Sosok Komandan Upacara HUT ke-80 RI: Kolonel Amril, Wakil Dangrup 1 Kopassus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kolonel (Inf) TNI Amril Hairuman Tehupelasury bakal bertindak sebagai Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan keterangan tertulis Setpres, Kolonel Amril Hairuman bertindak sebagai Komandan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Amril disebut menjabat Wakil Komandan Grup 1 Kopassus saat ini.
Sebelumnya, Amril juga pernah tercatat sebagai Dandim 1414 Tana Toraja.
Lalu, dia juga pernah mengemban tugas sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TNI Kontingen Garuda XXVI L2 UNIFIL (United Nations Interim Forces in Lebanon) tahun 2020.
Sementara itu, Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia juga sudah ditetapkan.
Bianca Alessia Christabella Lantang, perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih.
Saat ini, ia tercatat sebagai pelajar SMA Lentera Harapan Tomohon.
Sebagai cadangan pembawa baki, ditunjuk Nindya Eltsani Fawwaz, Paskibraka putri asal Provinsi Jambi yang merupakan siswi SMAN 2 Kota Sungai Penuh.
Kemudian, Arka Bintang Is’adkauthar dari Jawa Timur, siswa SMA Al Hikmah Surabaya, didaulat menjadi Komandan Kelompok 8.
Tugas pengerek bendera diamanahkan kepada Farrel Argantha Irawan, Paskibraka perwakilan DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di SMA Highscope Indonesia TB Simatupang.
Adapun El Rayyi Mujahid Faqih dari Kalimantan Timur, pelajar SMK Kehutanan Negeri Samarinda, dipercaya sebagai pembentang bendera.
Tugas sebagai Komandan Kelompok 17 adalah Habib Burhan, Paskibraka asal Sumatra Barat.
Saat ini, ia bersekolah di SMAN 1 Pancung Soal.
Sedangkan AKP Raden Bimo Dwi Lambang, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Batuaji, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dipercaya sebagai Komandan Kompi Paskibraka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI SELATAN
-
/data/photo/2025/08/17/68a1426bd986b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Sosok Komandan Upacara HUT ke-80 RI: Kolonel Amril, Wakil Dangrup 1 Kopassus Nasional
-

Kebiasaan Buruk Ini Jadi Penyebab Pria di Makassar Kena Gagal Ginjal di Usia 15
Jakarta –
Seorang pria di Makassar, Rahmat (18) membagikan kisahnya yang telah menjalani cuci darah sejak usia 15 tahun akibat mengidap gagal ginjal kronis stadium lima. Kondisi tersebut ia alami sejak tahun 2022. Saat itu ia harus fokus menjaga kondisi kesehatannya dengan cuci darah sebanyak 3 kali seminggu.
Selama menjalani perawatan, ia sempat berganti metode cuci darah. Pada tahun pertama, ia menjalani hemodialisis (HD) di rumah sakit. Setelah itu, selama dua tahun ia beralih ke metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) yang bisa dilakukan di rumah.
Namun, karena mengalami infeksi, ia kembali harus menjalani hemodialisis di rumah sakit dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya sudah cuci darah sekitar 310 kali,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2025).
Punya Pola Hidup Tak Sehat
Rahmat mengatakan dokter saat itu menemukan kedua ginjalnya memiliki kelainan, ukurannya lebih kecil daripada ukuran ginjal pada umumnya.
Selain itu, dirinya juga memiliki gaya hidup yang kurang sehat, sering mengonsumsi minuman manis dibanding air putih, bahkan sering begadang untuk menonton pertandingan bola.
“Pertama itu jarang minum air putih, lebih milih minum minuman kemasan, padahal ginjal butuh air putih buat kerjanya lebih maksimal. Kesalahan kedua itu suka makan keripik asin gurih, makanya tensi gue naik di 162/93 waktu awal sakit. Itu cukup tinggi untuk anak berusia 15 tahun,” ceritanya.
“Kesalahan ketiga sering begadang dan tidur di atas jam 11 malam. Padahal waktu istirahat ginjal itu waktu kita tidur. Jadi kalau kita begadang, ginjal kita otomatis akan kerja,” tambah Rahmat.
Di luar kasus tersebut, spesialis penyakit dalam, dr Yunita Indah Dewi, SpPD beberapa waktu lalu mengatakan gagal ginjal dibagi menjadi gagal ginjal akut dan kronis. Gagal ginjal akut adalah gangguan fungsi ginjal yang terjadi secara tiba-tiba dan dapat kembali normal jika penyebabnya segera diatasi.
Sementara gagal ginjal kronis adalah gangguan fungsi ginjal yang terjadi dalam jangka waktu lama dan berkembang secara perlahan-lahan. Biasanya kondisi ini disebabkan oleh penyakit kronis, seperti hipertensi atau diabetes, dan sulit untuk mengembalikan fungsi ginjal ke kondisi normal.
“Kebiasaan yang memicu gagal ginjal kronis terutama di usia muda saat ini adalah kurang minum air putih, merokok, minum alkohol berlebihan, konsumsi obat pereda nyeri berlebihan, makan terlalu banyak gula, makan terlalu banyak daging, sering makan makanan olahan,” katanya saat dihubungi detikcom.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Setengah Juta Warga di Singapura Kena Penyakit Ginjal “
[Gambas:Video 20detik]
(suc/suc) -

Cukup Bayar Pajak Kendaraan Setahun, Bebas Tunggakan-Denda Sampai Desember
Jakarta –
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak kendaraan setahun, tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diadakan untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat Sumatera Selatan sudah bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan tersebut. Program ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 sampai dengan 17 Desember 2025.
“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) 1 tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, diberikan juga fasilitas bebas biaya BBNKB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Momentum ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan,” demikian dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan.
Herman Deru menjelaskan, dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dapat kembali mengaktifkan pajak kendaraan mereka.
“Pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” ungkap Herman Deru (HD) dikutip dari situs resmi Pemprov Sumsel.
HD juga menegaskan setelah masa keringanan berakhir, ia meminta aparat kepolisian, petugas pajak, serta Jasa Raharja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban lebih tegas, termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.
“Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan keputusan Gubernur Sumsel dalam mengambil kebijakan program pemutihan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban mereka. Cara ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk taat administrasi dengan membayar pajak yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
(rgr/mhg)
-

Perjalanan Cuci Darah Pemuda Makassar, Idap Gagal Ginjal Kronis Sejak Usia 15
Jakarta –
Viral di media sosial TikTok, seorang pemuda di Makassar menceritakan pengalamannya didiagnosis gagal ginjal kronis di usia 15 tahun. Kondisi tersebut harus membuatnya menjalani cuci darah sebanyak tiga kali seminggu.
Semuanya berawal di tahun 2022. Pada saat itu ia mengalami kejang-kejang dan dibawa ke unit gawat darurat sebuah rumah sakit. Pada momen tersebut, Rahmat pertama kali mengetahui dirinya mengidap gagal ginjal kronis stadium lima.
Dokter menyebut kondisi ini disebabkan oleh adanya kelainan pada ginjal Rahmat, disertai dengan gaya hidupnya yang kurang baik saat itu.
“Pada saat itu saya didiagnosis gagal ginjal kronis sejak umur 15 tahun, awal masuk SMA. Kata dokter dikarenakan ada kelainan di ginjal saya ditambah gaya hidup yang tidak sehat. Ginjal saya mengecil dan hanya satu yang berfungsi, yang sisa satu itupun fungsinya sudah dibawa 15 persen,” cerita Rahmat ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/8/2025).
Berkaitan dengan gaya hidup tidak sehat, Rahmat menceritakan dirinya saat itu sering sekali minum manis. Ia bisa setiap hari mengonsumsi minuman kemasan.
Rahmat juga menambahkan dirinya saat itu sangat suka mengonsumsi camilan tinggi garam dan begadang untuk menonton pertandingan sepakbola.
“Kesalahan ketiga sering begadang dan tidur di atas jam 11 malam. Padahal waktu istirahat ginjal itu waktu kita tidur. Jadi kalau kita begadang, ginjal kita otomatis akan kerja,” ceritanya.
Gejala Awal yang Dirasakan Rahmat
Rahmat menuturkan sebenarnya ia sempat merasakan tanda-tanda aneh di tubuhnya. Misalnya seperti kelelahan dan lemas meski sudah istirahat cukup, hingga dada berdebar meski tidak melakukan aktivitas berat. Kondisi tersebut juga disertai mual, muntah, wajah pucat, dan jarang buang air kecil.
Namun, ia mengira itu hanyalah masalah kesehatan biasa, bukan ada masalah berbahaya pada ginjalnya.
“Terus pipi saya bengkak apalagi kalau habis bangun tidur. Salahnya, waktu itu masih saya cuekin, padahal itu tanda-tanda ginjal sudah mulai rusak. Ginjal rusak itu nggak selalu sakit, tapi dia ngasih sinyal halus,” katanya.
Kondisi itu terus berlanjut sampai akhirnya ia mengalami kejang dan dilarikan ke rumah sakit pada tahun 2022.
Sudah Cuci Darah Lebih dari 300 Kali
Pada tahun pertama perawatan, ia menjalani cuci darah dengan metode hemodialisis (HD) di rumah sakit. Lalu, selama dua tahun kemudian ia melakukan cuci darah metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) yang bisa dilakukan di rumah.
Namun, karena ia mengalami masalah infeksi, ia terpaksa harus kembali menjalani HD di rumah sakit beberapa waktu terakhir.
“Untuk saat ini saya tidak lanjut kuliah dikarenakan kondisi saya dan saya fokus berobat. Saya cuci darah setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat,” tutur Rahmat.
“Saya sudah cuci darah itu sekitar 310-an kali,” sambungnya.
Pantangan dan Harapan
Setelah diagnosis gagal ginjal dan harus cuci darah, Rahmat menghadapi beberapa pantangan gaya hidup. Ia sudah tidak boleh lagi mengonsumsi makanan tinggi garam dan pengawet, serta dibatasi konsumsi minum air putih sebanyak 600 ml per hari.
“Minum manis udah nggak boleh, hanya boleh air putih. Lalu jangan stres,” katanya.
Rahmat berharap apa yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang. Ia tidak ingin apa yang dialaminya juga dirasakan oleh anak-anak lain.
Menurutnya ada beberapa jenis makanan atau minuman yang mungkin dianggap biasa, padahal bisa berpengaruh besar pada kondisi ginjal jika dikonsumsi secara berlebihan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga aktivitas fisik agar tubuh tetap terjaga.
“Lebih dijaga makanan yang dikonsumsi anak-anak batasi konsumsi nugget, sosis, daging kaleng, dan mie instan atau jajan-jajan ciki karena itu tinggi kandungan garam dan bahan pengawet. Batasi konsumsi minuman manis, bersoda, dan yang harus paling dihindari energy drink jika dikonsumsi anak,” tandas Rahmat.
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Video: Setengah Juta Warga di Singapura Kena Penyakit Ginjal “
[Gambas:Video 20detik]
(avk/up) -

Sistem Haji 2025, Ini Perbedaan Peran Pemerintah & Swasta
Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memberikan penjelasan mengenai sistem kuota dan biaya haji pada 2025.
Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban Ibadah Haji, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus. Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Adapun, jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.
“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” jelas Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, mengutip keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
“Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN,” ungkap Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan untuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
“Ini seperti yang terjadi pada 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia,” jelas Wahid.
Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan ini sering kali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.
“Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri,” kata Wahid.
Menurut Wahid, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.
Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.
Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.
Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.
Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler. “Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” jelas Wahid.
Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA), menyampaikan agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan.
“Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi,” jelas Asnawi.
Hubungan emosional yang sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi. Hal ini memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas layanan yang lebih baik.
-

Pidato Prabowo Soal Hukum Tidak Pandang Bulu, Begini Respons Pengamat
Jakarta: Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR yang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu agenda utama pemerintahan mendapatkan respons positif dari Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar.
Menurut Harris, hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. “Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Harris Arthur, dalam keterangan tertulis.
Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu menambahkan, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga tarik-menarik kepentingan politik dalam penegakan hukum membuat masyarakat kerap skeptis terkait penegakan hukum di Indonesia.
“Ini adalah momentum penting. Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan,” sambung Harris.
Meski begitu, ia mengakui masih banyak tantangan dan rintangan, terutama budaya birokrasi hukum yang transaksional serta intervensi politik dari pihak berkepentingan bisa menjadi hambatan serius.
“Adanya resistensi internal birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional, bukan hal mudah untuk diubah. Di sisi lain, kecenderungan intervensi politik dari para pemilik kepentingan juga bisa menghambat jalannya pembaruan. Hal ini yang harus betul betul dicermati,” terang Harris yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI).
Lebih jauh, Harris menilai ada beberapa langkah penting yang perlu ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat independensi aparat penegak hukum agar proses hukum, terutama yang menyangkut elite politik atau aparat negara, benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan. Kedua, menjamin transparansi dalam penanganan kasus besar, khususnya korupsi, agar publik bisa menilai konsistensi pemerintah.
“Yang ketiga, perlu ada kebijakan zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh. Dan yang keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin, agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif,” kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) itu.
Pentingnya peran organisasi profesiTak cukup itu saja, Harris juga menekankan pentingnya kolaboarsi yang terintegrasi antara semua pemangku kepentingan, tak terkecuali peran organisasi profesi di bidang hukum seperti Peradi, Ikadin dan yang lainnya.
“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara. Organisasi profesi hukum seperti Peradi, Ikadin, dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas,” kata dia.
Selain itu, organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat, melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
Harris menyimpulkan, pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil. “Namun, momentum ini hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum,” pungkasnya.
Jakarta: Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR yang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu agenda utama pemerintahan mendapatkan respons positif dari Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar.
Menurut Harris, hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. “Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Harris Arthur, dalam keterangan tertulis.
Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu menambahkan, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga tarik-menarik kepentingan politik dalam penegakan hukum membuat masyarakat kerap skeptis terkait penegakan hukum di Indonesia.“Ini adalah momentum penting. Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan,” sambung Harris.
Meski begitu, ia mengakui masih banyak tantangan dan rintangan, terutama budaya birokrasi hukum yang transaksional serta intervensi politik dari pihak berkepentingan bisa menjadi hambatan serius.
“Adanya resistensi internal birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional, bukan hal mudah untuk diubah. Di sisi lain, kecenderungan intervensi politik dari para pemilik kepentingan juga bisa menghambat jalannya pembaruan. Hal ini yang harus betul betul dicermati,” terang Harris yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI).
Lebih jauh, Harris menilai ada beberapa langkah penting yang perlu ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat independensi aparat penegak hukum agar proses hukum, terutama yang menyangkut elite politik atau aparat negara, benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan. Kedua, menjamin transparansi dalam penanganan kasus besar, khususnya korupsi, agar publik bisa menilai konsistensi pemerintah.
“Yang ketiga, perlu ada kebijakan zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh. Dan yang keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin, agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif,” kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) itu.
Pentingnya peran organisasi profesi
Tak cukup itu saja, Harris juga menekankan pentingnya kolaboarsi yang terintegrasi antara semua pemangku kepentingan, tak terkecuali peran organisasi profesi di bidang hukum seperti Peradi, Ikadin dan yang lainnya.
“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara. Organisasi profesi hukum seperti Peradi, Ikadin, dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas,” kata dia.
Selain itu, organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat, melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
Harris menyimpulkan, pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil. “Namun, momentum ini hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(PRI)
-
/data/photo/2025/08/15/689f0038db8b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanggapi Pidato Prabowo soal Penegakan Hukum, Guru Besar UNM: Bermakna jika Diterjemahkan dalam Langkah Nyata Regional 16 Agustus 2025
Tanggapi Pidato Prabowo soal Penegakan Hukum, Guru Besar UNM: Bermakna jika Diterjemahkan dalam Langkah Nyata
Editor
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar menilai Presiden RI Prabowo Subianto menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu agenda utama pemerintahannya.
Hal itu disampaikan Harris menanggapi pidato Presiden Prabowo pada sidang tahunan MPR, yang menekankan pentingnya hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pidato itu harus diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh para pembantu Presiden.
“Presiden menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Harris dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (16/8/2025).
Harris yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya dan Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) menilai, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih banyak yang perlu dibenahi, mulai dari praktik korupsi hingga mafia peradilan.
Menurutnya, masa awal pemerintahan Prabowo menjadi momentum emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial.
“Di awal masa jabatan presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi elite belum terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas untuk memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan,” ujar Harris.
Namun, ia mengingatkan adanya tantangan besar, seperti resistensi birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional serta intervensi politik dari pihak berkepentingan.
Harris menekankan empat langkah penting bagi pemerintah:
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi dan Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Harris juga menekankan pentingnya kolaborasi negara dengan organisasi profesi hukum.
“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara. Peradi, Ikadin, dan lainnya punya peran penting memperkuat standar etik advokat, menjaga kompetensi profesional, serta memberi masukan regulasi,” jelasnya.
Organisasi profesi, lanjutnya, juga berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat melalui edukasi hukum publik.
Pada sidang tahunan MPR, Prabowo menyoroti mengenai penegakan hukum. Berikut kutipan pidato Prabowo terkait penegakan hukum:
Sebagai Presiden Republik Indonesia saya bertanggung jawab atas pemerintahan eksekutif saya berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa. Saat ini kita menghadapi realitas terjadi kebocoran kekayaan negara kita dalam skala yang sangat besar. Kita mengalami suatu kondisi yang saya sebut net out flow of national wealth.
Janganlah kita menghabiskan tenaga kita untuk mencari siapa yang salah, kita tidak ada waktu, kita tidak punya cukup energi untuk mencari kesalahan orang. Pemerintah yang saya Pimpin harus mengusahakan diri untuk mencari solusi yang tepat dan cepat atas masalah pokok ini.
Ibarat sebuah badan kalau darahnya terus mengalir keluar maka pada suatu titik badan itu akan mati. Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri kita biarkan terus-menerus kita berpotensi jadi negara gagal. karena itu saya berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang perlu walaupun itu sulit dan juga tidak populer bagi pihak-pihak tertentu.
Saya harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara agar bisa digunakan untuk kepentingan bangsa kita di hari ini dan di hari esok, untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Terus terang saya katakan di sini di hadapan saudara-saudara sekalian kalau kita konsekuen menjalankan apa yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa kita, oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Haji Agus Salim, tokoh-tokoh generasi 45 yaitu rancang bangun blue print negara bagaimana negara harus dijalankan yang semua sudah tertuang dalam undang-undang dasar 1945 Saya yakin bangsa kita akan selamat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/16/68a09ffbbb8ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
