provinsi: SULAWESI SELATAN

  • Dapat Kucuran Rp 55 Triliun, Bank Mandiri Bakal Sebar Kredit ke Sektor Prioritas – Page 3

    Dapat Kucuran Rp 55 Triliun, Bank Mandiri Bakal Sebar Kredit ke Sektor Prioritas – Page 3

    Sebelumnya, PT Bank Mandiri Tbk akan merayakan hari jadinya yang ke-27 dengan menggelar Livin’ Fest 2025, sebuah expo berskala nasional yang mempertemukan UMKM, industri kreatif, dan layanan finansial dalam satu ekosistem inklusif. 

    Dengan mengusung tema “Sinergi Majukan Negeri”, Livin’ Fest menjadi perayaan yang tidak hanya menampilkan hiburan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

    Rangkaian program Livin’ Fest meliputi hiburan internasional dan nasional, gaya hidup, otomotif, sportainment, serta pariwisata, yang dikolaborasikan dengan layanan finansial unggulan seperti KPR, Auto, dan transaksi digital. 

    SEVP Corporate Relations Bank Mandiri M. Wisnu Trihanggodo mengatakan Bank Mandiri ingin memastikan kehadiran Bank Mandiri membawa nilai tambah yang memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing ekonomi rakyat.

    “Sekaligus menjadi sajian khusus kepada nasabah yang telah setia menemani Bank Mandiri selama 27 tahun,” ujar Wisnu Trihanggodo, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Gelaran utama akan berlangsung pada 16–19 Oktober 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang, dan berlanjut di sembilan kota besar lainnya yakni Medan, Bandung, Palembang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Semarang, dan Jayapura.

    Sebagai expo, Livin’ Fest 2025 menghadirkan lebih dari 700 tenant nasional, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, produk kecantikan hingga kebutuhan gaya hidup terkini. Zona UMKM binaan Bank Mandiri akan menampilkan produk-produk lokal unggulan, sedangkan Government Hub disediakan untuk membantu masyarakat mengakses berbagai layanan publik, termasuk paspor, surat izin mengemudi, edukasi sertifikat pertanahan, layanan perpajakan dan layanan lainnya.

     

     

     

  • Perut Lily Collins Bikin Salfok, Kurus Gegara Gangguan Makan?

    Perut Lily Collins Bikin Salfok, Kurus Gegara Gangguan Makan?

    Jakarta

    Bintang Emily in Paris, Lily Collins, kembali menarik perhatian. Banyak orang yang memperhatikan tubuhnya yang semakin kurus.

    Banyak orang yang melihat tubuhnya terlalu ramping dalam sebuah acara peragaan busana. Kondisi itu membuat para penggemar kembali mengingat Lily pernah berjuang melawan gangguan makan atau anoreksia.

    Penampilannya dalam Calvin Klein Fall 2025 itu membuat para penggemar kembali khawatir karena Lily terlihat sangat kurus.

    Riwayat Gangguan Makan

    Diketahui Lily berjuang melawan masalah kesehatan itu saat remaja. Hal itu diungkapkannya pada tahun 2017 dalam sebuah wawancara.

    Lily mengatakan semasa remaja, ia sangat memperhatikan penampilannya yang dianggap sebagai ‘kesempurnaan’ di media. Hal itu membuatnya mengendalikan makanan demi mempertahankan bentuk tubuhnya.

    Untuk film Netflix tahun 2017, To the Bone, Lily memerankan karakter yang berjuang melawan anoreksia. Sebagai persiapan, ia menurunkan berat badan sekitar 9 kg atau lebih untuk peran tersebut sambil mengingat masa lalunya.

    Untuk peran itu Lily bekerja sama dengan para profesional seperti ahli gizi dan staf medis, untuk memastikan kesehatannya.

    Pemulihan Melawan Gangguan Makan

    Lily mengatakan pemulihannya adalah proses yang berkelanjutan. Ia merenungkan meski bisa kembali sehat, tekanan internal karena kondisi itu tidak akan sepenuhnya hilang.

    “Anda bisa hidup dengan gangguan makan masa lalu. Tetapi, Anda bisa membiarkannya memengaruhi Anda sejauh yang Anda inginkan,” kata Lily dikutip dari Times of India.

    Lily juga menceritakan bahwa pada titik-titik tertentu, ia khawatir anoreksia yang diidapnya dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memiliki anak. Hal ini banyak dialami oleh orang-orang yang juga berjuang dengan gangguan makan.

    Namun, Lily dan suaminya, Charlie McDowell, bisa memiliki anak perempuan melalui metode ibu pengganti.

    Terkait penampilannya baru-baru ini, Lily belum mengungkapkan secara terbuka soal apa yang membuat berat badannya turun dan terlihat kurus. Belum ada pernyataan tentang kondisi medis atau klarifikasi berapa banyak berat badan yang diturunkan, apakah disengaja untuk gaya dan peran, atau karena masalah lainnya.

    Namun, para ahli sepakat bahwa pemulihan dari gangguan makan seringkali melibatkan terapi berkelanjutan, bimbingan nutrisi, upaya penerimaan diri, dan dukungan sosial. Banyak orang yang pulih menekankan bahwa berat badan atau penampilan hanyalah sebagian kecil dari kesehatan, tetapi pekerjaan internal (mental, emosional, relasional) juga sangat penting.

    (sao/sao)

  • 22 Bawaslu provinsi perkuat integrasi validasi data hadapi Pemilu 

    22 Bawaslu provinsi perkuat integrasi validasi data hadapi Pemilu 

    Makassar (ANTARA) – Sebanyak 22 perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari sejumlah provinsi di wilayah timur dan tengah Indonesia sepakat memperkuat bidang pengelolaan data dan informasi melalui integrasi dan validasi data sebagai persiapan menghadapi Pemilu mendatang.

    “Secara kelembagaan, data yang terintegrasi bisa menjadi pondasi yang kuat buat kita dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

    Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang data dan informasi di Makassar, kata Mardiana, pertemuan gelombang I itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antarunit kerja Bawaslu, serta mendukung kerja pengawasan Pemilu lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat.

    “Namun, data tidak hanya sebagai kekuatan, tetapi juga bisa melemahkan ketika kita tidak mampu memvalidasi dan mempertanggungjawabkan data-data sebagai informasi publik,” tutur perempuan yang akrab disapa Ana ini.

    Rakornas tersebut dihadiri Koordinator Divisi dan Kepala Bagian bidang data dan informasi dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota di 22 provinsi untuk gelombang I, seperti, Provinsi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Bawaslu Sulsel yang menjadi tuan rumah.

    Selain itu, Anggota Bawaslu RI Puadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni, serta Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bachtiar Baetal. Tema Rakornas ‘Mewujudkan Bawaslu yang Berintegritas Melalui Dukungan Teknologi Informasi yang Terpercaya’

    Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya menekankan peran penting Divisi Data dan Informasi (DATIN) sebagai pusat pengelolaan data pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan, fungsi DATIN tidak hanya berhenti pada pengumpulan data.

    “DATIN bukan hanya menyajikan data, melainkan mampu mengolah data menjadi informasi, mengubah informasi menjadi pengetahuan, dan memanfaatkan pengetahuan itu sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat dalam pengawasan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, DATIN harus menjadi simpul dari seluruh proses pengawasan yang menghubungkan seluruh basis data pengawasan, laporan masyarakat, hasil pengawasan lapangan, penanganan pelanggaran, hingga putusan sengketa.

    “Dari sana kita akan memiliki big data (bank data) pengawasan pemilu yang bisa kita baca dan analisis secara real time (kekinian),” katanya menambahkan.

    Pihaknya berharap kegiatan ini mampu membangun sistem informasi pengawasan yang solid, integratif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dukungan seluruh jajaran tingkat provinsi maupun kabupaten kota menjadi elemen penting mewujudkan pengawasan Pemilu lebih profesional dan berintegritas.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Rapat Bareng Kajati Sulsel, Legislator Tanya Kasus Uang Palsu UIN Makassar

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kesempatan itu, ada sejumlah kasus yang dibahas, termasuk kasus peredaran uang palsu di UIN Makassar.

    Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mulanya, Kajati Sulsel Agus Salim membeberkan perkembangan kasus uang palsu di UIN Makassar yang kini tengah memasuki sidang vonis oleh hakim.

    Cuplikan video terkait kasus tersebut juga sempat disetel di ruang rapat Komisi III DPR. Selanjutnya, para anggota Komisi III DPR menanggapi perkembangan kasus tersebut.

    Salah satunya yang memberi sorotan yakni anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Ia menilai kasus uang palsu di UIN Makassar memang menyita perhatian publik.

    “Saya melihat bahwa persoalan ini memang cukup mendapat perhatian publik, karena ini suatu kejahatan yang saya kira menyangkut masalah, apa lagi peredaran uang palsu dan sebagainya, saya dari awal sudah memberi statement dan penghargaan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang ada di Sulsel yang berhasil membongkar adanya kejahatan terutama terkait pencetakan uang palsu,” kata Sarifuddin Sudding saat rapat tersebut.

    Ia lantas mempertanyakan terkait peredaran uang palsu itu. Ia bertanya bagaimana cara mendeteksi jika uang palsu yang dicetak para tersangka sudah beredar di masyarakat.

    “Nah bagaimana kalau itu misalnya sempat beredar? Bahkan sudah sempat beredar kalau saya tidak salah ya uang uang itu. Itu kan sangat sulit apa ya, kalau kita misalnya uang-uang itu beredar sangat susah dideteksi seperti yang dijelaskan tadi, karena begitu canggihnya pencetakan uang palsu itu,” tanya Sarifuddin.

    Ia juga bertanya terkait tuntutan yang diberikan Kejati Sulsel kepada para terdakwa. Kajati Sulsel Agus Salim memastikan para terdakwa dituntut hukuman maksimal.

    “Yang dilakukan jajaran penegak hukum baik di Polda maupun pihak Kejaksaan yang memberi tuntutan. Itu tuntutan maksimal pak atau apa di kasus ini?” ucap Sarifuddin.

    “Pasal 37,” jawab Agus Salim.

    “Itu tuntutan maksimal?” tanya Sarifuddin.

    “Iya,” jawab Agus Salim lagi.

    “Dan keinginan masyarakat di sana memang masyarakat juga menghendaki ini dilakukan secara maksimal terkait persoalan di Sulawesi Selatan ini,” tutur Sarifuddin.

    Seperti diketahui, polisi menetapkan 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Terungkap, sindikat ini diotaki pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim alias AI.

    Belasan tersangka itu kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Beberapa di antaranya juga sudah divonis oleh hakim.

    (maa/dwr)

  • AirAsia Buka Rute Internasional Pontianak ke Kuching dan Kuala Lumpur

    AirAsia Buka Rute Internasional Pontianak ke Kuching dan Kuala Lumpur

    Bisnis.com, JAKARTA — AirAsia Malaysia melakukan ekspansi rute yakni Pontianak-Kuching dan Pontianak-Kuala Lumpur dari Bandara Supadio Pontianak, setelah status internasional bandara tersebut dipulihkan pada Juni 2025.

    CEO AirAsia Malaysia, Dato’ Kapten Fareh Mazputra mengatakan setelah keberhasilan peluncuran rute terbaru ke Palembang dan destinasi lainnya, Indonesia tetap menjadi salah satu pasar terpenting. Penerbangan tersebut sekaligus memperkuat konektivitas antara Malaysia dan Indonesia, khususnya di Kalimantan.

    “Rute ini tidak hanya memberikan kemudahan lebih bagi para penumpang, tetapi juga membuka peluang baru bagi pariwisata dan bisnis antara Malaysia dan Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Rabu (17/9/2025)

    Penerbangan perdana pada 12 September 2025 mencatat tingkat keterisian rata-rata sebesar 80,7% di enam sektor rute Kuala Lumpur – Pontianak dan Kuching – Pontianak. Angka ini menunjukkan tingginya minat penumpang terhadap konektivitas baru ini sejak hari pertama diluncurkan.

    “Dengan jaringan luas dan tarif terjangkau, AirAsia berkomitmen mempererat hubungan antarnegara tetangga sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan,” katanya.

    AirAsia Malaysia terus memperkuat konektivitasnya ke Indonesia dengan melayani penerbangan ke 18 destinasi. Saat ini penerbangan dari Kuala Lumpur telah melayani rute ke Jakarta, Bali (Denpasar), Medan, Yogyakarta, Banda Aceh, Makassar, Padang, Pekanbaru, Balikpapan, Labuan Bajo, Lombok, Palembang, Semarang, serta Pontianak, dengan rute baru ke Banjarmasin yang akan dibuka pada 20 Oktober 2025.

    Selain itu, AirAsia juga menghubungkan Kuching dengan Pontianak, serta Penang dengan Jakarta dan Medan, sehingga semakin memudahkan akses perjalanan antara Malaysia dan Indonesia.

    Sebelumnya, AirAsia membuka rute baru Kuala Lumpur–Semarang seiring dengan kembalinya Bandara Jenderal Ahmad Yani mengoperasikan penerbangan internasional.

    Semarang menjadi salah satu jaringan kota sekunder yang memiliki potensi warisan budaya seperti Kota Lama, Lawang Sewu, Klenteng Sam Poo Kong, serta kuliner ikonik lumpia.

  • 6.118 Polisi Dikerahkan Jaga Demo Ojol 17 September
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    6.118 Polisi Dikerahkan Jaga Demo Ojol 17 September Megapolitan 17 September 2025

    6.118 Polisi Dikerahkan Jaga Demo Ojol 17 September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 6.118 personel  gabungan TNI-Polri bakal dikerahkan untuk menjaga demo ojol hari ini, Rabu (17/9/2025) di sejumlah titik di Jakarta.
    “Jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 6.118 personel gabungan untuk pengamanan di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki saat dikonfirmasi.
    Personel tersebut ditempatkan di sejumlah titik rawan di Jakarta Pusat, khususnya kawasan Gambir, Merdeka Barat, dan sekitar DPR/MPR RI.
    Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya juga telah menggelar apel pengamanan untuk mengantisipasi aksi demo ojol yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).
    Apel pengamanan dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Pos Polisi Merdeka Barat (Merbar), Gambir, Jakarta Pusat.
    Aksi massa utama rencananya dipusatkan di kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Para pengemudi ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia menuntut pencopotan Menteri Perhubungan.
    Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar mengantisipasi kemungkinan kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi, terutama kawasan Gambir dan Senayan.
    Sebelumnya, Para pengemudi juga menuntut pemerintah untuk membentuk regulasi yang berpihak pada ojol, sebagai kelompok pekerja yang rentan dan tidak memiliki jaminan kesejahteraan.
    Adapun, Garda Indonesia akan membawa setidaknya tujuh tuntutan dalam Aksi 179 hari ini, yaitu sebagai berikut:
    1. RUU Transportasi Online segera masukkan dalam Prolegnas,
    2. Potongan aplikator 10 persen, tidak bisa ditawar lagi,
    3. Regulasi tarif pengantaran barang dan makanan,
    4. Audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang telah diambil oleh aplikator,
    5. Hapuskan semua program aplikator yang merugikan ojol seperti aceng, slot, multi order, member berbayar, dll,
    6. Ganti Menteri Perhubungan yang pro kepada rakyat,
    7. Kapolri usut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang menyebabkan jatuhnya dua korban jiwa dari pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21) di Jakarta dan Rusdamdiyansyah (26) di Makassar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ruang demonstrasi sebagai kanal minim risiko penyampaian aspirasi

    Ruang demonstrasi sebagai kanal minim risiko penyampaian aspirasi

    Lewat fasilitas itu, negara bukan hanya menghormati hak rakyat, melainkan memenuhi kewajiban menyediakan ruang menyampaikan aspirasi dan dialog bagi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah

    Bondowoso (ANTARA) – Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir Agustus 2025 memberi pelajaran besar mengenai perlunya mengelola aksi protes rakyat agar tidak menimbulkan masalah.

    Aksi unjuk rasa itu berakhir rusuh yang salah satunya disebabkan oleh begitu banyaknya peserta dan luasnya arena yang digunakan oleh rakyat saat menyampaikan aspirasi, sehingga petugas kepolisian kesulitan untuk mengatur agar kegiatan itu tetap berlangsung damai.

    Melihat eskalasinya yang semakin meningkat, banyak kalangan yang khawatir, kerusuhan itu akan mengulang peristiwa 1998 yang awalnya merupakan unjuk rasa mahasiswa yang menuntut pemimpin Orde Baru untuk mundur, tapi kemudian berakhir dengan kerusuhan, pembakaran sejumlah gedung dan fasilitas umum.

    Apalagi, lokasi unjuk rasa, kala itu bukan hanya di gedung DPR RI, melainkan merembet ke berbagai daerah, seperti Surabaya, Makassar, dan lainnya. Beruntung, pada unjuk rasa di akhir Ahustus 2025 itu, pemerintah berhasil meredakan suasana dan para pengunjuk rasa kembali ke rumahnya masing-masing.

    Melihat situasi itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melontarkan gagasan agar rakyat disediakan ruang demonstrasi di berbagai instansi yang memiliki halaman luas, seperti di halaman gedung DPR RI.

    Gagasan yang bertujuan untuk memperkuat praktik demokrasi secara substantif itu merupakan ide yang perlu mendapat perhatian agar kasus-kasus aksi yang berujung rusuh tidak terulang. Ruang itu akan menjadi arena yang efektif untuk proses dialog elegan dan nyaman antara rakyat dengan pemerintah.

    Dengan menyediakan lokasi khusus berekspresi bagi warga, maka ruang demonstrasi itu akan menjadi kanal bagi rakyat untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap satu kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah, sekaligus menjadi tempat bagi wakil rakyat untuk mendengarkan hal yang menjadi kehendak dan keluhan pemilik utama negeri ini.

    Dari sisi keamanan, penyediaan ruang demonstrasi ini memudahkan aparat negara untuk betul-betul menjaga agar aksi-aksi unjuk rasa tetap berlangsung aman. Kemungkinan adanya penyusup yang ingin mengeruk keuntungan dari situasi rusuh akan diminalkan, karena ruang gerak semua yang datang akan lebih mudah terpantau.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal yang Multitafsir

    Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal yang Multitafsir

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kontroversial dan mengandung multitafsir.

    Hal itu disampaikan Harris menyoal RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.

    “RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris Arthur Hedar dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

    Ia menambahkan, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 

    “Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu. 
     

    Berikutnya ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Sebagai contoh seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan.

    “Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tandas Harris.

    Masih menurut Harris, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Resikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
     
    “Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), dimana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Resikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya. 
     
    Definisi pasal harus diperjelas

    Oleh karena itu, Harris menyarankan pembahas RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah “tidak seimbang” yang harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

    “Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” terang Harris.

    Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik. Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. 

    “Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menilai terdapat 5 pasal di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kontroversial dan mengandung multitafsir.
     
    Hal itu disampaikan Harris menyoal RUU Perampasan Aset yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa.
     
    “RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan  kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris Arthur Hedar dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

    Ia menambahkan, Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”. 
     
    “Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu. 
     

     
    Berikutnya ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Sebagai contoh seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan.
     
    “Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp100 juta,” tandas Harris.
     
    Masih menurut Harris, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Resikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
     
    “Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), dimana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Resikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya. 
     

    Definisi pasal harus diperjelas

    Oleh karena itu, Harris menyarankan pembahas RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah “tidak seimbang” yang harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.
     
    “Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” terang Harris.
     
    Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik. Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. 
     
    “Terakhir sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Soal Keputusan KPU yang Kini Dibatalkan, Komisi Informasi Sulsel: Siapa Pun Calon Pemimpin Harus Siap Privasinya Terbuka

    Soal Keputusan KPU yang Kini Dibatalkan, Komisi Informasi Sulsel: Siapa Pun Calon Pemimpin Harus Siap Privasinya Terbuka

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fauziah Erwin memberi respon terkait keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025

    Adapun untuk Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

    Pembatalan keputusan ini dilakukan oleh KPU karena ramainya kritikan yang bermunculan.

    Meski sudah dianulir, Fauziah Erwin menyebut rencana awal KPU untuk mengeluarkan keputusan ini agar informasi pribadi termasuk Ijazah ditutup.

    Namun, ia menyebut permasalah ini seperti untuk Komisi Informasi Sulawesi Selatan menganggap KPU tidak sensitif

    “Yang jelas sebenarnya upaya KPU menutup ini informasi seluruh berkas Pencapresan dan wakilnya, kami di Komisi Informasi Sulawesi Selatan menganggapnya tidak sensitif dengan situasi masyarakat hari ini,” katanya saat dihubungi Fajar.co.id, Selasa (16/9/2025).

    “Karena masyarakat baru mengalami situasi yang riuh negara ini masih di tengah ketidakpastian, apakah masyarakat sudah akan dipenuhi Pemerintah atau tidak,” sebutnya.

    Terkait upaya dari KPU itu disebut juga urgensi juga belum maksimal karena pelaksaan Pemilu masih sangat lama.

    Mengingat situasi di masyarakat yang saat ini belum kondusif dan ditambah lagi dengan hadirnya keputusan ini.

    “Upaya yang dilakukan oleh KPU ini saya pikir, aspek sosiologis dan politisnya ini tidak sensitif. Apalagi urgensinya masih sangat lama,” paparnya.

  • 10 Penjarah Mesin ATM saat Kerusuhan Makassar Ditangkap, Uang Rp 320 Juta Habis

    10 Penjarah Mesin ATM saat Kerusuhan Makassar Ditangkap, Uang Rp 320 Juta Habis

    Arya menduga, para pelaku penjarahan itu memang memiliki niat menjarah mesin ATM saat kerusuhan berujung pembakaran terjadi di DPRD Makassar pada Jumat malam 29 Agustus 2025. Pasalnya, kata dia, peralatan yang mereka gunakan terbilang lengkap.

    “Jadi mereka ini memang sengaja bawa mesin gerinda pemotong, genset kecil, dan alat pencongkel,” beber Arya.

    Dia menjabarkan, usai mesin ATM tersebut berhasil dibongkar, para pelaku lalu membawanya ke wilayah Malino di Kabupaten Gowa untuk dipecah dan diambil uangnya. Ada pun, kata Arya, total uang yang berada di dalam mesin ATM itu adalah Rp 320 juta.

    “Mesin ATM itu dibawa pakai mobil pikap dan bajaj yang ada di depan kita ini ke Malino untuk dibongkar. Para pelaku tidak membongkar mesin ATM di lokasi karena lagi rusuh dan banyak orang,” ucap Arya sembari menunjuk ke arah bajaj berwarna biru di depannya.

    Uang dari mesin ATM itu kemudian dibagi dengan kisaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang. Setelah itu, kata Arya, mesin ATM dibuang di sebuah rawa tak jauh dari lokasi pembongkaran.

    “Dibagi uangnya, 20 orang itu ada yang dapat masing-masing Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” sebut dia.