provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Madiun (beritajatim.com) – Laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri soal dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah berhentik dilidik polisi.

    Kuasa Hukum Wawali Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu itu.

    Namun, dirinya sudah mendengar kabar terkait penyelidikan karena locus delicti atau dugaan terjadinya tindak pidana ada di Kota Makassar.

    “Tapi begini ya. Karena sebenarnya ini kan masalah pelanggaran Undang-Undang ITE. Seharusnya tak terfokus pada lokasinya. Semisal ada yang mengolok pejabat dan saat berkomentar ada di Amerika, apakah harus kepolisian di Amerika yang menangani,” katanya.

    Baca Juga: Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Heru tak ingin berburuk sangka. Karena dirinya belum bertemu dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota. Pun, dia yakjn kasus tersebut bisa dibuka lagi di Kota Madiun jika ada bukti-bukti lain maupun keterangan saksi ahli lain yang menguatkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kota Madiun.

    “Jika memang terbukti locus delictinya ada di Makassar tentu kami akan lapor ke sana. Namun, kami akan pastikan dulu apakah benar terbukti terjadi di Makassar,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dipastikan berhenti disidik.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih mbak dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.com.

    Baca Juga: Kuliti Hitam Putihnya, 5 Tokoh Nasional Ungkap Kelebihan Ganjar: Berani Ambil Risiko Selesaikan Masalah

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delictinya di Makasar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal me.buat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makasar juga ga masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Baca Juga: Jelang Laga Derbi Suramadu, Polisi Larang Bonek Away ke Bangkalan

    “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    “Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.

    Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.

    Baca Juga: Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023).

    Baca Juga: Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/ian]

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dihentikan oleh Polres Madiun.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih (iya), Mbak. Dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    BACA JUGA:
    Wawali Kota Madiun Laporkan Kadiskominfo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delicti-nya di Makassar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal membuat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makassar juga nggak masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana,inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    BACA JUGA:
    Walkot Madiun Harus Dudukkan Wawali dan Kadiskominfo

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini. Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya.

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023)

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/beq]

  • 51 Mayat Dikubur di Hutan

    51 Mayat Dikubur di Hutan

    Nairobi

    Polisi Kenya melanjutkan pencarian korban sekte atau aliran sesat di hutan di Shakahola. Sejauh ini, 51 mayat diduga anggota sekte ditemukan terkubur di hutan.

    Dilansir AFP, Senin (24/4/2023), pencarian ke pedalaman dari Malindi terus dilanjutkan tidak hanya untuk jenazah tetapi juga untuk kemungkinan orang yang selamat dari hasutan pimpinan sekte, Makenzie Nthenge, yang meminta para pengikutnya mati kelaparan untuk “bertemu Yesus”.

    Investigasi skala penuh juga telah diluncurkan ke Gereja Good News International dan pemimpinnya sejak polisi menyerbu hutan di Shakahola dan menemukan mayat pertama minggu lalu.

    Selama akhir pekan, lusinan mayat lainnya digali. Area hutan seluas 800 acre (325 hektar) pun dinyatakan sebagai TKP karena pihak berwenang berusaha untuk memahami skala sebenarnya dari apa yang disebut “Pembantaian Hutan Shakahola”.

    Inspektur Jenderal Polisi, Japhet Koome, diperkirakan akan mengunjungi lokasi tersebut pada hari ini waktu setempat di mana tim telah menggali lebih banyak lubang kubur dan mencari kemungkinan orang-orang yang selamat dari sekte tersebut.

    Ada kekhawatiran bahwa beberapa anggota bersembunyi dari pihak berwenang di sekitar hutan semak dan berisiko mati jika tidak ditemukan dengan cepat. Sejumlah orang telah diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit di Malindi di pantai Samudera Hindia.

    Sebuah kelompok hak asasi yang memberi tahu polisi tentang sekte tersebut dan praktik ekstremnya mengatakan setidaknya satu dari mereka yang diselamatkan menolak makan meskipun jelas-jelas mengalami tekanan fisik.

    Pemimpin sekte, Makenzie Nthenge, sudah menyerahkan diri ke polisi dan pada didakwa bulan lalu, setelah dua anak mati kelaparan. Dia sempat dibebaskan dengan jaminan 100.000 shilling Kenya ($700).

    Kasus suram itu telah menarik perhatian nasional dan pemerintah telah menekankan perlunya kontrol yang lebih ketat terhadap denominasi agama di negara di mana pendeta nakal dan sekte pinggiran terlibat dalam kejahatan.

    Menteri Dalam Negeri Kithure Kindiki, yang telah mengumumkan akan mengunjungi situs tersebut pada hari Selasa, menggambarkan kasus tersebut sebagai “penyalahgunaan hak asasi manusia untuk kebebasan beribadah yang paling jelas diabadikan secara konstitusional”.

    Lihat juga Video: Sederet Hal Tentang Aliran Puang Nene di Bone Sulsel yang Diduga Sesat

    (mae/dhn)

  • Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kata kunci ‘Rehan’ nangkring di posisi 10 besar trending topic Twitter setidaknya dalam dua hari terakhir. Siapa sebenarnya dia?

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kata kunci tersebut sempat masuk lima besar pada Selasa (20/9). ‘Rehan’ masih masuk 10 besar pada pagi ini, sebelum kemudian bergeser ke posisi 11 per pukul 12.14 WIB.

    Siapa sebenarnya Rehan?

    Menurut penelusuran, ‘Rehan’ naik daun usai konten yang diunggah oleh akun TikTok @binirehan1. Dikutip dari akun TikTok dan Facebooknya, akun tersebut memiliki nama Intan Lembata, alumni SMAN 18 Makassar yang tinggal di Balauring, NTT.

    Dua video bertema Rehan diunggah Intan dua hari lalu, dimulai dari versi pendek hingga versi full. Keduanya kemudian viral dengan masing-masing mendapat 566 ribu penonton dan 4.665 like serta 23 juta penonton dan 1,3 juta like.

    Salah satu bait lagu yang viral itu adalah “begitu syulit lupakan Rehan, apalagi Rehan baik”, yang dinyanyikan Intan dengan suara khas anak kecil.

    Warganet pun menyambutnya dengan riuh bak mendapat oasis di tengah padang pasir. Namanya jadi simbol ‘orang baik’. Memenya muncul dimana-mana. Salah satunya adalah polisi nobar video ‘Rehan’.

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Usai viral, sang kreator konten yang bernama asli Intan Sriastuti itu kemudian diundang ke program ‘Pagi Pagi Ambyar’ di Trans TV.

    “Rehan itu siapa?” tanya pembawa acara Rian Ibram kepada Intan.

    “Sosok laki-laki yang hadir dalam mimpi sih,” jawabnya.

    Sosok aslinya enggak ada? “Enggak ada,” aku Intan.

    Ia pun menerangkan Rehan dalam mimpinya merupakan sosok yang “ganteng, macho, pokoknya laki banget.”

    Intan pun mengaku tak sengaja mengunggah konten Rehan tersebut.

    “Sebenernya enggak ada pikiran, ini cuma aku bikin-bikin aja. Waktu itu kebetulan lagi duduk, terus denger musiknya dari itu, terus ke-post tanpa aku post. Sebenernya mau posting secara TikTok Story, cuma keposting,” tutur Intan.

    Berdasarkan penelusuran, lagu ‘Rehan’ sendiri terinspirasi dari lagu dengan judul asli ‘Cukup Dikenang Saja’ yang dipopulerkan oleh The Junas feat Yasmin (2020). Lagu tersebut sempat menjadi soundtrack sebuah sinetron yang dibintangi Stefan William.

    (tim/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan dengan intensitas tinggi pada bulan April 2025.

    Dalam siaran resmi BMKG, Kamis, 13 Februari 2025, dilaporkan wilayah-wilayah yang mengalami hujan mulai dari intensitas rendah hingga paling tinggi.

    Adapun wilayah dengan intensitas hujan tinggi pada April 2025 akan melanda Nusantara Tenggara Timur (NTT), sebagian Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Curah hujan di wilayah tersebut diprediksi >500 mm/bulan.

    Pada Mei 2025, umumnya masih akan terjadi hujan kategori rendah-menengah. Namun, curah hujan tinggi masih berpotensi melanda sejumlah wilayah, seperti sebagian kecil Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Memasuki Juni-Juli, curah hujan tinggi masih akan melanda sebagian wilayah Indonesia, antara lain di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah bagian timur, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Peringatan Dini Musim Kemarau

    BMKG juga mengeluarkan peringatan dini untuk menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai melanda beberapa wilayah di Tanah Air pada Mei 2025 mendatang.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, meski belum memasuki musim kemarau, peringatan dini telah dikeluarkan sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi menjelang Mei. Pasalnya, puncak musim kemarau berpeluang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2025.

    “Mulai dari Mei kuta harus waspada. Pada Maret ini diharapkan berbagai sektor melakukan berbagai persiapan,” katanya.

    Beberapa persiapan untuk mengantisipasi kemarau, misalnya mengatur jadwal tanam agar produktivitas tidak terganggu.

    “Selain itu, pada sektor kebencanaan, bisa mempersiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dwikorita.

    Tak kalah pentingnya, kita harus menjaga sumber daya air. Karena itu, selagi masih musim hujan, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan menuju musim kemarau untuk mencegah dampak yang lebih besar.

    BMKG berharap, masyarakat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan informasi ini sebagai panduan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi dampak musim kemarau terhadap lingkungan dan perekonomian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News