Korban baru berani menceritakan kejadian yang dialami kepada salah seorang tetangganya. Kemauan itu juga didorong rasa tak tahan akibat dari perlakuan gurunya.
“Setelah itu dia (korban) tidak tahan setelah naik kelas 6, karena sudah merasa bahwa sudah lepas dari cengkramannya wali kelasnya, dia cerita sama tetangga. Tetangga ini pun bilang ke ibu korban,” ucap Ali.
Ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah. Namun pihak sekolah membantah dan tidak percaya jika salah seorang tenaga pengajarnya melakukan aksi sebejat itu.
“Orang tuanya tanyakan kepada anaknya. Anaknya ini mengaku. Tapi karena tidak ada bukti, orang tua anak ini ke kepala sekolah. Kepala sekolahnya tidak percaya bahwa ada kejadian seperti ini, tidak mungkin katanya,” beber Ali.
Tak patah arang, orang tua korban terus mendesak pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pada 28 September 2025, diadakan pertemuan dengan Ketua RT, Kepala sekolah, guru, Bhabinkamtibmas, Binmas, ketua komite. “Di situ akhirnya pelaku mengaku,” ucapnya.
Pertemuan itu pun berakhir ada pembuatan surat pernyataan damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Hal itu dilakukan karena saat itu orang tua korban belum mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh gurunya sendiri.
Namun Ali tetap membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan efek jera.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin juga mengaku bahwa laporan polisi terhadap guru IPT telah dilayangkan ke pihak kepolisian. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya,” ucap Wahiduddin singkat.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar juga mengaku kejadian ini kini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke UPTD PPA Kota Makassar.
“Per tanggal 30 September 2025, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah resmi membuat laporan pengaduan di UPTD PPA Kota Makassar,” kata Ita kepada Liputan6.com, Rabu (1/10/2025).
Ita sendiri mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut karena belum melakukan asesmen kepada korban. Namun dia memastikan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan tegas dan transparan.
“UPTD PPA memandang kasus ini sebagai perkara serius yang menyangkut perlindungan anak sehingga akan ditangani sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait lainnya,” jelas Ita.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah pendampingan awal kepada korban dan keluarga, termasuk dukungan psikososial dan layanan konseling. Selain itu, ita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Asesmen mendalam terhadap kondisi korban, baik psikologis, sosial, maupun pendidikan, untuk memastikan pemulihan yang komprehensif,” imbuhnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4248174/original/013049900_1670032696-ilusytrasi_rudapaksa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/01/07/677cd050d91fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/30/68dc0c7a55ec8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




