provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Serakahnomics, Mentan Amran Bongkar Wajah Keserakahan Ekonomi di Sektor Pangan Indonesia

    Serakahnomics, Mentan Amran Bongkar Wajah Keserakahan Ekonomi di Sektor Pangan Indonesia

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Istilah ‘serakahnomics’ muncul sebagai salah satu diksi paling keras yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan ekonomi nasional, khususnya di sektor pangan.

    Istilah ini menarik perhatian publik setelah dibahas secara mendalam dalam sebuah Podcast panjang antara Akbar Faizal dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Diskusi tersebut membuka tabir tentang bagaimana praktik ekonomi tertentu selama bertahun-tahun telah mengancam keberlangsungan hidup para pelaku kecil di sektor pertanian dan memunculkan anomali pasar yang sulit dijelaskan oleh logika ekonomi biasa.

    Serakahnomics yakni bentuk keserakahan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku besar atau konglomerat. Mereka dituding mengambil alih bahan baku dari petani dengan harga tinggi sehingga mematikan penggilingan kecil serta menikmati berbagai keuntungan bahkan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

    Seperti yang diungkapkan Menteri Amran, “Inilah strategi mematikan yang kecil. Inilah serakahnomics.” Ia menggambarkan kondisi ini sebagai pertarungan yang tidak seimbang.

    “Ini gajah diperhadapkan dengan semut. Semut keinjak semua,” ujar Amran dilansir dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (15/11).

    Amran mengungkapkan, tokoh utamanya adalah para konglomerat besar yang menguasai penggilingan berkapasitas puluhan juta ton dan membeli gabah dengan harga lebih tinggi, sehingga penggilingan kecil tidak kebagian bahan baku.

    Selain itu, mereka juga diduga menikmati subsidi dalam jumlah besar. Menteri Amran memaparkan, subsidi pemerintah 144 triliun, 159 triliun didapatkan oleh pengusaha-pengusaha ini.

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    BMKG Warning Jakarta Dihantam Hujan Lebat-Angin Kencang Weekend Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Jabodetabek yang hendak bepergian selama akhir pekan Sabtu-Minggu (15-16 November 2025), perlu mewaspadai kondisi cuaca berupa hujan sedang-lebat, yang dapat disertai angin kencang.

    Dalam laporan ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 14-20 November 2025’, BMKG mencatat tiga hari terakhir wilayah Indonesia terus mengalami hujan lebat-sangat lebat.

    Adapun sepekan ke depan, BMKG mengatakan ada sejumlah faktor utama yang masih memengaruhi dinamika cuaca di Indonesia. Di antaranya sirkulasi siklonik di Samudra Hindia barat daya Sumatera dan selatan Jawa Timur hingga Bali, serta di perairan tenggara Filipina.

    Lalu, aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO) dan gelombang atmosfer seperti Rossby Equatorial serta Kelvin yang saat ini aktif di sebagian besar Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

    Kemudian, dorongan udara kering dari Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan, serta kelembapan udara yang tinggi dan kondisi atmosfer yang relatif labil, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sebagian wilayah Indonesia.

    Sementara itu, dalam akun Instagram resminya, BMKG memperinci peringatan dini hujan dalam periode 3 hari (14-16 November 2025). Wilayah Jakarta memiliki status ‘Waspada’ hujan sedang-lebat pada Sabtu (15/11/2025).

    Kemudian pada Minggu (16/11/2025) besok, statusnya meningkat menjadi ‘Siaga’ hujan lebat-sangat lebat. Lebih perinci, wilayah yang diprediksi akan dihantam hujan lebat-sangat lebat adalah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

    Secara keseluruhan, wilayah Jabodetabek juga mendapat ‘Peringatan Dini’ angin kencang pada Sabtu (15/11/2025) ini.

    Selengkapnya, berikut prediksi cuaca sepanjang akhir pekan (weekend) ini di wilayah Indonesia:

    15 November 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sultra, Malut, Maluku, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, NTT, Kalbar, Sulsel.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Jabodetabek, Jabar, Lampung, NTB, NTT, Sulsel.

    16 November 2025:

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Jateng, Yogyakarta, Bali, NTB, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra, Malut, P. Barat Daya, P. Barat, P. Tengah, P. Pegunungan, Papua, P. Selatan.

    Siaga Hujan lebat-Sangat Lebat: Sumut, Kep. Riau, Banten, Jakarta, Jabar, Jatim, NTT.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Banten, Jabar, Lampung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Gowa

    Sebuah mobil pikap menabrak pengendara motor di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengemudi motor AD (41) tewas bersama anaknya NA (11), sedangkan istrinya NO (38) dalam kondisi kritis.

    Kecelakaan ini terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Jumat (14/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8404 AL dikemudikan pria inisial MI (28) bergerak dari arah Sungguminasa menuju Malino.

    “Mobil pikap tiba di TKP oleng ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR hijau yang dikendarai AD berboncengan dengan NO dan NA bergerak dari Malino ke Sungguminasa sehingga terjatuh,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Heri dilansir dari detikSulsel, Jumat (14/11).

    Akibat kejadian ini, AD mengalami luka serius di bagian kepala dan terjadi perdarahan di hidung dan telinga. AD sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

    “Meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf, Gowa,” kata Heri.

    “NO mendapat pertolongan di RSUD Syekh Yusuf. Pengemudi mobil pikap tidak mengalami luka,” jelas Heri.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    GELORA.CO – KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak merespons soal Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang hadir saat penggusuran di lahan 16,4 hektare di Depan Trans Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

    PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16,4 hektare yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla. Eksekusi itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

    Maruli mengatakan, hadirnya Adipati saat penggusuran merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TNI AD.

    “Yang bersangkutan pergi sendiri,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).

    Eks Danpaspampres era Presiden ke-7 Jokowi ini menegaskan, dirinya sudah langsung menegur Adipati. Ia memastikan TNI AD tidak ada kaitannya dengan polemik kasus tanah Jusuf Kalla di Makassar.

    “Oknum sudah ditegur,” ucap Maruli.

    Penjelasan Mayjen Adipati

    Sebelumnya Adipati menjelaskan keberadaannya, di lokasi saat penggusuran terjadi. Adipati menegaskan kehadirannya tidak ada kaitannya dengan polemik itu.

    “Saya datang untuk reuni mantan anggota Danintel Makassar. Baju yang saya gunakan sama kan karena memang hari yang sama dan tempatnya berdekatan,” kata Adipati dalam keterangannya, Rabu (12/11).

    Adipati mengatakan, kedatangannya ke Makassar untuk hadir dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan. Adipati merupakan rekan satu angkatan di Lemhannas PPRA 61.

    “Rapat koordinasi dalam rangka Reuni Danintel Makassar itu tanggal 14-15 November kebetulan tempat acaranya di sekitar situ. Saya tidak berada di TKP, tapi di luar TKP. Kompleks Perumahan Waterfront,” jelas dia.

    “Kehadiran saya di Makassar juga diketahui Pangdam dan Kasdam. Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan sengketa tersebut,” ucap dia.

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT Hadji Kalla –perusahaan milik keluarga Kalla–, Hasman Usman merasa ada yang janggal karena ada jenderal bintang 2 yang hadir di lokasi penggusuran.

    “Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari senin tanggal 3 November 2025, didampingi Mayjen TNI. Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku Stafsus KSAD,” ucap dia.

    Dalam keterangan PT GMTD, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

    Proses eksekusi ini dilawan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), selaku founder dan advisor KALLA. Menurut JK, apa yang dilakukan oleh PT GMTD –yang disebutnya dikendalikan oleh Lippo Group– adalah rekayasa semata.

    Tanggapan James Riady dari Lippo

    CEO Lippo Group James Riady membantah pihajnya terlibat dalam sengketa tanah itu.

    “Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” kata James.

    James menyebut Lippo hanya menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD saja.

    “Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” ucap James.

  • Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    GELORA.CO – Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group terus bergulir.

    Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

    Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

    Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

    Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.

    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.

    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutup dia.

  • Grebek Pasar Rame di Gresik, Yamaha Buktikan Ketangguhan GEAR ULTIMA

    Grebek Pasar Rame di Gresik, Yamaha Buktikan Ketangguhan GEAR ULTIMA

    Jakarta

    Keseruan Grebek Pasar Rame Yamaha terus berlanjut hingga kabupaten Gresik, Jawa Timur dan bahkan sukses menyedot perhatian warga.

    Dalam kegiatan ini, Yamaha secara resmi juga mengadakan acara seremonial serah terima kunci kepada 10 pembeli GEAR ULTIMA asal Gresik yang beruntung sekaligus untuk bisa memperkenalkan motor ‘Kuat, Hebat, dan No Debat’ ini lebih dekat lagi kepada warga Gresik.

    Acara yang bertempat di Pasar Pondok Permata Suci ini menghadirkan beragam layanan menarik yang dapat dinikmati oleh warga Gresik, mulai dari promo khusus servis motor, cek kesehatan gratis, hingga layanan Free Test Ride bagi para pengunjung yang ingin merasakan pengalaman berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha.

    Kemeriahan acara ini semakin bertambah karena terdapat bazaar kuliner yang menawarkan berbagai pilihan kuliner lokal. Berbagai lomba juga diadakan untuk warga Gresik, seperti lomba mewarnai yang diadakan khusus untuk anak dari kelas PAUD hingga TK sehingga acara ini menjadi ajang untuk unjuk bakat anak sejak dini.

    Kompetisi lainnya yang digelar adalah lomba memasak dengan konsep yang unik karena para pesertanya diminta untuk berbelanja langsung di tempat dengan budget maksimal Rp 50 ribu. Namun, acara Grebek Pasar Rame Gresik ini juga berbeda dari sebelumnya karena mengadakan acara GEAR ULTIMAZING Race yang melibatkan rekan-rekan media.

    “Acara Grebek Pasar Rame Gresik ini diselenggarakan untuk bisa memperkenalkan produk terbaru kami, yaitu GEAR ULTIMA lebih dekat kepada masyarakat yang mana tidak hanya menampilkan produk tetapi kami juga menyediakan beragam layanan dan aktivitas menarik yang terbuka untuk umum. Seperti adanya berbagai perlombaan hingga city touring bersama pengguna GEAR ULTIMA,” ujar Asst. General Manager Sales, Yamaha Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) Johanes Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    “Ditambah lagi dengan adanya kegiatan GEAR ULTIMAZING Race yang melibatkan rekan-rekan media untuk membuktikan performa dan fitur unggulannya lewat touring dari kota Surabaya menuju Gresik dan beberapa tantangan seperti Shopping Challenge di Pasar Tembok Surabaya dan Climbing Challenge di tanjakan Klangonan Gresik,” imbuhnya.

    Foto: Yamaha

    Perjalanan GEAR ULTIMAZING Race ini dimulai dari Yamaha Land Surabaya menuju salah satu jembatan ikonik Jatim, yaitu jembatan Suramadu yang menghubungkan kota Surabaya dengan Madura, tetapi rekan-rekan media perlu menghadapi jalanan kota Surabaya yang padat di pagi hari terlebih dahulu.

    Dilanjutkan dengan tantangan Shopping Challenge di Pasar Tembok di mana para peserta ditantang untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga yang dapat menggunakan berbagai fitur praktisnya seperti double hook, bagasi luas, hingga handle belakang multigunanya yang luas dan kokoh secara maksimal.

    Skutik yang sudah berteknologi Blue Core Hybrid 125 cc ini juga turut dibuktikan performanya melalui tantangan khusus yang diberikan kepada para peserta, yaitu Climbing Challenge menggunakan GEAR ULTIMA dengan tetap dalam kondisi tandem riding pada salah satu tanjakan curam yang cukup terkenal di daerah Gresik, yaitu tanjakan Klangonan dan performa serta kenyamanan dari skutik ini dinilai cukup mumpuni oleh rekan-rekan media walaupun kondisinya saat berboncengan.

    “Dari segi tenaga dan handling, skutik ini benar-benar bisa menunjang untuk dipakai harian apalagi tadi kondisinya berboncengan dengan total bobot badan yang cukup berat dan banyak barang belanjaan juga seperti beras 5 kg, minyak 2 liter, dan lainnya sehingga selain tenaganya yang bisa diandalkan, kapasitas angkut dari skutik ini sangat memukau karena ternyata bisa mengangkut semuanya tanpa mengganggu posisi berkendara sama sekali karena dekak kakinya luas, bagasinya besar dan banyak fitur praktis lainnya,” ujar peserta GEAR ULTIMAZING Race Gresik, Brian.

    Foto: Yamaha

    Berkat dek kaki dan joknya yang luas membuat perjalanan dari Surabaya menuju Gresik dengan jarak kurang lebih 60 kilometer tetap terasa nyaman baik untuk pengendara maupun penumpang sambil membawa seluruh barang belanjaan. Desainnya yang compact juga membuat para peserta tetap lincah saat melalui jalanan sempit serta posisi berkendaranya yang mengalami perubahan juga meningkatkan rasa percaya diri para peserta saat berkendara.

    Semarak acara Grebek Pasar Rame Yamaha akan terus berlanjut menuju kota-kota berikutnya, yaitu Makassar, Palembang, Riau, dan Ambon. Untuk bisa terus mengikuti keseruan dan informasi lebih lanjut mengenai acara ini dapat mengunjungi Instagram resmi Yamaha Indonesia pada @yamahaindonesia.

    (akd/ega)

  • APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Afriendi Sikumbang menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

    “Organisasi ini diakui secara sah oleh UU No. 18 Tahun 2003Tentang Advokat bersama tujuh organisasi advokat lainnya sebagaimana disebutkan jelas pada pasal 32 ayat (3) UU Advokat,” kata Afriendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia Hilman Soecipto yang menyatakan hanya tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.

    “Ini pernyataan keliru dan tidak mendasar serta membingungkan publik. Tentunya membuat kegaduhan di kalangan dunia hukum serta masyarakat luas khususnya para advokat dan organisasi advokat,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa APSI didirikan pada 8 Februari 2003 di Semarang, Jawa Tengah menjelang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disahkan yaitu pada 5 April 2003.

    Sejak didirikan hingga sekarang ini, APSI selalu aktif melakukan kegiatan rekrutmen advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat.

    “APSI juga melakukan pelantikan dan mengajukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.

    Menurut dia, APSI dibentuk sebagai wadah bagi para advokat yang berlatar belakang hukum syariah yang juga terbuka untuk sarjana hukum umumnya yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.

    Selain APSI, terdapat organisasi advokat lainnya, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).

    “Jadi keberadaan APSi jelas tercantum dalam UU Advokat. Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum tidak memahami sejarah dan dinamika organisasi advokat di Indonesia,” kata Ketua DPW APSI Jakarta itu.

    Afriendi menjelaskan sejarah telah mencatat bahwa APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi yang menginisiasi terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan amanat Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

    Namun setelah beberapa tahun berjalan, terjadi perpecahan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 27 Maret 2015 di Makassar. Karena permasalahan di tubuh Peradi, maka terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.

    Ia mengatakan dari dasar itu organisasi advokat di Indonesia berbentuk “multi bar”, bukan “single bar”. Sehingga, APSI adalah organisasi advokat yang diakui negara yang jelas tercantum dalam UU Advokat.

    Oleh karena itu, APSI meminta Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

    “Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata kata Afriendi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.

    JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

    “Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK. 

    Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).

    “Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.

    JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.

    JK pun menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.

    “Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.

    Ia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.

    “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.

    JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.

     

     

  • Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

    Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

     

    Liputan6.com, Gowa – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) di Kabupate Gowa, Sulsel, tersandung kasus pemerasan sopir travel puluhan juta. Penyidik Bidang Propam Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus pemerasan yang melibatkan Polwan tersebut. 

    “Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Jumat (14/11/2025).

    Informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar diduga ikut serta bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra. Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri,” tegasnya.

    Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini mengemukakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya lagi.

    Dari pemeriksaan awal disampaikan, bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang.  

    “Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu,” tuturnya.

    “Kalau nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah,” katanya lagi.

    Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mempertegas, apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

    Djuhandhani berprinsip, bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan sama seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis mengarah ke TPPO, sedangkan yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.