provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Dilema Kepunahan atau Mewariskan Budaya di Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Oktober 2025

    Dilema Kepunahan atau Mewariskan Budaya di Indonesia Nasional 16 Oktober 2025

    Dilema Kepunahan atau Mewariskan Budaya di Indonesia
    Aktif menulis tentang sosial keagamaan, mengasuh ponpes Ash-Shalihin Gowa dan Alumni UIN Jakarta
    TANGGAL
    17 Oktober telah resmi ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) di Indonesia. Penetapan hari penting ini, yang berawal dari inisiatif para pelaku budaya dan akademisi, bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah penanda genting atas dilema besar yang dihadapi bangsa ini: antara kepunahan warisan adiluhung atau mewariskannya sebagai kekuatan identitas di tengah arus globalisasi yang tak terhindarkan.
    HKN seharusnya menjadi momentum kolektif untuk merenungkan, mengevaluasi, dan merevitalisasi upaya pelestarian budaya kita. Indonesia adalah permadani raksasa dengan ribuan helai budaya yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Kekayaan ini meliputi ratusan bahasa daerah, kearifan lokal, sistem pengetahuan tradisional, seni pertunjukan, hingga teknik kerajinan tangan.
    Namun, ironisnya, kekayaan ini juga berada di ambang kerapuhan. Laporan dan penelitian terus menunjukkan adanya penurunan drastis dalam jumlah penutur bahasa daerah, hilangnya pengetahuan tradisional khususnya yang diwariskan secara lisan serta memudarnya minat generasi muda terhadap praktik budaya lokal. Inilah wajah nyata ancaman kepunahan.
    Senyapnya warisan kearifan lokal dan ancaman kepunahan budaya di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan hasil dari perpaduan faktor internal dan eksternal. Salah satu yang paling kritis adalah keterputusan rantai regenerasi. Pengetahuan budaya, yang selama ini mengandalkan transmisi lisan dari tetua adat atau maestro ke generasi penerus, kini terputus oleh modernisasi.
    Anak-anak muda, yang sibuk dengan pendidikan formal dan terhanyut dalam dunia digital, seringkali menganggap pengetahuan tradisional sebagai sesuatu yang kuno atau tidak relevan. Ketika seorang penenun ulung atau seorang dukun tradisional meninggal, teknik menganyam atau ramuan pengobatan yang dia kuasai bisa ikut lenyap selamanya karena tidak sempat didokumentasikan.
    Globalisasi dan penetrasi budaya luar yang masif, terutama melalui media digital, memperparah kondisi ini. Budaya populer asing, seperti drama Korea atau musik Barat, lebih mudah diakses dan lebih menarik bagi sebagian besar generasi muda dibandingkan pertunjukan wayang semalam suntuk atau tari tradisional yang memerlukan pemahaman filosofi mendalam.
    Hal ini menciptakan krisis jati diri budaya, di mana masyarakat, secara perlahan, kehilangan keterikatan dengan nilai-nilai dan tradisi yang telah membentuk identitas mereka. Ketika nilai-nilai budaya yang berfungsi sebagai pedoman moral memudar, dampaknya bisa merembet ke tantangan sosial, seperti peningkatan sifat individualisme yang berlebihan.
    Selain itu, masalah internal seperti kurangnya apresiasi dan dukungan yang memadai dari pemerintah terutama dalam bentuk alokasi anggaran yang minim untuk program kebudayaan serta konsep pelestarian yang kurang tepat turut menjadi penghambat. Budaya tidak cukup hanya diabadikan di museum atau menjadi objek penelitian, hal ini harus dihidupkan, dipraktikkan, dan diintegrasikan ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
    Mewariskan budaya menjadikan warisan relevan dan berdaya. Dilema kepunahan hanya bisa dijawab dengan tekad kuat untuk mewariskan budaya secara efektif. Hari Kebudayaan Nasional harus menjadi motor penggerak untuk mentransformasi cara pandang masyarakat terhadap budaya, dari sekadar peninggalan masa lalu menjadi kekuatan yang relevan dan berdaya saing di masa depan.
    Upaya pewarisan budaya tidak bisa lagi mengandalkan model transmisi lisan semata. Di era digital, pewarisan harus dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu pengalaman budaya atau
    culture experience
    dan pengetahuan budaya atau
    culture knowledge
    . Hal ini perlu didukung oleh teknologi dan kebijakan yang progresif.
    Upaya menjaga budaya tetap relevan hingga hari ini, dapat dilakukan melalui: Pertama, revitalisasi melalui ruang media digital. Ini sering dianggap sebagai ancaman, padahal sesungguhnya adalah peluang besar untuk menjaga budaya yaitu merevitalisasi budaya.
    Generasi muda harus didorong untuk mengemas ulang tradisi dalam bentuk yang lebih menarik, seperti film pendek, musik kontemporer, permainan digital, atau konten media sosial. Ini adalah strategi yang disebut “digitalisasi budaya” untuk memastikan bahwa narasi lokal mendapat tempat di tengah dominasi narasi global. Melalui platform digital, kesenian dan kearifan lokal bisa menjangkau audiens yang lebih luas, melintasi batas geografis dan generasi.
    Kedua, integrasi dalam pendidikan dan apresiasi pewarisan yang terstruktur harus dimulai dari pendidikan. Mengintegrasikan pelajaran budaya lokal ke dalam kurikulum sekolah, tidak hanya sebagai teori, tetapi juga sebagai praktik langsung (
    Culture Experience
    ). Tentu ini akan menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan sejak dini.
    Ketiga, pemerintah dan masyarakat harus memberikan apresiasi nyata kepada para pelaku budaya, seperti penari, pengrajin, dan penutur tradisi lisan, bukan hanya sebagai penjaga masa lalu, melainkan sebagai aset bangsa yang harus dimuliakan. Apresiasi ini juga harus mencakup dukungan ekonomi agar budaya dapat menjadi sumber mata pencaharian yang berkelanjutan.
    Terakhir, pemberdayaan kearifan lokal. Inti dari pewarisan budaya adalah kearifan lokal yang terkandung di dalamnya, meliputi sistem pengetahuan tentang alam, pengobatan, hingga organisasi sosial. Upaya pelestarian harus fokus pada pemberdayaan kearifan lokal ini di kantong-kantong budaya di seluruh Nusantara. Ini berarti menghidupkan kembali praktik-praktik budaya dalam komunitasnya, memastikan bahwa bahasa daerah digunakan dalam percakapan sehari-hari, dan sistem pengetahuan tradisional dicatat dan dipelajari.
    Hari Kebudayaan Nasional, yang diperingati setiap 17 Oktober, harus berfungsi sebagai titik balik dari kecemasan akan kepunahan menuju optimisme pewarisan. Ini adalah waktu bagi semua elemen bangsa dari pemerintah, akademisi, pelaku budaya, dan terutama generasi muda untuk mengambil tanggung jawab bersama.
    HKN harus dimaknai sebagai penegasan bahwa budaya adalah investasi masa depan, bukan sekadar warisan yang dipajang. Budaya adalah identitas nasional yang kuat, alat diplomasi yang efektif, dan sumber ekonomi kreatif yang tak terbatas. Dengan menetapkan hari khusus ini, Indonesia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa kisah, ilmu, dan keindahan Nusantara tidak akan lenyap ditelan zaman.
    Mewariskan budaya berarti tidak hanya menyimpan warisan, tetapi juga menghidupkannya, memberinya nafas baru, dan membuatnya berbicara dalam bahasa yang dimengerti oleh generasi milenial dan generasi Z. Mari jadikan 17 Oktober bukan hanya sebatas perayaan, tetapi sebagai awal dari gerakan masif untuk menyelamatkan dan menguatkan jati diri bangsa. Pilihan ada di tangan kita: membiarkan budaya kita punah, atau menjadikannya obor yang menerangi masa depan Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

    Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

    Polewali Mandar

    Pihak sekolah sudah memberikan sanksi terhadap RA (16) anak kepala SMK Balanipa Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang menganiaya rekannya, SA (16) lantaran menolak membuang sampah. RA saat ini telah dikeluarkan dari sekolah.

    “(Sudah diberi sanksi) Sudah, yang pelaku RA dikeluarkan dari sekolah,” ujar Wali Kelas XI SMK Balanipa, Rabia dilansir detik Sulsel, Kamis (16/10/2025).

    Rabia mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban. Pihak sekolah juga mengeluarkan satu siswa lain inisial SC (16) yang diduga ikut mem-bully korban.

    Pihak sekolah baru akan mengirim surat pemberhentian kedua siswi tersebut ke orang tua masing-masing pada hari ini. Hal itu berdasarkan persetujuan Kepala SMK Balanipa, Rajuaddin.

    Lebih lanjut, Rabia mengatakan pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf Kepala SMK Balanipa Rasjuddin yang juga orang tua dari pelaku RA. Dia mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut.

    (wnv/wnv)

  • Harga Internet Murah 100 Mbps Akhirnya Diumumkan

    Harga Internet Murah 100 Mbps Akhirnya Diumumkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pemenang berikut harga yang harus dibayarkan oleh pengguna frekuensi 1,4 GHz. Frekuensi ini dialokasikan untuk layanan internet murah dengan kecepatan 100 Mbps di seluruh Indonesia.

    Komdigi dua pemenang dalam lelang ini yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak perusahaan Surge (WIFI) serta Eka Mas Republik pemilik MyRepublic.

    Untuk regional I yang mencakup wilayah Jawa dan Papua, Surge memenangi lelang dengan harga Rp 403.764.000.000. MyRepublic memenangi lelang untuk regional II dan regional III yang mencakup wilayah lain di Indonesia.

    Untuk regional II yang antara lain mencakup wilayah Bali-Nusa Tenggara dan Sumatra, MyRepublic berani membayar harga Rp 300.888.000.000. Di regional III, MyRepublic memenangi hak pengguna frekuensi dengan membayar Rp 100.888.000.000

    Berikut adalah daftar lengkap regional dan zona untuk layanan internet broadband wireless access (BWA) menggunakan frekuensi 1,4 GHz:

    Regional I

    Regional tersebut terdiri dari enam zona, berikut daftarnya:

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)

    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta

    Zona 7 : Jawa Timur

    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara

    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi

    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung

    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah

    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    Lelang frekuensi terakhir yang dilakukan pemerintah berlangsung pada 2020. Saat itu, Telkomsel memenangi frekuensi 2,3 GHz dengan penawaran senilai Rp 1 triliun dan frekuensi 2,1 GHz dimenangi oleh Indosat dan Tri dengan harga 

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cerita Rahmat Melepas Karir Chef di Hotel untuk Jadi Koki MBG, Bangga Mengabdi ke Negara
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        15 Oktober 2025

    Cerita Rahmat Melepas Karir Chef di Hotel untuk Jadi Koki MBG, Bangga Mengabdi ke Negara Makassar 15 Oktober 2025

    Cerita Rahmat Melepas Karir Chef di Hotel untuk Jadi Koki MBG, Bangga Mengabdi ke Negara
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com – Rahmat (38) adalah seorang koki profesional yang kini menempuh perjalanan baru dalam kariernya sebagai kepala koki di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Sebelumnya, dia mengukir namanya di berbagai restoran dan hotel ternama.
    Sekarang, dengan tanggung jawab yang lebih besar, dia mengelola dan mengawasi belasan petugas dapur di SPPG Bangkala III, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Memulai karirnya di industri kuliner pada tahun 2004, Rahmat menghabiskan hampir dua dekade bekerja di sektor swasta.
    “Sebelumnya saya bekerja di beberapa rumah makan, hotel, kafe, restoran. Sebagai chef di tempat-tempat itu. Saya kerja di swasta itu sejak 2004, yah 20 tahunan,” ungkapnya saat diwawancarai Kompas.com pada Rabu, 15 Oktober 2025.
    Rahmat memilih untuk bergabung dengan dapur SPPG karena ingin mendapatkan pengalaman baru dalam pengolahan masakan.
    “Saya di sini selain cari pengalaman, di sini juga jam kerjanya tetap. Kita juga lebih banyak tahu tentang gizi. Berbeda dengan tempat restoran tempat saya dulu, misalnya kalau di sana merujuk pada tampilan dan rasa,” paparnya.
    Meskipun telah mengantongi banyak pengalaman di dunia masak-memasak, Rahmat mengaku menghadapi tantangan tersendiri dalam menyajikan masakan di SPPG.
    “Kalau di sini (dapur SPPG) dipentingkan dulu rasa masakannya, dan diutamakan gizi,” tambahnya.
    Keputusan Rahmat untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui dapur SPPG juga membuatnya merasa bangga.
    “Yah salah satunya itu (mengabdi ke negara) membantu kan untuk anak-anak,” ujarnya.
    Terkait dengan penghasilannya, Rahmat berbagi tentang perbedaan yang ia rasakan.
    “Yah di sini kita dapat gaji pokok, tapi bedanya kan misalnya di swasta kemarin di restoran tinggi insentif yah, ada tunjangan itu mungkin membedakan. Tapi itu tidak ada masalah untuk saya,” jelasnya.

    Menjadi kepala koki di dapur SPPG juga berarti menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyiapkan 3.000 porsi makanan setiap harinya.
    “Di sini juga tantangannya kita harus siapkan 3000 porsi per hari, itu jadi motivasi saya. InsyaAllah bisa tercapai. Kalau di restoran kan itu kadang rumit juga karena menunya kadang berbeda,” imbuh Rahmat.
    Di tengah kesibukan dan tantangan tersebut, Rahmat tetap optimis mengenai kelanjutan program MBG yang dirasa penting bagi masyarakat.
    “Saya maunya jangka panjang, mudah-mudahan presiden-presiden selanjutnya tetap menerapkan program ini. Saya juga berharap banyak juga untuk dapur-dapur lain untuk mengedepankan kualitas. Karena satu dapur bermasalah pasti kita juga kena dampaknya,” tutupnya.
    Dengan semangat dan dedikasi yang dimilikinya, Rahmat menunjukkan bahwa kontribusi kecil pun bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat luas.
    Sebuah harapan bagi kesinambungan program yang berfokus pada kualitas gizi dan kesehatan generasi mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lehernya Tertancap Anak Panah, Korban Geng Motor di Gowa Tunggu 15 Jam di IGD karena Operasi Tak Ditanggung BPJS
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Oktober 2025

    Lehernya Tertancap Anak Panah, Korban Geng Motor di Gowa Tunggu 15 Jam di IGD karena Operasi Tak Ditanggung BPJS Regional 15 Oktober 2025

    Lehernya Tertancap Anak Panah, Korban Geng Motor di Gowa Tunggu 15 Jam di IGD karena Operasi Tak Ditanggung BPJS
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Seorang buruh bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban serangan geng motor dan harus menahan sakit selama 15 jam di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf.
    Anak panah yang tertancap di lehernya belum bisa diangkat karena operasi tak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sementara pihak keluarga tak memiliki biaya puluhan juta rupiah.
    Korban bernama Saiful (19), warga Buttadidia, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. I
    Ia dilarikan ke RSUD Syech Yusuf setelah menjadi korban serangan geng motor pada Selasa (14/10/2025) malam.
    “Masih di rumah sakit belum dioperasi karena biayanya Rp 20 juta dan tidak ditanggung BPJS,” kata FA (18), rekan korban, saat ditemui di halaman Mapolres Gowa, Rabu (15/10/2025) siang.
    Peristiwa bermula ketika Saiful pulang ke rumah usai bekerja sebagai buruh bangunan.
    Saat melintas di Jalan Tun Abdul Razak, sekitar pukul 20.30 WITA, korban yang berboncengan dengan MF (15) berpapasan dengan enam anggota geng motor yang mengendarai tiga sepeda motor.
    Tanpa alasan jelas, kelompok tersebut menyerang dan mengejar korban hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
    “Kami dikejar oleh tiga motor berboncengan semua, dan ada dua orang yang serang kami pakai busur panah,” ujar MF kepada Kompas.com di Mapolres Gowa.
    Anak panah yang dilepaskan mengenai lengan kanan dan leher belakang telinga Saiful.
    Ia kemudian jatuh dari motor dan langsung dilarikan ke RSUD Syech Yusuf oleh warga sekitar.
    Anak panah di leher Saiful belum bisa diangkat karena pihak keluarga tidak memiliki biaya operasi yang mencapai sekitar Rp 20 juta.
    Lebih parah lagi, kasus Saiful tak bisa dicover oleh BPJS karena peraturan baru yang mengecualikan korban kriminalitas dari daftar tanggungan.
    “Memang ada perubahan aturan terbaru di mana korban kriminalitas tak masuk dalam tanggungan BPJS. Jadi seperti korban pembacokan dan penikaman tidak lagi ditanggung, sehingga kami harus mengikuti aturan tersebut,” kata dr Gaffar, Pelaksana Harian Direktur RSUD Syech Yusuf, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/10/2025).
    Meski belum dioperasi, dr Gaffar memastikan kondisi korban masih sadar dan stabil.

    Pihak rumah sakit, kata dia, sedang berupaya mencari bantuan dana dari pemerintah agar operasi dapat segera dilakukan.
    “Kami tetap berusaha mencari solusi agar pasien bisa segera dioperasi, termasuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk bantuan pembiayaan,” jelasnya.
    Sementara itu, pihak kepolisian tengah memburu pelaku penyerangan yang diduga merupakan bagian dari geng motor yang kerap beraksi di wilayah Gowa dan sekitarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah! WIFI dan MyRepublic Menang Lelang Internet Murah 100 Mbps

    Sah! WIFI dan MyRepublic Menang Lelang Internet Murah 100 Mbps

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pemenang lelang frekuensi 1,4 Ghz. Terdapat dua pemenang dalam lelang ini yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak perusahaan Surge (WIFI) serta Eka Mas Republik pemilik MyRepublic.

    Dalam pengumuman hasil seleksi yang diterbitkan Rabu (15/10/2025), PT Telemedia memasukkan harga penawaran tertinggi Rp 403.764.000.000 untuk regional I. Regional tersebut terdiri dari enam zona, berikut daftarnya:

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)

    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta

    Zona 7 : Jawa Timur

    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Sementara MyRepublic mendapatkan untuk dua regional sisanya dengan jumlah 9 zona. Harga penawaran perusahaan tertinggi untuk masing-masing yakni Regional II sebesar Rp 300.888.000.000 dan Regional III senilai Rp 100.888.000.000.

    Berikut daftar zona pada masing-masing daerah:

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara

    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi

    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung

    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah

    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    Proses Lelang 1,4 Ghz

    Lelang frekuensi 1,4 Ghz sudah dibuka sejak Juli 2025. Peserta lelang memperebutkan objek seleksi dengan rentang 1432 MHz hingga 1512 MHz, total lebar pita 80 MHz.

    Frekuensi digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access). Diharapkan layanannya bisa untuk internet cepat hingga 100 Mbps dengan harga terjangkau.

    Dalam prosesnya, tujuh perusahaan menjadi calon peserta seleksi. Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

    • PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk;

    • PT Indosat Tbk;

    • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk;

    • PT Telemedia Komunikasi Pratama;

    • PT Netciti Persada;

    • PT Telekomunikasi Seluler; dan

    • PT Eka Mas Republik.

    Kemudian dari hasil evaluasi termausk pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi dokumen ditentukan tiga perusahaan lolos ke tahap lelang, hingga akhirnya WIFI dan MyRepublic keluar sebagai pemenang lelang.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • WIFI-MyRepublic Dikabarkan Menang Lelang Internet Murah 100 Mbps

    WIFI-MyRepublic Dikabarkan Menang Lelang Internet Murah 100 Mbps

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemenang lelang frekuensi 1,4Ghz akan segera diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Pansel akan mengumumkan. Mungkin lagi menyiapkan bahan pengumumannya,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Wayan Toni saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/10/2025).

    Menurut kabar yang beredar, PT Telemedia Komunikasi Pratama anak usaha Surge (WIFI) akan menjadi pemenang untuk Regional 1, sementara PT Eka Mas Republik (MyRepublic) kebagian di Regional 2 dan 3. Namun, bocoran ini belum bisa dipastikan 100% hingga pengumuman resmi dikeluarkan.

    Saat dihubungi CNBC Indonesia, Presiden Direktur WIFI Yune Marketatmo hanya berujar singkat. “Kita masih ikutin proses”.

    Sebagai informasi, lelang ini bertujuan untuk menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Lelang dilakukan untuk broadband wireless access (BWA) dan diharapkan bisa meningkatkan cakupan jaringan fixed broadband.

    Adapun pembagian 3 regional yang dimaksud memiliki 15 zona, masing-masing sebagai berikut:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi

    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)

    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta

    Zona 7 : Jawa Timur

    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara

    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi

    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung

    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara

    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah

    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pengakuan Polisi Pemilik Rubicon Pelat Palsu, Belinya Ditambahkan Duit dari Orangtua

    Pengakuan Polisi Pemilik Rubicon Pelat Palsu, Belinya Ditambahkan Duit dari Orangtua

    GELORA.CO – Perwira polisi viral yang memakai Jeep Rubicon pelat palsu di Mapolres sudah diperiksa.

    Pemiliknya yakni AKP H Ramli menyebut mobil tersebut adalah unit seken setelah ia menjual mobil lamanya.

    “Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP H Ramli, tentang kepemilikan Rubicon miliknya, mobil itu dia beli setelah mobil lamanya dijual,” ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli melansir Kompas.com (15/10/2025).

    Menurut Ramli, harga Rubicon itu tidak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh AKP H Ramli.

    Orang tuanya turut nombok atau membantu menambahkan dana dari hasil penjualan mobil lamanya agar mobil mewah tersebut bisa dibeli.

    “Harga penjualannya ditambahkan dari uang orang tuanya untuk membeli Rubicon,” jelasnya.

    Kompol Ramli menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi anggota Polri, khususnya jajaran Polrestabes Makassar, agar tidak memamerkan gaya hidup mewah, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    “Selain pimpinan sering memberikan arahan agar seluruh personel tidak pamer harta, kami dari Propam juga selaku pengemban fungsi pembina kode etik profesi dan disiplin anggota Polri terus mengacu ke peraturan tentang kode etik terkait larangan bergaya hidup mewah atau pamer harta yang harus dipatuhi oleh anggota Polri,” tegasnya.

    Ramli juga mengonfirmasi bahwa pelat nomor kendaraan yang terpasang di Rubicon tersebut tidak sesuai dokumen resmi kendaraan.

    Pelat tersebut diketahui sebagai pelat variasi yang mencantumkan kode nama pribadi AKP H Ramli.

    “Pelat yang dipakai itu hanya pelat variasi yang sementara saja dan pelat aslinya ada sesuai dengan dokumen,” tutupnya.