seharga Rp400 ribu, dan uangnya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.

    “Sudah dijual murah motornya untuk beli obat terlarang. Motor korban berhasil kita amankan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu,” terang Bahtiar.

     

  • Akhir Kasus Pemain PSM Victor Luiz Pukul Pengendara Sepeda Motor di Jalanan Makassar

    Akhir Kasus Pemain PSM Victor Luiz Pukul Pengendara Sepeda Motor di Jalanan Makassar

    Sebelumnya diberitakan pemain asing PSM Makassar, Victor Luiz, diduga terlibat cekcok dengan warga di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Selasa (23/9/2025). Cekcok itu bahkan berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh bek kiri andalan tim Juku Eja, julukan PSM Makassar.

    Korban dari aksi pemukulan tersebut adalah seorang pria berinisial R (33). Kepada wartawan, R mengaku didorong dan dipukul di bagian wajah oleh pemain sepak bola berkebangsaan Brasil tersebut.

    “Pipi kiri saya dipukul,” kata R.

    Lebih jauh, dia menceritakan insiden itu bermula ketika R mendapati mobil minibus berwarna silver parkir di tepi jalan pertigaan Jalan Kasuari. R yang berada di belakang kemudian membunyikan klakson, karena mobil yang dikendarai Victor tak juga bergeming. R pun berinisiatif menyalipnya.

    “Awalnya di Jalan Kasuari dia singgah di pertigaan. Karena lama tinggal di situ saya klakson. Sudah ku klakson, dia tidak jalan, terus saya inisiatif belok kanan lewati mobilnya,” jelas R.

    Belakangan, ternyata Victor Luiz tidak terima. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke Jalan Cendrawasih. Keduanya turun dari mobil dan terlibat cekcok hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh Victor Luiz.

    “Pas ku lewati mobilnya dia tidak terima saya salip. Jadi dia salip saya lagi, terus saya salip ulang, baru dia salip lagi. Pas di lampu merah dia datangi saya, marah, tidak tahu apa dia bilang,” bebernya.

    R mengaku sempat merekam saat dirinya didorong dan dipukul oleh Victor Luiz. Rekaman video itu kemudian viral di berbagai platform media sosial hingga jadi perbincangan publik.

    “Saya turun dari mobil dan rekam, ternyata bule. Dia dorong saya dan pukul saya,” ucapnya.

    Terpisah, Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono, mengaku tengah menyelidiki kejadian tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini korban dalam kejadian tersebut belum melapor ke polisi.

    “Anggota masih sementara pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di lokasi kejadian,” ucap Aris.

     

  • Daftar 190 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Izin Operasinya

    Daftar 190 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Izin Operasinya

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara operasional 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Hal ini lantaran perusahaan terkait belum memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

    Pemberian sanksi tersebut berdasarkan pada surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Perusahaan terkait dinilai belum memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

    “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (24/9/2025).

    Selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan

    Berdasarkan surat tersebut, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025. Lebih lanjut, 190 perusahaan yang dibekukan izinnya itu tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Daftar 190 Perusahaan Tambang

    1. PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)
    2. PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)
    3. PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)
    4. PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)
    5. PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)
    6. PT Duta Energy Indonesia – Jambi (Batu Bara)
    7. PT Indocomjaya Mulia Perkasa – Jambi (Batu Bara)
    8. PT Mahakarya Abadi Prima – Jambi (Batu Bara)
    9. PT Marga Bara Tambang – Jambi (Batu Bara)
    10. PT Subaru Duta Makmur – Jambi (Batu Bara)
    11. PT Tebo Agung Internasional – Jambi (Batu Bara)
    12. CV Cakra Persada Mandiri – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    13. CV Latanza – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    14. PT Dutadharma Utama – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    15. PT Suryaraya Pusaka – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    16. CV Arjuna – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    17. PT Abe Jaya Perkasa – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    18. PT Ardipo Global Perdana – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    19. PT Bara Barito Perkasa 1 – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    20. PT Bara Prima Mandiri – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    21. PT Berkah Kerja Bersama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    22. PT Borneo Bara Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    23. PT Cakra Andatu Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    24. PT Cen Amin Mining – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    25. PT Central Mandiri Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    26. PT Duhup Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    27. PT Haka Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    28. PT Jatus Inti Persada – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    29. PT Joloi Jaya Energi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    30. PT Kurnia Aneka Tambang – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    31. PT Kurnia Hasil – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    32. PT Laung Tuhup Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    33. PT Mitra Tala – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    34. PT Multi Perkasa Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    35. PT Naan Bara Abadi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    36. PT Pelita Jaya Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    37. PT Pinang Bara Adipratama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    38. PT Satriati Jaya Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    39. PT Sinar Tambang Utama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    40. PT Sumber Energi Alam Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    41. PT Tambang Benua Alam Raya – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    42. CV Ayu Wulan Lestari – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    43. CV Gudang Hitam Prima – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    44. CV Karya Putra Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    45. CV Mangkura – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    46. CV Muhammad Haikal – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    47. CV Rahmat – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    48. CV Rahmat Nikmat – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    49. Koperasi Banua Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    50. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    51. Koperasi Pertanian Amanah Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    52. KSU Cipta Karya Tani – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    53. KSU Gelinggang Mandiri – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    54. KSU Karya Desa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    55. KSU Putra Mahakam Mandiri – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    56. KSU Tana Danum Taka – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    57. KUD Padat Karya – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    58. PT Alam Surya – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    59. PT Ayus Putra Perkasa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    60. PT Borneo Indo Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    61. PT Bramudana – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    62. PT Dian Jaya Artha – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    63. PT Energi Cahaya Industritama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    64. PT Jaya Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    65. PT Kevindo Ratu Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    66. PT Lunto Bioenergi Prima – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    67. PT Megatama Power Engineering – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    68. PT Mitra Energi Agung – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    69. PT Mitra Handayani Sejahtera – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    70. PT Mitramega Ocean Global Indonesia – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    71. PT Multi Sarana Perkasa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    72. PT Pelita Makmur Sejahtera – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    73. PT Sela Bara – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    74. PT Sentosa Bara Jaya Utama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    75. PT Surya Cipta Mahakam – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    76. PT Tambang Mulia – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    77. PT Zefina Bara Energi – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    78. PT Amarta Teknik Indonesia – Kalimantan Utara (Batu Bara)
    79. PT Anugrah Riau Coal – Riau (Batu Bara)
    80. PT Aspal Buton Nasional – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    81. PT Expertindo Solusi Pratama – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    82. PT Summitama Intinusa – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    83. KUD Kunangan – Sumatra Barat (Batu Bara)
    84. PT Astrindo Gita Mandiri – Sumatra Barat (Batu Bara)
    85. PT Kelola Sumber Daya Nagari – Sumatra Barat (Batu Bara)
    86. PT Thomas Jaya Trecimplant Abadi – Sumatra Barat (Batu Bara)
    87. PT Adi Coal Resources – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    88. PT Energi Inti Bara Pratama – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    89. PT Karya Perintis Sejati – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    90. PT Lion Power Energy – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    91. PT Mura Reksa CBM – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    92. PT Primaraya Energi – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    93. PT Sumber Daya Persada – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    94. PT Faminglevto Baktiabadi – Bengkulu (Mineral)
    95. Kelompok Sinar Tambang – Gorontalo (Mineral)
    96. PT Jihua Biotech Industry – Gorontalo (Mineral)
    97. PT Sitasa Energi – Jambi (Mineral)
    98. PT Barata Guna Perkasa – Kalimantan Barat (Mineral)
    99. PT Kendawangan Putra Lestari – Kalimantan Barat (Mineral)
    100. PT Kurnia Jaya Raya – Kalimantan Barat (Mineral)
    101. PT Mekko Metal Mining – Kalimantan Barat (Mineral)
    102. PT Pelangi Anugrah Jaya – Kalimantan Barat (Mineral)
    103. PT Redland Mitra Digdaya – Kalimantan Barat (Mineral)
    104. PT Sinar Karya Mandiri Lestari – Kalimantan Barat (Mineral)
    105. PT Sumber Bumi Marau – Kalimantan Barat (Mineral)
    106. PT Alam Sutera – Kalimantan Tengah (Mineral)
    107. PT Feron Tambang Kalimantan – Kalimantan Tengah (Mineral)
    108. PT Kotabesi Iron Mining – Kalimantan Tengah (Mineral)
    109. PT Kuba Prima Mining – Kalimantan Tengah (Mineral)
    110. PT Mulia Jaya Mobillindo – Kalimantan Tengah (Mineral)
    111. CV Harapan Muda Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
    112. CV HPM Beltim – Bangka Belitung (Mineral)
    113. PT Babel Sumber Pratama Mineral – Bangka Belitung (Mineral)
    114. PT Belitung Industri Sejahtera – Bangka Belitung (Mineral)
    115. PT Bukit Timah – Bangka Belitung (Mineral)
    116. PT Cahaya Surya Timah Indotama – Bangka Belitung (Mineral)
    117. PT Indo Timah Cahaya Mulia – Bangka Belitung (Mineral)
    118. PT Indo Timah Sukses Sampoerna – Bangka Belitung (Mineral)
    119. PT Karunia Anugerah Alam – Bangka Belitung (Mineral)
    120. PT Sampoerna Timah Nusantara – Bangka Belitung (Mineral)
    121. PT Sinar Indah Selaras – Bangka Belitung (Mineral)
    122. PT Sinar Timah Belitung – Bangka Belitung (Mineral)
    123. PT Stanindo Inti Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
    124. PT Tin Industri Nasional – Bangka Belitung (Mineral)
    125. PT Wahana Indah Karya – Kepulauan Riau (Mineral)
    126. PT Asia Buana Metalindo – Lampung (Mineral)
    127. KSU Beringin Jaya – Maluku Utara (Mineral)
    128. PT Adhita Nikel Indonesia – Maluku Utara (Mineral)
    129. PT Mineral Elok Sejahtera – Maluku Utara (Mineral)
    130. PT Mineral Jaya Molagina – Maluku Utara (Mineral)
    131. PT Oro Kni – Maluku Utara (Mineral)
    132. PT Wasile Jaya Lestari – Maluku Utara (Mineral)
    133. PT Anugrah Mitra Graha – NTB (Mineral)
    134. PT Bintang Bulaeng Perkasa – NTB (Mineral)
    135. PT Indotan Lombok Barat Bangkit – NTB (Mineral)
    136. PT Sumbawa Jutaraya – NTB (Mineral)
    137. PT Tambang Sukses Sakti – NTB (Mineral)
    138. CV Kasih Mulia – NTT (Mineral)
    139. Koperasi Pah Meto Berdikari – NTT (Mineral)
    140. PT Batavia Cyclindo Industry – NTT (Mineral)
    141. PT Istindo Mitra Perdana – NTT (Mineral)
    142. PT Kuringgi Jaya Mining – NTT (Mineral)
    143. PT Putra Timor Mining – NTT (Mineral)
    144. PT Royal Bumi Utama – NTT (Mineral)
    145. PT Batu Mulia Sulawesi – Sulsel (Mineral)
    146. PT Christina Explo Mining – Sulsel (Mineral)
    147. PT Jatropha Bangkit Perkasa – Sulsel (Mineral)
    148. PT Maduma Asih Pratama – Sulsel (Mineral)
    149. PT Panca Digital Solution – Sulsel (Mineral)
    150. PT Tiga Samudra Perkasa – Sulsel (Mineral)
    151. CV Tiga Dara – Sulteng (Mineral)
    152. CV Warsita Karya – Sulteng (Mineral)
    153. PT Anugerah Arga Pratama – Sulteng (Mineral)
    154. PT Anugerah Tompira Nikel – Sulteng (Mineral)
    155. PT Berlian Hitam Sejahtera – Sulteng (Mineral)
    156. PT Citra Anggun Baratama – Sulteng (Mineral)
    157. PT Citra Molamahu – Sulteng (Mineral)
    158. PT Dotata Utama – Sulteng (Mineral)
    159. PT Luwuk Gas Sejati – Sulteng (Mineral)
    160. PT Macro Puri Indah Perkasa – Sulteng (Mineral)
    161. PT Mulai Dari Indonesia – Sulteng (Mineral)
    162. PT Multi Dinar Karya – Sulteng (Mineral)
    163. PT Pantas Indomining – Sulteng (Mineral)
    164. PT Trio Kencana – Sulteng (Mineral)
    165. PT Vio Resources – Sulteng (Mineral)
    166. PT Bumi Raya Makmur Mandiri – Sultra (Mineral)
    167. PT Cipta Djaya Selaras Mining – Sultra (Mineral)
    168. PT Dharma Bumi Kendari – Sultra (Mineral)
    169. PT Duta Tambang Gunung Perkasa – Sultra (Mineral)
    170. PT Era Utama Perkasa – Sultra (Mineral)
    171. PT Geomineral Inti Perkasa – Sultra (Mineral)
    172. PT Hikari Jeindo – Sultra (Mineral)
    173. PT Indra Bumi Mulia – Sultra (Mineral)
    174. PT Karunia Sejahtera Mandiri – Sultra (Mineral)
    175. PT Maesa Optimalah Mineral – Sultra (Mineral)
    176. PT Meta Mineral Pradana – Sultra (Mineral)
    177. PT Multi Bumi Sejahtera – Sultra (Mineral)
    178. PT Pandu Urane Perkasa – Sultra (Mineral)
    179. PT Panji Nugraha Sakti – Sultra (Mineral)
    180. PT Putra Kendari Sejahtera – Sultra (Mineral)
    181. PT Rizqi Biokas Pratama – Sultra (Mineral)
    182. PT Suria Lintas Gemilang – Sultra (Mineral)
    183. PT Trised Mega Cemerlang – Sultra (Mineral)
    184. PT Wijaya Nikel Nusantara – Sultra (Mineral)
    185. CV Indah Sari – Sultra (Mineral)
    186. PT Ratok Mining – Sultra (Mineral)
    187. PT Bumi Indonesia Bersinar – Sultra (Mineral)
    188. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia – Sultra (Mineral)
    189. PT Mineral Sukses Makmur – Sultra (Mineral)
    190. PT Tambang Sungai Suir – Sultra (Mineral)

    Tonton juga video “Sopir Truk Tambang Blokade Jalan: Lalin Legok-Parung Panjang Lumpuh” di sini:

    (shc/ara)