Tak Terima Ayahnya Disinggung di Medsos, Pemuda Mamuju Bacok Pegawai Honorer
Tim Redaksi
MAMUJU, KOMPAS.com –
Seorang pemuda di Kabupaten
Mamuju
, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RR (20) ditangkap polisi usai diduga membacok seorang
pegawai honorer
bernama Jafar (29).
Insiden ini terjadi di BTN Zarindah Kecamatan Simboro, Minggu (27/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan, RR diduga membacok Jafar dengan menggunakan senjata tajam berupa parang setelah Jafar mengunggah gambar terkait protesnya terhadap rencana pengoperasian
tambang
di Karossa, Mamuju Tengah.
Dalam unggahan tersebut, korban juga mengunggah foto orangtua RR.
“Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut,” ujar Reza di Mamuju, Senin (28/4/2025).
Reza menambahkan situasi memanas setelah korban menantang pelaku untuk datang ke rumahnya dengan mengirimkan gambar sebilah parang.
Tidak berselang lama, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
Korban kata Reza sempat menemui pelaku dengan juga membawa parang. Perkelahian sempat terjadi di mana Jafar lebih dulu menyerang.
“Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas,” ujar Reza.
Pelaku membacok korban ketika korban hendak mengambil parangnya. Setelah menganiaya korban, RR kemudian melarikan diri.
Tidak lama setelah insiden ini, pelaku kemudian ditangkap penyidik Polresta Mamuju. Saat ini RR ditahan di sel Polresta Mamuju.
“Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang,” tandas Reza saat menjelaskan motif pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: SULAWESI BARAT
-
/data/photo/2022/05/30/62942778e5f2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Terima Ayahnya Disinggung di Medsos, Pemuda Mamuju Bacok Pegawai Honorer Makassar 28 April 2025
-

Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all
Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.
Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB
Warta Kota/Henry Lopulalan
HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.
Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025
Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:
DKI Jakarta
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Selatan
Maluku
Papua Barat
Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Kepulauan Riau
Kepulauan Bangka Belitung
Sumatera Selatan
Lampung
Banten
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku Utara
Papua
Papua Barat Daya
Papua TengahHujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:
Sumatera Utara
Bengkulu
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Papua Pegunungan
Papua SelatanHujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:
Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah:
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).
Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:
– Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
– Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok
– Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
– Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
– Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
– Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
– Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
– Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
-Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
– Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%
– Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
– Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
– Papua Pegunungan: Belum ditetapkan
– Papua Barat Daya: Belum ditetapkan
-

BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia
logo BMKG
BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 26 April 2025 – 09:07 WIBElshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dan berawan akan mendominasi sebagian kota-kota di Indonesia termasuk sejumlah kota besar pada akhir pekan hari ini.
Dalam prakiraan cuaca daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu, Prakirawan BMKG Hasalika Nurjana mengatakan awan tebal dialami wilayah Banda Aceh pada hari ini, disertai hujan ringan di Tanjung Pinang, Padang, Jambi, Pangkal Pinang dan Bandarlampung, hujan intensitas sedang di Bengkulu dan Medan serta hujan disertai petir di Pekanbaru dan Palembang.
“Kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di wilayah Serang, Jakarta dan Surabaya. Sedangkan untuk wilayah Bandung, Semarang dan Yogyakarta diperkirakan hujan dengan intensitas ringan,” jelasnya.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprediksi BMKG terjadi di wilayah Mataram dengan Denpasar dan Kupang masing-masing mengalami cuaca berawan dan cerah berawan. Hasalika menyampaikan terdapat potensi hujan disertai petir terjadi di seluruh ibu kota provinsi dan kota besar di wilayah Kalimantan, yaitu Pontianak, Tanjung Selor, Palangkaraya, Banjarmasin dan Samarinda.
Sementara itu, di wilayah Sulawesi hujan ringan diprediksi terjadi di wilayah Mamuju, Kendari dan Gorontalo dan hujan sedang di Manado. BMKG memprakirakan cuaca cerah di Makassar serta berasap atau berkabut di Palu.
Di wilayah Indonesia timur, hujan diprakirakan turun di sejumlah kota termasuk dengan intensitas ringan di Ambon, Sorong, Manokwari dan Jayapura. Di saat bersamaan, pada hari ini terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Ternate serta hujan disertai petir di Nabire, Jayawijaya dan Merauke.
Sumber : Antara
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat
Ilustrasi – Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. ANTARA/Muhammad Adimaja
BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 25 April 2025 – 07:51 WIBElshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat ini. Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Jumat, Prakirawati BMKG Ranti Kurniati memaparkan cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Padang. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur di Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang.
“Masih di Pulau Sumatera, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Palembang,” katanya.
Di wilayah Jawa, Ranti menjelaskan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jakarta, Serang, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Bandung. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjut dia, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Mataram dan Kupang. Sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur Kota Denpasar.
“Beralih ke Pulau Kalimantan, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Pontianak dan Tanjung Selor. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Palangkaraya. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin,” ungkapnya.
Di wilayah Sulawesi, kata Ranti, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Makassar. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Mamuju, Kendari, Palu, dan Manado. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Gorontalo.
Beralih ke wilayah Timur Indonesia, lanjut dia, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, dan Jayapura. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Merauke.
“Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Sorong dan Jayawijaya,” ujarnya.
Ranti mengingatkan bahwa informasi yang ia sampaikan merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan terkini setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di App Store, Play Store, atau melalui laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id dan media sosial di @InfoBMKG.
Sumber : Antara
-

Soeharto Masuk Daftar Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2025 Jadi Polemik, Ini 9 Nama Calon Lainnya
PIKIRAN RAKYAT – Polemik kepahlawanan Presiden ke-2 RI Soeharto muncul usai masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, polemik pengusulan gelar Pahlawan Nasional ini perlu diurai lewat dialog kebangsaan yang terbuka dan menyeluruh.
“Semua harus ada dialog dan titik temu. Perspektif kita menghargai tokoh-tokoh bangsa yang memang punya sisi-sisi yang tidak baik, tetapi juga ada banyak sisi-sisi baiknya,” kata Haedar Nashir di Yogyakarta pada Selasa, 22 April 2025.
Gelar Pahlawan
Menurutnya, sejarah bangsa Indonesia sering diwarnai tarik ulur pemberian gelar pahlawan, karena belum tercapainya titik temu memandang tokoh secara utuh.
Haedar mencontohkan Presiden pertama RI, Soekarno yang sempat tertunda mendapat gelar Pahlawan Nasional karena perdebatan semacam ini.
“Dulu kita kontroversi soal Bung Karno. Padahal beliau adalah tokoh sentral, proklamator, dan lain sebagainya,” lanjut Haedar.
Ia mengaku hal serupa juga pernah terjadi pada tokoh-tokoh dari kekuatan masyarakat seperti Muhammad Natsir dan Buya Hamka.
Keduanya sempat mengalami kesulitan dalam proses pengusulan gelar pahlawan, tapi akhirnya mendapat pengakuan negara.
Pihaknya berharap bangsa Indonesia tidak lagi mengulang pola ini. Ia mengajak seluruh pihak melihat tokoh bangsa secara lebih utuh, menjadikan proses penilaian kepahlawanan sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.
“Ke depan, coba bangun dialog untuk rekonsiliasi. Lalu, dampak dari kebijakan-kebijakan yang dulu berakibat buruk pada hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya itu diselesaikan dengan mekanisme ketatanegaraan yang tentu sesuai koridornya,” lanjutnya.
Ia juga berharap proses pembahasan gelar kepahlawanan menjadi pembelajaran kolektif agar bangsa ke depan tak terjebak dalam konflik yang kontradiktif.
“Saya selalu berpesan bahwa jatuhnya setiap tokoh bangsa yang besar itu karena godaan kekuasaan yang tak berkesudahan. Nah, di sinilah semua harus belajar tentang nilai-nilai kepahlawanan bahwa tokoh bangsa saat ini dan ke depan harus sudah selesai dengan dirinya,” lanjut Haedar.
14 Usulan Calon Gelar Pahlawan Nasional 2025
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasi mengungkap 10 nama yang masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025 padavSelasa, 18 Maret 2025.
Sejumlah tokoh yang kembali diusulkan yakni Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Soeharto (Jawa Tengah), Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh) serta Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Empat nama baru diusulkan tahun ini yakni Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara) serta Yusuf Hasim (Jawa Timur).***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sekjen PAN: Banyak Capaiannya Bisa Dikenang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menilai usul agar Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.
Menurut Eko, banyak capaian saat era pemerintahan Soeharto yang dapat dikenang.
“Swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Dia menilai Soeharto merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang pernah memimpin dalam periode panjang pembangunan nasional.
“Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan,” kata Eko.
Dia juga meyakini penilaian terhadap gelar Pahlawan Nasional tentu dilakukan secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
Selain usulan dari publik, menurutnya, ada mekanisme resmi yang harus dilalui, seperti kajian dari Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI.
Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.
“Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” pungkas dia.
Nama Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan bersama lima tokoh lainnya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Sementara itu, empat tokoh yang baru diusulkan tahun ini adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
-

PAN Nilai Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Patut Dipertimbangkan atas Capaiannya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi adanya usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, usulan agar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini adalah hal yang wajar.
Bahkan Eko menilai usulan ini patut untuk dipertimbangkan, mengingat banyaknya pencapaian Soeharto selama menjadi Presiden RI.
Di antaranya adalah pencapaian Soeharto dalam swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga koperasi usaha kecil.
“Dari PAN, kami melihat usulan agar Presiden Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional sebagai hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.”
“Banyak capaian yang bisa dikenang, seperti swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, program sekolah dasar Inpres, dan dukungan terhadap koperasi serta usaha kecil,” kata Eko dilansir Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut Eko menyebut Soeharto adalah tokoh penting dalam sejarah Indonesia.
Selain itu Soeharto juga menjadi presiden dalam periode panjang pembangunan nasional.
Terkait penilaian gelar Pahlawan Nasional ini, Eko meyakini prosesnya pasti akan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Terlebih harus ada mekanisme resmi yang dilalui, seperti Dewan Gelar hingga keputusan oleh Presiden RI, sebelum nantinya Soeharto bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Eko menekankan, selama proses penilaian ini terbuka dan sesuai aturan, maka PAN akan menghormati apapun keputusan akhirnya.
Eko melanjutkan, bagi PAN upaya menghargai tokoh bangsa seperti Presiden ke-2 RI adalah bagian dari merawat sejarah nasional.
“Ini bukan soal politik semata, tapi soal bagaimana kita memberi tempat yang layak bagi sosok yang pernah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia,” imbuh Eko.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan usulan Soeharto jadi pahlawan nasional cederai amanat reformasi.
Diketahui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada masalah usulan Kementerian Sosial memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.
“Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ahistoris dan tidak sensitif terhadap perasaan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi selama Orde Baru,” kata Usman Hamid, Rabu, (23/4/2025).
Usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, kata Usman Hamid mencederai amanat reformasi yang memandatkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Yang terjadi selama 32 tahun Soeharto memimpin Indonesia dengan tangan besi.
“Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu hingga hari ini masih mendambakan keadilan yang tak kunjung datang. Oleh karena itu, usulan tersebut harus ditolak jika negara masih memiliki komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.
Kemudian dikatakan Usman Hamid bahwa Soeharto berperan dalam kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya, pembredelan media massa, pelanggaran berat HAM, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur.
“Tanpa mempertimbangkan semua masalah tersebut, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanyalah upaya menghapus dosa-dosa Soeharto dan memutarbalikkan sejarah,” tegasnya.
Sebelumnya Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait usulan Kementerian Sosial yang memasukkan Presiden kedua RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.
Ia menilai bahwa para mantan Presiden layak mendapatkan penghormatan dari negara atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.
“Usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujar Prasetyo di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo mengimbau agar masyarakat tidak selalu fokus pada kekurangan seseorang, melainkan melihat kontribusi dan pencapaian yang telah diberikan kepada bangsa. Ia menegaskan bahwa penghormatan kepada para pemimpin terdahulu penting untuk dijaga, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menghargai jasa para pendahulu.
“Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa. Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar,” lanjutnya.
Terkait kritik terhadap Soeharto atas berbagai hal yang terjadi di masa lalu, Prasetyo berpandangan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada perspektif masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan.
“Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan secara khusus mengenai usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
“Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” pungkas Prasetyo.
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Sementara itu Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan semangat kerukunan dan kebersamaan menjadi dasar penentuan gelar kali ini.
“Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Gus Ipul memastikan proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif.
Kemensos dan TP2GP memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
“Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kami. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.
Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.
Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
-
/data/photo/2025/04/24/680996c5b88e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perajin Tahu Tempe Menjerit, Harga Kedelai Impor Naik Imbas Perang Dagang AS Regional 24 April 2025
Perajin Tahu Tempe Menjerit, Harga Kedelai Impor Naik Imbas Perang Dagang AS
Tim Redaksi
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
– Dampak
perang dagang
global mulai dirasakan para perajin tahu dan tempe di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten
Polewali Mandar
, Sulawesi Barat.
Kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor menyebabkan harga kedelai impor sebagai bahan baku utama melambung tinggi.
Kenaikan harga kedelai impor ini membuat omzet para perajin tahu dan tempe turun hingga 30 persen. Untuk menyiasati kondisi tersebut, mereka terpaksa mengurangi jumlah produksi agar tetap bertahan di tengah melonjaknya biaya bahan baku.
Salah satu perajin tahu di Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, mengaku usahanya yang telah digeluti selama belasan tahun sangat terdampak.
“Sudah beberapa pekan terakhir saya terpaksa mengurangi jumlah produksi untuk mensiasati keadaan,” jelas Eppi Adrian Prayoga, Pemilik Usaha Tahu.
Jika sebelumnya ia mampu memproduksi hingga 700 kilogram per hari, kini jumlah produksinya harus dikurangi menjadi hanya 450 kilogram per hari.
Ia menyebut kebijakan perang dagang yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi penyebab utama kesulitan yang kini mereka hadapi.
Sebelumnya, harga kedelai impor berada di kisaran Rp9.200 per kilogram. Namun sejak adanya kebijakan kenaikan tarif impor oleh pemerintah AS,
harga kedelai naik
hingga mencapai Rp10.700 per kilogram.
Para perajin juga tidak menaikkan harga jual atau mengurangi ukuran tahu karena khawatir akan memengaruhi minat beli konsumen. Saat ini, harga tahu tetap dijual sebesar Rp 21.000 per papan.
“Menaikkan harga dalam situasi seperti ini juga bukan langkah tepat untuk mempertahankan pelanggan, sambungnya.
Para perajin berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menstabilkan harga kedelai impor agar masyarakat tetap bisa menikmati tahu dan tempe dengan harga yang terjangkau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo
PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.
“Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.
“Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.
Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.
Respon Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.
“KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.
Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:
1. Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
2. Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
3. Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
4. Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
5. Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
6. Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
7. Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
8. Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
9. Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
10. Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)11. Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
12. Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
13. Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
14. Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
15. Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
16. Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
17. Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
18. Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
19. Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
20. Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)21. Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
22. Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
23. Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
24. Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
25. Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
26. Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
27. Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
28. Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
29. Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
30. Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)31. Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
32. Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
33. Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
34. Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
35. Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
36. Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
37. Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
38. Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
39. Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
40. Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)41. Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
42. Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
43. Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
44. Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
45. Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
46. Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
47. Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
48. Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
49. R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
50. Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)51. Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
52. Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
53. Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
54. Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
55. Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
56. Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
57. Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
58. Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
59. Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
60. Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)61. Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
62. Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
63. Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
64. I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
65. Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
66. Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
67. Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
68. I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
69. Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
70. Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)71. Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
72. Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
73. Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
74. Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
75. Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
76. Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
77. Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
78. Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
79. Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
80. Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)81. Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
82. Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
83. Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
84. Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
85. Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
86. Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
87. Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
88. Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
89. Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
90. Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)91. Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
92. Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
93. Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
94. Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
95. Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
96. Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
97. Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
98. Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
99. Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News