provinsi: rupiah

  • Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Blitar (beritajatim.com) – Konflik lahan di Branggah Banaran Kecamatan Doko Kabupaten Blitar membuat para petani di sana kehilangan mata pencaharian. Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak akhir tahun 2019 lalu menambah berat ekonomi warga yang ada di dusun Klakah dan Telogo Arum.

    Akibatnya warga pun nekat untuk menanam singkong di tanah sengketa. Warga mengklaim bahwa tanah itu merupakan milik nenek moyangnya sementara perusahaan cengkeh mengklaim memiliki HGU atas lahan tersebut.

    Sebenarnya warga menanam singkong di lahan tersebut lantaran kepepet oleh keadaan. Mereka terpaksa menanam singkong di lahan yang diklaim milik perusahan cengkeh demi bisa mempertahankan hidup.

    “Kepepet, karena kondisi kami makin susah. Kami tanam ubi kayu ini hanya untuk makan. Pemuda sini banyak yang pulang kampung karena kena dampak COVID-19. Hanya menanam ubi ini yang bisa kami lakukan,” kata Aris Widodo, anak dari Jiat Riady yang dipidanakan dengan tuduhan penyerobotan lahan perkebunan, Rabu (18/10/23).

    Namun upaya untuk mempertahankan hidup itu, ternyata berujung pada kasus pidana. Sebanyak 3 orang petani yang nekat melakukan penanaman pohon singkong dilaporkan oleh pihak perusahaan sebagai tindakan penyerobotan lahan HGU.

    Ketiga petani yang dipidanakan itu adalah Jiyat Rayadi, Djemuri serta Prianto Sukiran. Ketiganya divonis bersalah oleh Polres Blitar atas penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran.

    Menurut penyidik kepolisian, 3 tersangka telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau pasal 168 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Setelah terdakwa dan warga lainnya tidak mengindahkan peringatan dari petugas keamanan perusahaan perkebunan dan pihak kepolisian, PT Perkebunan Tjengkeh melaporkan kasus itu ke Polres Blitar,” kata Kanit Pidus Sat Reskrim Polres Blitar, Aipda Yuni.

    Ketiga petani itu pun kenakan hukuman wajib lapor hingga persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang ke 3 petani ini pun kemudian digelar oleh PN Blitar pada Jumaat (13/10/23) lalu.

    Dalam sidang yang digelar mulai pukul 09.30 WIB ini ke 3 petani tersebut divonis bebas oleh hakim tunggal Muhammad Syafi’i. Hakim menilai pasal yang digunakan penyidik Polres Blitar untuk menjerat tiga warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, itu tidak tepat untuk diterapkan. Sehingga hakim memutuskan bahwa ke 3 petani tersebut harus dibebaskan.

    Menurut Syafi’i, meski ketiganya terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tanpa seizin penguasa tanah, namun esensi dari kasus ini lebih pada sengketa tanah. Sehingga kasus ini sepatutnya diselesaikan di ranah Yurisdiksi Peradilan Perdata.

    “Perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Sehingga kami memutuskan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menetapkan supaya biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara,” kata Muhammad Syafi’i selalu hakim tunggal saat membacakan putusannya.

    Usai divonis bebas, ke 3 petani itu pun langsung lega. Mereka tetap ingin tanah warisan nenek moyangnya bisa kembali dan kegiatan pertanian di 2 dusun tersebut bisa berjalan normal.

    “Kembalikan tanah itu pada kami. Usut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Pak Sumarlin dan Pak Samidi. Sampai sekarang tidak tersentuh hukum itu. Kami butuh hidup tenang,” tandas Djemuri dengan gontai melangkah pulang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Blitar (beritajatim.com) – Aiptu S (53), anggota Polsek Diwek Jombang yang terlibat perampasan sebuah mobil milik seorang ibu di Blitar terancam mendapatkan sanksi etik dan pidana. Propam Polres Jombang pun telah memeriksa Aiptu S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H. F. Betaubun. Menurut Kompol Roycke saat ini Polres Blitar dan Propam Polres Jombang tengah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

    Khusus untuk Aiptu S (53), akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Jombang, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota polri aktif. Sementara ke 3 pelaku lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana perampasan kendaran.

    “Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar,” terang Kompol Roycke, Sabtu (07/10/2023).

    Wakapolres Blitar, Kompol Roycke menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemanggilan pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan oleh Polres Blitar dan Polres Jombang.

    Nantinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan. Polres Blitar dan Polres Jombang pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang,” katanya.

    lebih lanjut Wakapolres Blitar tersebut menyebut tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.

    “Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik Ani Usnawati warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Mobil yang dirampas oleh sejumlah pria tersebut baru dibeli Ani Usnawati dari seorang pria di Kediri senilai 45 juta rupiah.

    Saat melakukan perampasan mobil, para pelaku menyebut kendaraan yang baru dibeli oleh Ani bermasalah. Namun nyatanya mobil itu dibeli secara resmi dan Ani juga diberikan kelengkapan surat kendaraan oleh sang pemilik lama.

    Perampasan mobil pikap tersebut terjadi di rumah milik Ani pada Rabu (28/09/23) lalu. Usai perampasan tersebut, Ani Usnawati (38) pun melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Blitar ternyata salah satu dari pelaku merupakan Anggota Polsek Diwek, Jombang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Kecelakaan KA di Blitar-Madiun Marak, 22 Nyawa Melayang

  • Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang

    Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang

    Blitar (beritajatim.com) – Ani Usnawati warga kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar menjadi korban perampasan mobil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dari Jombang.

    Saat itu ada 4 orang yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek Jombang.

    Para pelaku tersebut merampas mobil pikap Mitsubishi L300 milik Anis Usnawati yang baru saja dibeli. Oknum polisi tersebut, menyebut mobil yang baru dibeli korban bermasalah.

    Ani Usnawati (38) melaporkan dugaan perampasan mobil itu ke Polres Blitar. Anik mengatakan rumahnya tiba-tiba didatangi empat orang dan mengambil mobil pikap miliknya. Ada salah seorang yang mengaku sebagai oknum polisi dari Polsek Diwek, Jombang.

    “Kejadiannya minggu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pas itu tiba-tiba ada datang empat orang, satu orang mengaku dari Polsek Diwek, Jombang. Sekarang sudah lapor Polres Blitar,” ungkap Ani sembari menunjukkan bukti, Kamis (05/10/2023).

    Sebagai orang awam Ani ketakutan saat didatangi oleh 4 orang bertubuh besar dan mengaku sebagai polisi. Apalagi para pelaku sempat menunjukkan bukti berupa selembar kertas.

    Namun belum sempat dibaca oleh Ani, selembar kertas tersebut langsung dirampas oleh para pelaku yang mengaku polisi tersebut. Dengan nada tinggi layaknya polisi, pelaku pun meminta Ani untuk menyerahkan surat-surat kendaran.

    “Enggak tahu, alasannya cuma bermasalah saja. Karena takut, pas ditanya ada BPKB dan STNK ya saya kasihkan. Terus tiba-tiba diambil unitnya (mobilnya),” katanya.

    Setelah surat-surat kendaraan tersebut diserahkan, tak berselang lama oknum polisi dan tiga orang lainnya membawa mobil pikap dengan nopol DE 8915 AC tersebut. Ani pun sempat tidak percaya dan membuntuti para pelaku yang membawa mobilnya tersebut.

    “Ya takut karena pas itu di rumah, hanya saya dan anak, suami masih kerja. Jadi ya tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya.

    Kini, Ani masih menunggu tidak lanjut atas laporan dari Polres Blitar terkait masih mobil pikapnya. Dia berharap ada titik terang terhadap mobil pikap itu, termasuk ganti rugi dan sebagainya.

    Pasalnya mobil pick up tersebut baru saja dibeli Ani dari seseorang di Kediri. Saat itu Ani dan sang suami membelinya dengan uang cash senilai 45 juta rupiah. Saat proses pembelian pun Ani juga tidak diberikan informasi bahwa mobil tersebut bermasalah atau tidak.

    “Harapan saya ya ada kejelasan, itu ada masalah apa atau ganti rugi dan sebagainya. Karena suami saya belinya juga cash Rp 45 juta dari orang Kediri, dan dokumen juga beres. Makanya saya menyayangkan kejadian itu,” tutupnya. (owi/ted)

  • Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    Surabaya (beritajatim.com) Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru, AKBP Hendro Sukmono, diminta warga untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana masjid Al-Islah Kenjeran. Permintaan warga itu disampaikan lantaran sudah 2 tahun kasus penggelapan dana pembangunan menyebabkan kerugian hingga Rp2.893.6000.000 belum juga tuntas.

    Didik Suko Sutrisno (48) warga Gading yang menjadi perwakilan warga dalam melaporkan ketua pembangunan Wahid Ansori (52) karena diduga melakukan penggelapan mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan.

    Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terbit 15 Mei 2023, petugas telah memeriksa total 27 saksi yang terlibat dalam pembangunan masjid Al Islah.

    “Jadi dengan Kasat Reskrim yang baru ini kami warga Tambaksari berharap agar polisi segera menindaklah. Karena sudah lebih dari 2 tahun tidak ada kejelasan. Terlapor ya semakin meremehkan warga menunjukan kalau dia kebal hukum,” ujar Didik Suko Sutrisno, Senin (2/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kasus Masjid Al Islah Kenjeran Surabaya Mandek, Warga Kecewa

    Warga juga menagih janji polisi mendatangkan akuntan publik untuk melakukan audit menentukan jumlah kerugian. Padahal, sebelumnya warga telah membayar auditor bersertifikat untuk mengaudit keuangan dari pembangunan Masjid Al Islah. Laporan hasil audit itu juga telah dilampirkan menjadi bukti saat pelaporan Wahid Ansori.

    “Namun kan laporan audit itu ditolak saat Kasat Reskrim yang lama. Alasannya karena dianggap tidak netral. Nah kami ini menunggu ayo datangkan sesuai janjinya. Namun sampai sekarang belum ada laporannya,” imbuhnya.

    Dalam waktu dekat warga Tambaksari akan menyurati Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Reskrim yang baru, AKBP Hendro Sukmono untuk segera menyelesaikan kasus penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah.

    BACA JUGA:
    Akui Tilep Dana Pembangunan Masjid Al Islah Kenjeran, Wachid Dipanggil Polisi Lagi

    Perlu diketahui, Wahid Ansori (50) warga Gading Sekolahan I yang juga mantan ketua Takmir serta menjabat sebagai ketua pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh warga karena diduga menggelapkan dana pembangunan masjid hingga milyaran rupiah. Keluhan warga yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut kini sudah ditangani Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Masjid Al Islah yang telah dibangun mulai tahun 2017 tersebut tidak pernah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, Dalam mediasi kedua yang digelar bulan November 2021 lalu, pihak pemerintah setempat menyarankan kepada ketua Takmir yang juga sebagai ketua pembangunan untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ). [ang/beq]

  • KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

    “Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

    Dia mengatakan, KPK juga memanggil rekan pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ali tidak menjelaskan, kaitan pemeriksaan ketiga saksi dalam kasus ini.

    “Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Endus Transaksi Janggal, Sekdaprov Jatim Janji Akan Kooperatif

    Diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Rasamala pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Namun keduanya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala bergabung dengan Visi Law Office yang dibentuk Febri Diansyah bersama Donal Fariz, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) lalu. Disebut-sebut, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

    KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyebut menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut. [hen/beq]

  • Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Ganja 1,8 Kilogram Diselundupkan dari Banten ke Blitar Lewat Jasa Paket Ekspedisi

    Blitar (beritajatim.com) – Ganja kering seberat 1,8 kilogram diselundupkan oleh seorang bandar dari Tangerang Provinsi Banten ke Kota Blitar melalui jasa paket Ekspedisi. Pengiriman narkoba tersebut terungkap setelah Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap AW (29) dan S (38) yang berstatus sebagai kurir.

    Kedua kurir tersebut ditangkap polisi setelah mengambil paket ganja kering melalui jasa Ekspedisi di Kelurahan Sentul Kota Blitar. Di hadapan polisi, kedua mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang menghubunginya melalui telepon untuk mengambil paket ganja kering seberat 1,8 kilogram di Ekspedisi.

    “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari sumber yang kami kelola, dan pelaku ini kami biarkan dulu untuk mengambil paket tersebut, setelah itu barulah kami tangkap dan saat dibuka paket itu berisi ganja kering,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat (29/09/23).

    Menurut polisi ganja kering seberat 1,8 Kilogram tersebut memiliki nilai sekitar 126 juta rupiah. Sementara kedua kurir tersebut mendapatkan imbalan senilai 1 juta rupiah untuk sekali pengambilan barang haram tersebut.

    Polisi pun masih mengembangkan kasus penyelundupan ganja kering melalui paket ekspedisi ini. Keterangan sementara bandar narkoba yang menyuruh para kurir tersebut kini berada di Jawa Timur.

    BACA JUGA: Peradi Surabaya Beri Dukungan Prayitno yang Dilaporkan Polisi

    “Untuk kasusnya ini masih dalam penyelidikan, tapi kuat dugaan bandar ada Jawa Timur,” ungkapnya.

    Kasus penyelundupan ganja melalui ekspedisi ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Blitar. Sang bandar terbilang nekat, karena berani mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa peket ekspredisi yang cukup ternama di Indonesia.

    Untuk mengelabuhi petugas, paket ganja itu dibungkus dengan kardus menyerupai paket barang pada umumnya. Kardus paket ganja itu juga dibungkus dengan plastik hitam dan di lakban bening.

    Satu dus paket tersebut berisi dua bungkusan ganja. Setiap bungkusan ganja kering tersebut memiliki berat 900 gram. “Ini bandar nya dari Banten ini masih tahap pengembangan,” jelasnya.

    Kini kedua kurir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Owi/nap)

  • Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 milyar rupiah atas nama Salim Lays.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/9/2023) di kawasan Mekarsari Balikpapan Kalimantan Tengah.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam pers releasnya menyampaikan bahwa empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya yang ditugaskan dengan dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays sekira pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

    Awalnya Tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.

    ” Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ujar Joko Darmawan, Rabu (27/9/2023).

    Perlu diketahui, terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah. [uci/ted]

  • Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.

    Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.

    Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.

    “Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.

    Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.

    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.

    “Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.

    Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.

    Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.

    “Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Polres Pasuruan Tangkap Pembobol Dealer Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial MH (40) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. MH ditangkap setelah diduga membobol dealer motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Kamis (30/10/2022) lalu.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pembobol dealer di Kota Pasuruan. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai puluhan juta,” kata Makung Ismojo Jati, Rabu (27/9/2023).

    Makung menjelaskan, modus operandi yang dilakukan MH adalah dengan membobol dinding dealer menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding. Setelah cat dinding terkelupas, MH menjebolnya dengan menggunakan linggis.

    BACA JUGA:
    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian membobol brankas dan mengambil uang beserta beberapa barang berharga yang ada di dalam dealer tersebut.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” sambungnya.

    Makung menambahkan, MH tidak melakukan aksi pembobolan dinding tersebut sendirian. Dia melakukannya bersama tiga orang temannya.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada tiga orang temannya yang sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

    Saat ini, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]