provinsi: rupiah

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Jual Properti Murah di Medsos tapi Menipu, 2 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

    Jual Properti Murah di Medsos tapi Menipu, 2 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota amankan dua orang penipu dengan modus menjual properti melalui sosial media. Diketahui keduanya melakukan aksinya tersebut dengan memanfaatkan sosial media facebook.

    Mereka yakni AS (34), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kemudian satu tersangka lainnya yakni SK (22 tahun), seorang ibu rumah tangga warga di Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

    “SK, yang bertugas sebagai agen marketing, memposting dan menawarkan tanah dan bangunan di grup jual beli properti serta jual beli tanah dan bangunan. Beberapa calon pembeli tertarik dengan harga di bawah pasaran, termasuk SE. SK bersama SE meninjau lokasi tanah, kemudian tersangka AS datang ke rumah SE meminta uang muka sebesar 50 juta rupiah, tetapi dibayar 35 juta rupiah oleh SE,” kata Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (21/11/2023).

    Zainullah menambahkan setelah korban memeriksa ke bank terkait, progres pengajuan KPR yang dijanjikan tidak ditemukan. SE sangat terkejut saat mengetahui bahwa namanya tidak ada dalam proses pengajuan KPR di Bank BNI, merasa dirugikan oleh kejadian tersebut.

    Sehingga hal ini yang membuat korban geram kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Probolinggo Kota. Selain SE ada beberapa korban lainnya yang juga turut tertipu atas perbuatan kedua pelaku, seperti halnya BFR yang turut merugi hingga Rp 50 juta.

    BFR melakukan transaksi dengan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa dengan korban SE. Yang dimana AS dan SK menawarkan lokasi tanah dan layanan pembangunan rumah dengan pembayaran melalui sistem KPR.

    BACA JUGA:

    Pertumbuhan Ekonomi Kota Probolinggo 2023 Lebih Rendah

    “Korban lainnya, MGH, mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah dengan skema yang serupa. Korban menemukan bahwa tanah kavling yang dijual oleh AS melalui postingan SK bukanlah milik tersangka,” tambahnya.

    Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta menyita bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran uang muka, bukti transfer, dan 2 unit Handphone yang berisi percakapan antara korban dan tersangka. [ada/but]

  • Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus melakukan penegakan hukum. Penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

    PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

    Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

    BACA JUGA:

    Manfaat Langsung BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Banyuwangi

    Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

    Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [but]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap komplotan pembobol rumah kosong Surabaya. Komplotan itu beranggotakan lima orang yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel di Pondok Tjandra.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kelima pelaku sudah 3 kali menyatroni rumah mewah di Surabaya. Pertama, Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, lalu perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

    “Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro, Jumat (17/11/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, mereka berlima saling membagi peran. Brata bertugas mencari mobil rental dan sopir yang menunjukan jalan. Edi dan Hendra sebagai eksekutor pembobolan, Faisal dan Juni bagian mengawasi situasi rumah. Mereka hanya butuh waktu 30 menit untuk menguras harta benda dari pemilik rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    “Jadi komplotan ini memang sudah ahli.  Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” imbuh Hendro.

    Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, puluhan juta uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Selain itu, dari data kepolisian, Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo.

    BACA JUGA:
    Penolakan Politik Dinasti Menggelora di Unitomo Surabaya

    “Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung,” tutup Hendro.

    Kepada kelima pelaku yang diamankan, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang)

  • Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut  Masuk Bui

    Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut Masuk Bui

    Gresik (beritajatim.com)– Akibat terbukti gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah,  salah satu warga Menganti Gresik terancam masuk bui. Raut wajah Dwi Zahrul Fitriana (26) hanya bisa tertunduk lesu. Perempuan ini terpaksa diseret ke meja hijau karena  terbukti menggelapkan uang puluhan juta milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi.

    Modus yang dilakukan terdakwa tersebut melakukan manipulasi data jumlah karyawan serta menambah data penerima dari absensi yang diberikan oleh mandor, atau pengawas kerja.

    “Terdakwa posisinya sebagai staf finance accounting atau petugas kasir administrasi penggajian karyawan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, Kamis (16/11/2023).

    Aksi yang dilakukan terdakwa tersebut lanjut dia, dilakukan selama satu tahun sejak 2021.

    Terhitung sejak Mei 2021 sampai Mei 2022. Imbasnya saat dilakukan audit internal perusahaan tempat kerja sebelumnya mengalami kerugian Rp 85 juta.

    “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjaraalias bui selama 3,6 tahun. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang kerugian yang dialami perusahaan,” ungkap Nur Afrida.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Dwi Zahrul Fitriana memgaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya meminta keringanan hukum saat penyampaian agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gresik.

    “Semua yang saya lakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu, sedang mengalami kesulitan keuangan,” katanya.

    Terdakwa juga mengaku masih harus mengurus kedua anaknya, yang masih sekolah. Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim memberikan keringan hukum saat agenda sidang putusan nanti.

    Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna akan mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Sebelum membacakan putusan yang akan disampaikan pada pekan depan.

    “Pihak JPU juga masih dengan tuntutan yang sama. Yang pasti perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP,” pungkas Arie Andhika. (Dny/Aje)

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQNU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).

    Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11/2023). Para penggugat yang tergabung dalam APQNU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.

    Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.

    Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

    BACA JUGA:
    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11/2023).

    Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

    “Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” urainya.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal? Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik. “Sehingga kami tidak menanggapi,” lanjutnya.

    Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. “Once is enough (sekali saja sudah cukup). Mari kembali ke jalan nahdlaltul ulama,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    BACA JUGA:
    PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

    Dalam konferensi pers di Jombang, Jumat (10/11/2023), Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Hadir pula Rais Syuriyah PCNU Jombang KH Achmad Hasan serta Katib PBNU KH Latif Malik atau Gus Latif. [suf]

  • KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp3,03 triliun.

    “Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).

    Menurutnya, penyidikan masih berjalan. Sudah ada beberapa tersangka terkait kasus ini. Namun, Ali menambahkan, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, pihaknya akan umumkan identitas para tersangka saat penahanan.

    BACA JUGA:
    Diminta Dampingi Pembahasan APBD Jember 2024, Ini Jawaban KPK

    Ali menambahkan, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. “Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” katanya.

    Dia mengatakan, KPK tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

    BACA JUGA:
    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. [hen/beq]

  • Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim sudah memeriksa 10 saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

    Saksi yang diperiksa di Sindit Tipikor tersebut dari pihak swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS.

    Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

    Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

    “Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

    Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya; Komisaris Utama PT IMS MNS, .Direktur Utama IMS yakni ESW, Direktur Operasi yakni BS, Kepala Divisi Keuangan FA, Kadep Akutansi AWK, Senior Manager SPI INKA AK, General Manager SPI INKA S dan enam orang dari vendor yang diduga fiktif.

    Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

    “Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

    Farman juga membenarkan, sudah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

    Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin 17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

    “Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.

    Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor. Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini, adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

    Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

    Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

    Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

    Pada Desember 2017 MNS saat menjabat Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

    Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya diantaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.

    Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan. Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2, 28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. [uci/ted]

  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

    Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

    “Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

    Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga terjadi kredit macet.

    Ada yang belum diangsur, ada pula sudah diangsur, namun tidak disetorkan ke kas. Sehingga dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang belum kembali atau kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

    “Dari hasil audit BPKP, Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” pungkasnya. (end/ted)