provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Geger Polisi Malaysia Perkosa dan Rampok Mahasiswi Asing

    Geger Polisi Malaysia Perkosa dan Rampok Mahasiswi Asing

    Kuala Lumpur

    Malaysia digegerkan oleh kasus pemerkosaan seorang mahasiswi yang melibatkan dua personel kepolisian di negara tersebut. Dua polisi yang terlibat kasus pemerkosaan itu telah ditangkap dan perintah penahanannya diperpanjang pada awal pekan ini.

    Seperti dilansir The Star, Selasa (16/1/2024), tidak hanya diduga melakukan pemerkosaan, kedua polisi Malaysia itu juga dituduh melakukan perampokan terhadap korban dan seorang laki-laki yang merupakan teman korban.

    Kepala Kepolisian Selangor, Komisioner Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa perintah penahanan awal terhadap kedua tersangka berakhir pada Selasa (16/1) waktu setempat, namun penyelidikan atas kasus tersebut belum selesai.

    “Saat penyelidikan sedang berlangsung, kami akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka,” ucap Hussein.

    “Yakinlah kami tidak menganggap enteng situasi ini. Kami akan membawa siapa pun, yang dengan sengaja melanggar hukum, ke pengadilan,” tegasnya.

    Kepolisian setempat juga akan meminta keterangan dari seluruh individu yang terlibat, termasuk atasan dari kedua polisi tersebut. Kedua polisi yang terlibat kasus pemerkosaan ini telah dinonaktifkan dari tugasnya sejak Jumat (12/1) pekan lalu hingga penyelidikan kasus ini selesai.

    Kedua polisi yang tidak disebut namanya itu ditangkap sejak 11 Januari lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan soal tindak perampokan dan pemerkosaan. Laporan The Star menyebut kedua polisi itu berpangkat Constable atau setara Prajurit Dua Polisi dan berpangkat Lance Corporal atau setara Prajurit Satu Polisi.

    Lihat juga Video: Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur

    Tindak pidana itu terjadi pada 9 Januari lalu di Bukit Ampang View sekitar pukul 22.09 waktu setempat, yang berawal saat kedua korban dicegat oleh dua pria berseragam polisi. Kedua tersangka, menurut Kepolisian Malaysia, diyakini membawa korban wanita WNA dan temannya ke dua lokasi terpisah, sebelum salah satu tersangka memperkosa wanita WNA tersebut.

    Satu tersangka lainnya disebut membawa korban laki-laki ke sebuah ATM untuk mengambil uang guna membayar kedua tersangka, yang menuduh kedua korban melanggar aturan lalu lintas pada saat itu.

    Kedua polisi yang menjadi tersangka itu sebelumnya diperintahkan untuk ditahan selama 7 hari di bawah pasal 376 Undang-undang Pidana atas delik pemerkosaan dan pasal 395/397 Undang-undang Pidana atas delik perampokan.

    “Kami tidak akan berkompromi dengan setiap petugas atau personel yang terlibat dalam kasus kriminal atau pelanggaran apa pun dan penyelidikan akan dilakukan secara transparan,” tegas Hussein.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo saat ini mengalami overload atau kelebihan kapasitas. Seharusnya, jika sesuai dengan kapasitas idealnya, rutan yang berada di Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto itu berisi 107 orang.

    Namun, kini jumlah narapidana (napi) atau warga binaan (wabin) nyaris over hingga 3 kali lipat dari jumlah kapasitas ideal. Banyaknya napi layaran atau kiriman dari rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lain menjadi salah satu penyebab rutan tersebut over kapasitas.

    “Idealnya Rutan Ponorogo itu berisi 107 orang,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Selasa (26/12/2023).

    Azhar mengungkapkan bahwa saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo berjumlah 293 orang. Dari jumlah itu, mayoritas penghuninya merupakan napi layaran. Komposisi penghuninya, 60 persen napi layaran  dan 40 persen merupakan napi lokal.

    “Kiriman layaran terahir dari Lapas Ngawi sebanyak 3 orang,” katanya.

    Penghuni yang melebihi kapasitas, memang bukan hal yang baru di instansi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Azhar menyebut bahwa rutan dan lapas di Indonesia, sekarang ini tidak ada yang tidak overload. Semuanya penghuninya sudah over kapasitas.

    “Overload itu terjadi di semua rutan atau lapas di Indonesia. Jadi tidak ada yang tidak overload,” ungkap laki-laki yang pernah bertugas di Makassar tersebut.

    Azhar menambahkan bahwa untuk peringatan dan perayaan natal dan tahun baru (nataru), pihaknya melakukan antisipasi dengan mengintensifkan pengamanan.

    Petugas piket pengamanan yang biasanya 1 orang, kini ditambah menjadi 2 orang. Pihaknya juga bakal melakukan kontroling secara internal maupun bekerjasama dengan instansi lain.

    “Libur nataru kita tingkatkan pengamanannya. Antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Satria Permana tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Dalam surat tersebut, total terdapat sebanyak 535 perwira tinggi maupun menengah yang menjalani rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau.

    Berdasar surat tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur. Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sementara jabatan AKBP Jazuli Dani Iriawan, sebelumnya tercatat sebagai Kasundit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. [pin/ted]

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Madiun (beritajatim.com) – Laporan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri soal dugaan pencemaran nama baik oleh Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah berhentik dilidik polisi.

    Kuasa Hukum Wawali Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu itu.

    Namun, dirinya sudah mendengar kabar terkait penyelidikan karena locus delicti atau dugaan terjadinya tindak pidana ada di Kota Makassar.

    “Tapi begini ya. Karena sebenarnya ini kan masalah pelanggaran Undang-Undang ITE. Seharusnya tak terfokus pada lokasinya. Semisal ada yang mengolok pejabat dan saat berkomentar ada di Amerika, apakah harus kepolisian di Amerika yang menangani,” katanya.

    Baca Juga: Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Heru tak ingin berburuk sangka. Karena dirinya belum bertemu dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota. Pun, dia yakjn kasus tersebut bisa dibuka lagi di Kota Madiun jika ada bukti-bukti lain maupun keterangan saksi ahli lain yang menguatkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di Kota Madiun.

    “Jika memang terbukti locus delictinya ada di Makassar tentu kami akan lapor ke sana. Namun, kami akan pastikan dulu apakah benar terbukti terjadi di Makassar,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dipastikan berhenti disidik.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih mbak dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.com.

    Baca Juga: Kuliti Hitam Putihnya, 5 Tokoh Nasional Ungkap Kelebihan Ganjar: Berani Ambil Risiko Selesaikan Masalah

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delictinya di Makasar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal me.buat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makasar juga ga masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Baca Juga: Jelang Laga Derbi Suramadu, Polisi Larang Bonek Away ke Bangkalan

    “Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana, inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    “Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini.

    Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Noor Aflah dalam komentar.

    Baca Juga: Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023).

    Baca Juga: Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/ian]

  • Laporan Wawali Kota Madiun Berhenti Dilidik, Kuasa Hukum: Kami Akan Cek 

    Kasus Kadiskominfo Dilaporkan Wawali Madiun Dihentikan 

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus laporan Wakil Walikota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri terkait komentar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah dihentikan oleh Polres Madiun.

    Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Jih (iya), Mbak. Dari hasil gelar perkara dihentikan penyidikannya karena locus delicti ada di Makassar,” kata Sujarno pada beritajatim.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Wawali Madiun Heru Prasetyo mengatakan, meski secara locus delicti ada di Makassar bukan berarti terlapor tidak bersalah.

    BACA JUGA:
    Wawali Kota Madiun Laporkan Kadiskominfo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    “Nanti kami cek seandainya benar masalah itu karena locus delicti-nya di Makassar maka bukan berarti terlapor tidak bersalah,” kata Heru, Kamis (14/9/2023)

    Pihaknya bakal membuat laporan ke wilayah Polresta Makassar jika memang terbukti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan di wilayah hukum tersebut.

    “Kami akan bikin laporan di Makassar juga nggak masalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas Heru.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Heru Prasetyo SH melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) setempat pada Satreskrim Polres Madiun Kota. Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal itu berawal saat Inda Raya memposting foto menggunakan pakaian tradisional bersama sang suami, R. Bagus Adhitama di media sosial instagram pada 11 Juli 2023.

    Karna banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di sana,inilah jawabny….

    Karena foto saya adanya disini..ngruntel disini..kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu..atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu.

    Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya..ang penting selalu ada aku dihatimu dan kamu dihatiku,” tulis Inda Raya dalam caption sembari menyebut akun make up artist dan penyewa kebaya.

    BACA JUGA:
    Walkot Madiun Harus Dudukkan Wawali dan Kadiskominfo

    Tak lama, Noor Aflah memberikan komentarnya dalam postingan Inda Raya.

    Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkaït kedudukan wawali Saya juga tau njenengan sdh di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kire itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini. Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami [email protected] semua paham kami bekerja ada aturannya.

    Heru mengatakan, karena tulisan itulah dia menganggap Noor Aflah mencemarkan nama baik Inda Raya sebagai Wakil Wali Kota. Karena, Noor Aflah seolah membuat putri Kokok Raya itu mengeluh di medsos. Padahal, Inda Raya hanya berniat memposting fotonya dengan suami sembari membantu promosi make up artis dan penyewaan kebaya.

    “Dan di komentarnya, katanya dia mengingatkan Bu Wawali. Nah dia kapasitasnya sebagai apa. Secara struktur organisasinya, Kadiskominfo itu dibawah Wawali jauh. Ya kami mempertimbangkan komentarnya itu mencemarkan nama baik Bu Wawali. Ditambah, setelah komen begitu dan ada balasan juga dari bu wawali di komentar, Kadiskominfo ini juga bikin status di FB,” kata Heru, Minggu (23/7/2023)

    Dia melapor secara resmi ke polisi pada 17 Juli 2023. Kemudian, Sabtu (22/7/2023) dia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor. “Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” lanjut Heru.

    Terpisah, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengatakan jika sebelumnya dia tak tahu jika dilaporkan ke polisi. Dia baru tahu setelah membaca berita sejumlah media. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023)

    Menurut dia, apa yang dikatakannya itu sebagai pribadi yang bertugas sebagai humas di Pemkot Madiun. Sehingga, harus turut mengendalikan opini di media sosial.

    Ditanya soal apakah bermaksud mencemarkan nama baik, Noor Aflah menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya. [fiq/beq]

  • 51 Mayat Dikubur di Hutan

    51 Mayat Dikubur di Hutan

    Nairobi

    Polisi Kenya melanjutkan pencarian korban sekte atau aliran sesat di hutan di Shakahola. Sejauh ini, 51 mayat diduga anggota sekte ditemukan terkubur di hutan.

    Dilansir AFP, Senin (24/4/2023), pencarian ke pedalaman dari Malindi terus dilanjutkan tidak hanya untuk jenazah tetapi juga untuk kemungkinan orang yang selamat dari hasutan pimpinan sekte, Makenzie Nthenge, yang meminta para pengikutnya mati kelaparan untuk “bertemu Yesus”.

    Investigasi skala penuh juga telah diluncurkan ke Gereja Good News International dan pemimpinnya sejak polisi menyerbu hutan di Shakahola dan menemukan mayat pertama minggu lalu.

    Selama akhir pekan, lusinan mayat lainnya digali. Area hutan seluas 800 acre (325 hektar) pun dinyatakan sebagai TKP karena pihak berwenang berusaha untuk memahami skala sebenarnya dari apa yang disebut “Pembantaian Hutan Shakahola”.

    Inspektur Jenderal Polisi, Japhet Koome, diperkirakan akan mengunjungi lokasi tersebut pada hari ini waktu setempat di mana tim telah menggali lebih banyak lubang kubur dan mencari kemungkinan orang-orang yang selamat dari sekte tersebut.

    Ada kekhawatiran bahwa beberapa anggota bersembunyi dari pihak berwenang di sekitar hutan semak dan berisiko mati jika tidak ditemukan dengan cepat. Sejumlah orang telah diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit di Malindi di pantai Samudera Hindia.

    Sebuah kelompok hak asasi yang memberi tahu polisi tentang sekte tersebut dan praktik ekstremnya mengatakan setidaknya satu dari mereka yang diselamatkan menolak makan meskipun jelas-jelas mengalami tekanan fisik.

    Pemimpin sekte, Makenzie Nthenge, sudah menyerahkan diri ke polisi dan pada didakwa bulan lalu, setelah dua anak mati kelaparan. Dia sempat dibebaskan dengan jaminan 100.000 shilling Kenya ($700).

    Kasus suram itu telah menarik perhatian nasional dan pemerintah telah menekankan perlunya kontrol yang lebih ketat terhadap denominasi agama di negara di mana pendeta nakal dan sekte pinggiran terlibat dalam kejahatan.

    Menteri Dalam Negeri Kithure Kindiki, yang telah mengumumkan akan mengunjungi situs tersebut pada hari Selasa, menggambarkan kasus tersebut sebagai “penyalahgunaan hak asasi manusia untuk kebebasan beribadah yang paling jelas diabadikan secara konstitusional”.

    Lihat juga Video: Sederet Hal Tentang Aliran Puang Nene di Bone Sulsel yang Diduga Sesat

    (mae/dhn)

  • Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kata kunci ‘Rehan’ nangkring di posisi 10 besar trending topic Twitter setidaknya dalam dua hari terakhir. Siapa sebenarnya dia?

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kata kunci tersebut sempat masuk lima besar pada Selasa (20/9). ‘Rehan’ masih masuk 10 besar pada pagi ini, sebelum kemudian bergeser ke posisi 11 per pukul 12.14 WIB.

    Siapa sebenarnya Rehan?

    Menurut penelusuran, ‘Rehan’ naik daun usai konten yang diunggah oleh akun TikTok @binirehan1. Dikutip dari akun TikTok dan Facebooknya, akun tersebut memiliki nama Intan Lembata, alumni SMAN 18 Makassar yang tinggal di Balauring, NTT.

    Dua video bertema Rehan diunggah Intan dua hari lalu, dimulai dari versi pendek hingga versi full. Keduanya kemudian viral dengan masing-masing mendapat 566 ribu penonton dan 4.665 like serta 23 juta penonton dan 1,3 juta like.

    Salah satu bait lagu yang viral itu adalah “begitu syulit lupakan Rehan, apalagi Rehan baik”, yang dinyanyikan Intan dengan suara khas anak kecil.

    Warganet pun menyambutnya dengan riuh bak mendapat oasis di tengah padang pasir. Namanya jadi simbol ‘orang baik’. Memenya muncul dimana-mana. Salah satunya adalah polisi nobar video ‘Rehan’.

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Usai viral, sang kreator konten yang bernama asli Intan Sriastuti itu kemudian diundang ke program ‘Pagi Pagi Ambyar’ di Trans TV.

    “Rehan itu siapa?” tanya pembawa acara Rian Ibram kepada Intan.

    “Sosok laki-laki yang hadir dalam mimpi sih,” jawabnya.

    Sosok aslinya enggak ada? “Enggak ada,” aku Intan.

    Ia pun menerangkan Rehan dalam mimpinya merupakan sosok yang “ganteng, macho, pokoknya laki banget.”

    Intan pun mengaku tak sengaja mengunggah konten Rehan tersebut.

    “Sebenernya enggak ada pikiran, ini cuma aku bikin-bikin aja. Waktu itu kebetulan lagi duduk, terus denger musiknya dari itu, terus ke-post tanpa aku post. Sebenernya mau posting secara TikTok Story, cuma keposting,” tutur Intan.

    Berdasarkan penelusuran, lagu ‘Rehan’ sendiri terinspirasi dari lagu dengan judul asli ‘Cukup Dikenang Saja’ yang dipopulerkan oleh The Junas feat Yasmin (2020). Lagu tersebut sempat menjadi soundtrack sebuah sinetron yang dibintangi Stefan William.

    (tim/arh)

    [Gambas:Video CNN]