provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

    Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

    JAKARTA –  Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah di Indonesia dipicu tingginya belanja pegawai dalam postur anggaran pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pembangunan dan pelayanan publik dalam menyusun rencana anggaran.

    “Kalau bahasa sederhananya lebih banyak untuk ‘ongkos tukangnya’ (yakni) untuk belanja para pegawainya, belanja dari aparaturnya, para pimpinan eksekutif dan legislatifnya, lalu belanja operasional,” ujar Robert saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 3 September 2025. “Mungkin antara lain inilah jadi sebab masyarakat lalu protes. Bayar pajak, kok, nggak kelihatan hasilnya, bayar pajak jalannya masih rusak, pendidikan belum berkualitas, kesehatan belum terurus,” katanya menambahkan.

    Menurut Robert, sebanyak 60 hingga 70 persen anggaran habis hanya untuk biaya pegawai. Sementara anggaran pembangunan dan pelayanan publik sisanya yang relatif mungil. “Skema penganggaran harusnya benefit tax lien, jadi ada kaitan antara pajak yang dipungut di masyarakat dengan manfaat yang diperoleh masyarakat itu pula. Manfaat yang diperoleh masyarakat itu paling tidak ada dua, pembangunan daerah dan pelayanan publik,” katanya.

    Gelombang demonstrasi terjadi serentak di banyak daerah akibat kenaikan drastis PBB-P2 2025. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah misalnya, kenaikan pajaknya mencapai 250 persen hingga berujung upaya pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Aksi protes yang berujung ricuh juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Cirebon, Jawa Barat, karena pajaknya naik hampir 1.000 persen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang naik 1.202 persen, serta Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, naik 300 persen. Publik kecewa karena kenaikan PBB-P2 dilakukan tanpa diawali dialog dan abai terhadap kondisi masyarakat yang tengah kesulitan ekonominya. 

    Robert menjelaskan, letak persoalan dari penolakan tersebut bermula dari pemerintah daerah yang mengambil kebijakan sendiri dalam menaikkan pajaknya. Padahal sejatinya pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan mensosialisasikannya sebelum diterapkan. “Yang disebut partisipasi bermakna, meaningful participation itu, rakyat diajak, rakyat didengarkan, lalu kalau ada protes didengar nggak? Tiga ini fitur penting yang harus dilihat ketika membuat kebijakan,” kata lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Indonesia tersebut.

    Robert berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia yakin publik tidak akan memprotes bila ada keseimbangan antara penarikan pajak dan juga kinerja pelayanan yang diterimanya. Begitu pula dengan pelibatan mereka dalam mengambil kebijakan. “Jangan tahu-tahu kemudian di suatu waktu diberlakukan pajak sangat tinggi, masyarakat akan terkejut, dan masyarakat juga tidak diberikan informasi yang cukup,” ujar Robert.

    Robert Na Endi Jaweng  mengatakan Ombudsman selalu memproses laporan dengan maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. (Dok Eddy Wijaya)

    Laporan Terkait Pelibatan Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Belum Maksimal

    Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik menjadi salah satu tolok ukur lembaganya dalam menentukan tingkat pelanggaran sebuah lembaga/instansi pemerintah. Sayangnya laporan terkait rendahnya pelibatan publik dalam membuat kebijakan pemerintahan masih belum maksimal. 

    “Ombudsman punya ukuran terkait dengan maladministrasi. Jadi ketika kebijakan dibuat, sejauh mana kemudian publik terlibat?” kata Robert kepada Eddy Wijaya.

    Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT), 17 November 1976 itu mengatakan, pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah bertujuan agar pemerintah terhindar dari perbuatan melanggar hukum, etika, dan pelayanan publik sehingga terkena sanksi administratif. Namun persoalan ini belum menjadi perhatian karena masyarakat umumnya memahami pelayanan publik ketika kebijakannya terlaksana. 

    “Ini juga bagian dari tanggung jawab Ombudsman untuk sosialisasi, bahwa yang disebut layanan publik itu adalah ketika suatu itu dibuat sampai itu deliver-nya. Nah, apakah dalam proses pembuatannya itu tidak terjadi maladministrasi kebijakan? prosedurnya sudah sesuai dengan ketentuan dalam melibatkan masyarakat?” ucap Robert.

    Robert menambahkan Ombudsman selalu memproses laporan dengan cukup maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. LHP dan rekomendasi bukan sekadar saran biasa, tetapi menjadi produk lembaga negara yang menunjukkan tingkat kedisiplinan dalam pelayanan publiknya.  “Ombudsman bukan lembaga peradilan yang berorientasi pada sanksi, namun rekomendasi yang dihasilkan dapat diteruskan ke atasan terlapor, bahkan ke Kemendagri, DPR, hingga Presiden,” kata dia. 

     

     

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”. (ADV)

  • Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        3 September 2025

    Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH Makassar 3 September 2025

    Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Pasca-insiden pembakaran gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi beberapa waktu lalu, para anggota dewan terpaksa bekerja dari rumah jabatan (rujab) dan secara daring atau Work From Home (WFH) untuk menjalankan tugas legislatif.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025).
    Namun, ia enggan berkomentar banyak mengenai aksi anarkis tersebut.
    “Saya tidak mau berkomentar dulu perihal itu, takutnya diplesetkan orang. Kalau soal total kerugian pembakaran gedung DPRD Makassar, saya juga tidak tahu. Yang hitung kerugian adalah BPBD,” katanya.
    Supratman menjelaskan, untuk sementara seluruh staf administrasi akan berkantor di rumah jabatan salah satu Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.
    “Untuk sementara staf berkantor di Rujab, ada salah satu Kabag di DPRD Kota Makassar. Sambil kita melobi beberapa gedung untuk disewa. Tapi proses kedewanan sudah berjalan, ada yang zoom (WFH) dan ada pula yang dilakukan di Rujab,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menyiapkan kantor sementara, Supratman menuturkan bahwa kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekretariat dewan.
    “Kalau Pemerintah Kota Makassar menyerahkan sepenuhnya kedewanan atau sekretariat untuk mengatur semuanya,” tambahnya.
    Diberitakan sebelumnya, di tengah upaya mencari lokasi kantor sementara untuk DPRD Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Andi Rahmatika Dewi (Cicu) mengusulkan pendirian tenda darurat.
    Usulan ini berbeda dengan tawaran yang telah diajukan Pemprov Sulsel untuk menggunakan sebagian gedung Dinas Perhubungan.
    Diketahui, dua gedung DPRD di Makassar rusak parah akibat dibakar oknum saat unjuk rasa ricuh, Jumat lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Depresi Akibat Penyakit, Pria di Bone Tewas Usai Lompat dari Jembatan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 September 2025

    Depresi Akibat Penyakit, Pria di Bone Tewas Usai Lompat dari Jembatan Regional 3 September 2025

    Depresi Akibat Penyakit, Pria di Bone Tewas Usai Lompat dari Jembatan
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas usai melompat dari jembatan.
    Korban ditemukan oleh tim search and rescue (SAR) gabungan setelah dilakukan pencarian selama 3 jam.
    Muhammad Nahir (45) diketahui melompat dari jembatan Desa Watu, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada pukul 13.00 WITA, Rabu, (3/9/2025).
    Warga yang menyaksikan peristiwa ini hanya bisa mendoakan sarung korban yang tersangkut di jembatan.
    Informasi yang dihimpun
    Kompas.co
    m menyebutkan bahwa korban mengalami depresi akibat penyakit yang tak kunjung sembuh.
    “Informasi yang kami terima bahwa korban depresi, memiliki tanggung mental akut,” kata AKP Rayendra Muhtar, Kasi Humas Polres Bone yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
    Tim SAR gabungan yang tiba di lokasi langsung melakukan pencarian.
    Jasad korban ditemukan pada pukul 16.00 WITA dari jarak 10 meter dari jembatan.
    “Kami melakukan pencarian dengan rubber boat atau membuat ombak buatan dan alhamdulillah kami temukan dari jarak 10 meter,” kata Andi Sultan, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar melalui pesan singkat.
    Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah duka di Desa Waji, Kecamatan Tellusiattingnge, Kabupaten Bone untuk disemayamkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasca Kerusuhan 29 Agustus, HMI Sulsel Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Merusak

    Pasca Kerusuhan 29 Agustus, HMI Sulsel Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Merusak

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Antrean kendaraan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, kembali terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.55 WITA.

    Pantauan di lokasi, kemacetan tersebut dipicu oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel.

    Puluhan massa aksi dari kader HMI Sulsel ini menyoroti kondisi Indonesia yang saat ini terus bergejolak.

    Dilihat dari kain putih berukuran panjang yang mereka bawa, tertulis tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia, termasuk kota Makassar. “Negara harus bertanggungjawab,” tulisnya.

    Salah satu orator menegaskan, polemik yang terus mengalir ini, gelombang demo besar-besaran terus berlangsung karena pemerintah tidak mendengar tuntutan pada pengunjuk rasa.

    “Kami dari HMI, tegas hari ini kita sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi negara, kami pemuda Sulsel sangat mencintai negara ini,” ujar orator di atas mobil komando.

    Melihat ke belakang, peristiwa 29 Agustus 2025 kemarin, pembakaran terhadap pos polisi hingga kantor DPRD merupakan bentuk kemarahan masyarakat.

    “Olehnya kami meminta kepada pemangku kebijakan untuk jangan semena-mena,” timpalnya.

    Kenaikan pajak, minimnya lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan yang diduga hanya menyasar para para pejabat.

    Sebagai bukti, orator mengungkap bahwa anggota DPR mampu mendapatkan penghasilan Rp3 juta perhari.

    Dibandingkan dengan masyarakat kecil yang terus diperas oleh bermacam-macam kebijakan pajak, mereka harus mandi keringat untuk mendapatkan uang Rp3 juta.

  • Isu Ijazah Mulyono dan Pemakzulan Fufufa Ditenggelamkan Gelombang Demo

    Isu Ijazah Mulyono dan Pemakzulan Fufufa Ditenggelamkan Gelombang Demo

    GELORA.CO – Gelombang unjuk rasa yang berujung kericuhan dan penjarahan di Jakarta dan sejumlah kota di Tanah Air sepekan kemarin telah menenggelamkan isu ijazah palsu yang menghantam Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono.

    Demikian dikatakan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 3 September 2025.

    Selain soal ijazah palsu, maraknya unjuk rasa massa juga sukses menghilangkan isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Ribut demo ada 2 isu yg hilang: ijazah palsu Mulyono & Pemakzulan Fufufafa. Jadi siapa yg punya kepentingan dari pengalihan isu demo ini?” tulis Guntur Romli.

    Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia berujung ricuh. Selain fasilitas umum yang rusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, aksi itu juga membawa duka mendalam karena menimbulkan korban jiwa.

    Demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR  itu bermula menuntut pembatalan kenaikan tunjangan dan transparansi gaji DPR. Kemudian demo berlanjut pada Kamis 28 Agustus 2025 yang menuntut tolak upah murah, hapus outsourcing dan kenaikan upah minimum nasional.

    Ketegangan meningkat pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 usai seorang driver ojek online Affan Kurniawan terlindas Rantis Brimob hingga meninggal dunia dan memicu kemarahan publik. Hal itu membuat gelombang demo berlanjut di berbagai daerah antara lain Surabaya hingga Makassar.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, aksi demo pada 25-28 Agustus 2025 berlangsung di 107 titik pada 32 provinsi yang sebagian berlangsung damai. Akan tetapi, tidak sedikit pula berakhir rusuh sehingga menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.

    “Yang berujung kerusuhan tercatat terjadi di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Selasa 2 September 2025, dikutip Rabu 3 September 2025.

  • 11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Juru Parkir hingga Petugas Kebersihan

    11 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Juru Parkir hingga Petugas Kebersihan

    Didik juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kerusuhan berujung pembakaran tersebut. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran fasilitas publik.

    “Pasal 170 ancamannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 ancamannya 7 tahun, Pasal 362 ancamannya 5 tahun dan Pasal 187 ancamannya maksimal seumur hidup penjara,” Didik merinci.

    Didik memastikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus insiden kerusuhan yang menyebabkan 2 gedung DPRD dibakar, 75 mobil dan 16 motor hangus terbakar hingga 4 nyawa melayang.

    “Masih terus diselidiki, nanti di-update secara berkala,” dia memungkasi.

     

  • Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

    Atas Atensi Presiden, Polda Sulsel Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Kantor DPRD

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka pembakaran DPRD kota Makassar dan Sulsel, Jumat (29/8/2025) kemarin.

    Dikatakan Didik, dari kesebelas tersangka ini, masing-masing tiga pelaku pembakaran DPRD Sulsel dan delapan pelaku pembakaran DPRD kota Makassar.

    “Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Didik kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

    Didik menuturkan, dari sebelas tersangka, dua orang di antaranya mahasiswa dan satu lagi masih berstatus pelajar.

    “Yang mahasiswa ini berinisial GS (18) dan SM (20). Untuk yang pelajar inisial MI (17),” sebutnya.

    Sementara yang lainnya, kata Didik, para tersangka merupakan wiraswasta, cleaning service, juru parkir, buruh bangunan, hingga buruh harian lepas.

    Masing-masing di antara mereka berinisial M (36), MA (20), AZ (18), MS (23), RN (19), MA (22), R (21), dan ZM (23).

    Untuk diketahui, di antara tersangka terdapat pelaku penjarahan di kantor DPRD kota Makassar. Hanya saja, Didik tidak menyebutnya secara rinci.

    Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363, 362 KUHPidana dan Pasal 187 tentang pembakaran.

    “Ancaman hukuman lima tahun hingga semumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” kuncinya.

    Sebelumnya diberitakan, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir, mendesak Kepolisian untuk segera mengungkap otak intelektual dan para pelaku pembakaran pos polisi hingga gedung DPRD di Kota Makassar.

  • Ketika Wakil Rakyat Berpaling dari Tuannya

    Ketika Wakil Rakyat Berpaling dari Tuannya

    DPR Sebagai Watchdog:

    Menggonggong ke Atas, Bukan ke Bawah

    Salah satu fungsi pokok DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dalam literatur politik, fungsi ini sering disebut sebagai watchdog function. Lembaga legislatif ibarat “anjing penjaga” demokrasi: ia tidak boleh tidur, ia harus siap menggonggong setiap kali ada penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

    Seperti dikemukakan Larry Diamond, parlemen yang sehat adalah parlemen yang “vigilant watchdog of the executive”, yang menjaga agar kekuasaan eksekutif tidak tergelincir menjadi otoritarian.

    Namun, realitas politik di Indonesia justru sering berlawanan. DPR lebih jinak kepada eksekutif, bahkan menjadi “stempel kebijakan,” seperti terlihat dalam percepatan pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial tanpa partisipasi publik memadai. Ironisnya, DPR justru lebih keras terhadap rakyat: membatasi aspirasi, menolak demonstrasi, bahkan memberi stigma negatif kepada gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang kritis.

    Fenomena Empirik Pasca Pemilu 2024

    Beberapa demonstrasi paling dahsyat terjadi pada Juli dan Agustus 2025, mengungkap amarah rakyat yang menjerat DPR dan DPRD di berbagai kota besar. Protes ini dipicu oleh sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan nyaris sepuluh kali lipat dari upah minimum Jakarta yang mencuat pada awal Agustus.

    Gelombang ketegangan memuncak setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Peristiwa tragis tersebut memantik solidaritas luas sekaligus kemarahan publik yang kemudian merembet ke berbagai kota lain seperti Makassar, Medan, dan Surabaya.

  • Ramalan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Deras, Angin Kencang dan Banjir Rob

    Ramalan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Deras, Angin Kencang dan Banjir Rob

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta semua pihak di sebagian besar daerah di Indonesia agar mewaspadai potensi hujan deras disertai angin kencang dan banjir pesisir/rob pada Rabu (3/9/2025). 

    Prakirawati BMKG Yohanes menyebut  potensi hujan dengan intensitas ringan terjadi di Kota Padang, Pekanbaru, Palembang, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Denpasar, Palu, Gorontalo, Mamuju, Jayawijaya, Jayapura, Merauke, Ambon, Sorong, dan Manokwari.

    “Untuk hujan dengan intensitas sedang di Kota Medan, Tanjung Selor, dan Kota Samarinda,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (3/9/2025). 

    Sementara Kota Banda Aceh, Bandar Lampung, Banten, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Kupang, Makassar, Kendari, Manado, diprakirakan berawan sepanjang hari. 

    “Dan waspadai potensi hujan disertai petir di wilayah sekitar Kota Tanjung Pinang, Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Ternate, dan Nabire,” ujarnya.

    Prakirawan BMKG mendeteksi keberadaan bibit Siklon Tropis 65W bergerak dari arah barat laut – utara dengan kecepatan angin 15-20 knot dan sistem ini membentuk daerah perlambatan angin di sejumlah wilayah dan turut memicu peningkatan potensi hujan dan angin kencang di wilayah sekitarnya.

    BMKG meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi angin kencang di wilayah Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bangka Belitung.

    “Termasuk mewaspadai gelombang laut tinggi 2,5 – 4 meter di Aceh, Bengkulu, Lampung, Selatan Banten dan selatan Nusa Tenggara Barat,” katanya. 

    Bahkan, BMKG mendeteksi potensi banjir rob di kawasan pesisir Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Hasil analisa perkembangan kondisi cuaca dan iklim juga akan selalu diinformasikan kepada masyarakat melalui aplikasi daring infoBMKG, media sosial infoBMKG atau langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.

  • Kapolres Sinjai Berkelit soal Video Viral Pukul Demonstran Pakai Kayu

    Kapolres Sinjai Berkelit soal Video Viral Pukul Demonstran Pakai Kayu

    Tindakan Kapolres Sinjai yang terekam kamera tersebut pun menuai kecaman. Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Strategis HMI Badko Sulselbar, Ashabul Qahfi, menilai aksi Kapolres Sinjai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai citra kepolisian.

    “Kapolres Sinjai telah salah menafsirkan instruksi Kapolri tentang tindak tegas terhadap perusuh. Instruksi itu seharusnya dijalankan sesuai koridor hukum dan standar operasional,” kata Ashabul dalam keterangannya.

    Ashabul menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, sementara polisi berkewajiban mengayomi masyarakat. Oleh sebab itu, menurut dia, tidak seharusnya aksi demonstrasi ditindak secara represif.

    “Tidak ada pembenaran atas kekerasan maupun anarkisme, baik dari massa aksi maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Sebagai informasi, demonstrasi berujung ricuh itu digelar oleh aliansi mahasiswa dari HMI-MPO, HMI, IMM, PMII, dam GMNI di depan DPRD Kabupaten Sinjai pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam aksinya mereka mendesak penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan tunjangan anggota DPRD Sinjai.