provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tidak terima ditegur, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara brutal. Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali, mengenai telapak tangan kanan, lengan kiri, dan kepala korban.

    Akibat serangan itu, dua jari tangan kanan korban putus, lengan kiri mengalami luka terbuka, serta kepala korban luka serius saat berusaha menangkis tebasan parang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Setelah mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai. Polisi lalu bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku,” tambah Adi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena mengakibatkan luka berat dan cacat tetap. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

  • Penolakan Warga Terhadap Rencana Tambang Emas di Enrekang Semakin Menguat

    Penolakan Warga Terhadap Rencana Tambang Emas di Enrekang Semakin Menguat

    FAJAR.CO.ID, ENREKANG — Setelah aliansi masyarakat lingkar tambang menyatakan penolakan tanpa negosiasi, kini warga Desa Pinang, Kecamatan Enrekang, juga memasang spanduk besar bertuliskan “Tolak Tambang Emas, Lebih Baik Jual Jagung daripada Jual Emas. EMAS: Enrekang Masolang #Riso100%Menolak.”

    Hal tersebut menandakan bahwa penolakan terhadap rencana penambangan emas di Kabupaten Enrekang terus menguat di wilayah pegunungan itu.

    Penolakan warga tersebut dinilai sebagai sikap yang wajar karena mereka khawatir terhadap dampak besar yang akan timbul apabila tambang emas beroperasi.

    Masyarakat selama ini sudah hidup sejahtera melalui pertanian dan peternakan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah maupun legislatif untuk tidak mendukung perjuangan warga.

    “Selama ini, tidak ada warga Desa Pinang yang mati kelaparan, mengemis, atau tidur di kolong jembatan. Aktivitas bertani dan beternak sudah cukup untuk menunjang perekonomian kami. Ini harus menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah daerah,” ujar salah seorang warga bernama Syahrul, Jumat (5/12/2025).

    Dia menyesalkan jika pemerintah memberikan “karpet merah” bagi investor di tengah gelombang penolakan masyarakat. Ia menilai masyarakat lebih peka terhadap risiko kerusakan lingkungan dibanding pemerintah dan legislatif.

    Aktivitas tambang emas, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, konflik sosial, hingga menggusur warga dari lahan mereka. Kandungan merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang juga dapat mengancam kesehatan manusia serta merusak ekosistem. “Untuk memproduksi satu cincin kawin saja, tambang emas bisa menghasilkan hingga 20 ton limbah,” katanya.

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Akhir Pelarian Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung

    Akhir Pelarian Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung

    Liputan6.com, Sulsel- Pelarian Arwin Wulung (54) akhirnya berakhir. Pria paruh baya yang nekat mencuri di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat ibadah sedang berlangsung itu berhasil dibekuk polisi di Jalan Domba, Kota Makassar, usai beberapa hari menjadi buronan.

    “Iya, benar. Pelaku kami amankan di Makassar setelah melakukan pencurian di gereja dan melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah pengejaran intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, Sabtu (6/12/2025).

    Ruxon menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan mobil sekitar pukul 07.15 WITA, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Minggu.

    Memanfaatkan kondisi gereja yang sedang ramai, pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar pastor dengan cara melepas satu per satu kaca nako.

    “Di dalam kamar, pelaku mengambil sebuah amplop yang berisi uang tunai, lalu melarikan diri,” jelas Ruxon.

  • Akhir Pelarian Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung

    Akhir Pelarian Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung

    Liputan6.com, Sulsel- Pelarian Arwin Wulung (54) akhirnya berakhir. Pria paruh baya yang nekat mencuri di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat ibadah sedang berlangsung itu berhasil dibekuk polisi di Jalan Domba, Kota Makassar, usai beberapa hari menjadi buronan.

    “Iya, benar. Pelaku kami amankan di Makassar setelah melakukan pencurian di gereja dan melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah pengejaran intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, Sabtu (6/12/2025).

    Ruxon menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan mobil sekitar pukul 07.15 WITA, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Minggu.

    Memanfaatkan kondisi gereja yang sedang ramai, pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar pastor dengan cara melepas satu per satu kaca nako.

    “Di dalam kamar, pelaku mengambil sebuah amplop yang berisi uang tunai, lalu melarikan diri,” jelas Ruxon.

  • Pemerkosa Difabel Diarak Keliling Kampung Lalu Dipotong Kelaminnya, Warga: Ini Hukum Adat

    Pemerkosa Difabel Diarak Keliling Kampung Lalu Dipotong Kelaminnya, Warga: Ini Hukum Adat

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial A (47) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu gelombang perhatian publik.

    A dikeroyok lalu diarak keliling kampung sebelum alat kelaminnya dipotong warga. Semua itu dipicu aksi pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel serta sederet tindakan kriminal yang membuat warga resah.

    Bagi warga Tompobulu, tindakan disebut sebagai ‘Hukum Adat’. Hal itu merupakan buah dari kemarahan yang sudah tidak tertahan. Apalagi A tak hanya memperkosa, tetapi juga sering mencuri dan berulang kali keluar masuk penjara.

    “Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar salah seorang warga, Alam, kepada Liputan6.com, Jumat (5/12/2025).

    Alam mengungkap warga sebenarnya sudah menolak A kembali ke kampung setelah bebas dari penjara. Rekam jejaknya memang cukup panjang, yakni pencurian uang Rp 80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tirinya dan wanita difabel berinisial T, hingga berbagai aksi kriminal yang membuat masyarakat tak lagi memberi ruang toleransi.

    “Dia sudah berkali-kali dipenjara. Warga di sini sudah tidak mau dia kembali,” ucapnya.

    Puncak emosi warga terjadi setelah A memperkosa seorang wanita difabel berinisial T. Korban yang memiliki keterbatasan mental itu disebut dipukul dan diperlakukan dengan keji, memicu kemarahan besar warga.

    “Korban ini tidak bisa melawan. Kasihan sekali. Tidak cuma memperkosa, malamya dia juga curi laptop,” kata Alam.

    A kemudian kabur dan bersembunyi. Dua hari di Kelurahan Cikoro’, lalu dua hari di hutan kaki Gunung Lompo Battang. Kondisinya yang kelaparan diduga membuatnya keluar dari persembunyian hingga akhirnya tertangkap warga.

    Begitu ditemukan, A langsung menjadi sasaran amuk massa. Ia tewas dianiaya, lalu diikat dan diarak dari Desa Rappoala ke Desa Rappolemba hingga kembali ke Cikoro’. Warga lalu memotong alat kelaminnya, menyebutnya sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kejahatan seksual.

    “Itu bentuk sanksi adat. Apalagi kalau sudah menyangkut pelecehan,” tutur Alam.

     

  • BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat pada akhir pekan ini di sejumlah wilayah Indonesia. Beberapa daerah di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku diperkirakan mengalami cuaca ekstrem.

    Prakirawan BMKG Yuyun Wulandari menyampaikan dalam prakiraan cuaca daring pada Sabtu (6/12/2025). Ia mengingatkan masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan.

    “Perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Banda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara hingga Maluku,” ujarnya.

    Untuk kota-kota besar di Sumatera, BMKG memperkirakan hujan ringan berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, dan Palembang. Bengkulu diprakirakan mengalami hujan sedang, sedangkan Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan Bandarlampung berpotensi hujan disertai petir.

    Di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Bandung, dan Yogyakarta berpotensi mengalami hujan intensitas sedang. 

    Di wilayah Kalimantan, Pontianak diperkirakan berawan tebal. Hujan ringan dapat terjadi di Palangka Raya, Samarinda, dan Banjarmasin, sedangkan Tanjung Selor diprediksi mengalami hujan disertai petir.

    Untuk Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar dan Mataram diprakirakan mengalami hujan ringan, sementara Kupang berpotensi hujan sedang. Peringatan juga diberikan untuk wilayah Sulawesi, dengan potensi hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, dan Kendari, serta hujan sedang di Mamuju dan Makassar. 

    Sementara itu, beberapa wilayah di Indonesia timur, seperti Ternate, Ambon, dan Merauke berpotensi mengalami hujan sedang. Hujan ringan juga diprakirakan turun di Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya.

  • Ada yang "Menghilang" Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    Ada yang "Menghilang" Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan Regional 6 Desember 2025

    Ada yang “Menghilang” Saat Ketua RT/RW Tuntut Insentif Tak Dibayar Selama 10 Bulan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sejumlah ketua RT, RW, dan pengurus LPMK di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/12/2025) sore mendatangi Gedung DPRD Palopo untuk menanyakan kepastian pembayaran insentif yang belum mereka terima sejak 2024.
    Mereka berkumpul di halaman gedung usai mengetahui bahwa
    Wali Kota Palopo
    , Naili Trisal, menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kota Palopo 2025–2029.
    Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Wali Kota keluar melalui pintu samping Gedung DPRD dan langsung meninggalkan area kantor tanpa menemui para ketua RT, RW, dan LPMK yang sudah menunggu berjam-jam.
    Rapat paripurna RPJMD yang dijadwalkan pukul 14.00 Wita molor lebih dari dua jam.
    Wali Kota baru hadir sekitar pukul 16.05 Wita, dan sidang dimulai pada pukul 16.22 Wita.
    Di luar gedung, sejumlah personel kepolisian berjaga, sementara Satpol PP menutup rapat pintu ruang sidang.
    Beberapa ketua RT, RW, dan LPMK yang hadir tampak menangis karena merasa perjuangan panjang mereka belum membuahkan hasil.
    Korlap Forum LKK Kota Palopo, Feryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menjanjikan penyelesaian pembayaran, namun tidak ada realisasi.
    “Demonstrasi kami mulai 27 Oktober 2024 sampai kemarin, 4 Desember 2025. Satu tahun lebih tidak ada jawaban,” kata Feryanto.
    Menurut Feryanto, Forum LKK telah menempuh berbagai jalur resmi, termasuk RDP dengan DPRD, audiensi dengan BPKD dan Inspektorat, hingga konsultasi ke Kanwil Kemenkumham.
    Ia juga menyebut inspektorat provinsi telah menegaskan bahwa pembayaran insentif dan penghargaan untuk LKK aman secara regulasi.
    “Sekda, Asisten I, para Kabag, semua bilang dokumennya sudah selesai. Kami hanya menunggu keputusan Wali Kota. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” ucapnya.
    Feryanto menegaskan batas akhir penggunaan anggaran 2025 tinggal beberapa hari lagi.
    “Tanggal 15 Desember kas daerah ditutup. Kalau tidak dibayar tahun ini, kami dipaksa lagi menunggu 2026,” tambahnya.
    Ketua LPMK Kelurahan Binturu, Nur Salam, merinci bahwa insentif tahun 2024 belum dibayar selama 10 bulan, dari Januari hingga Oktober.
    “Nilainya hanya Rp 300.000 per orang per bulan. Kecil, tapi itu hak kami. Sampai sekarang belum dibayar,” katanya.
    Nur Salam menambahkan, sebagian insentif 2025 seharusnya sudah tercover dalam APBD pokok dan APBD Perubahan 2025.
    “Pemerintahan itu berkesinambungan. Kalau pemerintah pusat bisa bayar beban pemerintahan sebelumnya, kenapa di Palopo tidak?” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025.
    “Kami sudah anggarkan. Kami konsultasi ke BPKP, Inspektorat, dan Kemenkumham. Tiga lembaga itu menyampaikan bahwa teknisnya ada pada pemerintah,” tutur Alfri.
    Alfri menegaskan DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
    “Regulasi sudah dipayungi Perda. Secara dasar hukum sudah kuat. Tinggal tindakan teknis dari pemerintah,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, ratusan Ketua RT, RW, dan pengurus LPMK se-Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar
    aksi unjuk rasa
    di Kantor Wali Kota pada Kamis (4/12/2025).
    Mereka menuntut pembayaran insentif dan penghargaan yang disebut belum dibayarkan sejak 2024.
    Jika sampai dengan 15 Desember masih belum ada kejelasan, mereka akan mengundurkan diri serentak.
    Pantauan di lokasi, aksi tersebut sempat ricuh.
    Massa berusaha masuk ke halaman Kantor Wali Kota untuk menyampaikan langsung tuntutannya.
    Namun, pagar kantor tidak dibuka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    Situasi memanas ketika massa terus mendorong pagar sambil mendesak petugas membuka akses masuk.
    Aksi saling dorong pun tak terhindarkan dan membuat suasana hampir berujung bentrok antara massa dan Satpol PP.
    Koordinator aksi, Feryanto, mengatakan tuntutan yang dibawa hari ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya sejak 27 Oktober 2024 lalu.
    Ia menyebut pemerintah Kota Palopo tidak membayarkan insentif dan penghargaan yang menurut mereka telah selesai dibahas dalam Banggar dan dimasukkan dalam Ranperda APBD Perubahan 2025.
    “Pertanyaan kami masih sama, mengapa Pemkot tidak membayarkan penghargaan yang sudah dibahas bersama DPRD. Padahal ini sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan,” ujar Feryanto saat dikonfirmasi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama (Dirut) PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diburu oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/ 1.11/2025/Satreskrim. Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 6 Mei 2025.

    Namun, meski berstatus DPO Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar masih bebas berkeliaran. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa pada pengacaranya yang di tandatangani oleh Igo. Surat bermaterai tersebut memberikan kuasa pada seorang pengacara dari kantor hukum Didit Hariadi dan Rekan untuk melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.

    “Terbaru, Igo memberikan surat kuasa pada pengacaranya pada 19 September 2025 untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku perlapor dalam kasus ini saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

    Adit mengatakan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.

    Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

    “Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.

    Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

    Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.

    Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

    “Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

    Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

    “Dari awal penanganan kasus ini, polisi sudah memperlakukan istimewa karena waktu pemeriksaan tidak dilakukan di Surabaya tapi penyidik yang datang ke Makasar. Tersangka ini tidak mau datang ke Polrestabes Surabaya karena alasan sakit,” ujar Adit.

    Sementara Yafet Kurniawan kuasa hukum Adit menambahkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik dengan tidak mencantumkan status DPO Igo ke website Polri. Padahal, setiap orang yang masuk DPO polisi pasti dimasukkan ke website Polri.

    Yafet menambahkan Igo mengajukan gugatan ke PN Surabaya bahwa laporan yang dibuat Aditia adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).

    Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak, kemudian Igo mengajukan banding. Dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya gugatan Igo tersebut dikabulkan bahwa LP yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.

    “Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan ga masuk akal,” ujar Yafet.

    Sementara Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

    “Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon. [uci/ian]