Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
“Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
“Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
“Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
“Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
“Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
“Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
“Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
“Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
“Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
“Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
Situasi ruang sidang kembali kondusif.
Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
“Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI SELATAN
-
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025
-

Sejumlah Elite NasDem Bakal Gabung PSI? Akbar Faizal: Penghianatan Kader Terhadap Parpol Tampaknya Bakal Terjadi Lagi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersiar kabar sejumlah elit NasDem akan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka di antaranya Ahmad Ali dan Rusdi Masse Mappasessu.
Di tengah kabar itu, politisi kondang, Akbar Faizal menyebut akan ada kader yang berkhianat ke partainya. Padahal partai itu tempatnya menjadi seseorang.
“Pengkhianatan kader terhadap parpol tempatnya menjadi seseorang itu tampaknya bakal terjadi lagi,” tulis Akbar dikutip dari unggahannya di X, Jumat (26/9/2025).
“Kita gelar tikar aja deh. Kacang mana kacang?” sambung Akbar.
Dikutip dari Tempo, kedua kader NasDem yang akan gabung PSI itu akan mengisi jabatan strategis. Ahmad Ali bakal menjabat Ketua Harian DPP PSI dan Rusdi Masse menjabat Wakil Ketua Umum.
Meski begitu, Ahmad Ali membantah. Ia mengatakan dirinya tidak. Tahu akan dilantik.
“Tapi saya enggak tahu dilantik atau tidak,” kata Ahmad Ali ke Tempo.
Soal statusnya sebagai kader NasDem, ia mengatakan seperti hubungan tanpa status.
Rusdi Masse sendiri, diketahui sudah diisukan akan bergabung dengan PSI beberapa bulan belakangan ini. Namun Ketua DPW NasDem Sulsel itu membantah.
Hal tersebut diungkapkan istrinya, Fatmawati Rusdi, yang juga anggota Dewan Pertimbangan DPP NasDem.
“Kata siapa? Saya aja yang tinggal serumah nggak dengar kabar itu,” ujarnya kepada wartawan, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025).
Sementara itu, DPW NasDem juga sempat membantah. Itu diungkapkan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin.
-

Dua Elit Nasdem Rusdi Masse dan Ahmad Ali Diisukan Loncat ke PSI, Dapat Jabatan Penting?
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia itu, dua pertanyaan ini tentu akan menjadi perbincangan yang selalu menarik walaupun pemilu masih tergolong lama.
“Namun dalam kalkulasi saya, jika RMS final meninggalkan partai Nasdem, paling tidak ada tiga potensi efek risiko terhadap partai Nasdem Sulsel,” ungkap Ras.
Pertama, lanjut Ras, gelembung prestasi partai Nasdem Sulsel bisa runtuh.
“Kita harus akui di bawah kepemimpinan RMS, partai Nasdem Sulsel mencatat prestasi luar biasa. Untuk kali pertama, partai Golkar Sulsel di Pemilu 2024 lalu tersingkir dari dominasi partai Nasdem. RMS efek bekerja maksimal terutama di dapil IX yaitu Sidrap, Pinrang dan Enrekang.
Kedua, risiko koordinasi dan mobilisasi politik melemah. Hilangnya figur karismatik seperti RMS, menurut Ras, bisa membuat partai kehilangan mesin politik yang telah berjalan efektif.
“Interaksi antar kader, strategi lokal, serta mobilisasi suara di tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota rentan melemah apalagi jika kadernya ikut bermigrasi,” sambung Ras.
Ketiga, potensi reorientasi dukungan ke partai dimana RMS berlabuh. Jika RMS memutuskan gabung di partai PSI, tentu simpatisan maupun loyalisnya berpotensi mengubah dukungan.
“Artinya partai Nasdem Sulsel akan mengalami defisit dukungan sebesar efek yang ditinggalkan RMS. Potensi efek resiko partai Nasdem Sulsel akibat hilangnya RMS efek membuat partai Golkar Sulsel bisa bernafas lega. Peluang Golkar merebut kejayaannya kembali terbuka lebar apalagi jika partai golkar sulsel berbenah dalam momentum musda mendatang,” pungkasnya. (Pram/fajar)
-
/data/photo/2025/09/26/68d61a39f35f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan Nasional 26 September 2025
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbeda dengan teori hukum.
Hal ini disampaikan Erdianto ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi, secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada, maka (pelaku) turut serta juga kebawa (juga dianggap tidak ada)?” tanya Kuasa Hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Erdianto mengatakan, berdasarkan teori hukum, pemberian abolisi akan menghapus proses dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku tindak pidana pada kasus yang diberikan abolisi.
Namun, Erdianto menilai, abolisi yang diterima Tom berbeda dengan teori hukum pada umumnya.
“Kalau secara umum, ya (turut serta ikut ditiadakan). Tapi, dalam kasus Tom Lembong beda,” jawab Erdianto.
Ia menilai, isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto keliru dalam mengartikan konsep abolisi.
Ia menegaskan, secara teori, abolisi menghapuskan perbuatan, bukan tindakan perorangan.
“Secara teori, harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi,” kata Erdianto lagi.
Ia menilai, jika presiden hendak memaafkan seorang pelaku tertentu, harusnya yang diberikan adalah amnesti, bukan abolisi.
“Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu,” katanya lagi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 lalu.
“Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Keppres ini hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong.
“Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno lagi.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bentang Bahari, Kapal Penggelar Kabel Laut Berbendera Merah Putih Resmi Beroperasi
Jakarta –
Ketrosden Triasmitra memperkuat posisi sebagai perusahaan penyelenggara kabel laut dengan menghadirkan kapal khusus penggelar kabel laut bernama Bentang Bahari.
Kehadiran cable laying vessel (CLV) Bentang Bahari itu juga guna mempermudah ekspansi pasar regional yang sedang digarap Triasmitra melalui pengembangan proyek Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
Direktur Utama Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi, mengatakan Bentang Bahari diharapkan dapat mempercepat transformasi digital nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Acara seremoni serah terima tersebut dilaksanakan di Function Hall PT Dok Warisan Pertama (PaxOcean) di Batam, Jumat (26/9/2025). Foto: Ketrosden Triasmitra
“Bentang Bahari adalah bukti bahwa Indonesia bukan hanya konsumen teknologi, tapi termasuk pemain utama di industri telekomunikasi bawah laut,” ujar Titus dikutip Jumat (26/9/2025).
Spek Kapal Bentang Bahari
CLV Bentang Bahari telah tersertifikasi oleh biro klasifikasi internasional DNV (Det Norske Veritas) dengan spesifikasi panjang 94,65 meter dan kapasitas angkut kabel hingga 2.400 ton.
Kapal dilengkapi teknologi Dynamic Positioning Class 2 (DP-2), A-Frame, Plough, Linear Cable Engine, dan ROV (Remotely Operated Vehicle) yang memungkinkan pengerjaan instalasi kabel bawah laut secara presisi di berbagai kondisi perairan.
Ketrosden Triasmitra memperkuat posisi sebagai perusahaan penyelenggara kabel laut dengan mengjadirkan kapal khusus penggelar kabel laut bernama Bentang Bahari. Foto: Ketrosden Triasmitra
Kemandirian
Kapal ini memberikan Triasmitra kendali penuh atas seluruh siklus proyek kabel bawah laut tanpa ketergantungan pada armada asing. Sebagai pengembang infrastruktur kabel bawah laut, Triasmitra kini dapat melakukan penggelaran sesuai timeline dan prioritas proyek tanpa bergantung pada pihak luar.
Selain mendukung proyek internal, Bentang Bahari juga membuka peluang komersialisasi melalui pengerjaan proyek kabel milik pelanggan, memperkuat portofolio Triasmitra sebagai kontraktor infrastruktur strategis.
Dengan beroperasinya CLV Bentang Bahari, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pusat digital strategis di Asia Pasifik. Kapal ini tidak hanya akan mendukung pembangunan infrastruktur domestik, tetapi juga siap menggarap proyek kabel laut internasional yang menghubungkan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Triasmitra sebelumnya mengakuisisi kapal Platform Supply Vessel (PSV) berbendera Norwegia dan mempercayakan PaxOcean untuk mengonversinya menjadi Cable Laying Vessel (CLV).
Konversi kapal ini menjadi tonggak sejarah bagi industri telekomunikasi Indonesia, menghadirkan armada nasional dengan standar operasional kelas dunia yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan kabel bawah laut, baik domestik maupun internasional.
Kapal ini punya spesifikasi panjang 94,65 meter dan kapasitas angkut kabel hingga 2.400 ton Foto: Ketrosden Triasmitra
SKKL Triasmitra
Diketahui, Triasmitra mengerjakan proyek SKKL Rising 8 yang menghubungkan Jakarta, Batam, dan Singapura, itu akan dikerjakan dengan bermitra dengan Mora Telematika Indonesia. SKKL Rising 8 ini akan memiliki panjang kabel sekitar 1.128,5 km dengan menggunakan teknologi sistem Repeater dan memiliki kapasitas sebesar 25 terabite (TB) per second per fiber pair. Kapasitas maksimal yang akan di-deliver di kabel laut ini bisa mencapai 400 Tbps.
Selain itu, Triasmitra juga sedang berencana mengembangkan cakupan bisnisnya sampai ke Indonesia Tengah dengan rencana Pembangunan SKKL Indonesia Tengah yang menyambungkan pulau Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi. SKKL Indonesia Tengah ini dirancang dengan memiliki 9 Segmen dengan total panjang hingga 2.597 km.
SKKL Indonesia Tengah ini akan menyambungkan kabel laut dari Sanur (Bali), Kawinda Nae, Labuan Bajo, Makassar, Selayar, Baubau, Wakatobi, Kendari, Morowali, dan Luwuk. Pembangunan SKKL Indonesia Tengah ini akan dibagi ke dua tahap.
Tahap 1 akan dibangun pada tahun 2026 untuk Segmen Sanur sampai Makassar. Sementara Tahap 2 akan dibangun pada tahun 2027 untuk Segmen Selayar sampai Luwuk.
(agt/afr)
-
/data/photo/2025/02/07/67a5f526a0798.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Resmi Jadi Dankorbrimob Nasional
Polri Mutasi 60 Perwira, Irjen Ramdani Hidayat Resmi Jadi Dankorbrimob
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi terhadap 60 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada September 2025.
Mutasi ini tercatat dalam dua Surat Telegram Kapolri, ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi merupakan bagian dari penyegaran, pengembangan karier, dan optimalisasi kinerja institusi.
“Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan ke depannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan kamtibmas,” ujar Trunoyudo, Jumat (26/9/2025).
Salah satu perubahan penting terjadi di Korps Brimob. Irjen Pol Ramdani Hidayat kini menjabat Dankorbrimob, sedangkan Brigjen Pol Reza Arief Dewanto menjadi Wadankorbrimob.
Rotasi juga terjadi di Pasukan Gegana, Satuan Intel Brimob, dan jabatan strategis intelijen, termasuk Irjen Pol Yuda Gustawan sebagai Kabaintelkam Polri dan Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna sebagai Wakabaintelkam.
Beberapa Kapolda juga mengalami rotasi:
• Irjen Pol Endi Sutendi ke Sulawesi Tengah,
• Irjen Pol Djuhandhani R. Puro ke Sulawesi Selatan,
• Irjen Pol Helfi Assegaf ke Lampung,
• Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing ke Kepulauan Bangka Belitung, menggantikan Irjen Pol Agus Nugroho sebagai Kadivkum Polri.
Mutasi juga menyoroti keterlibatan perwira Polwan.
Kombes Pol AA Sagung Dian Kartini kini menjabat Karokerma KL Stamaops Polri.
“Keterlibatan Polwan dalam posisi strategis menunjukkan komitmen Polri terhadap prinsip kesetaraan dan profesionalitas. Polwan memiliki peran penting dalam menjawab berbagai tantangan tugas ke depan,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan, mutasi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi.
“Mutasi ini tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga bagian dari transformasi organisasi, operasional, pelayanan, serta pengawasan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361579/original/079389400_1758787951-IMG20250923144422.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/25/68d48e0c3d662.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
