provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Lembaga Amil Zakat Nasional dan Pemkot Makassar Bahas Penguatan Program Pengentasan Kemiskinan

    Lembaga Amil Zakat Nasional dan Pemkot Makassar Bahas Penguatan Program Pengentasan Kemiskinan

    Fajar.co.id, Makassar — Sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang beroperasi di Kota Makassar menggelar forum diskusi bersama Pemerintah Kota Makassar, Jumat (14/11/2025).

    Pertemuan itu membahas penguatan sinergi dalam pemberdayaan masyarakat dan penanganan kelompok rentan di wilayah perkotaan maupun daerah pinggiran.

    Ketua Forum Zakat Sulawesi Selatan, Amir, memaparkan pentingnya pendekatan berbasis kampung, masjid, dan komunitas rentan sebagai fondasi program pemberdayaan.

    “Kita akan melihat langsung persoalan kemasyarakatan yang terjadi dan mengukurnya dengan tepat, agar bisa diintervensi secara terarah, terutama terkait kemiskinan,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Laz Hadji Kalla, Zuhair, yang menekankan perlunya skala prioritas dalam pendistribusian dana zakat. Menurutnya, program lembaganya selama ini fokus menyasar kelompok dengan kemiskinan ekstrem, tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di pelosok provinsi lain. “Kami memperkuat basis data agar penyaluran lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

    Dari unsur pemerintah, Ketua Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Makassar, Moh. Syarief, S.STP., M.Si., menyoroti praktik baik pengelolaan zakat di daerah lain.

    Ia mencontohkan Lazismu di Kabupaten Sragen yang mampu menginisiasi berbagai program pemberdayaan, baik pada sektor masjid maupun pengelolaan Baitul Mal. “Kita harap pola seperti ini bisa direplikasikan di Sulawesi Selatan,” katanya.

    Pemerintah Kota Makassar, lanjut Syarief, berkomitmen mendukung kerja-kerja sosial yang dilakukan LAZ. Salah satu gagasan yang sedang dikembangkan ialah konsep kampung sedekah, yang dinilai dapat memperkuat ketangguhan sosial masyarakat dan mempercepat penanganan kemiskinan di tingkat lokal.

  • Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

    Chusnul Chotimah turut memuji keputusan dan kepedulian Presiden Prabowo yang memberikan perhatian serius terhadap kedua guru yang dihukum bahkan dipecat karena persoalan yang dihadapinya.

    Meski Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan usai melakukan kunjungan kerja di Australia, dia tetap menyempatkan diri transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menandatangani surat keputusan pemulihan dan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.

    “Hanya hitungan jam usai tiba dari Australia, unk yg ini sy akui stamina dan kepedulian pak Prabowo luar biasa,” kata Chusnul Chotimah dikutip dari akun media sosialnya.

    Chusnul Chotimah bahkan secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang dinilai banyak pihak tersebut sangat berkeadilan.
    “Terimakasih pak,” tandas Chusnul Chotimah.

    Dia lantas berharap ke depan nasib para guru di Indonesia terutama yang masih berstatus honorer bisa lebih baik lagi. “Semoga ke depan nasib guru jadi lebih baik terutama yg honorer,” harapnya.

    Selain itu, dia mendesak kepada pihak terkait agar mereka yang mempermainkan nasib guru untuk ditindak tegas. “Tindak tegas mereka yg sdh permainkan nasib guru,” harapnya.

    Sebelumnya, pemberitaan soal pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai vonis bersalah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) menyedot perhatian luas masyarakat.

  • Konflik Tahta di Kraton Solo dan Sejarah Panjang Perang Suksesi di Jantung Jawa

    Konflik Tahta di Kraton Solo dan Sejarah Panjang Perang Suksesi di Jantung Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA — Konflik tahta Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin memanas. Dua putra almarhum Pakubuwono ke XIII yakni putra mahkota KGAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangebehi (dulu bernama Mangkubumi), saling mengklaim sebagai pewaris sah tahta kraton pecahan Kasultanan Mataram Islam tersebut. 

    Kubu Putra Mahkota bahkan telah merencanakan untuk menggelar acara penobatan alias jumenengan pada Sabtu (15/11/2025) mendatang. Sebaliknya, dengan didukung oleh putra putri Pakubuwono XII, termasuk Mahamentri Tedjowulan, Mangkubumi atau Hangebehi telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono ke XIV. Gelar yang menandakan sebagai penguasa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

    Acara deklarasi Hangebehi sebagai Pakubuwono XIV berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Video yang beredar di platform media sosial merekam detik-detik pelantikan tersebut. Saling klaim antara dua putra PB XIII, ini menambah daftar panjang ontran-ontran di Kraton Solo.

    Kalau merunut sejarah, keberadaan Kasunanan Surakarta juga tidak bisa dilepaskan dari episode perang suksesi di antara penurus Wangsa Mataram. Episode perang itu dikenal sebagai perang suksesi Jawa 1, Perang Suksesi Jawa 2 dan Perang Suksesi Jawa 3. Perang yang terakhir kemudian menjadi akhir dari Kasultanan Mataram. Negara dibagi dua, Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

    Asal-usul Gelar Pakubuwono 

    Gelar Pakubuwono sendiri telah berumur panjang dan mewakili periode yang penuh darah dalam sejarah Jawa. Gelar Pakubuwana I, pertama kali digunakan oleh Pangeran Puger, seorang putra dari Amangkurat I yang otomatis cucu dari Sultan Agung. Sultan Agung adalah raja paling ekspansif dan berhasil menaklukkan sebagian besar Pulau Jawa.

    Asal-usul nama Pakubuwono I sendiri tidak bisa dilepaskan dari geger pemberontakan Pangeran Madura, Trunojoyo yang dibantu oleh gerombolan dari Makassar dan kalangan dari Jawa lainnya yang tidak puas dengan kepemimpinan Amangkurat I. Singkat cerita, Trunojoyo berhasil menguasai Kraton Pleret dan menjarah isinya. Mataram untuk pertama kalinya jatuh.

    Sejak pecahnya Pemberontakan Trunojoyo, kendati kemudian berhasil ditumpas dengan bantuan VOC, Jawa tidak lagi menjadi negara yang ekspansif. Para elite kraton berebut kekuasaan. Kondisi politik tidak stabil. Intervensi VOC juga semakin kuat. Gonta-ganti kekuasaan sering terjadi, termasuk ketika Pangeran Puger akhirnya mendeklarasikan diri sebagai penguasa Mataram dengan gelar Pakubuwono I.

    Pakubuwono I naik tahta setelah berhasil menyingkirkan keponakannya bergelar Amangkurat III. Setelah tersingkir dari kraton Kartasura, Amangkurat III kemudian melarikan diri dan kalau menurut sejumlah catatan sejarah, termasuk versi MC Ricklefs, bergabung dengan kelompok Untung Surapati. Dia sendiri akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Sri Lanka.

    Adapun Pakubuwono I memimpin Mataram kurang lebih dari 15 tahun. Dia mulai berupaya menstabilkan kekuasaan Mataram yang terus dilanda peperangan antar faksi politik. Setelah mangkat, Pakubuwana I digantikan oleh putranya bernama Raden Mas Suryaputra.

    Menariknya, penerus tahta Pakubuwono I tidak menggunakan gelar tersebut, melainkan memilih gelar sebagai Amangkurat IV. Kelak penerus Amangkurat IV memakai gelar Pakubuwono. Putranya memutuskan untuk menggelar Pakubuwono II. Pada masa Pakubuwono II, pemberontakan terjadi di mana-mana. Dia juga sangat dekat dengan VOC dan menyerahkan wilayah pesisir kepada kelompok dagang Belanda tersebut. 

    Pakubuwana II dan Terpecahnya Mataram 

    Pakubuwana II dalam sejarah digambarkan raja yang tidak memiliki pendirian. Awalnya, Pakubuwana II bersimpati terhadap aksi perlawanan bangsa China dan Jawa terhadap hegemoni VOC. Tetapi kolaborasi antara VOC dengan penguasa Madura, Cakraningrat IV, telah memupus ambisi raja Jawa itu. Perlawanan China-Jawa, mulai berhasil dipatahkan. Pakubuwana kemudian berbalik arah. Dia menarik diri dari perang anti-VOC. Meski demikian, perlawanan terus berlangsung. 

    M.C Ricklefs (2008) dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 menulis sikap Pakubuwana II memicu beribu-ribu orang Jawa yang telah bergabung dengan orang-orang China, menaruh curiga terhadap sikap raja. Kecurigaan itu menguat setelah Pakubuwana II menjalin lagi persahabatan dengan Belanda. 

    Perlawanan semakin terkonsolidasi. Posisi pasukan Jawa-China kian kuat. Mereka mengangkat Raden Mas Garendi yang masih berusia 12 tahun, sebagai susuhunan baru pada tahun 1742. Para pangeran Jawa juga bergabung dengan pasukan perlawanan yang anti-VOC dan anti-Pakubuwana II. 

    Puncak dari kekacauan politik itu, ibu kota Mataram di istana Kartasura takluk. Dinding istana jebol. Pakubuwana II dan sekutunya dari Belanda, Kapten Johan Andriess Baron Van Hohendorff, lari tunggang langgang. Van Hohendorff adalah tentara Belanda yang diutus ke istana Kartasura untuk bernegosiasi dengan Pakubuwana beberapa waktu sebelum kejatuhan Kartasura.

    Mereka lari ke arah timur, bersembunyi dari kejaran pasukan koalisi Jawa-China, tepatnya di wilayah Panaraga. Ricklefs mencatat nasib Pakubuwana semakin terkatung-katung.  Apalagi dia ditinggal Van Hohendorff lari ke wilayah pesisir. Meski demikian, Pakubuwana II yang terusir dari istana, tetap meminta bantuan dari Belanda untuk mengembalikan tahtanya.

    Ricklefs (2002) dalam buku Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi 1749-1792: Sejarah Pembagian Jawa menulis bahwa Pakubuwana II menjanjikan kepada kompeni, untuk menentukan pejabat dan menguasai wilayah pesisir. Sejarawan De Graaf, yang juga telah banyak menulis sejarah tentang pasang surut Kraton Mataram, menggambarkan bahwa tawaran dari Pakubuwana II itu “terdengar bagaikan musik bagi telinga Batavia.”

    Tawaran itu merupakan awal dari tercabik-cabiknya kedaulatan Mataram. Kompeni tentu menyambut dengan tangan terbuka permintaan Pakubuwana II. Mereka kemudian membantu Pakubuwana mengembalikan tahtanya. Pasukan koalisi Jawa-China berhasil ditumpas. Para pemimpinnya kemudian diasingkan, ada yang dibuang ke Sri Lanka. VOC mulai bercokol ke wilayah Pesisir dan membangun sejumlah pusat komunitas di sana.

    Pindah Ibu Kota dan Terpecahnya Mataram 

    Kembalinya Pakubuwono II ke tampuk kekuasaan juga ditandai dengan peralihan pusat pemerintahan Mataram. MC Ricklefs dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, Pakubuwono II memutuskan untuk meninggalkan Kartasura dan memilih penggantinya 12 kilometer dari Sungai Sala. Wilayah itu kemudian dikenal sebagai Kota Surakarta atau Solo.

    “Dia mendirikan sebuah istana baru, Surakarta, yang nantinya didiami oleh keturunannya,” tulis Ricklefs.

    Pemindahan istana raja dari Kartasura ke Surakarta menjadi bukti bahwa ide memindahkan pusat kekuasaan bukan pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Pada era klasik atau era kerajaan, pemindahan pusat kerajaan bahkan terjadi berkali-kali. 

    Umumnya pemindahan itu berkaitan dengan peristiwa besar. Pada masa Medang atau Mataram Kuno, misalnya, pemindahan pusat kerajaan terjadi karena Pralaya atau bencana besar. Sedangkan pada masa Mataram Islam, pemindahan ibu kota biasanya terjadi karena adanya geger, perang, dan konflik antar anggota dinasti. Salah satu episodenya adalah perang suksesi yang memicu pemindahan ibu kota Mataram dari Kartasura ke Surakarta (Solo).

    Namun demikian, pemindahan ibu kota tidak selamanya menghilangkan konflik. Kasus Mataram dan pemindahan istana raja dari Kartasura ke Surakarta, rupanya tidak benar-benar menghentikan pertumpahan darah. Raden Mas Said, kelak bergelar Mangkunegara I, dan para pangeran Jawa lainnya tetap melakukan perlawanan.

    Pakubuwono II yang terjepit dan lemah menganggap perlawanan Mas Said sebagai ancaman. Namun upaya berupaya meredam perlawanan tidak banyak menghasilkan kemajuan. Ricklefs mencatat bahwa, Raja kemudian membuat sayembara kepada siapapun yang berhasil mengusir Mas Said dari daerah Sukowati (Sragen), akan diberi hadiah berupa tanah sejumlah 3.000 cacah.

    Pangeran Mangkubumi, kelak Sultan Hamengkubuwono I, menerima sayembara dari Raja. Dia bersama pasukannya bergerak ke Sukowati. Terjadi pertempuran antara pasukan Mangkubumi dengan Raden Mas Said. Mangkubumi menang dan berhasil mengusir pasukan Mas Said dari daerah tersebut. Dia kemudian menagih janji Pakubuwono II. 

    Namun janji tinggal janji. Pakubuwono II termakan bujuk rayu dari Patih Pringgalaya musuh bebuyutan Mangkubumi. Dia batal memberikan tanah 3.000 cacah ke Mangkubumi.

    Mangkubumi yang marah memimpin pasukannya berjumlah 13.000 prajurit, termasuk 2.500 pasukan kavaleri melakukan perlawanan. Dia memerangi Pakubuwono II dan VOC. Perang suksesi Jawa jilid ke III pecah. Namun di tengah peperangan, Pakubuwono II meninggal dunia. Raja penggantinya, Pakubuwana III harus menghadapi aksi pemberontakan Mangkubumi dan Mas Said.

    Perjanjian Giyanti dan Akhir Mataram Islam

    Perang dengan Mangkubumi berakhir setelah ditandatanganinya Perjanjian Giyanti pada 1755.

    Perang Suksesi Jawa III menjadi penanda pecahnya Jawa. Mataram Islam bubar. Wilayah yang dikuasai Pakubuwono III disebut sebagai Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sedangkan wilayah Pangeran Mangkubumi dikenal sebagai Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Mangkubumi kemudian memiliki gelar sebagai Sultan Hamengkubuwono I. 

    Sejak saat itu Jawa diperintah oleh dua raja. Sultan di Yogyakarta dan Pakubuwono di Surakarta. Meski demikian, dalam episode selanjutnya, dua pecahan kekuasaan Mataram itu masih harus terbagi. Mas Said masih memberontak dan baru menyerah pada tahun 1757. Dua tahun setelah Perjanjian Giyanti. Dia memperoleh sebagian wilayah Kasunanan Surakarta. Dia kemudian bergelar Mangkunegara I.

    Kasultanan Yogyakarta juga mengalami nasib serupa. Pada era penjajahan Inggris di bawah Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles 1811-1816, sebagian wilayah Yogyakarta kemudian dihadiahkan kepada Pangeran Notokusumo yang bergelar Paku Alam I. Wilayahnya disebut sebagai Pakualaman. Munculnya Pakualaman adalah konsekuensi dari konflik antara Sultan Hamengkubuwono II dengan penguasa Inggris, Raffles.

  • 5
                    
                        Bukan Ditukar, Pajero Penculik Bilqis Ditahan Suku Anak Dalam, Minta Pelaku Kembalikan Rp 85 Juta
                        Regional

    5 Bukan Ditukar, Pajero Penculik Bilqis Ditahan Suku Anak Dalam, Minta Pelaku Kembalikan Rp 85 Juta Regional

    Bukan Ditukar, Pajero Penculik Bilqis Ditahan Suku Anak Dalam, Minta Pelaku Kembalikan Rp 85 Juta
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Mobil Pajero milik penculik Bilqis kini masih ditahan oleh Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba karena belum mengembalikan uang Rp 85 juta.
    “Kalau ada dari keluarga atau penculik sendiri ingin mengembalikan duit Rp 85 juta, maka kami akan serahkan mobil
    Pajero
    miliknya,” kata tokoh
    Suku Anak Dalam
    , Temenggung Jon, di rumahnya, Desa Mentawak, Kabupaten Merangin,
    Jambi
    , Kamis (13/11/2025).
    Sebelum ada pengembalian uang, kata Jon, mobil Pajero warna putih ini, milik pelaku Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), akan selamanya di rumah Jon.
    Penahanan mobil pelaku, kata Jon, bukan tanpa alasan.
    Hal itu karena pelaku tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang milik Begendang Rp 85 juta.
    Uang Begendang sebagai pengganti biaya perawatan
    Bilqis
    selama ini, jika lelaki rimba ini mau mengadopsinya.
    Karena itu, perundingan saat polisi datang ingin mengambil Bilqis menjadi alot karena Begendang pun kekeh, jika uangnya belum dikembalikan, Bilqis belum bisa dikembalikan kepada orangtuanya.
    Jon yang membantu polisi untuk mengakses kelompok Temenggung Sikar dan Begendang.
    Sang mediator pun menawarkan solusi.
    “Saya pakai dana pribadi untuk bayar Begendang. Biarlah penculik menjadi urusan saya,” kata Jon.
    Selain harus melunasi utang Rp 85 juta, penculik anak itu akan dikenakan hukum adat.
    “Bisa hukuman mati karena menipu kelompok
    SAD
    dan menculik anak orang,” kata Jon.
    Apabila penculik tidak melunasi utang itu, kata Jon, mobil tersebut akan menjadi miliknya.
    Saat Kompas.com di rumahnya, mobil Pajero putih terparkir di samping halaman rumah dan ban depan sebelah kanan sedikit kempis.
    Hasil penelusuran pelat nomor BH 1711 PY, mobil tersebut terdaftar dengan alamat Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin.
    Sebelumnya diberitakan, balita berusia empat tahun bernama Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025) pagi.
    Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, Bilqis telah tiga kali dijual sebelum akhirnya ditemukan selamat di Provinsi Jambi.
    Empat pelaku telah ditangkap, termasuk dua pelaku yang menjual Bilqis kepada Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Peringatan Baru BMKG, Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Wilayah Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wilayah Indonesia masih terus mengalami hujan lebat-sangat lebat dalam tiga hari terakhir. BMKG mencatat beberapa lokasi yang mengalami kejadian hujan lebat-sangat lebat, yakni Majalengka, Cirebon, Tangerang Selatan, Balikpapan, Nabire, Pangkal Pinang, dan Yogyakarta.

    Sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Salah satunya sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina, yang diprediksi tetap konsisten dalam beberapa hari ke depan, sehingga turut mendukung pertumbuhan awan konvektif di wilayah-wilayah tersebut.

    Kemudian, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan dinamika cuaca di Indonesia.

    Kondisi ini diperkuat oleh adanya dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    “Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti genangan, banjir, dan longsor, yang berisiko mengganggu aktivitas harian maupun kelancaran transportasi,” tulis BMKG dalam laporan Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025, dikutip dari laman resminya, Jumat (14/11/2025).

    Lebih perinci, berikut daftar wilayah di Indonesia yang diprediksi akan mengalami hujan lebat-sangat lebat, disertai dengan angin kencang:

    14-16 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, DK Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat): Aceh, Sumatera Utara, Kep. Riau, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Bengkulu, Riau, Kep. Riau, Banten, DK Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTT

    Periode 17 – 20 November 2025

    Waspada (Hujan sedang): Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DK Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Siaga (Hujan lebat – sangat lebat) : Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, dan Papua.

    Angin Kencang : Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

    BMKG mengimbau agar masyarakat menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir. Selain itu juga menjauhi pohon, serta bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh.

    Masyarakat juga diminta siap siaga menghadapi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapar terjadi kapan saja. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenhub Sidak ke Pelabuhan, Cek Kelaikan Kapal Jelang Nataru

    Kemenhub Sidak ke Pelabuhan, Cek Kelaikan Kapal Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang akan berlangsung satu bulan lagi.  

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menuturkan, kegiatan uji petik atau ramp checkini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru berada dalam kondisi prima (laiklaut). 

    Masyhud menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah harga mati, terlebih mengingat akan adanya lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026.

    “Kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” kata Masyhud dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (14/11/2025).  

    Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan. 

    Sebanyak 15 lokasi pelabuhan di Indonesia, yaitu Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke, dan Muara Angke. 

    Dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan yang tidak membahayakan secara langsung. 

    Kemudian, Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan. 

    Terhadap beberapa ketidaksesuaian, Tim Uji Petik memberikan rekomendasi guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 12 Desember 2025. Apabila dalam hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian dipenuhi. 

    Fokus utama dalam pelaksanaan uji petik meliputi aspek teknis kapal, aspek keselamatan, aspek dokumentasi dan sertifikasi kapal, serta kualifikasi awak kapal. 

    Dalam hasil temuan sementara di Makassar terhadap KM Bukit Siguntang milik PT PELNI (Persero) dan KM Dharma Kartika III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU), kapal dalam kondisi laiklaut. Namun, ditemukan beberapa temuan yang perlu segera dilakukan pemenuhan perbaikan oleh operator kapal.   

    Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Hasan Sadili menyatakan, ketidaksesuaian hasil uji petik wajib segera dipenuhi sebelum tenggat waktu. 

    Serupa dengan temuan di Banyuwangi, usai dilaksanakan pemeriksaan, Tim Uji Petik berkesimpulan bahwa secara umum kondisi kapal penumpang yang akan beroperasi dalam keadaan baik dan laiklaut, hanya terdapat beberapa temuan pada kapal yang harus segera dilakukan perbaikan.

    Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menghimbau, agar seluruh operator dan nahkoda kapal yang melayani Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat melakukan self-inspection untuk memastikan armadanya dalam keadaan baik dan laiklaut.  

    “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan armada angkutan laut yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pelayaran,” ujarnya.

    Kecelakaan Kapal 2025

    Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan sekaligus Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Suntana menuturkan, keberlangsungan angkutan maritim tersebut juga tidak terlepas dari peran nahkoda dan anak buah kapal (ABK), bahkan penumpang itu sendiri. 

    Suntana meminta agar para pemilik kapal menaruh perhatian dan memotivasi para pekerja, agar kejadian sebelumnya, kapal tenggelam maupun terbakar tak terjadi lagi.  

    Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Suntana, kejadian tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali yang mengangkut puluhan penumpang dan kendaraan pada 2 Juli 2025 lalu, terjadi akibat kelalaian.  

    “Konon katanya, lupa nutup bagian bawah mesin, karena kapalnya LCT [Landing Craft Tank], mungkin air masuk dan lain-lain,” tutur Suntana beberapa waktu lalu. 

    Sementara terhadap kejadian terbakarnya KM Barcelona VA di perairan Talise, Minahasa Utara pada 20 Juli lalu, dugaan sementara akibat kebakaran di kamar penumpang. 

    “Dugaan sementara adanya kebakaran di kamar penumpang. Untuk itu kita masih punya waktu dan kita beroda bersama supaya ini tidak terjadi kembali,” ujarnya.

    Imbasnya, berdasarkan data Basarnas Manado, terdata ada sebanyak 571 orang, yang dinyatakan selamat sebanyak 568 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak tiga orang.

  • Operasional Bajaj Tak Ada Izin dari Dishub Makassar, Bagaimana Sebenarnya Aturan Perizinannya?

    Operasional Bajaj Tak Ada Izin dari Dishub Makassar, Bagaimana Sebenarnya Aturan Perizinannya?

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Transportasi umum roda tiga, bajaj makin eksis di Makassar. Namun izinnya kerap dipertanyakan.

    Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk bajaj. Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Reza.

    “Tidak ada. Tidak pernah (mengeluarkan izin)” kata Reza kepada jurnalis, Rabu (12/11/2025).

    Pihaknya, kata dia, tidak bisa mengeluarkan izin demikian. Mengingat transportasi umum tersebut menggungakan aplikasi untuk pemesanan.

    “Tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” terangnya.

    Walau tak mengantongi izin dari Dishub Makassar, bajaj disebut mengantongi izin dari pusat.

    Board Representative Maxride, Ashish Ray, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan hal tersebut. Dia mengatakan izin itu syarat utama operasional untuk bisa beroperasi di jalan raya.

    Adapun izinnya meliputi Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan, Rekomendasi dari Korlantas dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Kementerian Dalam Negeri, dan Perizinan dari Kementerian Perindustrian yang berkaitan dengan Perakitan dan Pabrik Produksi Bajaj di Citeureup Bogor, Jawa Barat.

    Itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman.

    “Urusannya Kementerian, pusat. Bukan urusan kita,” kata Helmy Budiman kepada jurnalis, pada Maret 2024.

    Lalu, bagaimana sebenarnya aturan operasinal bajaj?

    Pengamat Transportasi Universitas Bosowa, Kamran Aksa menjelaskan, pemberian izin angkutan terkait adanya Maxiride di Kota Makassar secara umum berada di bawah kewenangan pemerintah Kota Makassar. Pelaksanaannya dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Jakarta

    Polisi masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

    “Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

    “Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.

    Lalu, Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.

    “Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)