provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Dua PMI Ilegal Asal Bangkalan Dideportasi Malaysia, Kini Dipulangkan ke Keluarga

    Dua PMI Ilegal Asal Bangkalan Dideportasi Malaysia, Kini Dipulangkan ke Keluarga

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan yang bekerja secara non-prosedural di Malaysia akhirnya dipulangkan ke kampung halaman setelah dideportasi oleh otoritas setempat.

    Kedua PMI tersebut yakni Yahya, warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Nurul Agustini, asal Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis. Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/10/2025) malam, dan langsung difasilitasi kepulangannya oleh BP3MI Jawa Timur bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan.

    Pemulangan dilakukan setelah BP3MI Sulawesi Selatan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 1 Oktober 2025, yang berisi permintaan fasilitasi bagi 15 PMI deportasi asal Jatim, termasuk dua orang warga Bangkalan.

    Setibanya di Kantor Disperinaker Bangkalan, Jumat (3/10/2025), petugas langsung melakukan pendataan dan wawancara singkat sebelum menyerahkan keduanya kepada keluarga.

    Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, dapat kembali ke keluarga dengan selamat.

    “Dengan kondisi PMI purna sedemikian, tetap dan selalu menjadi kewajiban Disperinaker untuk menyerahkan kembali ke keluarga. Mereka bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.

    Jemmy menegaskan, Disperinaker berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak lagi tergiur berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia mengingatkan, jalur non-prosedural sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja.

    “Kami terus mengimbau agar calon PMI mengikuti jalur resmi. Pemerintah siap memfasilitasi agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan penuh dan tidak terjebak jaringan perekrut ilegal,” tandasnya. [sar/ian]

  • Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga membuat heboh. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum SKA (12), salah seorang siswi yang menjadi korban.

    Peristiwa ini bermula ketika IPT, yang merupakan wali kelas korban, membuka les privat pada Januari hingga Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, adalah salah satu siswi yang ikut les.

    Tindak pidana kekerasan seksual itu dimulai sebulan setelah les berjalan, yakni dari Februari hingga Juli 2025, dan terjadi berulang kali.

    Awalnya, kuasa hukum korban hanya mengetahui pelaku meraba dan mengirim pesan mesum. Namun, dalam pemeriksaan penyidik dari kepolisian, terungkap bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga disetubuhi oleh IPT.

    Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali, diperkirakan antara 3 hingga 7 kali dalam sebulan, di tempat les tersebut. Setiap kali selesai melakukan aksinya, guru tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa masa depan korban akan hancur.

    Korban baru berani bercerita setelah naik ke kelas 6 dan merasa terbebas dari cengkeraman gurunya. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga yang kemudian memberitahu ibunya.

    Ibu korban segera mendatangi pihak sekolah. Sayangnya, Kepala Sekolah awalnya membantah dan tidak percaya dengan tuduhan tersebut. Setelah desakan yang gigih dari orang tua korban, akhirnya diadakan pertemuan mediasi pada malam 28 September 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat. Di pertemuan inilah, pelaku IPT akhirnya mengakui perbuatannya.

    Meskipun pelaku memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dan dibuat surat kesepakatan perdamaian, di mana orang tua korban juga meminta pelaku dimutasi ke sekolah lain, kuasa hukum korban mendesak agar kasus tetap dilaporkan. Saat kesepakatan damai dibuat, orang tua korban belum mengetahui fakta bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali.

    Korban akhirnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota, dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes, semua fakta termasuk persetubuhan berulang kali terungkap, dan proses visum telah dilakukan. Kasus yang melibatkan guru PPPK berinisial IPT ini kini resmi ditangani pihak berwajib.

     

     

     

  • Pria di Makassar Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Korban Kini Hamil Satu Bulan

    Pria di Makassar Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Korban Kini Hamil Satu Bulan

    Liputan6.com, Jakarta- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang ayah berinisial MA (38), tega mencabuli anak kandung sendiri hingga hamil.

    Pelaku menjadikan anaknya sebagai budak seks selama delapan tahun, sejak korban masih berusia 7 tahun. Kini, putrinya berusia 15 tahun.

    ​Kapolrestabes Makasssar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan asusila dan rudapaksa ini telah berlangsung secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

    ​”Untuk ayah kandung ini melakukan tindakan asusila dengan anak kandungnya sendiri. Sampai korban berusia 15 tahun, sudah haid dan ternyata hamil,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).

    ​Aksi bejat tersangka terjadi karena pelaku sering tidur berduaan dengan korban. Kondisi itu kemudian diperparah lantaran dia telah lama menjadi duda karena cerai dengan istrinya.

    ​”Jadi dia sudah bercerai, awalnya dia berpisah, jadi dia ikut sama bapaknya. Dia tinggal bersama bapaknya,” jelas Arya.

  • Kopdes Merah Putih aktif di Sulsel hanya 38, DPR tekankan supervisi

    Kopdes Merah Putih aktif di Sulsel hanya 38, DPR tekankan supervisi

    ANTARA – Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan yang tercatat aktif beroperasi  baru 38 unit, dari total 3.059 koperasi yang terbentuk. Terkait hal itu,  Ketua Tim Komisi VI DPR, Muh. Husein Fadlulloh, di Kota Makassar, Jumat (3/9) menekankan perlunya supervisi untuk memastikan koperasi Merah Putih dapat berkembang dan memberi manfaat nyata.(Shintia Aryanti Krisna/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025

    Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
    Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
    “Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
    Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
    “Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
    Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
    Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dubes Jepang Akhiri Masa Tugas, Kenang Momen Paling Berkesan di RI

    Dubes Jepang Akhiri Masa Tugas, Kenang Momen Paling Berkesan di RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi mengakhiri masa tugasnya di Tanah Air setelah hampir dua tahun bertugas.

    Dalam acara perpisahannya, Masaki menceritakan pengalaman paling berkesan selama bertugas, salah satunya adalah kunjungan ke Papua. Di sana, ia mendatangi lokasi peringatan tentara perang yang gugur dalam Perang Dunia II.

    Menurut Masaki, masyarakat setempat merawat lokasi memorial dengan penuh hormat. Bahkan, hingga kini masih ditemukan sisa-sisa jenazah tentara Jepang yang gugur, yang setiap tahun secara bertahap dikumpulkan melalui misi khusus.

    “Saya sangat terkesan dengan bagaimana masyarakat Papua menjaga tempat itu dengan penuh penghormatan. Itu menjadi salah satu pengalaman paling menyentuh bagi saya,” ujarnya, Kamis (2/10/2025) malam.

    Dalam pidato perpisahannya, Masaki juga mengungkapkan bahwa kunjungannya ke berbagai daerah seperti Aceh, Sumatra, Solo, Makassar, hingga Papua meninggalkan kesan mendalam baginya.

    “Saya menyaksikan langsung kekayaan dan keragaman budaya Indonesia. Sebagai dua negara demokrasi besar, Jepang dan Indonesia memiliki banyak kesamaan serta kekuatan yang saling melengkapi,” ujarnya.

    Selain momen personal tersebut, Masaki menyoroti eratnya kerja sama Jepang dan Indonesia, terutama di bidang ekonomi. Ia menyebut investasi Jepang hadir dalam berbagai proyek strategis, mulai dari pabrik otomotif, pembangunan MRT, hingga pembangkit listrik.

    “Ciri khas kerja sama Jepang adalah selalu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Mungkin tidak besar sekaligus, tapi selalu berkelanjutan,” jelasnya.

    Masaki juga menekankan pentingnya pengembangan sektor pertanian dan perikanan sesuai prioritas pemerintah Indonesia. Selain itu, bidang kesehatan, sistem air bersih, dan layanan medis juga menjadi perhatian utama kerja sama kedua negara.

    Tak kalah penting, menurutnya, adalah pertukaran antarwarga. Saat ini semakin banyak wisatawan, pelajar, dan pekerja Indonesia yang pergi ke Jepang. Masaki berharap tren ini terus meningkat.

    “Pertukaran masyarakat adalah hal terpenting. Itu akan memperkuat saling pengertian dan bermanfaat bagi kedua negara,” katanya.

    Di akhir masa jabatannya ini, Masaki menyampaikan pesan untuk penerusnya guna terus mendorong hubungan baik antara Indonesia dan Jepang.

    “Kita harus terus melanjutkan kerja sama ini, terutama mendorong lebih banyak pelajar Indonesia belajar di Jepang,” ujarnya.

    Setelah menyelesaikan tugas diplomatiknya, Masaki mengungkapkan bahwa dirinya akan pensiun di sektor publik dan mencari pekerjaan baru di luar pemerintahan.

    ”Dengan pengalaman di sini, saya harap bisa terus menjaga hubungan dengan Indonesia, Asia, dan dunia,” tutupnya.

     

  • Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Jakarta

    Mobil mewah Rolls-Royce di Makassar bikin heboh gara-gara nomor polisi yang terpasang tidak terdaftar. Akibatnya, pemilik mobil itu ditilang pihak kepolisian.

    Awalnya, video mobil Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu melaju di jalan. Rekamannya diunggah ke media sosial melalui akun Instagram sosmedmakassar.

    Namun warganet penasaran pada keaslian pelat nomor “DD-1-EDY”. Saat dicek melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor tersebut tidak terdaftar.

    Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Karsiman mengatakan Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa tilang.

    “Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” kata Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri,

    Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

    Ia menegaskan kendaraan baru seharusnya menggunakan surat tanda coba kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

    Arifuddin Jufri, pengemudi mobil, menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

    (riar/din)

  • Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    BANDUNG  – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP olehnya, tidak ada intervensi dari pemerintah.

    “Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan,” kata Supratman dilansir ANTARA, Kamis, 2 Oktober.

    Supratman menegaskan tak ada masalah ketika ditanya wartawan soal perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril sebelumnya menyatakan netral dalam menyikapi persoalan PPP, sementara Supratman dikabarkan telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Apanya yang masalah?,” kata Supratman.

    SK PPP Mardiono, kata Supratman, disampaikan ke pihaknya tanggal 30 September 2025, dan ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 1 Oktober 2025.

    Sampai tanggal 30 September 2025, diklaimnya, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan,” ujarnya.

    Penandatanganan tersebut, diklaim Supratman, sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.

    “Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar,” katanya.

    Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.

    “Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan,” kata dia.

    Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.

    “Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

    “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

    Yusril menekankan pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

    Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

    Karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

    “Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

    Adapun, Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

    Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

    Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

  • Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang

    Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru setelah kepengurusan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono disahkan pemerintah.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono pada Rabu (1/10/2025).
    “Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Supratman menyebutkan, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September.
    Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum kemudian memeriksa permohonan tersebut.
    Setelah diteliti, ternyata tidak ada anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar yang berubah.
    Supratman lalu menandatangani dokumen tersebut dan menyerahkannya pada pegawai Kementerian Hukum.
    “Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tutur Supratman.
    Sementara itu, pihaknya tidak mengetahui apakah kubu yang di seberang Mardiono, yakni Agus Suparmanto yang mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP, sudah mendaftarkan diri.
    “Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman.
    Adapun Agus merupakan figur eksternal PPP. Ia diusung menjadi ketua umum pada Muktamar X oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy dan kawan-kawan.
    Pengusungan Agus mensyaratkan perubahan AD/ART terkait syarat calon ketua umum harus dari kader internal PPP.
    Mengetahui kepengurusannya disahkan pemerintah, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
    Ia kemudian mengajak seluruh kader PPP saling bergandeng tangan membangun kembali partai ka’bah.
    Mardiono mengatakan, saat ini tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP karena pelaksanaan Muktamar X sudah selesai.
    “Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
    Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih harus melengkapi struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP.
    Setelah itu, PPP masih harus menggelar musyawarah wilayah yang melibatkan 38 pengurus provinsi dan konsolidasi pengurus cabang.
    “Ini tentu tingkat cabang lebih dari 500 cabang ya,” kata dia.
    Mardiono mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi Agus dan Romy untuk bersatu di kepengurusannya.
    Ia memastikan akan memberikan Romy kursi di DPP PPP meski harus melalui musyawarah partai.
    “Oh, bukan seandainya, itu harus ya, harus kita bersama-sama ya,” ujar Mardiono.
    Sementara itu, kubu Agus menyatakan keberatan Menteri Hukum mengesahkan PPP kubu Mardiono.
    Menurut mereka, keputusan Menteri Hukum itu cacat hukum karena terdapat syarat yang belum dipenuhi.
    Romy mengatakan, kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik di internal PPP.
    “SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy, Kamis malam.
    Romy menyebutkan, Mahkamah Partai PPP tidak pernah menerbitkan surat keterangan itu.
    Di sisi lain, menurut dia, dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah menang secara aklamasi.
    “Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tutur Romy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Kisruh PPP: Agus Suparmanto Vs Mardiono, Siapa Ketua Umum Sah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui babak baru setelah pemerintah mengesahkan kepengurusan 2025-2030 yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.

    Pengesahan itu setelah kubu Mardiono mengajukan berkas-berkas ke Kementerian Hukum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta telah seusai dengan AD/ART hasil Muktamar PPP ke-9 di Makassar. 

    “Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu,  dan itu tidak berubah,  maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan penandatanganan telah dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,  Rabu (1/10/2025). Namun dia belum mengetahui apakah surat pengesahan tersebut telah diambil oleh pihak terkait karena surat dilimpahkan ke jajarannya di Kementerian Hukum

    “Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu. Karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” jelasnya.

    Dualisme Kepemimpinan PPP

    Sebelumnya Agus Suparmanto resmi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Muktamar X yang digelar di Jakarta pada Minggu (28/9/2025).

    Dia terpilih melalui aklamasi oleh mayoritas peserta yang tetap berada di arena sidang yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/9/2025).

    Penetapan Agus sebagai ketua umum disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna VIII oleh pimpinan sidang Qoyum Abdul Jabbar pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

    “Aklamasi pak Agus Suparmanto merupakan kehendak Muktamar dan aspirasi Muktamirin ini yang menentukan keputusan,” jelas Qoyum dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

    Qoyum menambahkan bahwa ketua umum terpilih bersama dengan tim formatur akan segera menyusun struktur kepengurusan baru PPP yang mencerminkan kekuatan internal partai.

    “Ketua umum terpilih bersama formatur akan segera menyusun kepengurusan dengan mengakomodir kekuatan PPP,” katanya.

    Terkait pernyataan sepihak yang disampaikan sebelumnya oleh Plt. Ketum PPP Mardiono, Qoyum menyayangkan tindakan tersebut, termasuk penyebaran informasinya ke media tanpa melalui mekanisme yang sah.

    “Masa argumentasi aklamasi hanya dengan absen, ya tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

    Meski terdapat dinamika selama persidangan, Qoyum menegaskan bahwa jalannya sidang tetap kondusif dan berlangsung normal.

    “Bisa kita lihat, buktinya tidak ada apa-apa, peserta Muktamirin suka cita, ini fakta yang berbicara,” tandasnya.

    Kubu Agus Suparmanto Menolak

    Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

    “Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

    Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

    “Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.

    Dia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

    “Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” kata Rommy.